Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Ringkasan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Mengingat l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap Besaran Pemberian tunjangan Harl Raya.
BAB III
Proses Pembayaran Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan Per.aturan Perundang- Undangan. BAB .t;',,
BAB IV
Pendanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dapat bersumber dari:
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Serita Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya clalam Berita Daerah Kabupaten Musi Rawas. Ditetapkan di Muara Beliti pada tanggal, l.'l Mar.t..1- 2025 BUPATI MUSI RAWAS, dto RATNA MACHMUD Diundanglt.an di Muara Beliti pada tanggal, 1~. Mt;t('e,r 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS, dto ALI SADIKIN BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ';L(?~SNOMOR .1 . .AI DENGAN ASLINYA :~~'t-'!AGIAN HUKUM, NINGSIH, S.H Tk. I ~.._N 1 200604 2 006
Membuka PDF…