DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2025; Perbup ini mengatur pemberian THR & Gaji 13 tahun 2025 bagi PNS, Calon PNS, PPPK, DPRD, Pejabat Negara, pimpinan BLUD, dan pegawai non-ASN BLUD; Besaran THR & gaji 13 mengikuti komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan/umum, dan tambahan penghasilan (maksimal 1 bulan); Calon PNS hanya menerima 80% gaji pokok beserta tunjangan; PPPK dapat THR & gaji 13 secara proporsional, kecuali masa kerja <1 bulan (tidak berhak); THR dibayar sebelum Idul Fitri, gaji 13 dibayar bulan Juni 2025;

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…