1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau factor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2.Bencana disebabkan oleh faktor alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin kencang, dan tanah longsor.
3.Bencana disebabkan oleh faktor nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
4.Bencana disebabkan oleh faktor manusia adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
5.Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
6.Pencegahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentanan pihak yang terancam bencana.
7.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
8.Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
9.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi bencana.
10.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan orang dan harta benda dan gangguan kegiatan masyarakat.
11.Keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu rekomendasi badan yang bertugas untuk menanggulangi bencana.
12.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat sebelum kejadian bencana terjadi, maupun saat kejadian bencana.
13.Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
14.Pemulihan adalah upaya yang dilakukan pada saat pascabencana yang terdiri dari rehabilitasi dan rekonstruksi.
15.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.
16.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
17.Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat RPB adalah sebuah dokumen resmi yang memuat data dan informasi tentang risiko bencana yang ada di Kabupaten Nagan Raya dalam waktu tertentu dan rencana pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan terkait rencana pembangunan untuk mengurangi risiko bencana.
18.Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
19.Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat RAN-PRB adalah rencana kegiatan tingkat nasional yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
20.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat RAD-PRB adalah rencana kegiatan tingkat daerah yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
21.Peta Risiko Bencana adalah peta yang berisi tentang informasi kebencanaan di Kabupaten Nagan Raya.
22.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
23.Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
24.Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri dari Gubernur dan Perangkat Aceh.
25.Kabupaten adalah Kabupaten Nagan Raya yang merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
26.Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintahan kabupaten yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Nagan Raya.
27.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
28.Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya disebut Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
29.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang dibentuk oleh pemerintah, sebagai badan yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat nasional.
30.Badan Penanggulangan Bencana Aceh yang selanjutnya disingkat BPBA adalah lembaga yang dibentuk oleh gubernur untuk tingkat provinsi yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat Provinsi Aceh.
31.Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya disingkat BPBD adalah lembaga yang dibentuk oleh Bupati untuk tingkat kabupaten yang berwenang menyelenggarakan penanggulangan bencana pada tingkat Kabupaten Nagan Raya.
32.Lembaga usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
33.Komando tanggap darurat adalah sistem manajemen terpadu keadaan darurat sesuai standar yang berlaku.
34.Komandan penanganan darurat bencana adalah seorang yang ditunjuk dan berwenang mengendalikan sistem komando tanggap darurat.
35.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana, kerusakan, dan penyediaan sumberdaya; penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; pemenuhan kebutuhan dasar; perlindungan terhadap kelompok rentan; dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana fasilitas umum.
36.Kelompok rentan adalah bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
37.Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.
38.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah Kabupaten yang disediakan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana atau keadaan darurat lainnya.
39.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten yang dibahas dan disetujui bersama oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya serta ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya.
40.Instansi/Lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.
41.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya disebut Kepala BPBD adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya/ex-officio.
42.Tim Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat TRC adalah Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Nagan Raya.
43.Satuan Tugas Komunikasi yang selanjutnya disebut Satgas Komunikasi adalah satuan tugas bantuan komunikasi BPBD.
44.Satuan Tugas Peringatan Dini yang selanjutnya disebut Satgas Peringatan Dini adalah satuan tugas yang berfungsi dalam hal penyebaran segera informasi gempa yang berpotensi tsunami atau informasi tentang ancaman potensi bencana lainnya.
45.Relawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang secara ikhlas karena panggilan nuraninya memberikan apa yang dimilikinya kepada masyarakat sebagai perwujudan tanggung jawab sosialnya tanpa mengharapkan pamrih baik berupa imbalan (upah), kedudukan, kekuasaan, kepentingan maupun karier.
46.Gampong Rawan Bencana adalah gampong yang berpotensi terjadi bencana berdasarkan fakta aktual dan kenyataan sejarah yang pernah dialami.
47.Santunan adalah bantuan dana yang diberikan kepada korban bencana
48.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah dokumen perencanan yang mengatur struktur dan pola tata ruang wilayah Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan dengan Qanun Kabupaten Nagan Raya;
49.Zona evakuasi bersama adalah kejadian yang tidak dikategorikan bencana dan ditangani secara bersama oleh BPBD serta beberapa lembaga yang menangani kebencanaan dan musibah.