1.Kabupaten Nagan Raya, yang selanjutnya disebut Kabupaten adalah bagian dari wilayah Aceh sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
2.Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
3.Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten yang terdiri atas Bupati Nagan Raya dan perangkat daerah Kabupaten.
4.Bupati Nagan Raya, yang selanjutnya disebut Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
5.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat Anggota DPRK adalah Anggota DPRK Nagan Raya.
6.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang melaksanakan Urusan Pemerintah daerah.
7.Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi yang selanjutnya disingkat Disnakertrans adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Tranmigrasi dan Tenaga Kerja di Kabupaten Nagan Raya.
8.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya yang di singkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah bedasarkan angka persentase tertentu dari Pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
9.Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Perkebunan Sawit adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota.
10.Pekerja Perkebunan Sawit adalah pekerja pada perkebunan sawit dan ekosistem sawit atau pekerja dari produk turunan perkebunan sawit dengan status perjanjian kerja.
11.Jaminan Sosial adalah satu di antara bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyakarat yang sejahtera, adil dan makmur.
12.Peserta adalah setiap pekerja perkebunan sawit yang telah dibayarkan iuran melalui dana bagi hasil perkebunan sawit.
13.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
14.Pegawai Pengawas Ketenegakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang dingkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
15.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut sebagai BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya.
16.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
17.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja.
18.Pekerja Bukan Penerima Upah adalah perorangan yang melakukan kegiatan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
19.Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
20.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau penyelenggara negara dan/atau pemerintah.
21.Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
22.Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang selanjutnya disebut P3KE adalah data yang berfungsi untuk menyasar individu/keluarga dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional.
23.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut DTKS adalah pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan dan penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
24.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.