1.Daerah adalah Kabupaten Nagan Raya.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya.
3.Bupati adalah Bupati Nagan Raya.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya disebut OPD.
6.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
10.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
11.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
12.Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nagan Raya.
13.Dinas Komunikasi dan Informatika selanjutnya disingkat Diskominfo adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nagan Raya.
14.Manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional dengan hasil kerja tinggi dan perilaku sesuai nilai dasar ASN, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
15.Manajemen Kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban Kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kompetensi, pengembangan karir, mutasi, promosi, penghargaan, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
16.Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya selanjutnya disebut dengan e-Keurani Nagan Raya dan disingkat dengan EKANARA adalah rangkaian informasi dan data pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, berbasis teknologi informasi dan terintegrasi yang berfungsi untuk menjalankan proses bisnis dan menghasilkan informasi yang berguna dalam pelaksanaan Manajemen dan layanan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
17.Integrasi adalah proses menggabungkan berbagai komponen sistem, meliputi komputer, data, dan sistem informasi, menjadi satu kesatuan yang terkoordinasi dengan tujuan agar sistem-sistem tersebut dapat saling berkomunikasi, berbagi data, dan beroperasi secara efisien.
18.Data adalah keterangan yang benar dan nyata yang dapat memberikan gambaran berupa serangkaian angka, fakta, gambar, tabel grafik, kata, simbol, huruf, dan lainnya yang mengekspresikan suatu pemikiran, kondisi, objek, dan situasi tertentu.
19.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai bentuk dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
20.Dokumen digital adalah hasil alih media suatu dokumen dalam bentuk digital sesuai dengan naskah aslinya, benar dan kualitasnya jelas terbaca.
21.Database adalah kumpulan data yang terorganisir dan tersimpan secara elektronik dalam suatu sistem komputer berupa teks, angka, gambar, video, audio, dan atau jenis data lainnya.
22.Hardware adalah komponen fisik dari sistem komputer yang dapat disentuh dan dirasakan, mencakup segala perangkat nyata sebagai pendukung jalannya sebuah sistem komputer.
23.Software adalah kumpulan instruksi, data, atau program yang disimpan secara digital dan berfungsi untuk memerintahkan komputer untuk menjalankan atau melakukan aktivitas tertentu.
24.Brainware merupakan perangkat intelektual yang mengatur, menggunakan, dan atau mengoperasikan sebuah sistem komputer.
25.Jaringan komputer adalah jaringan telekomunikasi yang memungkinkan antar komputer untuk saling berkomunikasi dengan bertukar data.
26.Jaringan internet adalah sebuah jaringan komunikasi komputer global yang menghubungkan setiap perangkat komputer dengan jaringan internet komputer yang tersebar di seluruh dunia.
27.Server adalah perangkat komputer atau sistem perangkat lunak yang menyediakan layanan dan sumber daya kepada perangkat lain yang terhubung, yang disebut klien.
28.Source code adalah suatu rangkaian pernyataan atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang terbaca oleh manusia.