1.Kabupaten adalah Kabupaten Nagan Raya.
2.Bupati adalah Bupati Nagan Raya.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan Perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten otonom.
4.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah perangkat daerah yang menangani urusan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nagan Raya;
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan selanjutnya disingkat DPMGP4 adalah perangkat daerah yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Nagan Raya;
6.Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjudnya disingkat BPKD adalah perangkat daerah yang menangani urusan Pengelolaan Keungan Daerah Kabupaten Nagan Raya.
7.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Nagan Raya.
8.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjudnya disingkat OPD adalah unsur Pembantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Dinas, Badan, dan Lembaga Keistimewaan Nagan Raya;
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Nagan Raya yang selanjutnya di sebut dengan RPJM Kabupaten Nagan Raya adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (Lima) Tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati.
10.Rencana kerja Pemerintah Kabupaten yang selanjut disingkat RKPK adalah dokumen perencanaan Kabupaten Nagan Raya untuk Periode 1 (satu) Tahun.
11.Pengarusutamaan gender yang selanjutnya di singkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu demensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan serta pembangunan di kabupaten.
12.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
13.Analisis gender adalah proses analisis data gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, control dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadi ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
14.Gender Analysis Pathway yang selanjudnya disingkat dengan GAP adalah suatu metode analisis untuk mengetahui kesenjangan gender secara lengkap, mulai dengan melakukan analisis dan mengintegrasikan hasil analisis isu gender kedalam kebijakan/program/kegiatan hingga dalam proses menyusun rencana aksi.
15.Angaran Resfonsif gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan gender.
16.Perencanaan dan Penggangaran Responsif Gender yang selanjutnya di singkat PPRG adalah instrument untuk mengatasi adanya perbedaan akses, partisipasi, control dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan yang di mulai perencanaan hingga pengolokasian anggaran.
17.Gender Budget Stement yang selanjutnya di singkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsive gender terhadap isu gender yang ada dan/atau suatu biaya telah di alokasikan pada ounput kegiatan untuk menagani permasalahan kesenjangan gender.
18.Kelompok Kerja Pengarusutamaan gender yang selanjutnya di singkat POKJA PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai intansi/lembanga di kabupaten.
19.Focal point PUG adalah aparatur Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutaman gender di unit kerjanya masing-masing.
20.Sistem data gender dan anak adalah pelembagaan penyelenggaraan data gender dan anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga dan mekanisme di Kementrian/Lembaga dan Daerah dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak.
21.Forum/Kelompok Kerja Data Terpilah adalah wadah komunikasi di Kementrian/Lembaga dan Daerah untuk berbagi pengalaman dan memudahkan akses terkait upaya penyediaan data terpilah dan analisis gender.
22.Data Terpilah adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin dan umur.
23.Data gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
24.Sistem Informasi Data Gender dan Anak adalah Sistem Informasi yang menyediakan informasi isu gender dan anak yang terdiri dari komponen-komponen peraturan, lembaga dan mekanisme di kementrian/lembaga dan daerah dalam rangka perencanaan pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan hasil kebijakan/program/kegiatan pembanguan yang responsif gender dan peduli anak.