menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas untuk Pejabat Negara dan Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.............. SALINAN BUPATI NAGAN RAYA Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);
5.Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya. Menetapkan : MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NAGAN RAYA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERJALANAN DINAS UNTUK PEJABAT NEGARA DAN PIHAK LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN NAGAN RAYA.