1.Kabupaten adalah Kabupaten Nagan Raya.
2.Bupati adalah adalah Bupati Nagan Raya.
3.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Nagan Raya
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPK adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang bertanggung jawab kepada Bupati dan membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas, Badan, Kantor, Lembaga Keistimewaan dan Kecamatan.
5.Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Provinsi dan Instansi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
6.Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRK, dan ditetapkan dengan Qanun.
9.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
10.Rencana Kerja dan Anggaran SKPK yang selanjutnya disingkat RKA-SKPK adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPK atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPK yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBK.
11.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPK yang selanjutnya disingkat DPA-SKPK adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPK atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPK yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
12.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPK yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPK adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan dan belanja setiap SKPK atau dokumen yang memuat pendapatan,belanja dan pembiayaan SKPK yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna anggaran.
13.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
14.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
15.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
16.Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten yang selanjutnya disingkat TAPK adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBK yang anggotanya terdiri pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
17.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Analisis Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh suatu Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam satu tahun anggaran.