Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nagan Raya. Ditetapkan di Suka Makmue pada tanggal Agustus 2025 M Shafar 1446 H BUPATI NAGAN RAYA, TR. KEUMANGAN Diundangkan di Suka Makmue pada tanggal Agustus 2025 M Shafar 1447 H SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NAGAN RAYA, ARDIMARTHA BERITA DAERAH KABUPATEN NAGAN RAYA TAHUN 2025 NOMOR: 582 i KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat, rahmat, dan hidayah-Nya Penyusun dapat menyelesaikan Naskah Kajian Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Daerah Kabupaten Nagan Raya. Naskah Akademik ini merupakan naskah hasil identifikasi dan pengkajian tantangan dan sinergitas lintas dinas dan lembaga terkiat lainnya tentang daerah layak anak yang pada akhirnya digunakan serta diarahkan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Aksi Daerah tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya. Harapannya, Naskah kajian yang disusun ini akan dipertimbangkan dan menjadi bahan usulan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya. Penyusun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan membantu dalam penyusunan Naskah Kajian Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Daerah Kabupaten Nagan Raya. Adapun kritik, masukan, dan saran sangat dibutuhkan bagi penyempurnaan Naskah Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak Daerah ini ke depan. Suka Makmue, November 2023 Tim Penyusun, ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................i DAFTAR ISI ........................................................................................................ ii DAFTAR TABEL ................................................................................................. iv DAFTAR GAMBAR ............................................................................................ vi BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang ...................................................................................................... 1 Dasar Hukum ........................................................................................................ 3 Tujuan .................................................................................................................. 6 Sasaran ................................................................................................................ 7 Sistematika penulisan ............................................................................................ 7 BAB II GAMBARAN UMUM WILAYAH DAN KONDISI EXISTING ANAK Di KABUPATEN NAGAN RAYA Kondisi Eksisting Kabupaten Nagan Raya ............................................................ 8 Situasi Pendidikan ............................................................................................... 22 Situasi Kesehatan ................................................................................................. 34 BAB III PROFIL DATA ANAK KABUPATEN NAGAN RAYA Situasi Hak Sipil dan Kebebasan .......................................................................... 68 Persentase anak yang teregistrasi dan Mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran.................................................................. 69 Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak .............................................................. 71 iii Jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan ............................................................................ 73 Situasi Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Alternatif ......................................... 76 Persentase usia perkawinan pertama di bawah umur 18 tahun ............................ 77 Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga yang memberikan layanan pengasuh dan perawatan anak .............................................................................. 78 Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak ......................................................... 79 Situasi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan .......................................................... 80 Angka Kematian Bayi .......................................................................................... 81 Prevalensi Kekurangan Gizi pada Balita............................................................... 82 Persentase Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif ................................................................ 84 Angka Kematian Ibu Per 100,000 Kelahiran ........................................................ 85 Rasio Posyandu Per Satuan Balita ........................................................................ 86 Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk ............................................................. 87 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk ...................................................................... 88 Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani ................................................. 89 Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan ........................................................................................ 90 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization ...................................... 91 Persentase Anak Usia 1 Tahun yang di Imunisasi Campak.................................... 92 Cakupan Balita Pneumonia yang Ditangani .......................................................... 93 Situasi Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Seni Budaya 100 iv Kondisi Perlindungan Khusus ............................................................................. 108 BAB IV ANALISA SITUASI ANAK KABUPATEN NAGAN RAYA Penguatan Kelembagaan ..................................................................................... 114 Hak Sipil dan Kebebasan .................................................................................... 116 Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif .................................... 121 Klaster Kesehatan dan Kesejahteraan dasar ......................................................... 127 Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Budaya .................................. 131 Klaster Perlindungan Khusus .............................................................................. 133 BAB V RENCANA AKSI Rencana Aksi ...................................................................................................... 136 Pelaksanaan dan Pengendalian ............................................................................ 144 Kelembagaan ...................................................................................................... 145 BAB VI PENUTUP ............................................................................................ 148 LAMPIRAN ....................................................................................................... 149 v DAFTAR TABEL DAN GAMBAR Daftar Tabel
1.Tabel 2.1.1. Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin (Jiwa), 2021-2023
2.Tabel 2.1.2. Luas Wilayah Administrasi Menurut Kecamatan Kabupaten Nagan Raya
3.Tabel 2.1.3. Jumlah Desa/Gampong dan Kemukiman Menurut Kecamatan Kabupaten Nagan Raya
4.Tabel 2.1.4. Rekapitulasi Status Gampong Dalam Kabupaten Nagan RayaTahun 2021-2022
5.Tabel 2.1.5. Lokasi transmigrasi dan jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Nagan Raya
6.Tabel 2.1.6. Jumlah Kepala Keluarga dan Transmigrasi yang menetap di Kabupaten Nagan Raya
7.Tabel 2.1.7. Tingkat Kemiskinan Nasional, Aceh, dan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
8.Tabel 2.18. Jumlah Penduduk 15 Tahun ke Atas yang bekerja seminggu lalu menurut jenis pekerjaan utama dan Jenis Kelamin Tahun 2022
9.Tabel 2.1.9. Angkatan Kerja berdasarkan kegiatan utama berdasarkan jenis kelamin
10.Tabel 2.1.20. Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2018-2022
11.Tabel 2.1.21. Pendukung Pelaksanaan dan Pengawasan Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya dari Tahun 2020-2022
12.Tabel 2.1.22. Jumlah Sekolah, Murid Taman Kanak-Kanak (TK) di Bawah Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Menurut Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021/2022 dan 2022/2023
13.Tabel 2.1.23. Jumlah guru di Bawah Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Menurut Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021/2022 dan 2022/2023
14.Tabel 2.1.24. Jumlah Murid di Bawah Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Tehnologi Menurut Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021/2022 dan 2022/2023 vi
15.Tabel 2.1.25. Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
16.Tabel 2.1.26. Angka Partisipasi Murni Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
17.Tabel 2.1.27. Persentase Penduduk Usia 7–24 Tahun Menurut Jenis Kelamin, Kelompok Umur Sekolah, dan Partisipasi Sekolah di Kabupaten Nagan Raya, 2022
18.Tabel 2.1.28. Perkembangan Peserta Didik Menurut Jenjang Pendidikan di Kabupaten Nagan Raya, Tahun Ajaran 2018-2022 (orang)
19.Tabel 2.1.29. Perkembangan Rasio Peserta Didik-Ruang Kelas di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
20.Tabel 2.1.30. Kualifikasi Guru di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
21.Tabel 2.1.31. Jumlah Desa /Kelurahan Yang Memiliki Sarana Kesehatan Menurut Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, 2019– 2021
22.Tabel 2.1.32. Jumlah Desa /Kelurahan Yang Memiliki Puskesmas Menurut Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, 2019– 2021
23.Tabel 2.1.33. Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
24.Tabel 2.1.34. Angka Kematian Balita per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
25.Tabel 2.1.35. Angka Kematian Neonatal per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020-2022
26.Tabel 2.1.36. Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022
27.Tabel 2.1.37. Rasio Posyandu Per Satuan Balita Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022
28.Tabel 2.1.38. Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
29.Tabel 2.1.39. Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022
30.Tabel 2.1.40. Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 vii
31.Tabel 2.1.41. Cakupan Komplikasi Kebidanan di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
32.Tabel 2.1.42. Cakupan Pertolongan Persalinan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
33.Tabel 2.1.43. Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
34.Tabel 2.1.44. Cakupan Kasus Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan Menurut Puskesmas di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
35.Tabel 2.1.45. Persentase Anak Usia 1 Tahun Yang di Imunisasi Campak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
36.Tabel 2.1.46. Cakupan Balita Pneumonia yang Ditangani di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
37.Tabel 2.1.47. Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit DBD di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
38.Tabel 2.1.48. Angka Kejadian Malaria di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018- 2022
39.Tabel 2.1.49. Daftar Lokus Intervensi Kegiatan Pencegahan Dan Penanganan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
40.Tabel 2.1.50. Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
41.Tabel 2.1.51. Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
42.Tabel.2.1.52. Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Nagan Raya Yahun 2018 – 2020
43.Tabel 3.1.1, Jumlah Anak 0-18 tahun
44.Tabel 3.1.2, Jumlah Anak yang memiliki Akte Kelahiran
45.Tabel 3.1.3, Data Fasilitas Informasi Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 – 2023
46.Tabel 3.1.4, Data Forum Anak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023
47.Tabel 3.1.5. Data persentase Perempuan berdasarkan umur perkawinan
48.Tabel 3.16. Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 viii
49.Tabel 3.17. Angka Kematian Balita per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
50.Tabel 3.18. Angka Kematian Neonatal per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020-2022
51.Tabel 3.19. Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022
52.Tabel 3.20. Rasio Posyandu Per Satuan Balita Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022
53.Tabel 3.21. Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
54.Tabel 3.22. Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
55.Tabel 3.23. Cakupan Komplikasi Kebidanan di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
56.Tabel 3.24. Cakupan Pertolongan Persalinan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
57.Tabel 3.25. Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
58.Tabel 3.26. Cakupan Kasus Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan Menurut Puskesmas di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
59.Tabel 3.27. Persentase Anak Usia 1 Tahun Yang di Imunisasi Campak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
60.Tabel 3.28. Cakupan Balita Pneumonia yang Ditangani di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
61.Tabel 3.29. Akses Sanitasi Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022
62.Tabel 3.30. Proporsi akses Air Minum Layak Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
63.Tabel 3.31. Rasio Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
64.Tabel 3.32. Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022
65.Tabel 3.33. Angka Partisipasi Murni Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 ix Daftar Gambar
1.Gambar 2.1.1. Persentase Luas Wilayah Kabupaten Nagan Raya Menurut Kecamatan
2.Gambar 2.1.2. Jumlah Gampong Menurut Kecamatan Kabupaten Nagan Raya
3.Gambar 2.1.3 Jumlah Sekolah di Kabupaten Nagan Raya, Tahun Ajaran 2020/2021 (Unit)
4.Gambar 2.1.4.Persentase Jumlah Tempat-tempat Umum (TTU) yang Memenuhi Syarat Kesehatan Di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021
5.Gambar 2.1.5. Persentase Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan Di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020
6.Gambar 3.1. Presentasi jenis kebutuhan khusus di SPPPI jenjang SD
7.Gambar 3.2. Jumlah kekerasan terhadap anak tahun 2022
8.Gambar 3.3 Jumlah kekerasan terhadap anak tahun 2023
9.Gambar 4.1. Persenase Nilai Klaster 1 Prov Aceh , Evaluasi KLA Tahun 2023
10.Gambar 4.2. Persentase Nilai Klaster II Prov Aceh, Evaluasi KLA Tahun 2023
11.Gambar.4.3. Persentase capaian Klaster III Provinsi Aceh, Evaluasi KLA tahun 2023
12.Gambar 4.4. Evaluasi KLA Tahun 2023
13.Gambar 4.5. Data pencapaian Klaster V pada evaluasi KLA tahun 2023. 1 Komitmen strategis Pemerintah Indonesia untuk membangun keadaban dan keberpihakan kepada warga negara khususnya kepada anak-anak (generasi muda) dan dunia internasional dengan lahirnya Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Komitmen Kabupaten atau Kota Layak Anak secara formil dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia sebagai pihak yang bertanggung jawab harus memastikan dan mendorong setiap daerah, khususnya kabupaten dan kota di Indonesia untuk berkomitmen mewujudkan daerahnya sebagai daerah yang layak anak. Dasar pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah, dengan tujuan akhir Indonesia layak Anak (IDOLA) yang diharapkan 2 dapat dicapai pada tahun 2030. Hal ini juga merupakan wujud kontribusi Indonesia bagi komunitas global yang sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan dunia layak Anak (world fit for children). Dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di masing-masing wilayah, pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menyajikan data-data dan informasi penting dalam layanannya maupun keberadaan Lembaga-lembaga dan unit-unit pemberi layanan terhadap anak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah secara administratif. Setiap data dan informasi tersebut tersusun sebagai bentuk instrument yuridis maka diperlukan tindak lanjut pengaturan atau penetapan kebijakan secara spesifik berbasis muatan lokal dan kondisi di Kabupaten/Kota masing-masing sehingga semua intervensi program di daerah, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun para pihak lainnya seperti masyarakat, dunia usaha, akademisi, media massa, kelompok-kelompok profesi, termasuk forum dan kelompok-kelompok anak serta berbagai pihak lain dapat menyasar secara tepat sasaran untuk kepentingan terbaik anak baik layanan secara langsung maupun tidak langsung. Pengembangan KLA menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Bupati Nagan Raya pada bulan Mei telah menetapkan Peraturan Bupati Nagan Raya No. 4 Tahun 2021 yang mengatur Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KKLA); pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kebijakan Kabupaten Layak Anak (RAD-KKLA); kelembagaan pelaksanaan KKLA yakni dengan dibentuknya Gugus Tugas dan Tim Teknis KLA; dan evaluasi indikator KLA. Komitmen Bupati Nagan Raya didasari banyaknya jumlah anak di Kabupaten Nagan Raya yang berhak mendapat pemenuhan hak dan pelindungan dari Pemerintah Daerah mencapai 54.701 jiwa dan tingginya kasus kekerasan terhadap anak 14 kasus (sumber UPTD PPA Aceh). Berdasarkan hal tersebut Bupati dan pemerintah daerah Nagan Raya berkomitmen memperbaiki landasan yuridis dan landasan sosiologis dalam pengembangan KLA, sehingga nantinya Kebijakan dalam pengembangan KLA dapat mengedepankan pendekatan multidimensi yang memerhatikan berbagai dimensi, seperti sosial, politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, budaya, serta dimensi terkait lainnya. Kemudian pengembangan KLA di Kabupaten Nagan 3 Raya akan berpijak dan memperhatikan sisi-sisi khususuan Provinsi Aceh. Berdasarkan uraian di atas, maka kajian Rencana Aksi ini disusun dan dikaji secara mendalam dan komprehensif sehubungan dengan ruang lingkup materi muatan, sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan pengembangan KLA di Kabupaten Nagan Raya. 1.2 DASAR HUKUM
1.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
2.Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang 14 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik 4 Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
6.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4301);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
8.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
15.Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96);
16.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Asasi);
17.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 311);
18.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan Daerah;
19.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Partisipasi Anak dalam Pembangunan Daerah;
20.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Partisipasi Anak dalam Pembangunan Daerah;
21.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
22.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus;
23.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak; 6
24.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
25.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
26.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak;
27.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1761);
28.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 1.3 TUJUAN Secara umum tujuan dari penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) ini adalah untuk memberikan acuan/arahan kepada setiap stakeholders dalam melaksanakan strategi KLA untuk mencapai kesejahteraan dan pemenuhan hak anak dengan lebih fokus, efisien, efektif, sistematik, terukur dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong mempercepat tersusunnya kebijakan, program dan kegiatan pengembangan Kabupaten Layak Anak. 7 Adapun tujuan dari penyusunan Rencana Aksi Daerah KLA Kabupaten Nagan Raya ialah:
1.Mengefektifkan pelaksanaan strategi KLA secara lebih konkrit dan terarah untuk menjamin agar anak-anak memperoleh akses, partisipasi, dan memperoleh manfaat yang adil dari pembangunan, serta berkontribusi pada terwujudnya pemenuhan hak anak;
2.Sebagai panduan, arahan di dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi (monev) pada setiap tahapan pelaksanaannya;
3.Mengukur efektivitas, efisiensi dan dampak implementasi pelaksanaannya karena adanya indikator yang terukur;
4.Memperkuat sistem dan komitmen lembaga/instansi dan para pemangku kepentingan daerah di Kabupaten Nagan Raya dalam mengimplementasikan strategi KLA. 1.4 SASARAN Sasaran Pekerjaan Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023-2027 ini meliputi:
1.Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup Pada tahun 2018 di Kabupaten Nagan Raya jumlah Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 39 bayi dengan jumlah kelahiran hidup sebesar 3.088 bayi. Dan mengalami penurunan pada tahun 2022 sebanyak 20 Angka Kematian Bayi (AKB) dengan jumlah kelahiran hidup sebesar 2.714 bayi. Melihat kondisi 36 tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Kesehatan harus mencari solusi terhadap permasalahan ini. Untuk mencapai target penurunan Angka Kematian Bayi, maka peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi bayi baru lahir menjadi prioritas utama. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.1.33 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Kematian Bayi (berumur kurang 1 tahun) pada satu tahun tertentu 39 22 52 52 20 2 Jumlah Kelahiran Hidup pada satu tahun tertentu 3.088 3.021 2.828 2.734 2.714 Angka Kematian Bayi per 1000 kelahiran hidup (%) 11 7,28 18,38 19,01 7,3 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
1.Angka Kematian Balita per 1.000 kelahiran hidup Angka Kematian Balita (AKABA) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada tahun tertentu dan meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun, dinyatakan sebagai angka per 1000 kelahiran hidup. Nilai normatif Akaba > 140 sangat tinggi, antara 21 – 140 sedang dan <20 rendah. Angka Kematian Balita merupakan mempresentasikan. peluang terjadinya kematian pada fase antara kelahiran dan sebelum umur 5 tahun. Salah satu target dari tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah menurunkan jumlah kematian Anak dengan menghitung AKB dan AKABA di suatu Negara. Upaya percepatan penurunan AKB dan AKABA menjadi prioritas sektor kesehatan baik di tingkat nasional maupun daerah dan secara konsisten menjadi 37 Rencana Aksi Daerah (RAD) seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Angka Kematian Balita Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2018 yaitu sebesar 12 %. Dan mengalami penurunan pada tahun 2022 sebesar 5%. Untuk mencapai target penurunan kematian balita, maka peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi balita menjadi prioritas utama. Faktor penyebab terjadinya penurunan angka kematian balita di Kabupaten Nagan Raya juga sama seperti faktor penyebab terjadinya penurunan kematian pada bayi yaitu karena adanya beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas kesehatan diantaranya melakukan Audit Maternal perinatal yaitu upaya dalam penilaian pelaksanaan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masyarakat sampai fasilitas pelayanan kesehatan. Kendala yang timbul dalam upaya peningkatan mutu pelayanan akan dapat menghasilkan suatu rekomendasi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masa yang akan datang. Selanjutnya juga dilakukan pembinaan terhadap petugas kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih baik. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.1.34 Angka Kematian Balita per 1000 Kelahiran Hidupdi Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 Tahun Angka Kematian Balita (%) 2018 12.0 2019 8,94 2020 1,40 2021 19,60 2022 5.00 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023
2.Angka Kematian Neonatal per 1.000 kelahiran hidup Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah bayi (usia 0 - 28 hari) yang meninggal disuatu wilayah pada kurun waktu tertentu yang dinyatakan 38 dalam 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. Masalah utama penyebab kematian pada bayi dan balita adalah pada masa neonatus. Komplikasi yang menjadi penyebab kematian terbanyak adalah asfiksia, bayi berat lahir rendah dan infeksi. Angka Kematian Neonatus (AKN) di Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 sebesar 9,93 % dan meningkat secara bertahap hingga mencapai 17,6 % per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2022. Perhatian terhadap upaya penurunan angka kematian neonatal menjadi penting karena kematian neonatal memberi kontribusi lebih separuh (68 persen) terhadap jumlah kematian bayi. Untuk mencapai target penurunan kematian bayi, maka peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi bayi baru lahir menjadi prioritas utama. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.1.35 Angka Kematian Neonatal per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Kematian Bayi (berumur kurang 1 bulan) pada satu tahun tertentu 37 38 37 38 48 2 Jumlah Kelahiran Hidup pada satu tahun tertentu 2.828 2.734 2.828 2.734 2.714 Angka Kematian Neotal per 1000 Kelahiran Hidup 9,93 13,3 13,08 13,89 17,68 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
3.Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup Kematian Ibu atau maternal death didefinisikan sebagai “kematian yang terjadi saat kehamilan, atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan, tanpa memperhitungkan durasi dan tempat kehamilan, yang disebabkan atau diperparah oleh kehamilan atau pengelolaan kehamilan tersebut, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan atau kebetulan” (WHO, 2004). Konsep maternal death ini berbeda dengan konsep maternal mortality ratio, atau yang lebih dikenal sebagai 39 Angka Kematian Ibu (AKI) jika mengacu pada definisi Badan Pusat Statistik (BPS). Baik BPS maupun WHO mendefinisikan maternal mortality ratio/AKI sebagai angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup (WHO, 2004; BPS, 2012). Dalam tiga tahun terakhir kasus kematian ibu di Kabupaten Nagan Raya terus meningkat drastis. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2020 Angka Kematian Ibu di Kabupaten Nagan Raya sebesar 28,40 %, dan semakin meningkat drastis pada tahun 2022 sebesar 147 %. Angka ini tergolong cukup tinggi. Untuk itu perlu upaya-upaya untuk terus menekan kasus kematian ibu, yang pada akhirnya diharapkan tidak ada lagi kematian ibu selama hamil, melahirkan, dan nifas pada tahun yang akan datang. Upaya efektif dalam penurunan angka kematian ibu melahirkan adalah dengan meningkatkan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan profesional dengan fasilitasi kesehatan yang baik, meningkatkan penggunaan kontrasepsi pasca persalinan dan penanganan komplikasi maternal. Perkembangan Angka Kematian Ibu KabupatenNagan Raya Tahun 2018 - 2022 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.1.36 Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022 TAHUN ANGKA KEMATIAN IBU (%) 2018 28,40 2019 331,02 2020 141,44 2021 438,91 2022 147 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
4.Rasio Posyandu Per-Satuan Balita Rasio posyandu merupakan perbandingan antara jumlah posyandu 40 dengan jumlah balita untuk setiap 1.000 balita disuatu wilayah, pada umumnya posyandu ada disetiap desa dan bisa juga satu desa terdapat lebih dari satu posyandu hal ini dimungkinkan karena jumlah penduduknya yang banyak, luas desa yang terlalu lebar sehingga masyarakat sulit mendatangi posyanndu. Penyediaan posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih tercapai dan idealnya satu Posyandu melayani 100 balita. Rasio posyandu sebagaimana yang disajikan menggambarkan bahwa tingkat ketersediaan posyandu sudah memadai, namun yang perlu ditingkatkan adalah kepedulian masyarakat untuk memanfaatkan posyandu semaksimal mungkin. Rasio posyandu di atas menggambarkan bahwa tingkat pemanfaatan posyandu oleh masyarakat belum maksimal, dimana masih tingginya Angka Kematian Balita. Hal ini berarti banyak posyandu yang belum difungsikan secara maksimal oleh masyarakat. Saat ini jumlah Posyandu di Nagan Raya sampai Tahun 2022 sebanyak 275 unit dengan jumlah Balita 14.933 dengan rasio posyandu per satuan balita 18,41 %. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.1.37 Rasio Posyandu Per Satuan Balita Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah posyandu 257 257 257 275 275 2 Jumlah balita 5.846 3.680 18.402 18.582 14.933 Rasio posyandu persatuan balita 43,96 69,84 13,96 14,80 18,41 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Nagan Raya saat ini sudah semakin meningkat terutama fasilitas pelayanan kesehatan dasar (puskesmas, polindes dan puskesmas pembantu/ pustu). Berdasarkan Peraturan 41 Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas. Kondisi tertentu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas. Kapasitas layanan satu puskesmas di satu kecamatan dengan jumlah penduduk antara 30.000-50.000 jiwa. Puskesmas yang tersedia saat ini sudah sesuai kebutuhan sebanyak 14 unit untuk jumlah penduduk 167.294 jiwa pada tahun 2019. Sementara rasio Puskesmas terhadap jumlah penduduk Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 adalah 0,081, rasio Poliklinik tahun 2022 adalah 0,070, dan rasio Puskesmas Pembantu (Pustu) 0,286. Meskipun ketersediaan sarana sudah memadai, namun tingkat pelayanan dan fasilitasnya perlu ditingkatkan. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.1.38 Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu Per-Satuan Penduduk KabupatenNagan Raya Tahun 2018 - 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Rasio Puskesmas per satuan penduduk 0,08 0,08 0,08 0,08 0,081 2 Rasio Poliklinik per satuan penduduk 0,05 0,05 0,05 0,05 0,070 3 Rasio Pustu per satuan penduduk 0,26 0,26 0,26 0,26 0,286 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
5.Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Rasio Rumah sakit persatuan penduduk adalah perbandingan antara jumlah rumah sakit dengan jumlah penduduk untuk 100.000 penduduk, penduduk Kabupaten Nagan Raya tahun 2020 sebanyak 168.392 jiwa jumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Nagan Raya sebanyak 1 unit yaitu Rumah sakit Umum pemerintah, sehingga rasio rumah sakit terhadap penduduk di Kabupaten Nagan Raya tahun 2021 sebesar 0,01 artinya jumlah rumah sakit di Kabupaten Nagan 42 Raya sudah memenuhi dari sisi jumlah namun kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan masih perlu ditingkatkan.
6.Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Jumlah dokter spesialis yang ada di Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2022 yaitu 20 dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Nagan Raya untuk melayani 171.047 jiwa penduduk Kabupaten Nagan Raya atau dengan rasio 19/100.000 penduduk. Hal ini belum memenuhi standar yang telah ditetapkan yaitu 20/100.000 penduduk (1:5.000 penduduk) yang artinya 1 orang dokter spesialis melayani 5.000 penduduk, sedangkan kebutuhan dokter spesialis yang ideal adalah sebanyak 31 dokter, hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Nagan Raya masih kekurangan dokter spesialis sebanyak 11 dokter. Jumlah seluruh dokter umum di Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 adalah 90 orang atau dengan rasio 90/100.000 penduduk. Hal ini sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan yaitu 40/100.000 penduduk (1:2.500 penduduk), para dokter umum ini tersebar di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Nagan Raya. Total jumlah Dokter gigi adalah 21 orang atau 21/100.000 penduduk, Hal ini sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan yaitu 11/100.000 penduduk (1:9.000 penduduk), sedangkan kebutuhan dokter gigi yang ideal adalah sebanyak 17 dokter, hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah kelebihan dokter gigi sebanyak 4 dokter. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.1.39 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Dokter Spesialis 12 15 17 19 20 2 Jumlah Dokter Umum 47 52 59 40 90 3 Jumlah Dokter Spesialis Gigi 0 0 0 0 0 4 Jumlah Dokter Gigi 5 9 10 10 21 5 Jumlah Penduduk 164.483 167.294 168.392 168.392 171.047 43 6 Rasio Dokter Spesialis per satuan penduduk 0,01 0,01 0,01 0,01 0,117 7 Rasio Dokter Umum persatuan penduduk 0,03 0,03 0,04 0,02 0,52 8 Rasio Dokter Spesialis Gigi persatuan penduduk 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 9 Rasio Dokter Gigi persatuan penduduk 0,00 0,01 0,01 0,01 0,12 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
7.Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk Pada tahun 2022, jumlah tenaga kesehatan sebanyak 1.761 orang. Secara umum, rasio tenaga kesehatan per penduduk untuk semua jenis tenaga kesehatan sudah mencukupi, Rasio tenaga medis tahun 2022 sebesar 1,03 persen. Tabel 2.1.40 Rasio Tenaga Medis Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Perawat 169 163 172 239 570 2 Jumlah Bidan 309 372 406 503 763 3 Jumlah Perawat Gigi 9 14 14 16 34 4 Jumlah Teknis Kefarmasian 22 22 22 34 53 5 Jumlah Apoteker 2 8 9 16 27 6 Jumlah Kesehatan Masyarakat 37 34 34 92 148 7 Jumlah Kesehatan Lingkungan 9 10 11 16 30 8 Jumlah Nutrisionis 24 17 17 23 47 9 Jumlah Dietisien 0 0 0 0 0 44 10 Jumlah Fisioterapis 12 9 9 1 13 11 Jumlah Okupasi Terapis 0 0 0 0 0 12 Jumlah Terapis Wicara 0 0 0 0 0 13 Jumlah Akupuntur 0 0 0 0 0 14 Jumlah Radiografer 3 3 3 0 12 15 Jumlah Radioterapis 11 11 11 0 0 16 Jumlah Elektromdis 6 6 6 0 4 17 Jumlah Teknisi Gigi 18 13 13 0 12 18 Jumlah Analis Kesehatan 7 9 9 9 33 19 Jumlah Rekam Medis dan Informasi Kesehatan 0 0 0 0 15 20 Jumlah Penduduk 164,483 167,294 168.392 168.392 171.047 21 Rasio Perawat per satuanpenduduk 102 97 102 0,14 3,33 22 Rasio Bidan per satuan penduduk 188 222 242 0,3 4,46 23 Rasio Perawat Gigi per satuan Penduduk 5 8 8 0,01 0,19 24 Rasio Teknis Kefarmasian per satuan penduduk 13 13 12 0,02 3,09 25 Rasio Apoteker per satuan penduduk 1 5 5 0,01 0,15 26 Rasio Kesehatan Masyarakat per satuan penduduk 22 20 20 0,05 0,86 45 27 Rasio Kesehatan Lingkungan per satuan penduduk 5 6 6 0,01 0,17 28 Rasio Nutrisionis per satuanpenduduk 14 10 10 0,01 0,27 29 Rasio Fisioterapis per satuanpenduduk 7 5 5 0 0,076 30 Rasio Radiografer per satuanpenduduk 2 2 2 0 0,070 31 Rasio Elektromedis per satuan Penduduk 4 3 3 0 0,023 32 Rasio Analisis Kesehatan per satuan penduduk 4 4 4 0 0,19 33 Rasio Rekam Medis dan Informasi Kesehatan per satuan penduduk 0 0 0 0 0,087 34 Rasio Tenaga Medis Per SatuanPenduduk 0,38 0,45 0,51 0,56 0,76 Sumber: Dinas DKesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
8.Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani adalah angka jumlah komplikasi kebidanan yang mendapatkan penanganan difinitif di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah ibu yang mengalami komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama dikali seratus persen. Cakupan komplikasi kebidanan di Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 yang tertangani sebesar 100 persen. Tahun 2021 terjadi penurunan menjadi 42,79 persen dan tahun 2022 kembali meningkat menjadi 100 persen. Cakupan Komplikasi Kebidanan di Kabupaten Nagan Raya disajikan pada Tabel dibawah ini. 46 Tabel 2.1.41 Cakupan Komplikasi Kebidanan di Kabupaten Nagan RayaTahun 2018 - 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah komplikasi kebidanan yang mendapat penanganan difinitif di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 325 561 530 258 279 2 Jumlah ibu dengan komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama 325 561 530 603 279 Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 100 100 100 42,79 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
9.Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga medis secara umum berfluktuasi, tahun 2018 sebesar 87,12 persen naik menjadi 90,55 persen pada tahun 2021, dan kembali menurun menjadi 86,98 persen pada tahun 2022. Cakupan persalinan yang tinggi terjadidi Puskesmas Ujong Fatihah dan Simpang Jaya, sementara itu yang terendah berada di Puskesmas Beutong Ateuh. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel 2.1.42 Cakupan Pertolongan Persalinan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 NO Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 3.063 2.977 2.817 2.731 2.721 47 2 Jumlah seluruh sasaran ibu bersalin di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama 3.516 3.511 3.541 3.016 3.128 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 87,12 84.79 79.55 90,55 86,98 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
10.Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI). Indikator lain yang diukur untuk menilai keberhasilan pelaksanaan imunisasi adalah Universal Child Immunization atau yang biasa disingkat UCI. UCI adalah gambaran suatu desa/kelurahan dimana 80 persen dari jumlah bayi (0- 11 bulan) yang ada di desa/kelurahan tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap. Pencapaian desa UCI di Kabupaten Nagan Raya selama 2018-2022 menunjukkan penurunan. Pada tahun 2018 desa UCI di Kabupaten Nagan Raya sebanyak 32,88 persen, dan semakin menurun pada tahun 2021 sebesar 23.42 persen dan pada tahun 2022 meningkat kembali menjadi 28,82 persen. Oleh karena itu, untuk mencapai target tersebut pemerintah harus meningkatkan sosialisasi imunisasi kepada masyarakat secara lebih intensif. Data Cakupan desa Universal Child Immunization (UCI) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.1.43 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) \Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 NO Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Desa / Kelurahan UCI 113 91 73 52 63 2 Jumlah Seluruh Desa / Kelurahan 222 222 222 222 222 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 50,90 40,99 32,88 23,42 28,82 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 48
11.Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan Balita dengan gizi buruk berdampak pada pertumbuhan dan perkembangannya. Gejala awal sering tidak jelas, hanya terlihat bahwa berat badan anak tersebut lebih rendah dibandingkan anak seusianya. Rata berat badannya hanya sekitar 60-80 persen dari badan ideal. Kasus balita gizi buruk di Kabupaten Nagan Raya pada lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 terdapat 4 kasus gizi buruk dan tertangani 100 persen, tahun 2022 terdapat 10 kasus dan tertangani 100 persen. Sampai dengan Tahun 2022 cakupan kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan menurut Puskesmas mencapai 100 persen dengan kasus meningkat mencapai 23 kasus. Upaya pemerintah kedepan untuk meningkatkan persentase penanganan kasus balita gizi buruk akan dilakukan dengan cara meningkatkan intensitas sosialisasi perbaikan gizi keluarga kepada seluruh masyarakat. Cakupan kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan menurut Puskesmas di Kabupaten Nagan Raya tahun 2018- 2022 di sajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 2.1.44 Cakupan Kasus Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan Menurut Puskesmas di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah balita gizi buruk mendapat perawatan di saranapelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 16 18 5 10 23 2 Jumlah seluruh balita gizi buruk yang ditemukan di satu wilayah kerja dalam waktu yang sama 16 18 5 10 23 Cakupan Balita Gizi Buruk mendapat perawatan 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 49
12.Persentase Anak Usia 1 Tahun yang di Imunisasi Campak Pada tahun 2018, cakupan imunisasi campak di Kabupaten Nagan Raya sebesar 80,32 persen. Sedangkan pada tahun 2021 menurun menjadi 51,62 persen. Namun terjadi peningkatan kembali pada tahun 2022 sebesar 100 persen. Untuk lebih jelasnya lagi dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.1.45 Persentase Anak Usia 1 Tahun Yang di Imunisasi Campak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah anak usia 1 tahun yang mendapat imunisasi campak di suatu wilayah selama 1 tahun 2604 2481 1996 1721 2101 2 Jumlah anak usia 1 tahun pada wilayah dan tahun yang sama 3242 3334 3326 3334 2101 Persentase Anak Usia 1 Tahun Yang di Imunisasi Campak 80,32 74,42 60,01 51,62 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
13.Cakupan Balita Pneumonia Yang Ditangani Cakupan penanganan balita pneumonia dari tahun 2018 sampai dengan 2022 bersifat fluktuatif. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2018, Cakupan penanganan balita pneumonia sebesar 36,43 persen dan semakin menurun pada tahun 2021 sebesar 25.75 persen. Pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 92,88 Persen. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 2.1.46 Cakupan Balita Pneumonia yang Ditangani di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022 NO Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah penderita pneumonia balita yang ditangani di suatu wilayah kerja pada kurun waktu satu tahun 267 255 205 197 19.270 50 2 Jumlah perkiraan penderita pneumonia balita di suatu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama 733 746 756 765 18.090 Cakupan Balita Pneumonia yang ditangani 36,43 34,18 27,12 25,75 92,88 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
14.Cakupan Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit DBD DBD adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui nyamuk Aides Aegypti, yang ditandai dengan demam disertai perdarahan bawah kulit, selaput hidung, dan lambung. Jumlah kasus DBD di Kabupaten Nagan Raya bersifat stabil, pada tahun 2018 terdapat 32 kasus, tahun 2019 terdapat 36 kasus,tahun 2020 terdapat 23 kasus, tahun 2021 terdapat 11 kasus dan pada tahun 2022 terdapat 17 kasus dan semua kasus penderita DBD ditangani sesuai SOP di satu wilayah kerja selama 1 Tahun. Tindakan penanganan yang telah dilakukan diantaranya perawatan penderita oleh tenaga kesehatan serta tindakan pemberantasan nyamuk penyebab DBD melalui foging dan abatesasi, guna pemutusan mata rantai nyamuk penyebab DBD, untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.1.47 Cakupan Penemuan dan Penanganan Penderita Penyakit DBDdi Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah penderita DBD yang ditangani sesuai SOP di satu wilayah kerja selama 1 Tahun 32 36 23 11 17 2 Jumlah penderita DBD yang ditemukandi satu wilayah dalam kurun waktu yang Sama 32 36 23 11 17 51 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD 100 100 100 100 100 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022
15.Angka Kejadian Malaria Malaria merupakan penyakit menular endemis dan merupakan salah satu masalah kesehatan di dunia, demikian juga di Indonesia. Pada tahun 2018 terdapat 3 kasus penderita malaria dan tahun 2019 terdapat 2 kasus. Namun dalam kurun waktu 2 tahun berturut – turut 2020 hingga 2021 tidak ada kasus Penderita Malaria dan mengalami peningkatan pada tahun 2022 dengan 11 kasus atau 6,4 persen per 100.000 penduduk. Dari seluruh kasus malaria yang ada, telah dilakukan tindakan penanganan sesuai SOP secara keseluruhan oleh tenaga kesehatan. untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2.1.48 Angka Kejadian Malaria di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Penduduk yang menderita malaria pada tahun tertentu 3 2 0 0 11 2 Jumlah penduduk pada pertengahan tahun 164,489 167,294 168.392 168.392 172.478 Angka Kejadian Malaria 1,82 1,20 0,00 0,00 6,4 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022
16.Stunting 52 Stunting adalah kondisi gagal pertumbuhan pada anak (pertumbuhan tubuh dan otak) akibat kekurangan gizi dalam waktu yang lama. Sehingga, anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir. Umumnya disebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting pada anak mencerminkan kondisi gagal tumbuh pada anak Balita (Bawah 5 Tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis, sehingga anak menjadi terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi kronis terjadi sejak bayi dalam kandungan hingga usia dua tahun. Dengan demikian periode 1000 hari pertama kehidupan seyogyanya mendapat perhatian khusus karena menjadi penentu tingkat pertumbuhan fisik, kecerdasan, dan produktivitas seseorang di masa depan. Saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara dengan prevalensi stunting yang cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara berpendapatan menengah lainnya. Situasi ini jika tidak diatasi dapat mempengaruhi kinerja pembangunan Indonesia baik yang menyangkut pertumbuhan ekonomi, kemiskinan dan ketimpangan. Penanganan stunting perlu koordinasi antar sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat Umum, dan lainnya. Presiden dan Wakil Presiden berkomitmen untuk memimpin langsung upaya penanganan stunting agar penurunan prevalensi stunting dapat dipercepat dan dapat terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu upaya percepatan penurunan prevalensi stunting adalah Kemendagri telah menetapkan beberapa lokus stunting. Dalam RPJMN 2020-2024 penekanan angka stunting ditargetkan menjadi 14% pada 2024 dari yang saat ini 30,8% (Riskesdas 2018). Upaya ini harus dilakukan dengan semaksimal mungkin dengan intervensi gizi spesifik dan sensitive. Salah satu lokus stunting untuk lingkup Kabupaten/ Kota adalah kabupaten Nagan Raya Kenapa ditetapkannya lokus stunting untuk kabupaten Nagan Raya karena masih tingginya angka stunting di Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya untuk pencegahan dan penanganan stanting di kabupaten Nagan Raya tahun 2020, berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 050/212/Kpts/2020 Tentang Penetapan Lokasi Fokus Intervensi, Pelaksana, Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Nagan Raya tahun 2022. Bupati 53 Nagan Raya telah menetapkan beberapa lokus pencegahan dan penanganan stunting di kabupaten Nagan Raya yang memenuhi standar indikator World Health Organization (WHO) yaitu dengan prevelensi stunting diatas 20 % dan lokasi dengan permasalahan yang tinggi terhadap sanitasi dan air bersih yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya. Berikut adalah daftar lokus intervensi kegiatan pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi di Kabupaten Nagan Raya tahun 2022. Tabel 2.1.49 Daftar Lokus Intervensi Kegiatan Pencegahan Dan Penanganan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 No Kecamatan Desa Persentasi Stunting Jumlah Rumah Tangga Yang Telah Menggunakan Sanitasi Layak Jumlah Seluruh Rumah Tangga Pada Tahun Tersebut Cakupan Rumah Tangga Yang Menggunakan Sanitasi Layak 1 Seunagan Krung Mangkom 11 8 38 21 2 Tadu Raya Pasie Luah 6.8 42 74 56.76 3 Beutong Ateug Babah Suak 20 0 124 0 54 Banggalang 4 Kuala Pesisir Lueng T Ben 21.6 112 150 74.67 5 Tadu Raya Gunong Geulugo 3 40 102 39.22 6 Seunagan Rambong Rayeuk 21 35 67 52 7 Beutong Ateuh Banggalang Blang Puuk 30 0 155 0 8 Darul Makmur Gunung Cut 13.2 305 365 83.56 9 Kuala Pesisir Purwodadi 22.7 402 551 72.96 10 Darul Makmur Kuta Tring 1.6 423 438 96.58 11 Tadu Raya Gunong Kupok 8 20 69 28.99 12 Seunagan Blang Puuk Nigan 7,1 43 68 63 13 Kuala Pesisir Cot Rambong 41.9 122 164 74.39 14 Tadu Raya Gunong Sapek 22.5 21 51 41.18 15 Beutong Ateug Kuta Teungouh 26.6 0 145 0 55 Banggalang 16 Kuala Pesisir Kubang Gajah 11.8 236 331 71.30 17 Seunagan Kuta Kumbang 3,1 72 116 62 18 Suka Makmue Meurebo 24 23 81 28.40 19 Beutong Ateug Banggalang Blang Merandeh 34.7 0 112 0 20 Suka Makmue Cot Kuta 11 125 165 75.76 21 Kuala Pesisir Kuala Tuha 19.5 138 181 76.24 22 Suka Makmue Gampong Teungouh 12,5 69 84 82.14 23 Seunagan Nigan 12,8 228 294 78 24 Kuala Pesisir Padang Panjang 5.3 297 362 82 25 Seunagan Krung Ceh 4,1 210 210 100 26 Suka Makmue Blang Sapek 18,7 60 158 37.97 27 Tadu Raya Simpang Jaya 7.6 120 127 94.49 28 Kuala Pesisir Arongan 11.9 163 237 68.78 56 29 Seunagan Timur Blang Preh 7,6 61 80 76.25 30 Tadu Raya Cot Mue 3.3 26 140 18.57 Sumber : Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya tahun 2022
17.Persentase tempat-tempat umum memenuhi syarat kesehatan Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah tempat atau sarana umum yang digunakan untuk kegiatan masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan, antara lain pasar rakyat, sekolah, fasyankes, terminal, bandara, stasiun, pelabuhan, bioskop, hotel dan tempat umum lainnya. TTU yang memenuhi syarat kesehatan adalah tempat dan fasilitas umum minimal sarana pendidikan dan pasar rakyat yang memenuhi syarat kesehatan antara lain memiliki pengolahan limbah cair dan limbah padat dengan baik, ketersediaan air yang cukup (kuantitas dan kualitas), penerangan yang baik, ventilasi yang terawat, dan adanya pengendalian vektor dan binatang pengganggu lainnya. Pemerintah Daerah minimal wajib mengelola 2 tempat-tempat umum, yaitu (1) Sarana pendidikan dasar yang dimaksud adalah Sekolah Dasar (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan yang sederajat milik pemerintah dan swasta yang terintegrasi ; dan (2) Pasar rakyat yang dimaksud adalah pasar yang berlokasi permanen, ada pengelola, sebagian besar barang yang diperjual belikan yaitu kebutuhan dasar sehari-hari dengan fasilitas infrastruktur sederhana, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya peningkatan jumlah TTU yang memenuhi syarat diantaranya adalah anggaran daerah untuk program kesehatan lingkungan masih rendah, belum semua daerah memiliki peralatan pengukuran parameter kualitas lingkungan yang sesuai, dan pendataan ulang di daerah untuk akurasi data yang tercatat. Kendala lainnya adalah tumpang tindih regulasi antar lembaga yang belum bersinergi dan masih belum optimalnya koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor serta institusi terkait. Pada tahun 2020, jumlah TTU di Kabupaten Nagan Raya adalah 525 dan yang telah memenuhi syarat kesehatan sebanyak 421 atau 80,2%. Gambar 2.1.4 Persentase Jumlah Tempat-tempat Umum (TTU) yang Memenuhi Syarat 57 Kesehatan Di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2021 Sumber : Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 B. Persentase tempat pengelolaan makanan memenuhi syarat kesehatan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan atau penyakit bahkan keracunan akibat dari makanan yang dihasilkannya. TPM adalah usaha pengelolaan makanan yang meliputi jasa boga atau katering, rumah makan dan restoran, depot air minum, kantin, dan makanan jajanan. Berdasarkan Kepmenkes Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi : • persyaratan lokasi dan bangunan serta fasilitas sanitasi • persyaratan dapur, rumah makan, dan gudang makanan • persyaratan bahan makanan dan makanan jadi • persyaratan pengolahan makanan • persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi • persyaratan penyajian makanan jadi dan peralatan yang digunakan. Salah satu aspek dalam menjaga keamanan pangan yang harus dilaksanakan secara terstruktur dan terukur dengan mewujudkan tempat pengelolaan makanan yang memenuhi syarat kesehatan. TPM yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi harus dibuktikan dengan sertifikat layak higiene sanitasi. Pada tahun 2020, jumlah Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) yang ada 55% 45% Jumlah TTU yang Ada Jumlah TTU yg Memenuhi Standar Kesehatan 58 0 200 400 600 800 1000 1200 Jasa Boga Rumah Makan/Restoran Depot Air Makanan Jajanan Kantin/Sentra Makanan Jajanan 73 126 70 1053 37 96 35 680 TPM yg Ada TPM yg Memenuhi Syarat Kesehatan di Kabupaten Nagan Raya berjumlah 1.321, memenuhi syarat kesehatan sebanyak 848 atau 64,2%. Untuk lebih rinci tempat pengolahan makanan memenuhi syarat kesehatan di Kabupaten Nagan Raya dapat dilihat pada gambar berikut : Gambar 2.1.5 Persentase Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) Memenuhi Syarat Kesehatan Di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 Sumber : Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022
1.Pelayanan Kesehatan Yang Ramah Anak Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayananan Kesehatan Puskesmas, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinikyang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat. Sedangkan pelayanan kesehatan ramah anak adalah pelayanan kesehatan yang mampu memenuhi Hak-Hak Anak untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik kepada anak yang sedang berobat ataupun anak sehat yang sedang berkunjung. Tingkat kesehatan masyarakat dipengaruhi oleh banyak faktor diihat dari sisi masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan. Jumlah fasilitas kesehatan 59 menjadi salah satu faktor yang penting untuk diperhatikan. Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kabupten yang ada di Provinsi Aceh, dalam memberikan pelayanan kesehatan dilakukan oleh 14 unit Puskesmas serta 1 rumah sakit milik pemerintah. Berdasarkan data 14 puskesmas sudah menginisiasi menuju puskesmas yang ramah anak. Tentu saja dari 15 indikator yang menjadi standart akan terpenuhi hal ini dalam rangka pemenuhan hak anak dibidang kesehatan. Namun di Kabupaten Nagan Raya masih ada beberapa yang perlu diperhatikan antara lain; sumber daya manusia terutama terkait tenaga medis agar sesuai dengan kebutuhan dan rasio masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan. Peningkatan kesehatan keluarga dengan meminimalisasi angka kematian dan kesakitan pada ibu maupun anak yang merupakan indikator dari kondisi kesehatan suatu daerah. Meningkatkan persentase penanganan masalah kesehatan ibu dan anak secara maksimal dari segi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Mengurangi persentase penyakit menular, baik yang menular langsung, menular melalui vektor/zoonotik, dan dapat dicegah dengan imunisasi, serta menyakit tidak menular yang sering menjadi permasalah di masyarakat melalui pemberdayaan pengetahuan masyarakat, lingkungan tempat tinggal dan menerapkan PHBS secara optimal.
2.Iklan, Promosi dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam mewujudkan kesehatan anak salah satunya adalah menghindari terpaparnya anak-anak dengan rokok. Dalam Riskesdas 2018, perilaku merokok dan konsumsi tembakau ditanyakan pada ART usia 10 tahun ke atas. Namun, karena keterbatasan data, maka dalam publikasi ini disajikan perilaku merokok untuk anak usia 10-14 tahun. Indikator terkait rokok yang disajikan meliputi perilaku merokok dan rata-rata batang rokok yang dikonsumsi. Perilaku merokok saat ini mencakup kebiasaan merokok setiap hari atau kadang-kadang dalam sebulan terakhir. Tidak pernah merokok yaitu termasuk tidak pernah mencoba merokok sampai dengan saat pengumpulan data. Perilaku merokok juga mulai dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Dampak negatif dari merokok sudah banyak diketahui publik, tetapi kebiasaan 60 merokok sulit dihentikan. Bahaya rokok semakin besar ketika dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja karena pada usia muda tubuh lebih banyak menyerap racun rokok yang dapat mengakibatkan penyakit berbahaya di usia dewasa. Perilaku merokok pada anak-anak dan remaja kerap berhubungan dengan penerimaan dalam pergaulan sehari-hari. Pada saat menginjak usia remaja, seorang anak cenderung bergaul dengan teman sebaya, yang dapat memberikan pengaruh kebiasaan merokok. Sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menerbitkan Qanun No 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Qanun tersebut hanya berlaku pada tempat-tempat umum baik terbuka maupun tertutup. Termasuk di pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Posyandu dan Pustu sebagai kawasan tanpa rokok. Dalam Qanun ini telah diatur sanksi pidana kurungan atau denda yang diharapkan agar mampu membuat para perokok aktif jera untuk melanggar. Namun fakta yang terjadi masih ada pelanggaran khususnya di layanan publik lainnya. Ada beberapa faktor penghambat diantaranya sebagai berikut: Dilihat dari petugas atau penegak hukum, tidak ada tim khusus dalam melakukan pengawasan Qanun KTR, pengawasan cenderung dilakukan oleh Satuan Petugas Keamanan. Karena pengawasan Qanun KTR ini bukanlah merupakan tugas utama mereka sehingga pengawasannya tidak dilakukan secara ketat; dilihat dari sarana atau fasilitas yang digunakan penegak hukum. Dilihat dari kesadaran hukum, kurangnya kesadaran hukum dari perokok aktif padahal telah mengetahui peraturan larangan merokok dengan melihat rambu-rambu peringatan merokok namun tetap melanggar peraturan. Untuk upaya pencegahan diharapkan Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media dan forum anak bersama-sama berkomitmen untuk tidak menggunakan iklan dan mempromosikan produk rokok dengan jenis apapun dari perusahaan rokok disemua tempat mulai gampong,kecamatan dan kabupaten. Hal ini dalam rangka mewujudkan Nagan Raya menjadi kabupaten/kota yang layak anak.
3.Kesejahteraan Sosial 61 Kesejahteraan sosial adalah suatu tata usaha kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual. Sehingga kesejahteraan sosial mencakup beberapa hal antara lain, rasa keselamatan, kesusilaan, ketentraman lahir dan batin. Arti ini sebagimana kesejahteraan sosial dan usaha kesejahteraan sosial berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1998.Sedangkan makna usaha kesejahteraan sosial sendiri berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 1974 ialah segala upaya, kegiatan yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, dan program tertentu. Hal tersebut digunakan untuk mewujudkan, membina, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
4.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Sosial berupaya keras dalam melakukan pembinaan terhadap Penyandang Masalah Sosial (PMKS) guna mengurangi jumlah penurunan kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial, diantaranya seperti kemiskinan, kecacatan, keterlantaran, ketunaan sosial, keterasingan/keterpencilan, korban bencana, diskriminasi, korban tindak kekerasan dan eksploitasi. Adapun jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) bedasarkan jenis permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Nagan Raya dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2.1.50 Jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Jenis Permasalahan Kesejahteraan Sosial Tahun/Jumlah (Jiwa) 2018 2019 2020 2021 2022 1 Anak DenganKecatatan 43 44 49 55 958 2 Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu 708 710 750 495 3 Anak Terlantar 2 7 7 3 0 62 4 Anak Berhadapan dengan Hukum 5 11 16 8 13 5 Perempuan RawanSosial Ekonomi 768 768 768 768 305 6 Korban Tindak Kekerasan - 1 2 13 7 Lanjut Usia Terlantar - 1 33 8 Penyandang Disabilitas - 298 - 2.592 2.132 No Jenis Permasalahan Kesejahteraan Sosial Tahun/Jumlah (Jiwa) 2018 2019 2020 2021 2022 9 Tuna Susila - 1 - 0 10 Pengemis - - - 2 0 11 Gelandangan - - - - - 12 Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan - - - 3 - 13 Korban Penyalahgunaan Napza - - - - - 14 Fakir Miskin - 6.692 - 6.014 1.062,12 15 Rumah Tidak LayakHuni - 223 - - 203 16 Keluarga Rentan - 943 - - 120 17 Keluarga BermasalahSosial Psikologis - 13 - - 21 18 Korban Bencana Alam - 81 - - 1.889 63 19 Pekerja Migran Bermasalah Sosial - - - - - 20 Orang dengan HIV / AIDS (ODHA) - - - - - Sumber : Dinas Sosial Kab. Nagan Raya, 2022 64 Tabel 2.1.51 Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Jenis PPKS Jumlah/Orang 2018 2019 2020 2021 2022 1 Pekerja Sosial Profesional 1 1 1 1 1 2 Pekerja Sosial Masyarakat 50 50 50 50 50 3 Taruna Siaga Bencana (TAGANA) 28 28 28 25 25 4 Lembaga Kesejahteraan Sosial - - - - - 5 Karang Taruna 50 50 50 50 50 6 Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga - - - - - 7 Keluarga Pioner - - - - - 8 Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis - - - - - 9 Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial - - - - - 10 Penyuluh Sosial - - - - - 11 TKSK 10 10 10 10 10 12 Dunia Usaha - - - - - Sumber : Dinas Sosial Kab. Nagan Raya, 2022 Secara umum penduduk Kabupaten Nagan Raya tidak memiliki asurasi kesehatan dan asuransi jiwa sebagai perlindungan dan jaminan bagi keluarganya setelah meninggal dengan program asuransi bagi masyarakat. Tingginya angka kemiskinan, fakir miskin dan keluarga rentan di Kabupaten Nagan Raya, menjadi perhatian Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan perlindungan sosial melalui santuan kematian. Dengan kebijakan program asuransi kematian bagi mayarakat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhannya. 65 2.2.5. Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Anak berkebutuhan khusus adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebutkan anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya namun tanpa menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi atau fisiknya. Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilikinya, anak berkebutuhan khusus (ABK) memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi tulisan Braille dan tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Jika pada waktu-waktu sebelumnya, pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus disebut sebagai Sekolah Luar Biasa (SLB), namun beberapa tahun ini, pemerintah telah memperkenalkan sebuah konsep pendidikan yang tidak diskriminatif terhadap anak-anak yang berkebutuhan khusus ini yang disebut dengan sekolah inklusi. Hasil pendataan anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Nagan Raya dapat dilihat dalam tabel. Tabel.2.1.52 Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2020 No Jenis Permasalahan Kesejahteraan Sosial Tahun/Jumlah (Jiwa) 2018 2019 2020 2021 2022 1 Anak Dengan Disabilitas 43 44 49 55 958 2 Penyandang Disabilitas - 298 - 2.592 2.132 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya 2022 66 2.2.6. Visi Dan Misi Kabupaten Nagan Raya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022. Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022. Oleh karena itu Dokumen Perencanaan Kabupaten Nagan Raya mengunakan dokumen transisi yaitu Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Nagan Raya Tahun 2023-2026. Dalam dokumen perencanaan tersebut tidak ada visi dan misi Kabupaten Nagan Raya, yang ada tujuan dan sasaran Pembangunan Daerah. Adapun Tujuan Pembagunan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2026 yang terdapat dalam Dokumen Rencana Pembangunan Kabupaten Nagan Raya:
1.Meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pesta demokrasi
2.Meningkatkan tata Kelola pemerintahan dan pelayanan publik
3.Meningkatkan nilai-nilai syariat Islam dalam tatanan kehidupan Masyarakat
4.Meningkatkan kualitas Pendidikan, Kesehatan dan kebudayaan serta kapasitas sumberdaya manusia.
5.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur strategis untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta pengembangan UMKM terpadu (hulu-hilir), agro industry dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) dalam menanggalangi kemiskinan dan pengangguran. 67 Tabel 3.1.1 Jumlah Anak 0-18 tahun Sumber: Dispendukcapil, Kab Nagan Raya 2023 NO KECAMATAN LAKI – LAKI PEREMPUAN 1 KUALA 3.781 3.509 2 SEUNAGAN 2.529 2.303 3 SEUNAGAN TIMUR 2.132 2.036 4 BEUTONG 2.159 2.099 5 DARUL MAKMUR 8.413 7.964 6 SUKA MAKMUE 1.503 1.522 7 KUALA PESISIR 2.989 2.851 8 TADU RAYA 2.643 2.527 9 TRIPA MAKMUR 1.606 1.511 10 BEUTONG ATEUH BANGGALANG 323 301 Total 28.078 26.623 68 Berdasarkan data diatas terlihat kecamatan Darul Makmur yang paling banyak jumlah anaknya yaitu 8413 (anak laki-laki) dan 7964 (anak perempuan), sedangkan jumlah anak yang paling sedikit berada di kecamatan Beutong Ateuh Banggalang yaitu 323 (anak laki-laki) dan 301 (anak perempuan). Sedangkan pemenuhan atas hak sipil dan kemerdekaan yang menjadi bagian dari terwujudnya Kabupaten Layak anak, dapat dinilai dari presentase anak yang terdaftar dan mendapatkan kutipan akta kelahiran; ketersediaan fasilitas informasi layak anak; dan tersedianya kelembagaan yang mengatur dan mengawasi informasi yang layak anak. 3.1.1 Persentase anak yang teregistrasi mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran dan memiliki kartu identitas anak Salah satu hak yang dimiliki oleh anak adalah hak berupa identitas diri yang diberikan sejak kelahirannya. Menurut Konvensi Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) untuk Hak-Hak Anak yang diadopsi oleh pemerintah di seluruh dunia termasuk di Indonesia yang tertuang pada pasal 7 bahwa anak memiliki hak atas sebuah kewarganegaraan dan catatan kelahirannya secara resmi (UNICEF Indonesia, n.d). Selain itu, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 27 juga menyebutkan bahwa identitas diri setiap anak yang berupa akta kelahiran harus diberikan sejak kelahiran anak tersebut. Dengan demikian, pemerintah Indonesia berkewajiban untuk melakukan pendataan mengenai akta kelahiran yang dimiliki anak (0-17 tahun) dengan harapan seluruh anak-anak di Indonesia dapat terpenuhi haknya, khususnya hak sipil dan kebebasan. Akta kelahiran didefinisikan sebagai dokumen penting yang harus dimiliki oleh tiap anak. kelahiran seorang anak yang tidak/belum tercatat pada akta kelahiran dapat menimbulkan permasalahan yang terjadi pada anak. Kabupaten Nagan Raya dalam dua tahun terakhir gencar melakukan percepatan akte kelahiran bagi anak usia 0 – 17 tahun. Adapun cakupan kepemilikan Kartu Indentitas Anak (KIA) tahun 2020 sebesar 10.76 dan meningkat tahun 2021 menjadi sebesar 26.30 %, dan kepemilikan akte kelahiran tahun 2020 sebesar 88.74 %, tahun 2021 meningkat menjadi 89.32 % dan 69 proyeksi tahun 2022 sebesar 95 %. (sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nagan Raya 2022). Selain itu bila dilihat perkembangannya per kecamatan maka anak-laki-laki lebih banyak jumlahnya yang memiliki akte kelahiran dibandingkan anak perempuan. Selengkapnya dapat dilihat dalam table dibawah ini: Tabel 3.1.2 Jumlah Anak yang memiliki Akte Kelahiran No Kecamatan Laki – Laki Perempuan 1 Kuala 3597 3331 2 Seunagan 2406 2174 3 Seunagan Timur 2008 1932 4 Beutong 2007 1897 5 Darul Makmur 7802 7461 6 Suka Makmue 1371 1413 7 Kuala Pesisir 2874 2756 8 Tadu Raya 2451 2354 9 Tripa Makmur 1512 1452 10 Beutong Ateuh Banggalang 282 265 Sumber: Dispendukcapil Kab.Nagan Raya, 2023 Kabupaten Nagan Raya berkomitmen kuat meskipun secara khusus belum ada Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, namun sudah punya payung hukum umum yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak meliputi pembebasan bea kutipan akta kelahiran anak usia 0 (nol)-18 (delapan belas) tahun; peningkatan efektifitas pencatatan kelahiran melalui upaya aktif dari petugas dan pemberian akta kurang dari 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; penyediaan bantuan layanan pencatatan kelahiran di Rumah Sakit Daerah, Rumah Sakit Privat, Puskesmas, dan Klinik/Rumah Bersalin; penyediaan fasilitas informasi layak anak; mendorong terbentuknya Forum Anak; dan dalam rangka percepatan pemenuhan akta kelahiran bagi seluruh anak, Pemerintah Kabupaten 70 Nagan Raya mendorong keterlibatan semua fasilitas kesehatan, pendidikan dan pemerintah desa. Kebijakan tersebut bermaksud untuk memacu keluarga yang mempunyai anak baru lahir agar segera mendaftarkan akte bagi anaknya. Kondisi kepemilikan akte sampai dengan saat ini, masih ditemukan anak usia 0-18 tahun yang belum mempunyai akte, sehingga diupayakan kebijakan pengurusan akte secara gratis diberikan kepada anak usia 0- 18 tahun. Selain akte kelahiran anak juga berhak mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah identitas resmi bagi anak-anak di Indonesia yang usianya di bawah 17 tahun. Kartu ini berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dalam elemen data dan penggunaannya. KIA bukan hanya sebatas kartu identitas. KIA juga merupakan bentuk pengakuan resmi dari negara terhadap anak sebagai individu yang memiliki hak-hak dasar. Dengan memiliki KIA, anak dapat lebih mudah mendapatkan akses layanan publik dan terlindungi dalam proses administrasi. Bagi orang tua, penting untuk segera mengurus KIA anak sejak dini agar mereka dapat menikmati berbagai fasilitas dan hak yang diberikan oleh pemerintah. Tujuan kepemilikan Kartu Identitas Anak adalah untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia, mendorong kemandirian anak, dan memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif bahwa setiap anak memiliki identitasnya sendiri. Tabel 3.1.2 Jumlah Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun 2023 No Kecamatan LAKI – LAKI PEREMPUAN 1 Kuala 1049 979 2 Seunagan 730 707 3 Seunagan Timur 716 692 4 Beutong 570 545 5 Darul Makmur 3340 3249 6 Suka Makmue 359 391 7 Kuala Pesisir 933 861 8 Tadu Raya 671 637 71 9 Tripa Makmur 741 756 10 Beutong Ateuh Banggalang 56 51 Sumber: Disdukcapil Kab.Nagan Raya, 2023 3.1.2 Tersedia Fasilitas Informasi Layak Anak Dalam pemenuhan hak anak di klaster Hak Sipil dan Kebebasan selain persentase cakupan kepemilikan akte kelahiran dan kartu indentitas anak juga harus tersedia Pusat Informasi Layak Anak. Fasilitas Informasi Layak Anak dapat berupa Pojok Baca, Taman Cerdas, Rumah Pintar, Perpustakaan, Perpustakaan Keliling, Layanan Informasi Daerah, dan sebagainya, yang menyediakan informasi sesuai kebutuhan dan usia anak, termasuk Informasi Penanggulangan Bencana dan lain-Lain. “Penyebarluasan Informasi” Adalah Penyebarluasan Materi-Materi Cetak, Video, Audio yang bermanfaat bagi anak dan termasuk Perlindungan Anak dari publikasi Identitas Anak untuk menghindari labelisasi dan stigmatisasi. Fasilitas yang di data hanya yang memenuhi kriteria layak anak, yaitu bebas pelanggaran hak anak/bahan berbahaya, misalnya: Kekerasan, Diskriminasi, Rasialisme, Ancaman, Kevulgaran, Kecabulan, Atau Ekspose Data / Diri Pribadi Anak. Bahan Informasi yang di sediakan sudah di periksa dan ada pemantauan rutin. Akses diperoleh tanpa mengeluarkan biaya / bebas bea untuk setiap pelayanan reguler seperti kartu anggota atau langganan penggunaan/peminjaman; Penyebaran lokasi merata dan menjangkau setiap pelosok; sudah memperhatikan kebutuhan anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dan anak dari kelompok rentan lainnya seperti kelompok miskin, minoritas, korban bencana, atau komunitas adat terpencil (KAT). Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan meluncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi), diruang tunggu Bandara Cut Nyak Dhine Nagan Raya serta membuat kegiatan perpustakaan keliling untuk menarik minat baca anak-anak di Nagan Raya. Pusling mengunjungi sejumlah sekolah di Kabupaten Nagan Raya, baik TK, SD, MIN, SMP, MTsN, SMA sederajat. Tujuan menggelar pustaka keliling, selain untuk mendorong siswa dan siswi agar gemar membaca, juga untuk mencerdaskan anak bangsa. Dengan membaca buku-buku yang disediakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dapat 72 menambah ilmu pengetahuan bagi siswa. Ini perlu ditingkatkan terus agar Nagan Raya dapat melahirkan genarasi yang tangguh di masa mendatang. Untuk mendukung pusling tersebut, ditambah dengan menggunakan mobil untuk mencapai sekolah yang bisa dilalui. Sedangkan untuk sekolah pedalaman serta terpencil, buku bacaan diangkut menggunakan sepeda motor oleh petugas. Catatannya Nagan Raya belum ada PISA yaitu pusat layanan informasi yang melindungi anak dari informasi yang mengandung kekerasan, pornografi, dll. Data fasilitas informasi layak anak di kabupaten Nagan Raya dapat dilihat pada tabel 3.1 berikut ini: Tabel 3.1.3 Data Fasilitas Informasi Layak Anak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022–2023 No Fasilitas Informasi Layak Anak Capaian 2022 2023
1.Perpustakaan umum daerah 1 1
2.Perpustakaan SD 146 146
3.Perpustakaan SMP 35 35
4.Perpustakaan SMA 23 23
5.Perpustakaan desa 56 56
6.Mobil perpustakaan keliling 1 1
7.Pojok baca 14 14
8.Taman cerdas 1 1 Sumber : BPS Kab.Nagan Raya, 2015 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah fasilitas informasi layak anak di Tahun 2023 meningkat dari tahun 2022. Beberapa inovasi dilakukan seperti melakukan optimalisasi melalui PRG untuk membantu pengurusan adminduk dari Gampong - Gampong, pengajuan melalui aplikasi SIDAK (sipelanduk) serta kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Forum anak untuk membantu pencatatan anak anak yang suah memiliki dokumen Akta Kelahiran. Untuk mempermudah masyarakat, dapat melakukan pengurusan Akta Kelahiran melalui Aplikasi SIDAK yang bantu oleh Operator PRG masing masing Gampong. 73 3.1.3 Jumlah kelompok anak, termasuk Forum Anak, yang ada di kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut. Pemerintah Dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat berpartisipasi dan bebas berserikat dan berkumpul (Ps. 56 Ayat (1) Huruf A Dan D UU35 / 2014); peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan cara: memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat (Ps. 72 Ayat (3) Huruf H UU35 / 2014). Pelaksanaan partisipasi anak bertujuan menjamin agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari segi fisik, mental maupun sosial serta memperoleh perlindungan, sehingga bisa menjawab tantangan jamannya. Di dalamnya termasuk juga upaya untuk mengembangkan potensi dan kreatifitas anak bersangkutan baik secara pemikiran maupun di dalam kegiatan. Semua itu dibangun atas kesadaran bahwa pihak yang paling mengetahui masalah, kebutuhan dan keinginan anak adalah anak itu sendiri. Banyak keputusan orang dewasa yang selama ini ditujukan untuk anak ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kepentingan anak. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah membentuk Forum Anak mulai dari tingkat Gampong, Kecamatan dan Kabupaten, Kemudian setiap tahun ikut dalam musyawarah perencanaan yang difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Nagan Raya untuk mendukung 2P (Pelopor dan Pelapor) dan PAPP (Partisipasi Anak Dalam Perencanaan Pembangunan). Forum anak yang sudah terbentuk mempunyai jejaring dan mampu melakukan advokasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan sesuai Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Lembaga anak ini berjenjang dari Tingkat kabupaten, kecamatan maupun 74 desa dikenal dengan nama forum anak. Selengkapnya dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel 3.1.4 Data Forum Anak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 No Nama Forum Anak Jumlah Keterangan
1.Forum Anak desa 73 73, dan sedang dikembangkan desa lain 2. PIK (Pusat Informasi dan Konseling) Remaja 91 Ada di 10 Kecamatan
3.Forum Anak Kecamatan 6 Sedang dikembangkan kecamatan lainnya
4.Forum Anak Kabupaten 1 FONARA
5.Pramuka ada Ada di semua sekolah
6.Osis ada Ada di semua sekolah menengah pertama Forum anak tingkat Kabupaten dengan nama Forum Anak Nagan Raya (Fonara) sudah memiliki susunan kepengurusan maupun mekanisme pertemuan berkala yakni mengadakan pertemuan pengurus inti tingkat Kabupaten selama 1 (satu) bulan sekali dan untuk pengurus dan koordinator kecamatan/desa juga. Adanya UU tentang Desa, diharapkan penganggaran diampu oleh desa untuk mendukung partisipasi anak dan kelembagaan forum anak tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak serta merta melepaskan pengembangan dan keberlanjutan forum anak agar lebih aktif dalam pembangunan dengan dukungan, yaitu: 75
1.Memberikan dukungan anggaran untuk pelaksanaan koordinasi Fonara;
2.Melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi penguus maupun anggota Fonara;
3.Memfasilitasi pelaksanaan kongres anak;
4.Memberikan kesempatan kepada Forum Anak untuk menyelenggarakan event anak sebagai panitia;
5.Pemberian kesempatan bagi anak untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan. Wujud partisipasi atau keterlibatan anak dalam proses perencanaan pembangunan, terlihat dengan adanya keterwakilan anak dalam pelaksanaan musrenbang baik di tingkat desa, kecamatan, maupun tingkat Kabupaten untuk menyalurkan aspirasi dalam pemenuhan hak-hak anak. Jumlah peserta anak yang ikut dalam Musrenbang Kabupaten kurang lebih 2-3 anak dari 100 peserta rapat (3%). Jumlah kepesertaan ini dapat ditingkatkan bila dipandang perlu, namun lebih ditekankan mekanisme saluran untuk aspirasi berjalan optimal terlebih dahulu. Usaha-usaha yang lebih kritis dan kualitas sering mewarnai dalam kegiatan musrenbang kabupaten dan diharapkan peran aktif di forum-forum lainnya maupun musrenbang di level kecamatan dan desa. 3.2. Situasi Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif menggambarkan pemenuhan Hak Anak sesuai dengan Pasal 7, 13 dan 14 Undang-undang Perlindungan Anak. Pada pasal 7 dinyatakan bahwa “anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri dan dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pada pasal 13 disebutkan bahwa “setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan; diskriminasi; eksploitasi, baik ekonomi maupun 76 seksual; penelantaran; kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”. Sedangkan pada pasal 14 dinyatakan, “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”. Undang-undang Perlindungan Anak diatas menegaskan bahwa lingkungan yang dapat menjamin tumbuh kembang anak dengan baik adalah keluarga. Orang tua dituntut mempunyai tanggung jawab terhadap pengasuhan dan memberikan hak-hak anak sesuai kebutuhannya. Namun apabila kondisi tidak memungkinkan, anak harus tetap mendapatkan perlindungan dan haknya melalui pengasuhan alternatif dengan orang tua angkat atau orang lain sesuai ketentuan perundang- undangan. 3.2.1 Persentase usia perkawinan pertama di bawah 18 tahun Usia perkawinan anak masih menjadi perdebatan karena adanya perbedaan aturan antara Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No 35 Tahun 2014), dalam UU Perkawinan disebutkan bahwa batas usia boleh menikah untuk laki-laki 19 Tahun dan untuk perempuan 16 tahun, tetapi dalam UU Perlindungan anak, yang disebut anak adalah anak dengan usia 0-18 tahun, bahkan anak dalam kandungan. Di Kabupaten Nagan Raya untuk mengatasi permasalahan perbedaan tersebut, telah dilakukan penandatangan kesepakatan bersama berupa komitmen untuk mengurangi jumlah pernikahan anak antara DPMGP4, Dinkes, Dinpendik, Kementerian Agama dan Mahkamah Syariah. Tabel 3.1.5 Data Persentase Perempuan Berdasarkan Umur Perkawinan Usia Tahun 2017 2018 2019 2020 Kabupaten Nagan Raya <=16 14,68 16 11,91 10,68 17-18 21,53 18,43 19,15 18,57 19-20 28,05 23,7 22,98 21,9 77 21+ 35,73 41,87 45,95 48,85 Aceh <=16 10,05 9,64 17-18 17,54 17,45 19-20 23,37 23,46 21+ 49,03 49,45 Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah menerbitkan Perbup Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Nagan Raya. Adapun data pernikahan anak Kabupaten Nagan Raya belum tercatat secara baik di berbagai pihak khususnyac KUA atau Mahkamah Syariah karena itu perlu dilakukan pemetaan dan kajian perlindungan anak terkait pernikahan usia anak, pembuatan KIE untuk pendewasaan usia perkawinan pertama di tinjau dari hak pendidikan dan hak kesehatan. Selain itu perlu dilihat dari sudut pandang agama serta advokasi kepada para pihak di kabupaten, kecamatan dan desa untuk pencegahan pernikahan usia anak. Tabel 3.1.6 Rekapitulasi Data Perkawinan Anak Tahun 2023 No Jenis Data Jumlah Sumber Data 1 Rekapitulasi Dispensasi Kawin Tahun 2023 (17) Mahkamah Syar'iyah 2 Data Perkawinan Anak Tahun 2023 (17) Disdukcapil Kab. Nagan Raya 3 Data Perkawinan Anak Tahun 2023 (17) KEMENAG 3.2.2. Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/ keluarga Anak berhak mendapatkan perhatian dalam hal tumbuh kembang anak, dalam rangka meningkatkan pengawasan tumbuh kembang anak, masyarakat dan pemerintah telah memberikan wadah terutama untuk orang tua yang tidak memiliki pengetahuan tumbuh kembang dan tidak memiliki waktu untuk melihat pertumbuhan dan perkembangan anak. Lembaga yang menyediakan layanan 78 konsultasi di Kabupaten Nagan Raya yakni Posyandu, BKB, BKR, PKBI, Dharmawanita, PKK, K3S, B4K, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), BKD, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga dan PUSPAGA. PUSPAGA Kabupaten Nagan Raya memberikan layanan berupa Pusat pembelajaran keluarga; pola asuh terhadap anak, dan kesejahteraan keluarga. Gugus tugas KLA Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas DPMPPAKB memfasilitasi pelatihan bagi kader Bina Keluarga Balita (BKB), sampai tahun 2023 tercatat sebanyak 447 BKB, sudah ada sebanyak 117 kelompok yang melakukan upaya pengintegrasian Program BKB dengan Posyandu dan PAUD. Selain kegiatan peningkatan kapasitas kader BKB, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga telah mengadakan seminar-seminar parenting bagi ibu- ibu muda, mengisi acara dalam siaran radio lokal, pembuatan leaflet, baliho dan sosialisasi pengasuhan melalui media sosial. Sebagai bentuk perhatian orang tua terhadap masa depan anak, dengan mempersiapkan tabungan masa depan anak. Terkait dengan sistem lokal berbasis masyarakat yang disediakan bagi layanan pengasuhan alternatif bagi anak yatim–piatu dan anak keluarga miskin yang mempertimbangkan hak-hak anak, telah ada dilakukan. Meskipun layanan pengasuhan alternatif yang dikelola pemerintah melalui Dinas Sosial belum ada seperti LKSA, namun yang diinisiasi oleh warga masyarakat dengan mendirikan panti asuhan sudah ada, yang menerima anak terlantar dan anak-anak berkebutuhan khusus. 3.2.3. Tersedia lembaga kesejahteraan sosial anak Selain pentingnya pengasuhan anak dalam lingkungan keluarga, anak-anak yang beresiko juga perlu untuk mendapatkan perhatian, anak-anak yang berada dalam pengasuhan yang beresiko antara lain anak yang diasuh oleh orang tua tunggal, anak yang diasuh oleh kerabat dekat, anak angkat, anak yang berada dalam pengasuhan alternatif (anak dalam panti). Pengasuhan alternatif yang dilakukan terhadap anak-anak yang beresiko seperti dalam lingkungan keluarga, dengan tujuan agar psikologis anak tidak terganggu, anak tidak minder dan mempunyai masa depan seperti anak-anak 79 dalam pengasuhan keluarga. Program/ kegiatan pengasuhan yang dilakukan terhadap anak beresiko antara lain:
1.Kegiatan pengajian
2.Pemenuhan hak sipil (pembuatan akte kelahiran)
3.Pemberian santunan
4.Pemberian hak untuk memperoleh pendidikan sampai 12 Tahun
5.Memberikan hak kesehatan (pengobatan gratis)
6.Memberikan ruang untuk bermain
7.Pencarian orang tua asuh
8.Membantu proses adopsi
9.Melatih keterampilan anak-anak (bengkel, salon, menjahit, dll) Anak yang beresiko merupakan anak yang tidak diasuh oleh orang tua secara umum seperti anak normal lain, tetapi walaupun tidak dalam keluarga normal, pengasuhan harus memenuhi hak-hak anak. Di Kabupaten Nagan Raya anak beresiko terjadi antara lain karena terjadi perceraian orang tua, salah satu orang tua meninggal, orang tua bekerja jauh (menjadi TKI), orang tua berada dalam lembaga kemasyarakatan, dll. 3.3.Situasi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Pemenuhan hak anak pada bidang kesehatan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2009 yaitu tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang indikator Kabupaten/ Kota Layak Anak yang mengatur secara detail terkait sembilan (9) indikator pada bidang kesehatan dasar dan kesejahteraan, selain itu kesehatan juga menjadi komitmen Pemerintah Indonesia yang tercantum dalam Tujuan Pembangunan (SDG’s) yang ditargetkan harus tercapai pada tahun 2030. 80 Peraturan-peraturan diatas menunjukkan adanya komitmen pemerintah yang cukup besar dalam bidang kesehatan dan kesejahteraan anak sekaligus meletakkan bidang kesehatan dan kesejahteraan anak sebagai fokus yang sangat penting dalam pembangunan negara sebab anak adalah aset dan generasi penerus bangsa yang akan melanjutkan pembangunan negara dimasa yang akan datang maka anak harus sehat, unggul dan berkualitas. 3.3.1 Angka Kematian Bayi Angka Kematian Bayi (AKB) merupakan salah satu indikator dalam pencapaian Sustanable Development Goals (SDGs) yang akan berakhir pada Tahun 2030, hal tersebut mengisyaratkan bahwa isu kematian bayi masih merupakan isu yang terjadi di Indonesia, karena capaiannya yang masih tinggi. Pada tahun 2018 di Kabupaten Nagan Raya jumlah Angka Kematian Bayi (AKB) sebesar 39 bayi dengan jumlah kelahiran hidup sebesar 3.088 bayi. Dan mengalami penurunan pada tahun 2022 sebanyak 20 Angka Kematian Bayi (AKB) dengan jumlah kelahiran hidup sebesar 2.714 bayi. Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Kesehatan harus mencari solusi terhadap permasalahan ini. Untuk mencapai target penurunan Angka Kematian Bayi, maka peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi bayi baru lahir menjadi prioritas utama. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 3.16 Angka Kematian Bayi (AKB) per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Urain 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Kematian Bayi (berumur kurang 1 tahun) pada satu tahun tertentu 39 22 52 52 20 2 Jumlah Kelahiran Hidup pada satu tahun tertentu 3.088 3.021 2.828 2.734 2.714 81 Angka Kematian Bayi per 1000 kelahiran hidup (%) 11 7,28 18,38 19,01 7,3 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.3.2 Angka Kematian Balita per 1.000 kelahiran hidup Angka Kematian Balita (AKABA) adalah jumlah anak yang dilahirkan pada tahun tertentu dan meninggal sebelum mencapai usia 5 tahun, dinyatakan sebagai angka per 1000 kelahiran hidup. Nilai normatif Akaba > 140 sangat tinggi, antara 21 – 140 sedang dan <20 rendah. Angka Kematian Balita merupakan mempresentasikan. peluang terjadinya kematian pada fase antara kelahiran dan sebelum umur 5 tahun. Salah satu target dari tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah menurunkan jumlah kematian Anak dengan menghitung AKB dan AKABA di suatu Negara. Upaya percepatan penurunan AKB dan AKABA menjadi prioritas sektor kesehatan baik di tingkat nasional maupun daerah dan secara konsisten menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD) seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Angka Kematian Balita Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2018 yaitu sebesar 12 %. Dan mengalami penurunan pada tahun 2021 sebesar 5%. Untuk mencapai target penurunan kematian balita, maka peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi balita menjadi prioritas utama. Faktor penyebab terjadinya penurunan Angka kematian balita di Kabupaten Nagan Raya juga sama seperti faktor penyebab terjadinya penurunan kematian pada bayi yaitu karena adanya beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas kesehatan diantaranya melakukan Audit Maternal perinatal yaitu upaya dalam penilaian pelaksanaan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masyarakat sampai fasilitas pelayanan kesehatan, Kendala yang timbul dalam upaya peningkatan mutu pelayanan akan dapat menghasilkan suatu rekomendasi dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di masa yang akan datang. Selanjutnya juga dilakukan pembinaan terhadap petugas kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih baik. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 3.17 82 Angka Kematian Balita per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 Tahun Angka Kematian Balita (%) 2018 12 2019 8,94 2020 1,4 2021 19,6 2022 5 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah melakukan upaya-upaya untuk menurunkan AKB, yakni: Penjaringan PUS resiko tinggi; Penjaringan Bumil resiko tinggi, pelatihan asuhan bayi baru lahir dan pelayanan dasar balita sesuai standar pada dokter, bidan dan perawat, pelacakan kasus kematian perinatal, penemuan kasus resiko tinggi perinatal dan tindaklanjutnya, kunjungan neonatus dengan metode MTBM (managemen terpadu Bayi Muda) dengan sasaran semua bayi umur dibawah 2 bulan serta pemantauan wilayah setempat kesehatan ibu dan anak. 3.1.1. Angka Kematian Neonatal per 1.000 kelahiran hidup Angka Kematian Neonatal (AKN) adalah jumlah bayi (usia 0 - 28 hari) yang meninggal disuatu wilayah pada kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam 1.000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. Masalah utama penyebab kematian pada bayi dan balita adalah pada masa neonatus. Komplikasi yang menjadi penyebab kematian terbanyak adalah asfiksia, bayi berat lahir rendah dan infeksi. Angka Kematian Neonatus (AKN) di Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 sebesar 9,93 % dan meningkat secara bertahap hingga mencapai 17,6 % per 1000 kelahiran hidup pada tahun 2022. Perhatian terhadap upaya penurunan angka kematian neonatal menjadi penting karena kematian neonatal memberi kontribusi lebih separuh (68 persen) terhadap jumlah kematian bayi. Untuk mencapai target penurunan kematian bayi, maka peningkatan akses dan kualitas pelayanan bagi bayi baru lahir menjadi prioritas utama. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. 83 Tabel 3.18 Angka Kematian Neonatal per 1000 Kelahiran Hidup di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Kematian Bayi (berumur kurang 1 bulan) pada satu tahun tertentu 37 38 37 38 48 2 Jumlah Kelahiran Hidup pada satu tahun tertentu 2.828 2.734 2.828 2.734 2.714 Angka Kematian Neotal per 1000 Kelahiran Hidup 9,93 13,3 13,08 13,89 17,68 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.1.2. Angka Kematian Ibu per 100,000 kelahiran hidup Kematian Ibu atau maternal death didefinisikan sebagai “kematian yang terjadi saat kehamilan, atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan, tanpa memperhitungkan durasi dan tempat kehamilan, yang disebabkan atau diperparah oleh kehamilan atau pengelolaan kehamilan tersebut, tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan atau kebetulan” (WHO, 2004). Konsep maternal death ini berbeda dengan konsep maternal mortality ratio, atau yang lebih dikenal sebagai Angka Kematian Ibu (AKI) jika mengacu pada definisi Badan Pusat Statistik (BPS). Baik BPS maupun WHO mendefinisikan maternal mortality ratio/AKI sebagai angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup (WHO, 2004; BPS, 2012). Dalam tiga tahun terakhir kasus kematian ibu di Kabupaten Nagan Raya terus meningkat drastis. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2020 Angka Kematian Ibu di Kabupaten Nagan Raya sebesar 28,40 %, dan semakin meningkat drastis pada tahun 2022 sebesar 147 %. Angka ini tergolong cukup tinggi. Untuk itu perlu upaya-upaya untuk terus menekan kasus kematian ibu, yang pada akhirnya diharapkan tidak ada lagi kematian ibu selama hamil, melahirkan, dan nifas pada tahun yang akan datang. Upaya efektif dalam penurunan angka kematian ibu melahirkan adalah dengan meningkatkan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan profesional dengan fasilitasi kesehatan yang baik, meningkatkan 84 penggunaan kontrasepsi pasca persalinan dan penanganan komplikasi maternal. Perkembangan Angka Kematian Ibu Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 3.19 Angka Kematian Ibu per 100.000 Kelahiran Hidup Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022 TAHUN ANGKA KEMATIAN IBU (%) 2018 28,40 2019 331,02 2020 141,44 2021 438,91 2022 147 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.1.3. Rasio posyandu per satuan balita Rasio posyandu merupakan perbandingan antara jumlah posyandu dengan jumlah balita untuk setiap 1.000 balita disuatu wilayah, pada umumnya posyandu ada disetiap desa dan bisa juga satu desa terdapat lebih dari satu posyandu hal ini dimungkinkan karena jumlah penduduknya yang banyak, luas desa yang terlalu lebar sehingga masyarakat sulit mendatangi posyandu. Penyediaan posyandu sebaiknya tidak terlalu dekat dengan Puskesmas agar pendekatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih tercapai dan idealnya satu Posyandu melayani 100 balita. Rasio posyandu sebagaimana yang disajikan menggambarkan bahwa tingkat ketersediaan posyandu sudah memadai, namun yang perlu ditingkatkan adalah kepedulian masyarakat untuk memanfaatkan posyandu semaksimal mungkin. Rasio posyandu di atas menggambarkan bahwa tingkat pemanfaatan posyandu oleh masyarakat belum maksimal, dimana masih tingginya Angka Kematian Balita. Hal ini berarti banyak posyandu yang belum difungsikan secara maksimal oleh masyarakat. Saat ini jumlah Posyandu di Nagan Raya sampai Tahun 2022 sebanyak 275 unit dengan jumlah Balita 14.933 dengan rasio posyandu per satuan balita 18,41 %. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini 85 Tabel 3.20 Rasio Posyandu Per Satuan Balita Kabupaten Nagan Raya Tahun 2020 – 2022 NO URAIAN 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah posyandu 257 257 257 275 275 2 Jumlah balita 5.846 3.680 18.402 18.582 14.933 Rasio posyandu persatuan balita 43,96 69,84 13,96 14,80 18,41 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Nagan Raya saat ini sudah semakin meningkat terutama fasilitas pelayanan kesehatan dasar (puskesmas, polindes dan puskesmas pembantu/ pustu). Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas. Kondisi tertentu ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas. Kapasitas layanan satu puskesmas di satu kecamatan dengan jumlah penduduk antara 30.000-50.000 jiwa. Puskesmas yang tersedia saat ini sudah sesuai kebutuhan sebanyak 14 unit untuk jumlah penduduk 167.294 jiwa pada tahun 2019. Sementara rasio Puskesmas terhadap jumlah penduduk Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 adalah 0,081, rasio Poliklinik tahun 2022 adalah 0,070, dan rasio Puskesmas Pembantu (Pustu) 0,286. Meskipun ketersediaan sarana sudah memadai, namun tingkat pelayanan dan fasilitasnya perlu ditingkatkan. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 3.21 Rasio Puskesmas, Poliklinik, Pustu Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 86 1 Rasio Puskesmas per satuan penduduk 0,08 0,08 0,08 0,08 0,081 2 Rasio Poliklinik per satuan penduduk 0,05 0,05 0,05 0,05 0,070 3 Rasio Pustu per satuan penduduk 0,26 0,26 0,26 0,26 0,286 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.1.4. Rasio Rumah Sakit Per Satuan Penduduk Rasio Rumah sakit persatuan penduduk adalah perbandingan antara jumlah rumah sakit dengan jumlah penduduk untuk 100.000 penduduk, penduduk Kabupaten Nagan Raya tahun 2020 sebanyak 168.392 jiwa jumlah rumah sakit yang ada di Kabupaten Nagan Raya sebanyak 1 unit yaitu Rumah sakit Umum pemerintah, sehingga rasio rumah sakit terhadap penduduk di Kabupaten Nagan Raya tahun 2021 sebesar 0,01 artinya jumlah rumah sakit di Kabupaten Nagan Raya sudah memenuhi dari sisi jumlah namun kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan masih perlu ditingkatkan. 3.1.5. Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Jumlah dokter spesialis yang ada di Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2022 yaitu 20 dokter spesialis yang bertugas di Rumah Sakit Umum Nagan Raya untuk melayani 171.047 jiwa penduduk Kabupaten Nagan Raya atau dengan rasio 19/100.000 penduduk. Hal ini belum memenuhi standar yang telah ditetapkan yaitu 20/100.000 penduduk (1:5.000 penduduk) yang artinya 1 orang dokter spesialis melayani 5.000 penduduk, sedangkan kebutuhan dokter spesialis yang ideal adalah sebanyak 31 dokter, hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Nagan Raya masih kekurangan dokter spesialis sebanyak 11 dokter. Jumlah seluruh dokter umum di Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 adalah 90 orang atau dengan rasio 90/100.000 penduduk. Hal ini sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan yaitu 40/100.000 penduduk (1:2.500 penduduk), para dokter umum ini tersebar di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Nagan Raya. Total jumlah Dokter gigi adalah 21 orang atau 21/100.000 penduduk, Hal ini sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan yaitu 87 11/100.000 penduduk (1:9.000 penduduk), sedangkan kebutuhan dokter gigi yang ideal adalah sebanyak 17 dokter, hal ini berarti Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah kelebihan dokter gigi sebanyak 4 dokter. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 3.22 Rasio Dokter Per Satuan Penduduk Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Dokter Spesialis 12 15 17 19 20 2 Jumlah Dokter Umum 47 52 59 40 90 3 Jumlah Dokter SpesialisGigi 0 0 0 0 0 4 Jumlah Dokter Gigi 5 9 10 10 21 5 Jumlah Penduduk 164.483 167.294 168.392 168.392 171.047 6 Rasio Dokter Spesialis persatuan penduduk 0,01 0,01 0,01 0,01 0,117 7 Rasio Dokter Umum persatuan penduduk 0,03 0,03 0,04 0,02 0,52 8 Rasio Dokter Spesialis Gigi per satuan penduduk 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 9 Rasio Dokter Gigi persatuan penduduk 0,00 0,01 0,01 0,01 0,12 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.1.6. Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani adalah angka jumlah komplikasi kebidanan yang mendapatkan penanganan difinitif di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu dibagi dengan jumlah ibu yang mengalami komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama dikali seratus persen. Cakupan komplikasi kebidanan di Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 yang tertangani sebesar 100 persen. Tahun 2021 terjadi penurunan menjadi 88 42,79 persen dan tahun 2022 kembali meningkat menjadi 100 persen. Cakupan Komplikasi Kebidanan di Kabupaten Nagan Raya disajikan pada Tabel dibawah ini. Tabel 3.23 Cakupan Komplikasi Kebidanan di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah komplikasi kebidanan yang mendapat penanganan difinitif di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 325 561 530 258 279 2 Jumlah ibu dengan komplikasi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama 325 561 530 603 279 Cakupan komplikasi kebidanan ditangani 100 100 100 42,79 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.1.7. Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga medis secara umum berfluktuasi, tahun 2018 sebesar 87,12 persen naik menjadi 90,55 persen pada tahun 2021, dan kembali menurun menjadi 86,98 persen pada tahun 2022. Cakupan persalinan yang tinggi terjadidi Puskesmas Ujong Fatihah dan Simpang Jaya, sementara itu yang terendah berada di Puskesmas Beutong Ateuh. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah. Tabel 3.24 Cakupan Pertolongan Persalinan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah ibu bersalin yang ditolong oleh tenaga kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 3063 2977 2817 2731 2721 89 2 Jumlah seluruh sasaran ibu bersalin di satu wilayah kerja dalam kurun waktu yang sama 3516 3511 3541 3016 3128 Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 87,12 84.79 79.55 90,55 86,98 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.3.10 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI). Indikator lain yang diukur untuk menilai keberhasilan pelaksanaan imunisasi adalah Universal Child Immunization atau yang biasa disingkat UCI. UCI adalah gambaran suatu desa/kelurahan dimana 80 persen dari jumlah bayi (0- 11 bulan) yang ada di desa/kelurahan tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap. Pencapaian desa UCI di Kabupaten Nagan Raya selama 2018-2022 menunjukkan penurunan. Pada tahun 2018 desa UCI di Kabupaten Nagan Raya sebanyak 32,88 persen, dan semakin menurun pada tahun 2021 sebesar 23.42 persen dan pada tahun 2022 meningkat kembali menjadi 28,82 persen. Oleh karena itu, untuk mencapai target tersebut pemerintah harus meningkatkan sosialisasi imunisasi kepada masyarakat secara lebih intensif. Data Cakupan desa Universal Child Immunization (UCI) dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 3.25 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 NO Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah Desa / Kelurahan UCI 113 91 73 52 63 2 Jumlah Seluruh Desa / Kelurahan 222 222 222 222 222 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 50,90 40,99 32,88 23,42 28,82 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.2. Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan Balita dengan gizi buruk berdampak pada pertumbuhan dan perkembangannya. Gejala awal sering tidak jelas, hanya terlihat bahwa berat 90 badan anak tersebut lebih rendah dibandingkan anak seusianya. Rata berat badannya hanya sekitar 60-80 persen dari badan ideal. Kasus balita gizi buruk di Kabupaten Nagan Raya pada lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada tahun 2018 terdapat 4 kasus gizi buruk dan tertangani 100 persen, tahun 2022 terdapat 10 kasus dan tertangani 100 persen. Sampai dengan Tahun 2022 cakupan kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan menurut Puskesmas mencapai 100 persen dengan kasus meningkat mencapai 23 kasus. Upaya pemerintah kedepan untuk meningkatkan persentase penanganan kasus balita gizi buruk akan dilakukan dengan cara meningkatkan intensitas sosialisasi perbaikan gizi keluarga kepada seluruh masyarakat. Cakupan kasus balita gizi buruk yang mendapat perawatan menurut Puskesmas di Kabupaten Nagan Raya tahun 2018-2022 di sajikan pada tabel di bawah ini. Tabel 3.26 Cakupan Kasus Balita Gizi Buruk yang Mendapat Perawatan Menurut Puskesmas di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 NO Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah balita gizi buruk mendapat perawatan di sarana pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu 16 18 5 10 23 2 Jumlah seluruh balita gizi buruk yang ditemukan di satu wilayah kerja dalam waktu yang sama 16 18 5 10 23 Cakupan Balita Gizi Buruk Mendapat Perawatan 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 91 3.4 Persentase Anak Usia 1 Tahun yang di Imunisasi Campak. Pada tahun 2018, cakupan imunisasi campak di Kabupaten Nagan Raya sebesar 80,32 persen. Sedangkan pada tahun 2021 menurun menjadi 51,62 persen. Namun terjadi peningkatan kembali pada tahun 2022 sebesar 100 persen. Untuk lebih jelasnya lagi dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 3.27 Persentase Anak Usia 1 Tahun Yang di Imunisasi Campak di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah anak usia 1 tahun yang mendapat imunisasi campak di suatu wilayah selama 1 tahun 2604 2481 1996 1721 2101 2 Jumlah anak usia 1 tahun pada wilayah dan tahun yang sama 3242 3334 3326 3334 2101 Persentase Anak Usia 1 Tahun Yang di Imunisasi Campak 80,32 74,42 60,01 51,62 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.5 Cakupan Balita Pneumonia Yang Ditangani Cakupan penanganan balita pneumonia dari tahun 2018 sampai dengan 2022 bersifat fluktuatif. Hal ini dapat dilihat pada tahun 2018, Cakupan penanganan balita pneumonia sebesar 36,43 persen dan semakin menurun pada tahun 2021 sebesar 25.75 persen. Pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 92,88 Persen. Untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 3.28 Cakupan Balita Pneumonia yang Ditangani di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 – 2022 NO Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 1 Jumlah penderita pneumonia balita yang ditangani di suatu wilayah kerja 267 255 205 197 19.270 92 pada kurun waktusatu tahun 2 Jumlah perkiraan penderita pneumonia balita di suatu wilayah kerja pada kurun waktu yang sama 733 746 756 765 18.090 Cakupan Balita Pneumonia yangditangani 36,43 34,18 27,12 25,75 92,88 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.5.10 Pojok ASI Pojok ASI adalah tempat yang disediakan untuk ibu menyusui yang biasanya berada di fasilitas umum dengan memperhatikan kebersihan dan standart tempat menyusui yang baik. Standart ruang menyusui yakni harus ruangan yang tertutup, terdapat wastafel (tempat cuci tangan), lemari es, meja untuk meletakkan bayi dan kursi untuk tempat duduk ibu yang menyusui. Di Kabupaten Nagan Raya, masih belum maksimal terkait penyediaan fasilitas yang menyediakan pojok ASI. Namun demikian Pemerintah Daerah telah berupaya menyediakan sarana pojok ASI dibeberapa fasilitas pemerintahan seperti: kantor Setda Kabupaten Nagan Raya, kantor Dinas Kesehatan, dan Puskesmas. Adapun yang disediakan pihak swasta juga masih sangat minim. Adanya pojok ASI juga berpengaruh terhadap capaian pemberian ASI eksklusif, karena tidak ada alasan berpergian menyebabkan bayi tidak bisa/terlambat mendapatkan asupan ASI. 3.5.11 Jumlah Lembaga yang memberikan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan mental Permasalahan kesehatan reproduksi dan mental anak merupakan permasalahan strategis, anak yang mengalami permasalahan tersebut harus mendapatkan pendampingan agar psikologis anak tidak semakin terpuruk, anak tetap bisa berkembang walaupun mengalami permasalahan. Lembaga yang dimaksud yakni:
1.Lembaga layanan kesehatan reproduksi remaja, antara lain: Puskesmas, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan 93 Rumah sakit, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK KRR), dengan jenis layanan konseling PPKS, dengan jenis layanan konseling PKBI, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan.
2.Lembaga layanan anak korban penyalahgunaan NAPZA Puskesmas, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan Rumah sakit, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja (PIK KRR), dengan jenis layanan konseling PKBI, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan.
3.Lembaga layanan bagi anak dengan HIV/AIDS KPAI, P2TP2A dengan jenis layanan pendampingan sosial Puskesmas, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan Rumah sakit, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan
4.Lembaga Layanan kesehatan jiwa Rumah sakit, dengan jenis layanan konseling dan pengobatan
5.Lembaga Layanan anak dengan disabilitas Rumah sakit, dengan jenis layanan pengobatan PUSPA Nagan Raya, dengan jenis layanan konseling dan Bansos Sekolah inklusif, dengan jenis layanan konseling, pemberian keterampilan dan belajar akademis SDLB, Sekolah untuk anak disabilitas, pemberian keterampilan dan belajar akademis. 3.5.11 Jumlah anak dari keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan Program penanggulangan kemiskinan merupakan prioritas baik oleh Pemerintah Daerah maupun Nasional. Program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Nagan Raya antara lain adalah: 94
a.Program Indonesia Sehat (PIS), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan mekanisme pemberian kartu bagi masyarakat miskin (Kartu Indonesia Sehat, Pintar dan Keluarga Sejahtera), PKH program tersebut diberikan kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan maupun tabungan keluarga miskin.
b.Bantuan beras miskin (raskin) yakni pemberian bantuan subsidi beras untuk rumah tangga miskin.
c.Program keluarga harapan (PKH) yakni pemberian bantuan bersyarat bagi rumah tangga miskin, syarat dimaksud yakni: 1) Keluarga miskin terdapat ibu hamil, anak balita , lansia, penyandang disabilitas atau anak sekolah 2) Memeriksakan kesehatan secara rutin untuk ibu hamil dan anak balita 3) Persentase kehadiran anak sekolah
a.Beasiswa siswa miskin dan Jamkesda/ JKRS (baik berasal dari APBN, APBD I dan APBD II)
b.Bantuan stimulant bedah rumah tidak layak huni
c.KUBE ( Kelompok usaha bersama)
d.PNPM
e.KUR (kredit Usaha Rakyat, dll
f.Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nin
g.Bansos ini disalurkan dalam empat tahap, dan tahap keempat akan cair pada Oktober, November, dan Desember 2023. Anak yang masuk dalam kategori miskin akan secara otomatis mendapatkan bantuan dalam program penanggulangan kemiskinan tersebut diatas, secara langsung yang didapatkan antara lain: PKH, PIS, PIP bantuan GNOTA, beasiswa siswa miskin. Selain itu di Kabupaten Nagan Raya memiliki lembaga untuk menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh, lembaga tersebut disebut Bazda (badan amil, zakat, infaq dan sodaqoh daerah) dan Baitulmal. Bazda dan Baitulmal akan menyalurkan zakat, infaq maupun sodaqoh ke panti-panti asuhan dan masyarakat miskin lainnya di Kabupaten Nagan Raya. 95 3.5.12 Persentase rumah tangga dengan akses air bersih Untuk pelayanan akses sanitasi di Kabupaten Nagan Raya, rasio rumah tinggal berakses sanitasi layak pada tahun 2018 sebesar 52,00 %. Pada tahun 2022 rasio rumah tinggal berakses sanitasi layak meningkat menjadi sebesar 73, 48 %. Perkembangan akses sanitasi di Kabupaten Nagan Raya meningkat pesat dari tahun 2018 ke tahun 2019 sebesar 30,08 %, namun pada tahun 2020 tidak ada pendataan, sehingga data tahun 2020 disamakan dengan tahun 2019. Untuk tahun 2021 meningkat sebesar 8,63 %. Secara umum dari tahun 2018 hingga tahun 2022 rata-rata peningkatan akses sanitasi di Kabupaten Nagan Raya sebesar 12,90 % hal ini disebabkan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan akses sanitasi kepada masyarakat seperti : Adanya upaya penurunan kasus stunting, peningkatan sanitasi perdesaan, peningkatan promosi kesehatan. Namun demikian masih terdapat permasalahan masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam perilaku hidup bersih sehat, masih kurangnya pemicuan terhadap kesehatan masyarakat, masih terdapat desa yang belum bebas dari buang air besar sembarangan (BABS). secara rinci akses sanitasi Kabupaten Nagan Raya dapat dilihat pada Tabel dibawah ini. Tabel 3.29 Akses Sanitasi Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 URAIAN Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 Rasio Rumah Tinggal dengan Akses Sanitasi Layak (%) 52,00 67,64 67,64 73,48 73,48 Pertumbuhan (%) - 30,08 0 8,63 0,55 Sumber : Dinas Perkim Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Rata-rata pertumbuhan Proporsi Rumah Tangga dengan Air Minum Layak dari Tahun 2018 - 2022 meningkat sebesar 5,84 %. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2019 sebesar 30,08%. Hal ini tidak terlepas dari upaya yang dilakukan 96 oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk membangun sarana dan prasarana air minum serta kesadaran masyarakat yang semakin meningkat terhadap pentingnya Air Minum layak. Proporsi Rumah Tangga dengan Air Minum Layak dari Tahun 2018 – 2022 dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 3.30 Proporsi akses Air Minum Layak Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 No Uraian Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 Akses Air Minum Layak 52,00 67,64 72,24 86,29 86,29 2 Pertumbuhan (%) -3,27 30,08 6,80 19,45 12 Sumber : Dinas Perkim Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 3.5.13 Tersedia Kawasan Tanpa Rokok Kawasan tanpa rokok adalah suatu ruangan/area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjualkan dan mempromosikan produk tembakau. Kawasan tanpa rokok di Kabupaten Nagan Raya sudah ada tetapi masih terbatas pada tempat fasilitas umum, pendidikan dan arena kesehatan (puskesmas, RSU dan Kantor Dinas ). Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah punya Perda/Qanun Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Implementasi KTR merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia, yang merupakan salah satu tujuan pemerintah Indonesia yang tertuang dalam Nawa Cita. Dalam RPJMN 2015-2019, target prevalensi merokok pada penduduk usia ≤ 18 tahun adalah sebesar 5,4% di tahun 2019, dan dalam Renstra 2015-2019 salah satu indikator PP-PTM adalah Persentase Kabupaten/Kota yang melakukan kebijakan KTR minimal 50% sekolah. Perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok melalui implementasi KTR diharapkan dapat mengubah perilaku kearah gaya hidup sehat dan akan mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian dari penyakit tidak menular. Kementerian Kesehatan bersama Tim Terpadu (Dinkes Kab.Nagan Raya, Dinas Pendidikan Kab.Nagan Raya & Satpol PP) melakukan review/penilaian penerapan Kawasan Tanpa Rokok di 19 lokasi yaitu 15 sekolah (4 SD/sederajat, 5 SMP/sederajat, 6 SMA sederajat) dan 4 OPD/SKPK (Dinkes,Disdik,Satpol PP, & 97 Puskesmas Cot Kuta) selama 3 (tiga) hari yaitu 16-18 Juli 2019. Selain tim terpadu tersebut, para pengelola program penyakit tidak menular di 14 puskesmas juga melakukan hal yang sama terhadap sekolah-sekolah dalam wilayah kerja puskesmas se-Nagan Raya. Berdasarkan hasil penilaian tim terpadu dinyatakan bahwa 14 dari 15 sekolah yang menjadi sampel telah memenuhi kriteria KTR (94%) dan 4 OPD/SKPK yang menjadi sampel seluruhnya telah memenuhi kriteria KTR (100%). Kepala Dinas Kesehatan Kab.Nagan Raya menjelaskan bahwa hasil tersebut dicapai tak lepas dari kerjasama dan komitmen Dinas Kesehatan Kab. Nagan Raya dengan SKPK lain diantaranya Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag Kab.Nagan Raya, Satpol PP dan SKPK lainnya serta keseriusan Pemkab.Nagan Raya yang berupaya meningkatkan kualitas hidup sehat masyarakat terutama yang berhubungan dengan masalah rokok lewat gerakan "Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok (ONSTAR)". 3.6 Situasi Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Seni Budaya. Pemenuhan hak anak pada bidang pendidikan diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Pada pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Selanjutnya pada Pada pasal 31 ayat (2) dinyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Sejalan dengan hal tersebut, Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan kepada pemerintah untuk menjamin dan mengupayakan pemerataan memperoleh pendidikan bagi anak. Pendidikan untuk semua juga menjadi komitmen Pemerintah Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Sustanable (SDG’s) yang ditargetkan harus tercapai pada tahun 2030. Fokus bidang pendidikan adalah memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas tanpa diskriminasi dan memastikan bahwa anak memiliki waktu untuk beristirahat dan dapat memanfaatkan waktu senggangnya untuk melakukan berbagai kegiatan seni, budaya, olahraga dan aktivitas lainnya. Tingkat pemenuhan kebutuhan hak anak 98 pada bidang pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya di Kabupaten Nagan Raya dapat dilihat dari capaian kegiatan aksi diantaranya adalah meningkatnya cakupan akses layanan ke lembaga pendidikan formal dan nonformal yang ditandai dengan meningkatnya patisipasi sekolah pada hampir semua jenjang pendidikan pada tahun 2023 jika dibanding kondisi tahun 2022. Hal ini karena adanya dukungan pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan program pendidikan gratis dan bermutu untuk pendidikan dasar serta pendidikan wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat kurang mampu. Pusat Kreatifitas Anak (PKA) yang sudah ditetapkan di Kabupaten Nagan Raya adalah Alun Alun Suka Makmue. Penetapan PKA ini terdapat di pusat perkantoran Alun alun Suka Makmue yang cukup memenuhi persyaratan sebagai PKA. Aktivitas yang ada di PKA Alun alun Suka Makmue untuk tempat bermain, tempat berolah raga, dan latihan seni. 3.6.10 Angka Partisipasi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Secara umum layanan TK/RA bagi penduduk usia 4-6 Tahun masih belum merata sampai ke seluruh pelosok desa/gampong di Kabupaten Nagan Raya. Jumlah lembaga TK/ RA di Kabupaten Nagan Raya tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 adalah sebanyak 50 unit dengan masing-masing jumlah siswa yaitu 2.506 orang pada tahun 2018, 2.582 orang pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 sebanyak 2.482 orang. Jumlah ini menurun menjadi 47 unit pada Tahun 2021 dengan jumlah siswa 4.735 orang, kemudian pada Tahun 2022 meningkat lagi menjadi 180 unit dengan jumlah siswa 4.745 orang. Berdasarkan data tahun 2018, persentase penduduk usia 4-6 tahun yang telah memasuki TK/RA sebesar 25,60 persen dari total penduduk usia 4-6 tahun (9.787) orang. Sedangkan pada tahun 2022 partisipasi penduduk usia 4-6 tahun mengalami peningkatan yaitu menjadi 46,80 persen dari total penduduk usia 4-6 tahun (10.138) orang. selanjutnya rasio pendidikan anak usia dini di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018 - 2022 secara rinci disajikan pada tabel berikut: Tabel 3.31 Rasio Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 99 No Jenis Tahun 2018 2019 2020 2021 2022 1 TK/RA 50 50 50 47 180 2 Siswa 2,506 2,582 2,482 4.735 4.745 3 Penduduk Usia 4-6 Tahun 9,787 9,983 8,575 8.436 10.138 4 Rasio (%) 3,91 3,87 3,45 1783,00 46,8 5 Rasio Ketersedian sekolah per 10.000 Penduduk 0,0 0,01 0,01 0,01 177,59 Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya 2022 3.6.11 Persentase Wajib Belajar Pendidikan 12 Tahun Kabupaten Nagan Raya kebijakan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar/SD dan SMP dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah pusat wajib belajar 12 tahun yakni dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada semua jenjang pendidikan selama tiga tahun terakhir terlihat bervariasi. Pada Tahun 2018, APK tingkat SD/MI sebesar 109,30 persen, turun menjadi 107,70 persen pada tahun 2019 dan kembali naik menjadi 107,85 persen pada tahun 2020. Kemudian pada tahun 2021 APK tingkat SD/MI kembali mengalami penurunan menjadi 106,23 persen dan pada tahun 2022 kembali naik menjadi 107,89 persen. Untuk tingkat pendidikan SMP/MTs, capaian APK pada tahun 2018, tercatat APK tingkat SMP/MTs sebesar 103,50 persen menurun menjadi 100,32 persen tahun 2019 kemudian kembali turun menjadi 83,62 persen pada tahun 2020. Pada tahun 2021 APK tingkat SMP/MTs kembali meningkat menjadi 101,68 persen dan tahun 2022 kembali menurun menjadi 83,62 persen. Untuk tingkat pendidikan SMA/SMK/MA, capaian APK pada tahun 2018 sebesar 81,57 persen dan 10 0 meningkat menjadi 81,60 persen pad tahun 2019. Pada tahun 2020-2022 APK tingkat SMA/SMK/MA terus meningkat dengan masing- masing angkanya 85,15 persen, 87,15 persen dan 88,60 persen. Tabel 3.32 Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 Jenjang Pendidikan APK 2018 2019 2020 2021 2022 SD/MI/ Sederajat 109,30 107,70 107,85 106,23 107,89 SMP/MTs/Sederajat 103,50 100,32 100,24 101,68 83,62 SMA/SMK/MA/Sederajat 81,57 81,60 85,15 87,15 88,60 Sumber : Nagan Raya Dalam Angka, 2022 APM merupakan perbandingan antara jumlah siswa kelompok usia sekolah pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah yang sesuai dengan usianya, dinyatakan dalam persen. Berbeda dengan APK, APM menggunakan batasan kelompok umur. Indikator APM ini digunakan untuk mengetahui banyaknya anak usia sekolah yang bersekolah pada suatu jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya. Semakin tinggi APM menandakan semakin banyak anak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. Jika dibandingkan APK, APM merupakan indikator pendidikan yang lebih baik karena memperhitungkan juga partisipasi penduduk kelompok usia standar di jenjang pendidikanyang sesuai dengan standar tersebut. Perkembangan APM Kabupaten Nagan Raya selama tahun 2018-2022 bervariasi antar jenjang pendidikan. Pada tingkat SD/MI, capaian APM sebesar 100 persen tahun 2018, dan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 mengalami penurunan dengan masing-masing menjadi 99,70 persen, 99,70 persen, 99,15 persen dan 97,79 persen pada tahun 2022. APM SMP/MTs tahun 2018 sebesar 86,09 persen sedangkan pada tahun 2019-2020 menurun menjadi 86,02 persen dan kembali meningkta menjadi 86,61 persen pada tahun 2021 serta kembali menurun pada tahun 2022 menjadi 82,06 persen. untuk APM 10 1 SMA/SMK/MA pada tahun 2018 sebesar 68,11 persen dan meningkat menjadi 68,37 dan 68,37 persen secara berturut-turut pada tahun 2019 dan 2020. Pada tahun 2021 APM SMA/SMK/MA menurun menjadi 68,05 persen dan kembali mengalami penurunan pada tahun 67,51 persen pada tahun 2022. Sedangkan untuk perguruan tinggi belum ada data. Tabel 3.33 Angka Partisipasi Murni Menurut Jenjang Pendidikan Kabupaten Nagan Raya Tahun 2018-2022 JENJANG PENDIDIKAN APM 2018 2019 2020 2021 2022 SD/MI/ Sederajat 100 99,70 99,70 99,15 97,79 SMP/MTs/Sederajat 86,09 86,02 86,02 86,61 82,06 SMA/SMK/MA/Sederajad 68,11 68,37 68,37 68,05 67,51 Sumber : Nagan Raya Dalam Angka, 2022 Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yakni pemberian sekolah gratis dan bermutu selama 12 tahun merupakan salah satu dari program 4 (empat) pilar pembangunan. Bukan hanya gratis, tetapi juga bermutu, tentang pelaksanaan MBS pada Pendidikan dasar, dengan adanya MBS disekolah, maka kualitas pendidikan akan lebih baik, karena manajemen sekolah menjadi lebih baik dengan melibatkan masyarakat melalui komite sekolah. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah mengeluarkan kebijakan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial di Kabupaten Nagan Raya, hal ini sebagai amanah dari Peraturan Gubernur Aeh Nmor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi. Berdasarkan data di Indonesia dari 17.134 jumlah SPPPI SD, jumlah berkebutuhan khususnya 57.155 dan satuan penyelenggara pendidikan inklusi hanya 511, (sumber Dapodik Direktorat Sekolah Dasar). Berikut daftar kebutuhan penyelenggaraan inklusi sesuai keragamannya; Gambar.3.1 10 2 Kegiatan dan fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam pengembangan kemampuan anak penyandang disabilitas untuk mencapai kemandirian dalam menjalani hidup sehari-hari antara lain: • Pelatihan life skill bagi ABK dengan mendatangkan narasumber dari pelaku usaha; • Bantuan fasilitasi alat ketrampilan bagi ABK; • Konseling bagi orang tua yang mempunyai ABK; • Pemberian bantuan berupa kursi roda, alat bantu dengar, dll; • Memberikan fasilitasi kegiatan seni budaya ; • Mengembangkan sekolah inklusif; • Menyusun Grand design sekolah inklusif. • Bansos untuk anak dan keluarga disabilitas Untuk menangani anak putus sekolah, Pemerintah kabupaten Nagan Raya mendata anak yang putus sekolah kemudian mengarahkan anak tersebut untuk mengikuti kejar paket serta pelatihan keterampilan yang difasilitasi oleh Dinsosnaker. 3.6.12 Sekolah Ramah Anak Sekolah ramah anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, non formal dan informal yang mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta 10 3 mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan kebijkan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan. 3.6.13 Sekolah dengan Rute Aman Selamat Sekolah Di wilayah Kabupaten Nagan Raya, tahun 2021 Polres mencatat sebanyak 300 kasus kecelakaan dengan 91 korban meninggal dunia, 50 orang luka berat, lebih dari 300 orang luka ringan. Kasus kecelakaan ini juga mencakup kasus yang terjadi pada anak. Kebanyakan kecelakaan yang menimpa anak-anak terjadi di jalan-jalan yang dilalui dan telah mereka kenal, ini artinya mereka tidak mendapatkan fasilitas keselamatan. Kondisi lainnya yaitu Angkutan kota yang mengangkut anak-anak belum tertib, pedestrian tidak dilengkapi dengan jalur- jalur yang aman, rambu- rambu lalu lintas belum ada di semua tempat, anak-anak yang mengendarai sepeda motor pun kadang tidak dilengkapi dengan helm atau alat keselamatan lainnya. Jumlah pengendara sepeda motor dikalangan pelajar tingkat SMA di Kabupaten Nagan Raya saat ini lebih banyak dibandingkan jumlah pelajar yang menggunakan angkutan umum untuk berangkat sekolah. Hal ini dikarenakan kurangnya dan sulitnya mengakses angkutan umum, jam operasi angkutan umum yang tidak sampai 1 x 24 jam, serta jarak tempuh yang jauh, keadaan tersebut yang menjadikan para pelajar memilih untuk membawa sepeda motor. Seiring dengan hal tersebut, pelanggaran lalu lintas yang diakibatkan oleh pelajar meningkat, mulai dari kelengkapan berkendara (SIM, STNK, dan helm) dan perilaku ugal-ugalan di jalan. Memperhatikan dasar pemikiran diatas untuk memenuhi “Hak Anak untuk Keselamatan Jalan” akan sangat tepat dan beralasan untuk pembentukan dan penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) di Kabupaten Nagan Raya. Program Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Program ini diwujudkan dalam bentuk penerapan fasilitas perlengkapan jalan, seperti pembangunan Zona Selamat Sekolah (ZoSS),halte dan trotoar serta memberikan bantuan bus umum berukuran sedang. Selain itu program ini, diharapkan dapat mengurangi tindak kejahatan dan kekekerasan terhadap pelajar, mengurangi konsumsi bahan bakar serta menjaga kesehatan, memberikan manfaat secara tidak langsung untuk mengurai kemacetan 10 4 dan dampak lanjutannya dapat menumbuhkan kesadaran atas pentingnya perilaku tertib agar selamat di jalan bagi masyarakat dan di sekitar sekolah. Program RASS adalah program untuk mendorong murid dan orang tua murid untuk lebih memilih berjalan kaki, bersepeda atau menggunakan angkutan umum sebagai pilihan yang selamat, aman, nyaman dan menyenangkan untuk berangkat dan pulang sekolah, daripada menggunakan sepeda motor yang rawan kecelakaan. Di Kabupaten Nagan Raya belum memiliki peraturan khusus tentang jalur rute aman selamat sekolah, kebijakan ini akan segera dirintis mulai tahun 2023. 3.6.14 Tersedia Fasilitas untuk Kegiatan Kreatif dan Rekreatif yang Ramah Anak di Luar Sekolah Fasilitas kreatif dan rekreatif adalah sarana dan prasarana yang sediakan untuk mengembangkan minat dan bakat anak, memanfaatkan waktu luang serta menjadi media ekspresi yang berada di luar sekolah, baik yang disediakan oleh pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Beberapa kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak yakni berbagai ekstra kurikuler seni drama, tari, lukis, ketoprak, musik, drumband, teater, dll. Ekstra kurikuler berada pada sekolah- sekolah. Untuk mengakses fasilitas tersebut, siswa dipersilahkan memilih ekstra kurikuler yang menjadi bakat maupun minat siswa, agar bakat anak lebih tersalurkan dengan kegiatan yang positif. Selain di sekolah, di kabupaten Nagan Raya telah berdiri sanggar seni swasta dan negeri untuk mengembangkan minat dan bakat anak yakni sanggar seni / komunitas seni, walaupun ada gratis dan tidak gratis, tetapi sanggar seni ini sudah mempunyai prestasi di bidang seni tari. Bagi anak-anak yang didesa juga bisa menyalurkan minat maupun bakat dalam kelompok seni anak, dalam kelompok tersebut anak akan belajar mengenai seni tradisional kelompok, memainkan seudati, tari dll, tetapi belum semua desa memiliki kelompok seni anak. Pada masa usia anak tidak hanya digunakan untuk belajar edukasi, tetapi juga untuk bermain sesuai dengan usia, oleh karena itu tempat bermain yang aman dan rekreatif dibutuhkan untuk tumbuh kembang anak. Di Kabupaten Nagan 10 5 Raya, tempat bermain anak yakni Alun-alun, 3 tempat taman terbuka hijau, dan taman dimasing-masing desa, kedepan diharapkan agar taman desa bisa dilengkapi dengan mainan untuk anak dan jaringan internet. Dan ada pengelolaan yang baik sehingga dapat dimanfaatkan semua anak menurut jenjang usia. 3.7 Kondisi Perlindungan Khusus Anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) meliputi 15 kategori sebagaimana diamanatkan dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni: a) Anak dalam situasi darurat b) Anak yang berhadapan dengan hokum; c) Anak dari Kelompok Minoritas; d) Anak korban eksploitasiekonomi dan/ seksual; e) Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya; f) Anak yang menjadi korban pornografi; g) Anak dengan HIV AIDS h) Anak korban penculikan, penjualan dan/ atau perdaganan; i) Anak korban kekerasan fisik dan/ atau psikis j) Anak korban kejahatan seksual k) Anak korban jaringan teroris l) Anak penyandang disabilitas yang menjadi korban (kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran) m) Anak korban perlakuan salah dan penelantaran n) Anak dengan perilaku social menyimpang o) Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. Anak-anak yang masuk dalam kategori perlindungan khusus harus mendapatkan layanan pendampingan maupun tempat yang layak agar hak-haknya masih dapat diterima, serta masalah yang terjadi pada anak, tidak mempengaruhi tumbuh kembang anak, terutama dari segi psikologi. Untuk itu, diperlukan lembaga yang memberikan layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan 10 6 khusus. Di Kabupaten Nagan Raya sudah ada lembaga yang dimaksud, yakni berupa hotline pengaduan, pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A), unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA), sarana layanan kesehatan, rumah perlindungan anak, LPSA, LBH, dll. Lembaga tersebut berada pada: 1) Polres Nagan Raya (unit PPA) 2) Dinsos dan P2TP2A (pelayanan korban kekerasan dan ABK) 3) BPBD (Pelayanan korban bencana alam) 4) Dinsosnaker (pelayanan korban penelantaran) 5) Dinpendik (pelayanan pendidikan untuk ABK) 6) Dinkes (pelayanan anak dengan HIV AIDS) 7) PPKS 8) LKSA (sudah ada lembaganya tetapi belum registrasi) 9) Sekolah inspirasi 10) Posko kekerasan di masing-masing desa, kecamatan 11) Lembaga bantuan hukum 12) Panti asuhan (1 panti) Lembaga-lembaga yang menangani permasalahan anak harus mempunyai mekanisme pelayanan, agar terjadi kasus dapat segera tertangani. Berikut ini adalah mekanisme penanganan korban/ anak di Kabupaten Nagan Raya. Berikut bagan alur layanan di P2TP2A Nagan Raya. 10 7 Mekanisme layanan diatas karena Kabupaten Nagan Raya belum menjadi UPTD masih dalam proses. Sedangkan jumlah UPTD yang sudah ada di Aceh baru ada 7 yaitu; Banda Aceh, Bireun, Lhokseumawe, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aeh Barat dan Langsa. 3.5.2 Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan anak yang berhadapan dengan hukum (children in conflict with the law), adalah sebagai berikut : “Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.” Melihat kecenderungan yang ada di media saat ini, baik media cetak maupun media elektronik, jumlah tindak pidana yang dilakukan oleh anak (juvenile delinquency) semakin meningkat dan semakin beragam modusnya. Masalah delinkuensi anak ini merupakan masalah yang semakin kompleks dan perlu segera diatasi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Menurut Romli Atmasasmita dalam Wagiati Soetodjo, kenakalan anak terdiri dari: motivasi intrinsik (faktor intelegentia, faktor usia, faktor kelamin, faktor kedudukan anak dalam keluarga) dan motivasi ekstrinsik (faktor rumah tangga, faktor pendidikan 10 8 dan sekolah, faktor pergaulan anak, faktor mass media). Berbagai faktor tersebut memungkinkan bagi anak untuk melakukan kenakalan dan kegiatan kriminal yang dapat membuat mereka terpaksa berhadapan dengan hukum dan sistem peradilan. Berdasarkan data yang tercatat di Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya tahun 2023 jumlah anak yang berhadapan dengan hukum ada 14 kasus, terdiri atas anak perempuan 11 dan 3 anak laki-laki. Semua kasus kekerasan yang terjadi sampai diranah hukum. Sedangkan data yang dicatat oleh UPTD PPA Aceh jumlah anak yang berhadapan dengan hukum di KabupaenNagan Raya meningkat dari 9 kasus menjadi 14 kasus, dapat dilihat dalam gambar: Gambar: 3.2 Jumlah Kekerasan Terhadap Anak berdasarkan Kab/Kota tahun 2022 Sumber: UPTD PPA Aceh tahun 2023 Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, tidak hanya dimaknai hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Namun sistem peradilan pidana anak harus juga dimaknai mencakup akar permasalahan (root causes) mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya. Ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan, dan reintegrasi sosial, termasuk pelaku- pelaku dalam proses tersebut. Sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislasi, norma dan standar, prosedur, mekanisme dan ketentuan, institusi dan 10 9 badan yang secara khusus diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. 3.5.3 Tersedia mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan data BPS, jumlah bencana yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya dari waktu ke waktu mengalami peningkatan. Meskipun pada kasus kejadian bencana belum pernah terjadi korban banyak terhadap anak-anak akibat bencana. Trend jumlah terjadi bencana alam di Kabupaten Nagan Raya cukup memprihantinkan yang paling sering terjadi banjir bandang, gempa bumi, kebakaran. Adapun bencana yang rentan terjadi di Kabupaten Nagan Raya ialah bencana banjir. Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dalam kurun waktu 2008-2018 telah tercatat sebanyak 33 kejadian dengan potensi yang besar. Banjir di Kabupaten Nagan Raya terjadi karena faktor alami dan faktor manusia. Berdasarkan Perka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No 4 Tahun 2008 dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, agar setiap kegiatan dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
1.Pada tahap Prabencana dalam situasi tidak terjadi bencana, dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan.
2.Pada tahap Prabencana dalam situasi terdapat potensi bencana dilakukan penyusunan Rencana Kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) maka disusun satu rencana yang disebut Rencana Kontinjensi (Contingency Plan).
3.Pada Saat Tangap Darurat dilakukan Rencana Operasi (Operational Plan) yang merupakan operasionalisasi/aktivasi dari Rencana Kedaruratan atau Rencana Kontinjensi yang telah disusun sebelumnya. 11 0
4.Pada Tahap Pemulihan dilakukan Penyusunan Rencana Pemulihan (Recovery Plan) yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pada pasca bencana. Sedangkan jika bencana belum terjadi, maka untuk mengantisipasi kejadian bencana dimasa mendatang dilakukan penyusunan petunjuk/pedoman mekanisme penanggulangan pasca bencana. Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan prabencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana di Kabupaten Nagan Raya belum diatur demgan Peraturan Bupati, pelaksanaan mengacu pada Perka BNPB. 111 4.1 Penguatan Kelembagaan Berbagai permasalahan yang terjadi pada penguatan kelembagaan antara lain:
a.Perda/Qanun Penyelenggaraan Perlindungan Anak belum ada Perda/Qanun penyelenggaraan perlindungan anak juga masih menggunakan dasar hukum nasional dan Provinsi Aceh. Secara regulasi Kabupaten Nagan Raya sudah ada qanun nomor 4 tahun 2021 tentang Pengembangan Kota Layak Anak. Namun belum tersosialisasi secara baik sehingga belum dipahami secara maksimal oleh SKPD, pemerintah kecamatan dan desa termasuk masyarakat. Selain itu ada Qanun Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, hal ini dalam rangka memenuhi hak anak dibidang kesehatan. Bupati juga mengeluarkan keputusan terkait Pembentukan Gugus Tugas KLA setiap tahun. Perda/Qanun terkait hak anak dan perlindungan khusus ini pada implementasinya, SKPD, Kecamatan dan Desa belum sepenuhnya mengetahui maupun memahami isi Perda/Qanun serta langkah-langkah yang harus dilaksanakan sesuai Perda/Qanun tersebut. Permasalahan tersebut bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi oleh Bagian Hukum dan DPMGP4 ke seluruh 112 Kecamatan se- Kabupaten Nagan Raya dengan peserta seluruh Kepala Desa, dan pihak lainnya. Selanjutnya belum ada mekanisme penghargaan dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang tidak melanggar aturan tersebut.
b.Kelembagaan gugus tugas KLA belum semua berjalan efektif Gugus Tugas KLA setiap tahun melaksanakan koordinasi dalam bentuk kegiatan rapat koordinasi setiap semester, tetapi kegiatan tersebut tidak bisa efektif dan masih ada SKPD anggota gugus tugas KLA yang belum mengerti tentang KLA, bahkan menilai bahwa KLA tidak ada kaitannya dengan tupoksi dalam SKPD. Hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya koordinasi internal SKPD anggota gugus tugas KLA, Kepala SKPD tidak pernah diberikan advokasi tentang Perlindungan Anak maupun KLA, oleh karena itu Kepala SKPD tidak mempunyai komitmen untuk mewujudkan KLA. Rapat koordinasi yang diadakan Bappeda Kabupaten Nagan Raya maupun DPMGP4 sering tidak maksimal karena personil yang mengikuti sering berganti- ganti, sehingga beberapa peserta belum memahami KLA. Rapat koordinasi oleh Bappeda dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, tetapi masih kurang maksimal, seharusnya dilakukan setiap triwulan, agar advokasi kepada SKPD lebih optimal. Kurangnya kuantitas pelaksanaan rakor dikarenakan keterbatasan anggaran dalam APBK kabupaten Nagan Raya. Penyebab lain, kurangnya pemahaman SKPD anggota gugus tugas KLA juga bisa disebabkan karena sering pergantian/mutasi pegawai.
c.Belum Efektifnya Surat Edaran tentang anggaran operasional Gugus Tugas KLA Surat Edaran tentang Anggaran operasional Gugus Tugas KLA sudah ada, namun dalam pelaksanaanya, SE tersebut tidah diindahkan oleh SKPD, Kecamatan maupun desa. Kondisi ini disebabkan selain karena sosialisasi tentang pemenuhan hak partisipasi anak belum dipahami oleh seluruh aparat pemerintahan, selain itu anggaran untuk pengarusutamaan hak anak (PUHA) juga belum optimal sehingga mempengaruhi SDM yang menangani KLA juga belum maksimal. Adapun jumlah anggaran APBD untuk penyelenggaraan KLA tahun 2022 berjumlah RP. 39,247,009,343 yang tersebar di beberapa SKPD, dan dari sumber lain berjumlah RP. 242,473,000 (sumber Bappeda Nagan Raya 2023) 113
d.Belum sinergi nya peran masyarakat dan media dalam mendukung KLA Peran masyarakat, media, Dunia Usaha dan OPD belum sinergi dan belum semua programnya terintegrasi. Belum optimal dikarenakan sebagian besar belum mengetahui KLA secara holistik, sosialisasi yang dilakukan baru sampai kepada pihak terkait saja dan sebagian besar yang ikut dalam rapat, sosialisasi atau lainnya belum meneruskan informasi KLA kepada lainnya. Begitu pula media, kegiatan lebih banyak dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan belum bermitra sampai ke kecamatan dan desa, sehingga banyak informasi mengenai KLA hanya diketahui terbatas oleh masyarakat / KLA belum membumi. Media belum menganggap berita KLA sesuatu yang penting dan seksis dibanding topik lainnya. Selain itu berita yang lebih sering dipublikasi lebih banyak konten kekerasan dan berita negatif lainnya.
e.Belum optimalnya keterlibatan dunia usaha dalam KLA (Kebijakan Perlindungan Anak, Produk Aman Bagi Anak dan Forum CSR dan Forum APSAI) Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah menginiasiasi pembentukan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia. Namun sampai saat ini APSAI belum terbentuk. Walaupun demikian dana CSR dari Perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya sudah ada yang dianggarkan untuk kegiatan-kegiatan pengembangan Kabupaten Layak Anak. Kegiatan yang sudah pelatihan untuk peningkatan kapasitas Forum anak, bantuan pemberian makanan tambahan untuk anak, pembelian baju untuk Forum Anak, Rehab Ruang Bermain Ramah Anak, Pengadaan alat bermain di RBRA, Rehab Sekolah Ramah Anak, Bantuan Alat Bermain di PAUD sekitar Perusahaan. 4.2 Hak Sipil dan Kebebasan Dalam klaster hak sipil dan kebebasan terdapat beberapa permasalahan yang menyebabkan indikator KLA klaster ini belum tercapai, antara lain sebagai berikut:
a.Belum Meluasnya Informasi KLA 114 Penyediaan informasi tentang KLA sangat penting agar masyarakat luas mengetahui perkembangan pemenuhan hak anak di Kabupaten Nagan Raya baik dari media cetak, elektronik radio maupun papan informasi di tempat-tempat strategis. Permasalahan yang menjadi penghambat yaitu keterbatasan SDM namun dalam mengatasi hal ini telah dirintis kemitraan dengan beberapa media lokal yang dikelola oleh DISKOMINFO dan DPMGP4. Hal yang sudah baik dan perlu upaya agar terus dikembangkan adalah peran aktif Gugus Tugas KLA. Tim ini merupakan penggerak dan kepanjangan tangan pemkab dalam mengembangkan KLA serta mengadvokasi seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Nagan Raya untuk implementasi kecamatan dan desa ramah anak. Kondisi di Kabupaten Nagan Raya, tempat-tempat strategis yang dapat diakses oleh masyarakat belum tersedia informasi mengenai hak anak dan KLA. KLA baru dipahami hanya oleh golongan terbatas, masyarakat khususnya perdesaan belum mengetahui KLA dan cara mewujudkan KLA. Media di Kabupaten Nagan Raya seperti radio, media cetak/koran belum mempunyai peran dalam publikasi hak anak dan KLA, hal ini disebabkan karena penggerak KLA belum maksimal menghimbau kepada media untuk mendukung KLA secara aktif dan regulasi yang mengatur juga belum efektif dijalankan. Selain media lokal, semua stakeholder di Kabupaten Nagan Raya belum melakukan publikasi tentang hak anak dan KLA secara maksimal. Gugus tugas KLA yang seharusnya mempunyai peran dalam kerjasama dengan media maupun stakeholder masih kurang aktif dalam melakukan kerjasama secara luas.
b.Masih rendahnya minat dan motivasi baca anak-anak Informasi yang baik untuk anak-anak berpengaruh pada pola pikir anak, menjadikan anak berwawasan luas sehingga daya imajinasi anak yang tinggi menyebabkan kreatifitas dan inovasi untuk anak. Informasi tersebut bisa didapat dari buku bacaan yang erat kaitannya dengan perpustakaan, sehingga ketersediaan perpustakaaan berpengaruh pada minat baca anak-anak. Adapun perpustakaan disekolah kurang diminati oleh anak-anak karena tempat membaca kurang menarik, penataan ruang perpustakaan yang kurang menarik menyebabkan anak tidak tertarik untuk beraktifitas/ membaca di perpustakaan. 115 Selain penataan tempat membaca yang kurang menarik, jenis dan jumlah bacaan buku yang kurang variatif juga bisa menyebabkan kurangnya ketertarikan anak-anak untuk membaca, buku sudah lama dan belum ada penambahan buku yang baru. Minat membaca anak yang sangat kurang seharusnya disikapi oleh keluarga maupun guru serta Pemerintah kabupaten untuk mencari solusi bagaimana menumbuhkan minat membaca anak, bahkan untuk memaksa anak agar mau membaca. Sampai dengan sekarang masih sedikit event gerakan gemar membaca diluar sekolah serta event khusus untuk gemar membaca untuk anak. SKPD teknis yakni Perpustakaan dan Arsip Daerah sebenarnya sudah mempunyai kegiatan untuk penumbuhan minat baca anak melalui perpustakaan keliling di kecamatan, event car free day dan pameran buku lainnya. Pada perkembangan keterbukaan informasi melalui media elektronik menyebabkan banyak bermunculan aplikasi game dan internet yang mudah untuk diakses, anak- anak cenderung lebih menyukai permainan HP daripada membaca buku.
c.Belum semua desa memiliki lembaga KPAD & PATBM Perda/Qanun perlindungan anak sudah jelas mengamanatkan desa agar memenuhi hak anak dengan menyelenggarakan desa ramah anak, salah satunya untuk membentuk lembaga perlindungan anak di semua desa (KPAD), tetapi sampai dengan tahun 2023, belum semua desa memiliki KPAD dan PATBM, hal ini disebabkan karena belum semua Kepala Desa memahami isi dari Perda /Qanun tersebut. Desa yang telah memiliki PATBM pun juga belum berjalan dengan maksimal, karena masih bingung akan melakukan kegiatan. KLA telah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2020, akan tetapi lokus kegiatan hanya pada beberapa desa percontohan DRA. Implementasi pengembangan di desa lain, kebijakan KLA yang berbasis DRA merupakan hal yang baru, sehingga dibutuhkan komitmen yang tinggi dan secara terus menerus untuk melakukan sosialisasi dan advokasi kepada seluruh pemangku kegiatan agar mendukung terwujudnya KLA di semua desa. Meskipun telah ada Perda/Qanun KLA, namun pada level Pemerintah Desa masih juga mengalami kesulitan, karena belum ada petunjuk teknis yang dipahami pembentukan PATBM dan KPAD maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan KPAD serta yang mengatur struktur organisasi dan tupoksi pengurus. 116
d.Belum Optimalnya Implementasi Mekanisme Pelayanan/ Penanganan Anak Terlantar Di Kabupaten Nagan Raya Meskipun secara jumlah, anak pengemis, anak terlantar, anak terorisme, anak punk, anak putus jalanan, tidak sebanyak dikota lainnya sebaiknya mekanisme penangananya berjalan efektif. Adanya kasus anak tersebut belum menjadikan SKPD teknis membuat program kerja yang terencana dan berkelanjutan untuk menangani dalam bentuk SOP. Sebagai contoh penanganan anak yang terlibat narkoba, pornographi, penggunaan internet bebas di jam sekolah telah dirazia, namun tidak ditindaklanjuti dangan intervensi kegiatan apapun. Belum adanya tempat khusus untuk penanganan anak terlantar (shelter) juga menjadi penyebab penanganan masalah anak menjadi kurang maksimal. Namun SKPD yang menangani anak terlantar berada di Dinsos, Satpol PP, DPMGP4, Dindukcapil sudah saling berkoordinasi apabila terdapat kasus anak terlantar. Sebagai contoh apabila terdapat anak yang kedua orang tuanya telah meninggal. Dinas PMGP4 berkoordinasi dengan Dindukcapil untuk menentukan kewajiban pengasuhan anak tersebut, Penanganan masalah untuk mewujudkan KLA tidak boleh parsial, harus terintegrasi dengan melibatkan SKPD terkait. Anggapan bahwa penanganan masalah terkait KLA bukan merupakan tupoksi SKPD secara terintegrasi, mindset seperti ini harus diubah. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan yang jelas yang diwadahi dalam RAD KLA ini. Namun perlu dicatat bahwa keberhasilan pada pencapaian klaster 1 Hak Sipil Dan Kebebasan di Kabupaten Nagan Raya se Aceh paling tertinggi skore nya. Hal ini membuktikan bahwa sudah terbangun sinergisitas antar lintas OPD, masyarakat dan Forum Anak. Hal ini dapat dilihat pada gambar berikut: Gambar 4.1 Persenase Nilai Klaster 1 Prov Aceh , Evaluasi KLA Tahun 2023 117 Data di dalam gambar menunjukkan Kabupaten Nagan Raya mencapai 74 % diatas rata-rata nilai Provinsi 47.79%. 4.3 Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif Permasalahan yang terjadi pada Klaster ini antara lain sebagai berikut:
a.Angka Pernikahan Anak Dibawah 18 Tahun Masih Tinggi Catatan yang diperoleh dari Media Narasi Terkini Post terkait Pernikahan Dini (dispensasi) capai Angka 28 Anak di Tahun 2022. Permasalahan pernikanan anak masih menjadi permasalahan yang sulit untuk diatasi, usaha Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mengurangi kasus penikahan anak sudah banyak. Angka kasus dari waktu ke waktu mengalami penurunan, tetapi angka pernikahan anak masih cukup tinggi. Tingginya kasus pernikahan anak disebabkan oleh beberapa hal, antara lain: - Pernikahan anak disebabkan karena hamil diluar nikah Pergaulan remaja yang semakin bebas, dipicu oleh perkembangan keterbukaan informasi melalui media internet menyebabkan anak dengan mudah mengakses sesuatu yang negatif, misalnya situs pornografi. Adanya Internet, anak dengan mudah berhubungan dengan lawan jenis dengan melalui media sosial, sedangkan orang tua tidak bisa memantau aktifitas media sosial anak karena keterbatasan kemampuan orangtua dalam menggunakan gadget, hal tersebut mengakibatkan anak menjadi tidak terpantau dengan baik. 118 - Selain itu, dalam pendidikan formal di sekolah, anak tidak diawasi dan diberi perhatian lebih dalam hal pergaulannya di sekolah. Pemberian pengetahuan masalah kesehatan reproduksi remaja sangat kurang, begitu pula di rumah, orang tua belum bisa menjadi teman komunikasi anak terkait masalah kesehatan reproduksi anak karena kesibukan mencari ekonomi dan pengetahuan yang terbatas. Rendahnya pengetahuan orang tua tentang reproduksi remaja menyebabkan ketidakpedulian orang tua tentang pergaulan anak, orang tua juga tidak mengetahui perkembangan mental maupun psikologi anak. - Keluarga mempunyai peranan penting dalam perkembangan pergaulan anak, namun lingkungan keluara saja yang baik tidak dapat menjamin bahwa anak tidak akan terpengaruh kondisi lingkungannya. Lingkungan inilah yang sangat mempengaruhi perkembangan anak. Oleh karena itu pengawasan orang tua sangat penting untuk memantau pergaulan anak terkait siapa teman anaknya, dimana mereka bergaul dan hal apa yang dilakukan anak bersama dengan temannya diluar rumah. Orang tua harus tahu dan mengawasai kegiatan yang dilakukan anak selalu positif dan tidak melakukan hal-hal menuju perbuatan kriminal atau asusila. - Pengetahuan kesehatan reproduksi remaja oleh anak masih kurang; Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi anak sangat penting bagi anak. Hal ini akan memberikan gambaran tentang kesehatan reproduksi dan bagaimana menyikapi permasalahan kesehatan reproduksi. Kurangnya pengetahuan kesehatan reproduksi anak dikarenakan anak tidak pernah mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi remaja bagi anak. Sangat penting pendidikan kesehatan reproduksi baik disekolah maupun diluar sekolah. PIK KRR yang sudah terbentuk agar selalu aktif sebagai wadah konsultasi bagi remaja. PIK KRR yang sudah terbentuk perlu digiatkan kembali agar mempunyai kegiatan inovatif yang menarik minat anak sehingga anak-anak bersemangat ikut aktif dalam keanggotaan PIK KRR tersebut. Layanan kesehatan reproduksi anak masih sangat perlu. - Kejahatan seksual oleh/ kepada anak, karena pendidikan kesehatan reproduksi anak yang masih sangat minim, dimungkinkan berdampak pada 119 kejahatan seksual yang terjadi kepada anak. Hal ini anak rentan mengalami berbagai kekerasan seperti kejadian penjualan anak yang disebut human trafficking terjadi di beberapa daerah. Contoh kasus remaja yang dijanjikan bekerja ternyata bekerja sebagai penyaji kopi (PK) di warung kopi dan lainnya. Remaja yang salah pergaulan dan terjebak pada kehidupan seks bebas akan cenderung sulit untuk kembali pada kehidupan normal. Gaya hidup dari keinginan hidup sejahtera dengan cara instan akan menjadikan remaja tersebut menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasratnya. - Adanya keinginan orang tua untuk menikahkan anak. Budaya lokal bahwa orang tua yang memiliki anak perempuan mempunyai kecenderungan ingin segera menikahkan anaknya, terlebih masyarakat desa tingkat kemiskinan tinggi. Seringkali orang tua beranggapan bahwa anak perempuan tidak perlu memiliki pendidikan tinggi dan takut kesulitan mmpunyai suami bila menolak lamaran (perawan tua). Orang tua yang masih memiliki pemikiran seperti itu biasanya tidak mempunyai pendidikan tinggi, mereka berharap anaknya dinikahkan dengan orang yang lebih mapan supaya bisa membantu perekonomian keluarga. Apabila dinikahkan dengan orang yang miskin, paling tidak bisa mengurangi beban pengeluaran orang tua karena beban pengeluarannya beralih menjadi beban suaminya. Hal tersebut akan menjadikan kemiskinan orang tua tidak bisa terputus karena anak tersebut juga akan menjadi miskin, karena dengan pendidikan rendah dan usia yang belum cukup matang, anak belum bisa mandiri dan rumah tangga cenderung akan terjadi banyak masalah.
b.LK3 dan Panti Asuhan Belum Efektif di Kabupaten Nagan Raya Hal tersebut dikarenakan belum terdaftar sebagai LKSA. Lembaga kesejahteraan keluarga maupun kesejahteraan sosial anak ini belum diketahui masyarakat dan belum ada kegiatan yang efektif untuk pengasuhan anak. Permasalahan tersebut disebabkan antara lain oleh: - Belum ada kebijakan perlindungan anak di LK3; Lembaga kesejahteraan keluarga yang telah ada di kabupaten Nagan Raya belum optimal 120 mengupayakan implementasi kebijakan tentang perlindungan anak. Oleh karena itu, kepentingan anak belum diakomodir sehingga adanya lembaga ini belum menjawab tantangan pengasuhan anak yang lebih baik dan terorganisir oleh lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga. - Sumber Daya Manusia di LK3 dan Panti/LKSA Masih Kurang; Lembaga kesejahteraan keluarga yang terbentuk tidak mempunyai aktifitas dan SDM yang mencukupi, hal tersebut dikarenakan belum ada rekruitmen petugas pengelola LK3 dan Panti dan belum ada pelatihan untuk mengelola LK3 dan LKSA yang berstandarisasi. - Belum adanya sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan di LK3 dan LKSA/Panti; Sangat berkaitan dengan permasalaha diatas, LK3 dan LKSA/Panti yang tidak optimal fungsinya disebabkan oleh keterbatasan SDM dan sarana prasarana. Lembaga yang telah terbentuk tidak dapat berjalan bila tidak disediakan sarana dan prasarana yang memadai. Hal tersebut dikarenakan belum ada penganggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana, serta belum dimasukkan dalam program. Dinas yang menangani belum maksimal komitmen untuk memfasilitasi LK3 dan LKSA/Panti lebih baik. - Belum adanya pemahaman tentang perlindungan anak (hak anak) oleh pengelola LK3 dan LKSA/Panti; Lembaga LK3 dan LKSA yang belum mengetahui tentang perlindungan anak dikeranakan perlindungan anak bukan merupakan hal yang harus dipenuhi dialam lembaga tersebut. Selain itu, pengelola panti asuhan belum pernah mendapatkan pelatihan terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
c.PAUD usia 0-2 tahun belum maksimal Usia 0-6 tahun merupakan usia emas dalam tumbuh kembang anak, yang seharusnya diisi dengan kegiatan bermain tapi dengan muatan pendidikan, hal tersebut bisa didapatkan pada lembaga PAUD, tetapi anak usia 0-2 tahun belum terlayani secara optimal, hal ini disebabkan oleh: - Terbatasnya kelembagaan TPA (Tempat Penitipan Anak), di Kabupaten Nagan Raya; Masih sedikit lembaga yang menyediakan tempat penitipan 121 anak, kalaupun ada hanya yang dikelola oleh swasta dan hanya di daerah kota. TPA disediakan oleh swasta menjadikan biaya bulanan menjadi besar, sehingga masyarakat menengah kebawah belum bisa menjangkau fasilitas tersebut. Pemerintah juga belum maksimal memberikan fasilitasi untuk pendidikan usia dini khususnya untuk anak usia 0-2 tahun. Sebenarnya terdapat banyak bantuan untuk mendirikan lembaga PAUD dari Kementerian Pendidikan, tetapi terkendala oleh rumitnya regulasi pencairan dan pertanggungjawaban bantuan hibah maupun bansos, sehingga Pemerintah kabupaten kesulitaan untuk mengeksekusi bantuan tersebut. - Rendahnya kepedulian masyarakat untuk memasukkan anak ke PAUD; Dari sisi masyarakat, kesadaran untuk menyekolahkan anak usia 0-2 tahun masih rendah, banyak orang tua yang beranggapan bahwa anak usia 0-2 tahun hanya perlu diasuh oleh orang tua, belum perlu diberikan pengetahuan untuk anak. Oleh karena itu belum ada kepedulian masyarakat untuk mendirikan TPA yang terintegrasi dengan lembaga PAUD (usia 3-4 tahun) yang telah ada. Kesadaran masyarakat yang masih rendah untuk memasukkan anak usia o-2 tahun ke lembaga PAUD/ TPA karena peran orang tua belum memahami arti pentingnya pengasuhan anak dan kurang paham dengan parenting. Padahal Kabupaten Nagan Raya sudah memiliki Panduan Pengembangan Paud Holistik integrated dan sudah di launching pada tahun 2021. Kondisi ini terlihat dalam proses evaluasi KLA tahun 2023 yaitu posisi Kabupaten Nagan Raya untuk klaster II dapat dilihat dibawah ini. Gambar 4.2 Persentase Nilai Klaster II Prov Aceh, Evaluasi KLA Tahun 2023 122 Dari data diatas menunjukkan bahwa pencapaian Kabupaten Nagan Raya untuk Klaster II ini hanya 30 % dibawah rata-rata nilai Provinsi. Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif antara lain; meningkatkan pemahaman dan kesadaran dalam, perlindungan anak; memperkuat pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak; membangun komunikasi dan kordinasi antar sektor dalam menyusun rogram-program LK3 dan LKSA/Panti serta fasilitasi dalam program kerja di SKPD 4.4 Klaster Kesehatan dan Kesejahteraan dasar Masih banyak permasalahan yang terjadi pada Klaster ini, antara lain sebagai berikut:
a.Angka Kematian Bayi (AKB) masih tinggi; Angka kematian bayi di Kabupaten Nagan Raya masih ada karena disebabkan oleh beberapa hal, antara lain sebagai berikut: - BBLR (berat bayi lahir rendah); Kejadian BBLR jika dianalisis penyebabnya bisa dikarenakan oleh banyak hal, antara lain anemia yang terjadi pada ibu hamil, gizi kurang maupun kehamilan yang belum cukup bulan untuk melahirkan serta adanya penyakit penyerta pada ibu hamil. Beberapa penyebab BBLR diatas bisa dikarenakan kesadaran ibu hamil masih rendah. Kesadaran yang rendah disebabkan pendidikan rendah, pengetahuan tentang kehamilan rendah, bisa juga disebabkan perekonomian keluarga yang rendah. Masyarakat miskin belum mempunyai pemikiran untuk mejnaga kesehatan/ meningkatkan gizi ibu hamil. 123 - Terjadi kasus asfeksia; Asfiksia adalah suatu keadaan dimana bayi baru lahir tidak dapat bernafas secara spontan dan teratur. Asfiksia bisa terjadi karena proses persalinan yang memakan waktu lama, pelayanan persalinan yang kurang berkualitas serta tenaga kesehatan yang kurang berkompeten. Ketiga penyebab diatas bisa terjadi dikarenakan lama atau terlambatnya mengambil keputusan dalam penanganan, pemberian rujukan dan pemberian tindakan juga terlambat. Ketepatan waktu penanganan persalinan sangat menentukan keselamatan ibu dan bayi. Oleh karena itu tindakan cepat dan tepat harus bisa diupayakan. Keterlambatan penanganan persalinan dikarenakan keluarga ibu hamil mengalami kepanikan sehingga memerlukan waktu yang lama untuk mengambil keputusan. Keluarga ibu hamil seharusnya mempunyai perencanaan dan persiapan persalinan yang matang, sehingga pada saat persalinan tiba, keluarga sudah siap menjalani persalinan tanpa timbul rasa kepanikan. Keterlambatan juga bisa disebabkan petugas kesehatan yang kurang cepat dalam menangani administrasi, dll. Jarak rumah ke tempat persalinan juga bisa menghambat proses persalinan, terlebih alat transportasi yang akan digunakan belum siap, serta ibu hamil tidak mempunyai biaya persalinan. - Terjadi kelainan konginetal; Kelainan konginetal atau cacat bawaan adalah kelainan yang sudah ada sejak lahir yang dapat disebabkan oleh faktor genetik maupun non genetik. Kelainan tersebut bisa terjadi karena anemia pada ibu hamil, sering terpapar asap rokok dan torch. Bisa juga terjadi karena lingkungan yang tidak sehat serta gizi yang kurang, penyebab tersebut lalu mengarah pada permasalahan kemiskinan sehingga menjadikan masyarakat kurang pendidikan dan memiliki kecenderungan kesadaran akan kesehatan lingkungan yang rendah. - Terjadi infeksi pada persalinan; Persalinan bukan hanya memerlukan kecepatan penanganan, tetapi juga ketepatan dan ketelitian oleh tenaga kesehatan, apabila terjadi infeksi, maka keselamatan ibu dan bayibisa terancam. Hal tersebut bisa terjadi dikarenakan pertolongan tenaga kesehatan tidak sesuai, alat yang digunakan oleh tenaga kesehatan tidak steril dan kompetensi tenaga kesehatan kurang. Hal tersebut bisa dihindari 124 apabila standar operasional persalinan dilaksanakan dengan baik. AKB tinggi, SKPD yang menangani (Dinas Kesehatan) perlu untuk melakukan evaluasi SOP yang sudah ada untuk mencegah kasus kematian bayi dan perlu mengadakan pelatihan operator medis secara berkala.
b.Gizi buruk dan kurang serta stunting masih tinggi Permasalahan gizi buruk/ kurang serta stuntig yang masih tinggi diakibatkan oleh beberapa permasalahan antara lain sebagai berikut: - Pola pemberian makan salah; Hal tersebut bisa terjadi karena pola pengasuhan dari orang tua/ keluarga salah, yang masih sering terjadi yakni gizi makanan rendah, konsumsi sayur dan ikan tidak tinggi. Kesalahan pada pengasuhan bisa disebabkan karena kesadaran masyarakat yang rendah serta pemahaman akan pentingnya pola pemberian makanan sehat sangat rendah. Masyarakat beranggapan bahwa makanan sehat adalah makanan yang mahal dan hanya bisa disajikan oleh kalangan masyarakat ekonomi tinggi, padahal makanan sehat bisa diambil dari lingkungan sekitar. Rendahnya pemahaman masyarakat tentang pola makanan sehat secara umum karena budaya turun temurun yang dipercaya kebenarannya tetapi sebenarnya budaya tersebut salah, misalnya: pemberian makanan tambahan bayi, seharusnya diberikan setelah bayi berusia 6 bulan, dan selama 0-6 bulan bayi hanya memerlukan ASI. - Adanya penyakit penyerta; Penyakit yang sering terjadi bersamaan dengan gizi buruk/ kurang biasanya terkait dengan kesehatan lingkungan, misal diare, DB, malaria, muntaber, dll. Rendahnya kesehatan lingkungan bisa disebabkan PHBS yang masih rendah serta kesadaran masyarakat untuk PHBS juga rendah. Disamping itu, ada permasalahan lain yaitu tenaga kesehatan di desa belum mencukupi, belum semua desa terdapat bidan desa, beberapa bidan desa juga tidak menetap diwilayah kerja. - Masih ada mitos/ budaya masyarakat yang salah terkait makanan bergizi; Pada beberapa desa masih terdapat masyarakat yang berpikir bahwa mengkonsumsi ikan akan menyebabkan balita muntah dan alergi, hal ini yang menyebabkan anak sampai dewasa tidak gemar makan ikan. Mitos yang sudah turun temurun dikarenakan pemikiran masyarakat yang masih 125 terbelakang. Masyarakat yang kurang pemahamannya tersebut merupakan masyarakat yang berpendidikan rendah dan tidak mau menerima masukan dan penyuluhan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, bisa juga pendekatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan penyuluhan kurang tepat. Sebagai upaya penanganan kasus stunting Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sudah membentuk Tim Penanganan Stanting. - Belum optimalnya PHBS; Capaian ODF/ Stop BABS Kabupaten Nagan Raya yang masih rendah tidak hanya didasarkan oleh ketidakmampuan masyarakat untuk membangun jamban sehat, tetapi kesadaran masyarakat yang kurang, mereka cenderung memilih BAB sembarangan karena kebiasaan yang sulit ditinggalkan. Masyarakat tidak mengetahui arti penting PHBS. Sebagian masyarakat juga belum mendapatkan sosialisasi tentang PHBS, sosialisasi hanya dilaksanakan baru sebatas kepada kepala desa dan perangkat desa. Berikut capaian evaluasi KLA tahun 2023 untuk pencapaian Klaster III di Kabupaten Nagan Raya sbb; Gambar.4.3 Persentase capaian Klaster III Provinsi Aceh, Evaluasi KLA tahun 2023 Dari data diatas terlihat Kabupaten Nagan Raya berada pada posisi rata- rata Provinsi Aceh yaitu sebesar 61.4 persen, untuk itu ada beberapa perbaikan harus dilakukan dan di input dalam rencana aksi ini. 126 4.5 Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Budaya Masalah yang terjadi dalam klaster pendidikan antara lain sebagai berikut: 4.5.1 Anak tidak melanjutkan dari jenjang sebelumnya/ DO Anak usia SMA/ sederajat di kabupaten Nagan Raya yang merupakan daerah pertanian, perkebunan, banyak anak yang memilih bekerja, karena mereka termasuk dari keluarga miskin. Mudahnya mencari uang dengan menjadi nelayan menjadikan anak semakin malas untuk bersekolah walaupun sudah ada bantuan beasiswa untuk siswa miskin. Masalah kemiskinan ternyata bukan merupakan satu- satunya alasan anak tidak sekolah, karena sudah adanya bantuan beasiswa siswa miskin (BSM). Masalah lainnya yaitu anak merasa tidak mampu dalam bidang akademis. Semakin tinggi jenjang pendidikan, pelajaran di sekolah semakin sulit, terlebih anak usia 15-18 tahun sudah bisa mencari nafkah, sehingga mereka lebih malas untuk melanjutkan sekolah. Anak yang malas dikarenakan kurangnya kemampuan di bidang akademik seharusnya diarahkan ke minat maupun bakat, sebaiknya anak bersekolah di sekolah kejuruan, agar anak setelah lulus dari SMK bisa mempunyai keterampilan dan bisa langsung bekerja. Suasana sekolah yang hanya monoton dalam hal edukatif juga harus dirubah kearah sekolah yang menyenangkan (sekolah ramah anak). Proses pembelajaran di sekolah yang kurang menyenangkan juga menyebabkan anak tidak tertarik dengan dunia sekolah. Apalagi disekolah tidak menyediakan sarana ekstrakurikuler yang ada juga belum variatif. Perkembangan era globalisasi yang sangat terbuka juga ikut mempengaruhi pergaulan anak diluar sekolah, mudahnya akses internet membuat kenakalan remaja meningkat, anak lebih suka bermain dari luar sekolah daripada untuk mengikuti pendidikan di sekolah. Di Kabupaten Nagan Raya juga masih terdapat budaya lokal yang negatif yakni menganggap bahwa anak perempuan tak perlu bersekolah tinggi, karena masa depan anak perempuan hanya akan menjadi ibu rumah tangga. Terlebih anak perempuan yang sudah lulus SMP masih banyak yang tidak bersekolah dan dinikahkan, karena orang tua tidak akan menanggung kehidupan anak tersebut dan akan ditanggung oleh suaminya. 127 4.5.2 Belum semua Kecamatan terdapat sekolah yang diminati Anak yang tidak berkeinginan sekolah menengah atas,seharusnya memilih untuk sekolah di SMK yang akan melatih keterampilan anak dan sampai untuk bekerja. Tetapi ragam jurusan di SMK masih terbatas dan tidak semua kecamatan telah memiliki SMK, sehingga sulit untuk dijangkau. Kondisi Kabupaten Nagan Raya yang kental dengan syariah harusnya menajdi peluang untuk mendirikan banyak pendidikan agama / yang juga menyelenggarkan pendidikan life skill. 4.5.3 Belum ada pengembangan rute aman/ selamat sekolah Rute aman sekolah sangat penting untuk ada karena berfungsi menjamin keselamatan anak sekolah saat berangkat sekolah. Kepadatan lalu lintas menumpuk dipagi hari, terlebih jalur pantura yang dilewati kendaraan berat juga menambah kepadatan lalu lintas. Tetapi sampai dengan sekarang belum ada kebijakan dari Kabupaten untuk membuat rute aman/ selamat sekolah, serta dinas terkait yang menangani belum mempunyai komitmen dan menganggarkan pembuatan rute aman sekolah. Berikut beberapa indikator yang harus diperhatikan capaiannya pada klaster IV terlihat dalam gambar dibawah ini. Gambar 4.4 Evaluasi KLA Tahun 2023 4.6 Klaster Perlindungan Khusus 128 Masalah yang masih terjadi pada klaster perlindungan khusus antara lain sebagai berikut: 4.6.1 Masih banyak anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) yang belum mendapatkan pelayanan Kabupaten Nagan Raya merupakan wilayah pertanian, perkebunan dan pertambangan menyebabkan sering dijumpai pekerja anak, anak terlantar, anak putus sekolah, anak korban kekerasan khususya kekerasan seksual. Anak yang seharusnya mendapatkan pengasuhan , pendidikan, kesehatan dan hak-hak yang lain tetapi berada di jalanan atau terlantar. Banyak faktor yang menyebabkan banyak AMPK belum mendapatkan pelayanan, antara lain sebagai berikut: Terjadinya penelantaran oleh orang tua/ keluarga akibat perceraian orang tua Anak yang kehilangan orang tua dan tidak mempunyai keluarga sama sekali. Kemiskinan menyebabkan anak mencari uang dengan mengemis/ mengamen dan bekerja Faktor lingkungan sekitar yang mendukung tumbuh kembang anak, misalnya anak yang hidup dalam lingkungan porstitusi sangat membutuhkan perhatian, karena mereka rentan terjerumus pada masalah yang sama. Lingkungan pertumbuhan anak harus merupakan lingkungan yang positif untuk tumbuh kembang anak. Keluarga yang tidak harmonis dapat menyebabkan anak menjadi nakal, karena tidak mempunyai kepedulian akan tumbuh kembang anak terutama dalam pergaulan Lunturnya budaya luhur/ norma yang baik yang mulai ditinggalkan oleh anak-anak, sehingga menyebabkan mental anak menjadi buruk. 4.6.2 Belum Efektifnya Lembaga Layanan Yang Ada Lembaga untuk memberikan pelayanan anak di kabupaten Nagan Raya belum sinergi dan memiliki keterbatasan baik anggaran maupun SDM nya. Kurangnya sarana dan prasarana juga menjadi lemahnya kualitas layanan, tidak 129 memiliki rumah penampungan sementara hanya sebatas memberikan penyuluhan, pendampingan, bimbingan psikologis , dll. Tetapi belum ada tempat untuk menampung anak sementara sebelum anak dipulangkan kepada keluarganya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sedang meningkatkan kualitas P2TP2A menjadi UPTD PPA sehingga kendala – kendala tersebut dapat diminimalisir. 4.6.3 Belum Adanya Kebijakan Dan Mekanisme Penanggulangan Bencana Dengan Perspektif Kepentingan Terbaik Bagi Anak Kebijakan dan mekanisme penanggulangan bencana sangat terkait dengan komitmen daerah untuk mewujudkannya, namun sektor terkait yang membidangi belum merespon dan menginisiasi peraturan-peraturan di daerah yang berfokus pada pengurangan resiko bencana terutama pada anak. Berikut hasil evaluasi pencapaian Klaster V dapat dilihat sbb: Gambar 4.5 Data Pencapaian Klaster V Pada Evaluasi KLA Tahun 2023 130 Rencana aksi daerah Kabupaten Nagan Raya layak anak merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahun akan memberikan perubahan atau perbaikan terhadap pemenuhan hak-hak anak serta perlindungan khusus di Kabupaten Nagan Raya. Rencana Aksi Daerah (RAD) kabupaten layak anak dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak mencakup 6 klaster pemenuhan hak anak antara lain:
1.Penguatan Kelembagaan Rencana aksi ini meliputi :
a.Memperkuat implementasi Regulasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus & Gugus Tugas KLA, Forum Anak Pendataan dan Harmonisasi Kebijakan/Produk Hukum Daerah terkait KLA Penyusunan PP Bupati tentang Kabupaten Layak Anak Workshop penyusunan Perbup tentang RAD KLA 2023 Penyusunan Perbup tentang 5 klaster hak anak Review SK GT KLA dan Rakor Evaluasi Gugus Tugas KLA (Kab/Kec) Evaluasi Gugus Tugas KLA Tingkat Kecamatan Pendampingan Desa Ramah Anak (DRA) Fasilitasi DRA Fasilitasi Musrenbang Kabupaten, kecamatan dan desa, Capacity Building SDM KLA di semua Klaster 132 Pengembangan Sistem Informasi Gender dan anak Fasilitasi kelembagaan Lembaga Perlindungan Anak Rembang (LPAR), Penyusunan Buku Profile Anak tahun 2024 Fasilitasi kegiatan fasilitator muda, Fasilitasi forum anak, Pembinaan dan lomba Penguatan kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan anak, Pendampingan menuju Desa Ramah Anak (DRA), Pengembangan KIE / media promosi dan kampanye hak anak Membangun Kemitraan LM, Dunia Usaha dan Media dalam forum perlindungan anak Nagan Raya 2024
2.Hak sipil dan kebebasan Rencana aksi ini meliputi: Peningkatan pelayanan akta pencatatan sipil Pelayanan akta capil di kantor Pelayanan akta capil di kecamatan Pelayanan keliling di kecamatan/desa Rapat Koordinasi Capil Pembentukan Tim Pelaksana Peningkatan Cakupan Kepemilikan akta kelahiran bagi anak, kerjasama dengan dinas/instansi terkait Sosialisasi akta kelahiran bagi anak melalui media cetak dan media elektronik Pembuatan pamlet tentang akta pencatatan sipil Pembuatan baliho di tiap-tiap kecamatan Pembuatan iklan layanan akta kelahiran lewat radio-radio Penyuluhan/sosialisasi layanan akta kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak) di tiap-tiap kecamatan Entry data register akta kelahiran yang belum SIAK Penataan arsip digital akta kelahiran Pengadaan peralatan scanner dan komputer Pengadaan mobiling 133 Pembinaan dan monev perpustakaan desa Pengadaan buku perpustakaan bagi pojok baca dan Taman baca anak Penyediaan ruang khusus perpustakaan ruang publik Pengadaan buku perpustakaan sekolah Penyusunan SOP gemar membaca di sekolah Pengembangan Perpustakaan keliling di kecamatan Event promosi gerakan gemar membaca Sosialisasi bagi guru tentang penggunaan internet dan media sosial bagi anak di sekolah Sosialisasi penggunaan internet dan media sosial bagi anak di sekolah Sosialisasi tentang pendidikan penggunaan internet dan media sosial bagi anak Kerjasama dengan radio lokal dalam penyebaran resiko penggunaan internet dan media sosial Himbuan kepada radio lokal untuk menyiarkan acara anak Pengawasan penyiaran (yang berkaitan dengan informasi layak anak dan fokus kepada program radio khusus anak) Penggandaan dan pendistribusian buku juknis pembentukan FAD/KPAD Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak Fasilitasi Forum Anak Pengembangan PIK KRR Model (Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja) 134
3.Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, meliputi: • Penguatan PUSPAGA dan Lembaga Konsultasi keluarga lainnya • Fasilitasi forum pelayanan KRR bagi kelompok remaja dan kelompok sebaya diluar sekolah • Pengelolaan PIK • Penguatan kelembagaan PKK • Pencegahan perkawinan anak • Penguatan kelompok tribina (BKB. BKR, BKL) • Peningkatan kapasitas kader PUG dan PUHA • Penguatan Pokjanal Posyandu • Pengembangan kemampuan bagi fasilitator perempuan • Penguatan kelembagaan PPKS • Penguatan kelembagaan pusat pembelajaran keluarga • Penyediaan sarpras untuk anak korban kekerasan • Penyediaan Infrastruktur Ruang Bermain Anak (RBRA) dan rute aman selamat sekolah (RASS)
4.Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, meliputi: • Sosialisasi Peningkatan kesadaran Masyarakat tentang persalinan aman di Faskes • Membangun Kemitraan LM, Dunia Usaha dan Media • Tata laksana kasus resiko tinggi pada balita umur 0-6 tahun dengan MTBS • Peningkatan pelayanan balita umur 0-6 tahun dengan metode MTBS-M, • Tatalaksana neonatal dan manajemen BBLR, • Tatalaksana SDIDTK anak usia 0-6 tahun, • Monitoring dan evaluasi MTBS/M dan SDIDTK, • Rujukan gizi buruk, • Gerakan makan beragam, bergizi sehat dan aman, • Pembinaan gizi di posyandu Integrasi PAUD, • Pebangunan sarana dan prasarana, • Pembinaan konseling laktasi, 135 • Pemberian imunisasi dasar lengkap, • Fasilitasi puskesmas ramah anak, • Tatalaksana anak berkebutuhan khusus (ABK) • Penjaringan kesehatan siswa SD/MI • Pembinaan dan monev kelompok simpan pinjam perempuan, • Fasilitasi penanggulangan program kemiskinan berbasis masyarakat, • Advokasi dan KIE tentang kesehatan reproduksi remaja, • Penyuluhan kesehatan ibu, bayi dan anak melalui kelompok di masyarakat • Program pembangunan infrastruktur perdesaan • Penataan lingkungan pemukiman penduduk perdesaan • Program pengolahan persampahan • Pemeliharaan dan peningkatan pengelolaan persampahan • Pememeliharaan trotoar, rehabilitasi/pemeliharaan saluran drinase / gorong- gorong • Program pembangunan infrastruktur perdesaan - Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan • Pembangunan sarana dan prasarana air bersih perdesaan • Fasilitasi tim pembina BP-SPAMS • Fasilitasi kelembagaan BP-SPAMS • Pemugaran Rumah tidak layak huni • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Pengadaan gedung smooking area • Pengembangan Puskesmas Ramah Anak di kecamatan
5.Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya Rencana aksi ini meliputi: Program pendidikan anak usia dini - Penyelenggaraan PAUD Holistik Integratif - Melakukan PAUD kunjungan (kerjasama dengan posyandu) 136 - Monitoring Ealuasi implementasi Perbup PAUD Holistik Integratif - Kegiatan parenting - Pemberdayaan tenaga pendidik PAUD terlatih KHA Program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun - Penyelenggaraan operasional sekolah gratis SMP Negeri - Pendidikan inklusi SD dan SMP - MBS jenjang pendidikan dasar - Penyelenggaraan kurikulum muatan lokal - Pelatihan implementasi kurikulum terbaru (sekolah merdeka dan pelaksanaan syariah di sekolah) - Peningkatan minat bakat dan kreativits siswa (Lomba jenjang SD) - Peningkatan minat bakat dan krativitas siswa (Lomba jenjang pendidikan SMP) • Peningkatan jumlah sekolah ramah anak • Sosialisasi perbub sekolah ramah anak • Penyusunan panduan sekolah ramah anak • Sosialisasi panduan sekolah ramah anak • Peningkatan jumlah sekolah inklusif • Peningkatan akses sekolah terhadap rute aman sekolah - Pembentukan tim penyusun peta/rute aman sekolah - MOU kerjasama Pemkab dengan kepolisian tentang rute aman selamat sekolah - Penyusunan rute/peta aman selamat sekolah - Sosialisasi rute/peta aman selamat sekolah - Penyediaan sarpras rute aman selamat sekolah Ruang Terbuka Hijau (RTH) - Penataan lapangan sepak bola dan jenis olah raga lainnya di semua desa 137 - Penataan taman bermain - Penataan alun-alun kota - Penataan gapura selamat datang Kota Nagan Raya (Kabupaten Layak Anak) - Penyediaan sarpras bermain anak di terminal, RS, kantor pelayanan umum - Operasional pemeliharaan RTH, tempat bermain, alun-alun, dll • Fasilitasi sanggar seni, tari, lukis, kerajinan, dll • Pembuatan SE Bupati tentang pemberlakuan jam belajar untuk semua desa • Pemilihan pelajar pelopor transportasi darat • Fasilitasi mural sebagai ajang kreatifitas anak.
6.Perlindungan Khusus Rencana aksi ini meliputi: • Fasilitasi kelembagaan penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang komprehensif • Pelatihan peningkatan penanganan ABK terhadap orangtua ABK • Fasilitasi upaya perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan • Fasilitasi Lembaga Perlindungan Anak / P2TP2A Nagan Raya • Pengadaan gedung untuk rehabilitasi anak yang memerlukan perlindungan khusus (ABH) • Pelatihan ketrampilan dan praktek belajar kerja bagi anak terlantar termasuk anak jalanan, anak disabilitas 138 • Fasilitasi ketrampilan bagi eks korban napza • Operasional komite aksi penanggulangan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak • Program pengurangan resiko bencana, terorisme yang memperhatikan kepentingan terbaik anak - Program sekolah aman , tanpa kekerasan - Peningkatan kapasitas FPRB - Bintek SAR dan latihan gabungan penyelamatan, evakuasi penanganan pengungsi - Pelatihan dan peningkatan kapasitas relawan, satgas dan pendamping - Pembentukan desa tangguh bencana dan satgas perlindungan Perempuan dan anak. 5.2 Pelaksanaan dan Pengendalian Rencana aksi daerah Kabupaten Nagan Raya layak anak yang telah disusun kemudian diterbitkan lebih lanjut melalui mekanisme perencanaan. Program dan kegiatan oleh SKPD/Unit kerja dituangkan dalam Rencana Kerja SKPD tiap tahun sebagai masukan pelaksanaan Musrenbang, penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA SKPD. Program dan kegiatan yang disusun dan akan dilaksanakan harus disertai indikator yang jelas baik pada tingkatan keluaran maupun hasil, serta keterkaitan dengan indikator pada tujuan pelaksanaan RAD sehingga dapat diketahui tujuan tersebut sudah tercapai atau belum. Adapun pelaksana Rencana Aksi Daerah Kabupaten Nagan Raya Layak Anak dilakukan oleh setiap SKPD/Unit kerja yang bersangkutan sesuai dengan tupoksi, sehingga keberhasilan pelaksanaan rencana aksi daerah ini sangat bergantung pada keberhasilan kegiatan di beberapa SKPD/Unit kerja. Dalam pelaksana kegiatan setiap SKPD berpedoman pada pedoman lebih lanjut tentang pelaksanaan APBD. Koordinasi berkelanjutan dalam rangka mengawal pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Nagan Raya Layak Anak untuk mewujudkan kabupaten Layak Anak mutlak diperlukan. 139 5.3. Kelembagaan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak tahun 2023-2027 ini memfungsikan instansi dan lembaga yang sudah ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai pelaksana. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan, pencapaian tujuan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dikoordinasikan oleh SKPD yang berkompeten terkait kabupaten layak dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak. Adapun SKPD/Unit kerja dan mitra yang bertanggung jawab atas masing-masing rencana aksi adalah sebagai berikut:
1.Penguatan Kelembagaan • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nagan Raya • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya • Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nagan Raya
2.Hak Sipil dan Kebebasan • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan • Kemenag • Lembaga Perlindungan Anak /P2TP2A • Forum Anak • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana • Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika • Perpsutakaan dan Kearsipan • Bagian Humas Setda
3.Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif • Dinas Sosial Ketenagakerjaan • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana • Dinas PUPR • Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup • Dinas Perhubungan • Kemenag 140 • TP PKK Kabupaten, Kecamatan dan Desa • Panti dll
4.Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan • Dinas Kesehatan • Rumah Sakit Umum Daerah • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana • Dinas PUPR • DLHK • Forkopinda • Klinik
5.Pendidikan pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan • Dinas Dayah • Dinas Kesehatan • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana • Bagian Hukum Setda • Badan Penanggulangan Bencana Daerah • Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika • Polres • Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga • Dinas PUPR • Dinas Industri, Perdagangan, Kopersi dan UMKM • DLHK • Rumah Sakit Umum Daerah • Baitulmall Daerah • Sekolah inspiratif
6.Perlindungan Khusus • Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Keluarga Berencana • P2TP2A 141 • Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi • Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika • Badan Penanggulangan Bencana Daerah • Dinas Pendidikan dan kebudayaan • Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Mahkamah Syariah • Baitulmall • FORKOPINDA • TP PKK Kabupaten, Kecamatan, Desa • Lembaga Bantuan Hukum • Media dan Dunia Usaha 142 Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Nagan Raya ini dilakukan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dalam perwujudan Kabupaten Nagan Raya sebagai salah satu program pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana tahun 2022 Nagan Raya telah mendapat penghargaan Pratama dan tahun 2023 meningkat menjadi Madya. Dalam dokumen ini tentu masih diperlukan telaah dan masukan yang membangun untuk kesempurnaan dokumen yang akan datang. Semoga informasi yang terdapat dalam dokumen perencanaan dapat menjadi pedoman dan bermanfaat bagi seluruh stakholder di Kabupaten Nagan Raya dalam mewujudkann Kabupaten Nagan Raya Layak Anak. Atas itikad baik, semoga mampu memotivasi pihak-pihak yang berkompeten. Terakhir kami mengucapkan terima kasih kepada semua kontributor atas partisipasi nya dalam melengkapi dokumen RAD 2023-2027 ini, semoga bermanfaat. 143 INDIKATORKLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGETPENCAPAIAN PENANGGUN G JAWAB PROGRAM2023 2024 2025 2026 2027 Persentase anak yangdiregistrasidan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran LayananPencatatanAktaKelahiranbag i anak usia0–<18tahun Kabupaten % 85 % 85 % 86 % 87 % 88 % 89 % Dinas Dukcapil Pencetakan Kartu Identitas anak Kabupaten kartu 50 % 65 70 75 80 85 Dinas Dukcapil Pelatihan KHAbagipersonillayanan Pencatatan Sipil; Kabupaten Kegiatan 2 1 1 1 1 DPPPA Dinas Dukcapil Sosialisasi inovasi layanan publik dukcapil Kabupaten Kecamatan 2 x per tahunper kecamatan 4 6 8 8 10 /Dinas Dukcapil Implementasi inovasi layanan public dukcapil Kabupaten Kecamatan 2Xper minggu 2 5 7 8 10 Dinas Dukcapil Monitoring dan evaluasi pelaksanaan inovasi layanan publik Kabupaten Tahunan 1 1 1 1 1 1 Dinas Dukcapil KLASTER HAK SIPIL dan KEBEBASAN SUMBER DATA: DISDUKCAPIL, KOMINFO, DP3A, PERPUSTAKAAN, BPS Tabel1 Pemenuhan HakSipildanKebebasanditingkatKecamatan No Kecamatan lebihdari 50%anaknya mendapa tkan kutipan aktakelahira n Forum Anak sudah adaSK Forum Anak berperan 2P Forum anak berpartisipasi dalam Musrenbang Menyediakan ruang baca anak 1 DarulMakmur Ya Ya Ya 2 TripaMakmur Ya 3 Kuala Ya Ya Ya 4 KualaPesisir Ya Ya Ya 5 TaduRaya Ya 6 Beutong Ya Ya 7 BeutongAteuhBangg alang Ya Ya 8 Seunagan Ya Ya Ya 9 SukaMakmue Ya Ya 10 Seunagan Timur Ya Sumber:diolahdarihasilevaluasiKLA2022 Tabel2 DataPemenuhanHakAnakdiSetiapKecamatan No. Kecamatan memiliki mekanisme penanganan anakkorban kekerasan kurangdari 50% perkawinan anakdalam kurun waktu satu tahun terakhir Kelompok Konsultasi Keluarga Memiliki PAUD-HI 1 DarulMakmur Ya Ya 2 TripaMakmur Ya Ya Ya Ya 3 Kuala Ya Ya Ya 4 KualaPesisir Ya Ya Ya 5 TaduRaya Ya 6 Beutong Ya Ya Ya 7 BeutongAteuhBang galang Ya Ya 8 Seunagan Ya Ya 9 SukaMakmue Ya 10 Seunagan Timur Ya Sumber:diolahdariLaporanEvaluasiKLA2022 Tabel3 Register KutipanAktaKelahiran Kecamatan 2022 2023 DarulMakmur 94 95 TripaMakmur 96 97 Kuala 96 97 KualaPesisir 97 98 TaduRaya 92 95 Beutong 93 95 BeutongAteuhBanggalang 96 98 Seunagan 96 97 SukaMakmue 94 96 Seunagan Timur 95 97 Jumlah Sumber:Dispendukcapil,2023 151
1.Terhitung mulai 01 Januari 2014 Pemerintah membebaskan biaya adminduk untuk pembuatan KTP, KIA dan Akta Kelahiran dan dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
2.Jumlah Anak 0-18 tahun NO KECAMATAN LAKI – LAKI PEREMPU AN 1 KUALA 3781 3509 2 SEUNAGAN 2529 2303 3 SEUNAGAN TIMUR 2132 2036 4 BEUTONG 2159 2099 5 DARUL MAKMUR 8413 7964 6 SUKA MAKMUE 1503 1522 7 KUALA PESISIR 2989 2851 8 TADU RAYA 2643 2527 9 TRIPA MAKMUR 1606 1511 10 BEUTONG ATEUH BANGGALANG 323 301
3.Jumlah Anak yang memiliki Akte Kelahiran NO KECAMATAN LAKI – LAKI PEREMPU AN 1 KUALA 3597 3331 2 SEUNAGAN 2406 2174 3 SEUNAGAN TIMUR 2008 1932 4 BEUTONG 2007 1897 5 DARUL MAKMUR 7802 7461 152 6 SUKA MAKMUE 1371 1413 7 KUALA PESISIR 2874 2756 8 TADU RAYA 2451 2354 9 TRIPA MAKMUR 1512 1452 10 BEUTONG ATEUH BANGGALANG 282 265 KLASTER LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN ALTERNATIF SUMBER DATA: DP3A, DINSOS, DISDUKCAPIL, KEMENAG, MAHKAMAH SYARIAH, BKKBN, DINAS PENDIDIKAN, DISHUB, DLHK INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUN G JAWAB PROGRAM2023 2024 2025 2026 2027 Persentase Usia Perkawinan Pertama di Bawah 18 Tahun Pemetaan dan Kajian perlindungan anak terkait pernikahan usia anak di Kabupaten Nagan Raya Kabupaten paket belum ada 1 1 1 DPPPA, Kemenag RI, DPPKB Program Pencegahan perkawinan pertama di bawah 18 tahun Pembuatan KIE untuk pendewasaan usia perkawinan pertama di tinjau dari hak Pendidikan dan hak kesehatan; sudut pandang agama, dll Kabupaten paket 0 paket 1 1 1 1 1 1 DPPPA, DPPKB & (Kemenag RI) Penyuluhan Pendewasaan Usia Perkawinan Pertama pada masyarakat di lokasi prioritas Desa Kegiatan 1 x setahun 1 1 1 1 1 1 DPPPA; DPPKB; & (Kemenag RI); PIK-R Kabupaten Jambore Remaja dan PIK-R melakukan kampanye Pendewasaan usia Kabupaten Kegiatan Belum 1 1 1 1 1Dinas PPPA perkawinan Advokasi kepada parapihak di Kabupaten untuk Pencegahan Pernikahan Usia Anak Kabupaten Kegiatan Belum 1 1 1 1 1 1 DPPPA;DPPPA ; Kemenag RI; &Pengadilan Agama Tersedia Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan bagi Orang Tua/Keluarga Pelatihan KHA untuk SDM lembaga konsultasi keluarga Kabupaten Kegiatan Belum 1 1 1 1 1 1DPPPA,Dinsos, Program penguatan kapasitas pengasuhan keluarga (Parenting) Pembentukan PUSPAGA Kabupaten Kegiatan 1 DPPPA Sosialisasi Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) melalui KIE Kecamatan Kegiatan 1 paket 1 1 1 1 1 1 Dinsos; Bag. Kesra SETDA Memperkuat lembaga layanan pengaduan tingkat Kecamatan (PPT, P2TP2A Kecamatan) Kecamatan Kegiatan 17 PPT Kecamata 1 1 1 1 1 1DPPPA; Dinas Sosial, TP PKK INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/202 3 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 n Rakor UPTD/P2TP2A Kabupaten kegiatan Setiap tahun 1 1 1 1 1 Dinas Sosial, DP3A Pelatihan pencegahan dan penanganan kasus Kecamatan Pelatihan 4x setahun 4 4 4 4 4 Dinas Sosial dan DPPPA Pelatihan Parenting skill untuk Kader BKB dan BKR Kecamatan Pelatihan 106 BKB, 24 BKR 1 1 1 1 1 DPPKB , Dinas Pendidikan Pembinaan dan Pendampingan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Bina Keluarga Remaja (BKR) Percontohan Desa kegiatan 106 BKB, 24 BKR 1 1 1 1 1 DPPKB, DINAS KESEHATAN Persentase Lembaga Pengasuhan Pemberian layanan bagi anak yang berada dalam pengasuhan beresiko Kabupaten layanan Belum ada 50 anak 50 anak 50 anak 50 anak 50 anak Dinas Sosial Program pengembangan Pusat kesejahteraan sosial Alternatif Terstandarisasi Penyuluhan atau sosialisasi pola pengasuhan yang baik (Promosi relasi positif Ortu dan Anak) Kecamatan Kegiatan 1x setahun 1 1 1 1 1 Dinas Pendidikan, DPPPA,DPPKB anak terintegrasi (PKSAI) Fasilitasi pengembangan kebijakan Perlindungan Anak bagi LKSA Kabupaten Kegiatan Belum 1 1 1 1 1 Dinas Sosial Monitoring & pengawasan prosedur pengangkatan anak secara formal kabupaten Kegiatan 18 anak angkat 1x 1x 1x 1x 1x Pelatihan bagi Orang Tua ttg keterampilan mengasuh anak (Parenting skill) Desa Kegiatan 0 pelatihan 1x 1x 1x 1x 1x Dinas Sosial; Dispendikbud; TP PKK INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Angka Partisipasi Pendidikan Anak Usia Dini Meningkatkan Jumlah Pusat Pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI) Kabupaten PAUD - HI 116 PAUD HI 5 5 5 5 5 Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; BAPPEDA Lokakarya hasil kajian pola pengasuhan anak usia dini dan Respon masyarakat terhadap Penyelenggaraan PAUD kabupaten Kegiatan Belum 1 1 Bid. PLS Dinas Pendidikan Fasilitasi pelibatan pengasuh PAUD HI dalam TOT KHA Kabupaten orang 0 orang 4 4 4 4 4 DPPPA; Dinas Pendidikan Tersedia Infrastruktur Ruang Bermain Anak (RBRA) dan rute aman selamat sekolah (RASS) Pelatihan KHA untuk SDM lembaga penyedia infrastruktur RBRA dan RASS Kecamatan Orang Belum 2 2 2 2 2 DPUPR, DISHUB Pemetaan jumlah dan jenis fasilitas RBRA di Kabupaten Kabupaten unit Belum 1 1 1 1 1 DPPPA, DPuPR Sosialisasi kebijakan dan standart RBRA dan RASS Kabupaten Kegiatan Belum DPPPA , DISHUB, Polres Pengadaan zona aman selamat sekolah Kabupaten, Unit Belum 1 1 1 1 1 DPPPA, DISHUB, (Rambu2 dll) kecamatan DPUPR, Polres KLASTER PENDIDIKAN , PEMANFAATAN WAKTU LUANG DAN KEGIATAN BUDAYA SUMBER DATA: DINAS PENDIDIKAN, DISNAKER, DPPPA, DINSOS, KEMENAG, DEWAN KESENIAN, DINAS PARIWISATA, KONI INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Persentase Wajib Belajar 12 Tahun Pelatihan KHA untuk tenaga pendidik Kabupaten Kegiatan 0 0 2 1 1 1 DPPPA, DISPENDIKBUD Program Pengembagan Sekolah Inklusi Sosialisasi sekolah inklusi Kabupaten sekolah 0 70 80 85 90 DISPENDIKBUD Pengembangan Sekolah-sekolah inklusi Kabupaten sekolah 0 50 55 60 65 DISPENDIKBUD Dukungan sarpras sekolah inklusi Kabupaten sekolah 0 70 80 85 90 DISPENDIKBUD Pelatihan Guru Pendamping khusus Kabupaten Pelatihan 0 1 1 1 1 DISPENDIKBUD Pembentukan Paguyuban Orang Tua ABK Kabupaten Pelatihan 0 1 1 1 1 DISPENDIKBUD , DINSOS Bantuan Fasilitasi Program Anak Gizi Kabupaten Sekolah 0 178 178 178 178 DISPENDIKBUD Sekolah (progras/BOS HATI)) Penjaringan anak Putus sekolah Terpadu Kabupaten Pelatihan 0 1 1 1 1 DISPENDIKBUD , DISNAKER, DINSOS Program Penarikan Pekerja Anak dalam mendukung Program Keluarga Harapan (PPA- PKH) Pembinaan anak putus sekolah Kabupaten Pelatihan 0 1 1 1 1 DISPENDIKBU D, DISNAKER, DINSOS Dukungan sarpras PKBM Kabupaten Unit 8 terakredit asi 2 2 2 2 DISPENDIKBUD Pelatihan tutor PKBM kabupaten Pelatihan 0 1 1 1 1 DISPENDIKBUD Persentase Sekolah Penetapan SRA kabupaten Kegiatan 1 1 1 1 Dispendikbud Program INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Ramah Anak (SRA) Pelatihan KHA kabupaten Kegiatan 0 0 2 2 2 2 Dispendikbud Pengembanga n Sekolah Pelatihan SRA kabupaten Kegiatan 0 0 2 2 2 2 Dispendikbud Sosialisasi SRA kabupaten Kegiatan 0 2 1 1 1 Dispendikbud Ramah Anak Deklarasi SRA Kabupaten Sekolah 15 20 22 30 32 Dispendikbud Pembentuk Tim dan Penetapan SK Tim SRA Kabupaten Sekolah 15 20 22 30 32 Dispendikbud Pemetaan situasi SRA Kabupaten Sekolah 0 20 22 30 32 Dispendikbud Penyusunan Rencana Aksi SRA Kabupaten Sekolah 0 8 8 8 8 Dispendikbud Pengadaan sarpras SRA kabupaten Sekolah 30 35 40 42 45 Dispendikbud Pelatihan Guru SRA kabupaten Kegiatan 0 2 2 1 1 Dispendikbud Penguatan paguyuban kelas Kecamatan Kegiatan 0 1 1 1 1 Dispendikbud Rakor Jejaring Parapihak dalam pengembangan SRA Kabupaten Kegiatan 2 3 3 3 3 Dispendikbud Monitoring dan Evaluasi SRA Kabupaten Sekolah 80 85 90 95 100 Dispendikbud Tersedia Fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreatifitas dan Rekreatif yang ramah anak Pelatihan KHA untuk pengelola tasilitas PKA Kabupaten Kegiatan 0 1 1 1 1 DPPPA,Dispendikb ud, Dispar, Dewan kesenian Program Pengembanga n Budaya, Kreatifitas dan Rekreatif yang ramah anak Pengembangan Pusat Kreatifitas Anak (PKA) Kabupaten Fasilitas 3 5 8 10 10 Dispendikbud, Dewan kesenian, INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Pentas Seni Budaya Anak Kabupaten Kegiatan 0 1 1 1 1 Dispendikbud, Dispar, Kemenag, Dewan Kesenian Pembangunan Gedung Kesenian Kabupaten Kegiatan 1 Dispendikbud Pembangunan Taman Cerdas/Pintar (atau Sejenis) di Kabupaten Kabupaten Kegiatan 0 2 3 3 3 DPKP, Dinas Perpustakaan, Dispendikbud Pengembangan tempat wisata ramah anak Kabupaten Kegiatan 2 3 3 3 3 Dinas Pariwisata Rakor terkait kegiatan budaya, kreatifitas dan rekreasi Kabupaten Kegiatan 4 4 4 4 4 Dispendikbud, Dispar, Kemenag, Dewan Kesenian Pembinaan lanjutan anak berprestasi di bidang seni budaya Kabupaten Kegiatan 1 1 1 1 1 Dispendikbud, Dispar, Dewan Kesenian Pembinaan lanjutan anak berprestasi di bidang Olah Raga Kabupaten Kegiatan 1 1 1 1 1 Dispar, KONI Mendorong Pembuatan legalitas sanggar seni, budaya Kabupaten Kegiatan 1 1 1 1 1 Dewan Kesenian, Dispendikbud KLASTER PERLINDUNGAN KHUSUS SUMBER DATA: DPPPA, P2TP2A, DINSOS, POLRES, BAPPEDA, MUSPIKA, BNN, DISNAKER, FORKOPINDA, BAPAS, BPBD, DINKES INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/20 23 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Anak Korban Kekerasan dan Penelantaran yang Terlayani Pemberian layanan komprehensif bagi anak Korban kekerasan dan penelantaran Kabupaten kegiatan Semua anak korban 1 paket 1 paket 1 Paket 1 paket 1 paket DPPPA; P2TP2A Kajian pemetaan kekerasan terhadap anak (KtA) di Desa/Kelurahan layak anak Percontohan Kabupaten kegiatan belum ada 1 paket 1 paket Bappeda; DPPPA; Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kasus KtA dan penelantaran Anak Kabupaten kegiatan 1 Kegiata n 1x 1x 1x 1x 1x DPPPA Pengembangan Sistem Rujukan (referral system) dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan dan Penelantaran Anak tingkat desa Kabupaten desa Belum ada 2 desa 3 desa 2 desa 3 desa 2 desa DPPPA; P2TP2A Pelatihan penanganan kasus (case manajement) KtA dan Penelantaran bagi Lembaga PA tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten desa belum 2 desa 2 desa 2 desa 2 desa 2 desa DPPPA, P2TP2A Anak dengan Status Pekerja Anak yang Terlayani Pemetaan Situasi Pekerja Anak di tingkat kecamatan Kabupaten kecamatan belum 3 kec 3 kec 3 kec 2 kec 2 kec Bappeda; Disnaker; FORKOPINDA, MUSPIKA Lokakarya dan Sosialisasi hasil pemetaan situasi Pekerja Anak di Kabupaten Kabupaten kegiatan belum ada 1 x 1 x 1 x 1 x 1 x Bappeda; Disnaker; FRKOPINDA Penarikan Pekerja Anak melalui Lembaga Pendidikan Formal maupun Pendidikan Kecakapan Hidup (Lifeskill education) Kabupaten Anak Belum 5 5 4 4 3 Disnaker; Dinas Pendidikan; Anak Korban Pornografi, NAPZA dan Terinfeksi Pengembangan Layanan Pengaduan dan Penjangkauan bagi Anak Korban Kabupaten Kecamatan 0 2 4 6 8 8 P2TP2A, BNN HIV/AIDS yang Pornografi, NAPZA dan HIV/AIDS INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGU NG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Terlayani Layanan rehabilitasi Medis, Non-medis dan Sosial terkait anak korban Pornografi, NAPZA dan HIV/AIDS Kabupaten anak Pornografi = 0; NAPZA = ....; HIV/AIDS = 0 5 20 30 40 40 P2TP2A, BNN Fasilitasi Pelatihan KHA bagi pemberi layanan terhadap anak korban Pornografi, NAPZA dan HIV/AIDS Kabupaten Orang Belum 2 4 6 8 8 DPPPA, BNN, P2TP2A Penyuluhan tentang penggunaan IT/gadget yang sehat, penyalahgunaan NAPZA dan resiko HIV/AIDS bagi anak dan remaja di desa Percontohan Kabupaten Desa belum 2 2 2 2 2 Dinas Kesehatan; DPPPA; UPPA Polres; BNNK; FA Penyuluhan pemanfaatan IT sehat (Pencegahan Pornografi di kalangan pelajar) di sekolah Kabupaten Sekolah Belum 10 15 20 25 30 Disdik, Diskominfosa n, DPPPA;Polre s; FORKOPIND A Penyuluhan tentang penyalahgunaan Alkohol dan NAPZA terhadap anak dan remaja di sekolah-sekolah Kabupaten Sekolah 20 sekolah 20 20 20 20 20 Disdik, Dinas Kesehatan; BNNK, FORKOPIND A Penyuluhan tentang kesehatan reproduksi dan resiko PMS serta HIV/AIDS bagi anak di sekolah- sekolah Kabupaten Sekolah 25 sekolah 30 30 30 30 30 Disdik, Dinas Kesehatan; DPPPA; FORKOPIND A Penyuluhan tentang kesehatan reproduksi dan resiko PMS serta HIV/AIDS bagi anak di komunitas (Des/Kel) Kabupaten Desa/ kelurahan belum 4 6 8 10 15 Dinas Kesehatan; DPPPA; DPMD, FORKOPIND A INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGU NG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Anak Korban Bencana dan Konflik Sosial yang Terlayani Pembuatan Rencana Kontinjensi Pengurangan Risiko Bencana dan Konflik Sosial di Des/Kel Percontohan dengan melibatkan anak Kabupaten Desa/ kelurahan belum 2 2 2 2 2 BPBD; FORKOPIND A, MUSPIKA Pembentukan Desa Tanggap Bencana Kabupaten Desa/ kelurahan 4 desa 8 6 10 10 12 Dinsos, DPMD Pembentukan Desa Tangguh Bencana Kabupaten Desa/ kelurahan 4 desa 8 6 10 10 12 BPBD, DPMD Pembuatan peta rawan bencana dan rute evakuasi bencana yang melibatkan perwakilan anak Kabupaten Desa/ kelurahan belum 2 2 2 BPBD; FORKOPIND A, MUSPIKA Pelatihan Pengurangan Resiko Bencana terhadap Anak di wilayah D/KLA Percontohan Kabupaten Desa/ kelurahan Belum 2 2 2 BPBD Pelatihan Pengurangan Resiko Bencana terhadapsiswa Sekolah di D/KLA Percontohan Kabupaten sekolah belum 5 10 15 20 25 BPBD Penyusunan SOP bagi pengurangan resiko bencana terhadap anak di sekolah Kabupaten kegiatan belum 1x 1x BPBD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Sosialisasi dan pengenalan alat-alat keselamatan penanganan kebakaran bagi anak-anak dan pelajar Kabupaten kegiatan 20 X 20 20 20 20 20 Satpol PP dan Damkar Pembuatan KIE (buku komik/poster/pamflet, dll) untuk Program PenguranganRisiko Bencana (PPRB) bagianak dan pelajar sekolah Kabupaten kegiatan belum 1x 1x BPBD, Dinas Kominfosan; Dinas Sosial, Dispendikbud Program Pengurangan Resiko Bencana Anak Penyandang Disabilitas, Kelompok Minoritas dan Peningkatan layanan kesehatan bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) di puskesmas Kabupaten Puskesmas 4 puskesmas 4 5 20 20 20 Dinas Kesehatan INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/2023 TARGET PENCAPAIAN PENANGGU NG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Terisolasi yang Pelatihan keterampilan untuk Anak Penyandang Disabilitas Kabupaten Orang 10 anak 20 30 40 50 50 Dinsos,Disko pum, Disnaker Peningkatan layanan Kesejahteraan sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas (APD) Kabupaten Paket Belum 1 1 1 1 1 Dinsos fasilitasi pembentukan komunitas/paguyuban inklusi bagi APD di masyarakat Kabupaten Paket Belum 1 1 1 1 1 Dinsos - TKSK; DPPPA Kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) khusus pelaku yang terselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif Meningkatkan koordinasi rutin antara Pemkab dengan APH terkait upaya diversi bagi ABH Kabupaten kegiatan 1x dalam setahun 2 2 2 2 2 Polres; Kejaksaan; Pengadilan; DPPPA; Dinsos; P2TP2A Melakukan sosialisasi tentang "Keadilan Restoratif" dengan UU SPPA di tingkat Kecamatan dan Des/Kel LA Percontohan Kabupaten kecamatan 2 kec 2 2 2 Polres; kejaksaan; DPPPA Lokakarya tentang Pengembangan Layanan Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial bagi ABH Kabupaten kegiatan belum ada 1x 1x 1x 1x DPPPA; Bappeda; Dinsos; BAPAS; Polres;Kejaks aan; INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/202 3 TARGET PENCAPAIAN PENANGGU NG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 P2TP2A; LPAD/K Mengembangkan kerjasama lintas stakeholder dalam menyelenggarakan LPAS, LPKA dan LPKS bagi anak pelaku tindak kriminal (ABH) Kabupaten kegiatan Belum 1x 1x 1x 1x Dinsos; DPPPA; Polres; Kejaksanaan; PN; Bapas; P2TP2A Pemetaan stakeholder terkait partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan LPAS, LPKA dan LPKS bagi ABH Kabupaten kegiatan Belum 1x 1x 1x 1x 1x Dinsos (& Peksos); DPPPA; Bapas; P2TP2A Anak Korban Jaringan Terorisme yang Terlayani Penyuluhan dan Sosialisasi tentang Wawasan Kebangsaan bagi pelajar di Kabupaten Kabupaten kegiatan 1 Kegiatan 2 2 2 2 2 Kesbanglinm as ; DPPPA; TNI; Polri; Dindik; FA Seminar/Lokakarya meningkatkan Peran Strategis Anak dalam Melanjutkan Cita- cita Luhur Bangsa dan Negara Kabupaten kegiatan belum 1 1 1 1 1 FORKOPIND A; DPPPA; TNI; Polri; Dindik Sosialisasi melalui media (Massa dan Sosial) tentang Peran Strategis dan Tanggung Jawab Anak bagi Masa Depan Bangsa dan Negara Kabupaten Paket 1 paket 1 1 1 1 1 Dinas Kominfosan; DPPPA; FA; TNI dan Polri; Media Massa (Radio, Koran Lokal, dll) Sosialisasi melalui KIE cetak tentang Peran Strategis dan Tanggung Jawab Anak bagi Masa Depan Bangsa dan Negara Kabupaten Paket 1 paket 1 1 1 1 1 Menyediakan layanan konsultasi dan rehabilitasi sosial bagi anak dan keluarga anak korban jaringan terorisme Kabupaten kegiatan Rutin 1x setahun 1 1 1 1 1 Dinas Kesehatan; Dinsos - TKSK INDIKATOR KLA NAMA KEGIATAN UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/202 3 TARGET PENCAPAIAN PENANGGU NG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Anak Korban Stigmatisasi Akibat dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya yang Terlayani meningkatkan layanan pengaduan dan penjangkauan terhadap anak korban stigmatisasi akibat dari pelabelan terkait kondisi orang tuanya Kabupaten kegiatan belum 1 1 1 1 1 Dinas Sosial; DPPPA; P2TP2A; FA layanan pendampingan dan pemulihan bagi anak korban stigmatisasi Kabupaten kegiatan belum 1 1 1 1 1 Lokakarya Pengembangan SOP pencegahan dan penanganan Anak Korban Stigmatisasi Kabupaten kegiatan belum 1 1 1 1 Pembuatan buku panduan pemahaman bagi masyarakat terkait dengan pencegahan dan penanganan Anak Korban Stigmatisasi Kabupaten kegiatan belum 1 1 BAPPEDA; Dinas Sosial; DPPPA Sosialisasi pencegahan dan penanganan Anak Korban Stigmatisasi di tingkat kecamatan Kabupaten Kecamatan 0 kecamata n 5 3 5 2 5 Dinsos; DPPPA; PKK Sosialisasi pencegahan dan penanganan Anak Korban Stigmatisasi di sekolah- sekolah Kabupaten Sekolah 0 sekolah 5 10 10 10 15 Dinsos; DPPPA; Dinas Pendidikan KLASTER KELEMBAGAAN SUMBER DATA: SEKDA/BIRO HUKUM, DP3A, DINSOS, DISDUKCAPIL INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/202 3 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUN G JAWAB PROGRAM2023 2024 2025 2026 2027 Adanya regulasi pemenuhan hak anak Pendataan dan Harmonisasi Kebijakan/Produk Hukum Daerah terkait KLA Kabupaten belum 1 2 2 1 1 Bagian Hukum Penyusunan Peraturan Bupati Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak Kabupaten Perbup Ada 1 Dinas DP3A Penyusunan SK Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan perda dan perbup tentang KLA Kabupaten SK Ada 1 Dinas PP3A Penyusunan Perbup terkait hak anak atas "Hak Sipil dan Kebebasan" (Percepatan Akte, KIA), Kabupaten Ada 1 Disdukcapil Penyusunan Perbup terkait hak anak atas "Hak Sipil dan Kebebasan" (Pembentukan Forum Anak), Kabupaten, Kecamatan dan Gampong belum 1 1 1 1 1 DP3A, Disdukcapil Penyusunan Perbup terkait hak anak atas "Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif" (Penetapan Panti) Kabupaten Perbup belum ada 1 1 1 1 1 Dinas Sosial, DP3A Konsultasi Publik untuk Perbup terkait Hak Anak atas "Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif" Kabupaten Kegiatan belum 1 1 1 1 1 Dinas Sosial, DP3A Sosialisasi dan Advokasi Perbup tentang Penanganan Anak AMPK Kecamatan Kegiatan belum 1 1 1 1 1 Dinas Sosial Penyusunan RAD KLA Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2027 Kabupaten Dokumen belum 1 BAPPEDA, GT KLA Penetapan RAD-KLA Kabupaten Nagan Raya Tahun 2023-2027 dengan Peraturan Bupati Kabupaten Dokumen belum 1 BAPPEDA; Bag. Hukum INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/202 3 TARGET PENCAPAIAN PENANGGU NG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Penyegaran/Review SK Tim GT-KLA (setiap 2 tahun sekali) Kabupaten SK Bupati SK No 1 1 1 DPPPA BAPPEDA Rapat Koordinasi Rutin Tim GT- KLA Kabupaten Kegiatan 4x setahun 4 4 4 4 4 DPPPA, BAPPEDA Penyusunan Profil Anak Kabupaten NAGAN RAYA (setiap 2 tahun sekali) Kabupaten Sudah 1 1 1 DPPPA, BAPPEDA Pembuatan Materi KIE kampanye/Promosi hak-hak anak Kabupaten . 1 1 DPPPA, BAPPEDA, DINSOS Media cetak (koran, majalah kabupaten, dll) Kabupaten Paket 1 1 1 1 1 Kominfo, DPPPA; FA Pelembagaan KLA dalam Sistem Pembangunan Anak di Kabupaten NAGAN RAYA Media luar ruang (baliho, billboard, dll) Paket 1 1 1 1 1 Kabupaten Media elektronik (televisi, radio, dll) Paket 1 1 1 1 1 Media Sosial (facebook, instagram, dll) paket 1 1 1 1 1 Kajian dan Pengumpulan Best Practice Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kabupaten belum ada 1 1 DPPPA; Bappeda Keterlibatan Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Massa dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak Sosialisasi dan inisiasi pembentukan lembaga peduli Perlindungan Anak Kecamatan belum ada 1 1 1 1 1 Pemerintah Kecamatan; DPPPA, LSM Fasilitasi Pembentukan Lembaga PA di Desa/kec Desa/Kec 1 1 1 1 1 Keuchik; DPPPA Dukungan dari Dunia Usaha terhadap Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/20 23 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Khusus Anak "Forum Kemitraan" antara komponen masyarakat, LSM, Media massa dan Dunia Usaha yang peduli perlindungan anak Kegiatan belum ada 1 1 1 1 1 DPPPA; Bappeda & Forum CSR Sosialisasi KHA untuk para pelaku usaha dan dunia usaha di Kabupaten Nagan Raya Kabupaten 1 1 1 1 1 DPPPA; Bappeda & Forum CSR Penjelasan tentang KHA dan UUPA Pemaparan Situasi Anak Nagan Raya Pemanfaatan “CSR Peduli Anak” “Sarasehan CSR Anak” dan Pembentukan Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di Kabupaten Nagan Raya Kabupaten belum ada 1 1 1 1 1 DPPPA; Bappeda & Forum CSR Pertemuan rutin (6 bulanan) pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak oleh DU Kabupaten Kegiatan belum 1 1 1 1 DPPPA dan APSAI Peran Serta Media Massa dalam Perlindungan Anak Sosialisasi/Pelatihan (KHA) tentang Prinsip- prinsip Perlindungan Anak dalam pemberitaan dan pemanfaatan media belum ada 1 1 Dinas kominfo; DPPPA MoU antara Pemkab Nagan Raya dengan Media Massa daerah untuk upaya Perlindungan Anak dan Pengembangan Budaya Literasi bagi Generasi Muda belum 1 DPPPA; Bagian Hukum Memfasilitasi terbentuknya asosiasi/paguyuban media massa di tingkat Kabupaten yang peduli terhadap perlindungan anak belum ada 1 Dinas kominfo; DPPPA Pengembangan Kecamatan serta Desa/Kelurahan Layak Anak INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/202 3 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Penetapan Tim GT KLA Kecamatan Kecamatan SK Camat 3 3 3 1 0 DPPPA & GT KLA Kabupaten Penetapan Tim GT KLA Desa/Kelurahan Desa/ Kelurahan SK Keuchik/ Lurah 22 50 50 50 50 Kades/Lurah Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Rapat KoorDinasi Rutin Tim GT-KLA Kecamatan kegiatan 4x setahun 4 4 4 4 DPPPA, Kecamatan Pembuatan profil anak kecamatan Kecamatan Dokumen 0 4 10 17 17 17 DPPPA & Kecamatan Pembuatan profil anak desa atau Kelurahan Desa/ Kelurahan Dokumen 0 2 10 20 30 DPPPA & Desa/ Kelurahan Pemetaan situasi pemenuhan hak dan perlindungan anak di Desa/Kelurahan Layak Anak (D/KLA) yang menjadi Kecamatan Dokumen belum ada 4 12 17 17 17 Kades; Kecamatan; Dinas PMD; Percontohan DPPPA Lokakarya hasil pemetaan situasi pemenuhan hak anak di Kecamatan percontohan Kabupaten Kegiatan belum ada 1 1 1 Lokakarya hasil pemetaan situasi pemenuhan hak anak di D/KLA percontohan Kecamatan Kegiatan belum ada 4 4 12 17 17 Pelatihan KHA bagi unsur/parapihak untuk pendampingan D/KLA Percontohan Kabupaten Kegiatan Belum ada 1 1 1 1 DPPPA TOT KHA bagi fasilitator Kecamatan Kabupaten Kegiatan Belum 1 1 DPPPA INDIKATOR KLA RENCANA AKSI UKURAN SATUAN DATA DASAR 2022/202 3 TARGET PENCAPAIAN PENANGGUNG JAWAB PROGRAM 2023 2024 2025 2026 2027 Pelatihan KHA bagi pemerintah, LM, FA Kecamatan Kegiatan Belum 3 3 3 1 0 Kecamatan; DPPPA Sosialisasi KHA di tingkat desa di masing-masing D/KLA Percontohan Desa/ Kelurahan Kegiatan belum ada 22 50 50 50 50 Pemerintah Desa/Kelurahan Lokakarya penyusunan “Peraturan Desa” ttg Perlindungan Anak (PA) Kecamatan Kegiatan belum ada 1 3 3 3 0 Kecamatan; Bag. Hukum;DPPPA Penyusunan draft “Peraturan Desa” ttg Perlindungan Anak (PA) Desa Kegiatan Belum ada 10 50 100 137 Pemdes; Dinas PMD; DPPPA Penetapan “Peraturan Desa” ttg Perlindungan Anak (PA) Desa dokumen Belum ada 10 10 20 20 30 Pemdes; Dinas PMD; DPPPA Fasilitasi Pembentukan DESA RAMAH ANAK/Layak Anak Percontohan Desa belum 10 10 20 20 30 Keuchik; BPD; PemKec; DPPPA Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Fasilitasi Pembentukan Forum Anak di D/KLA Percontohan Desa FA FA D/K 10 10 20 20 30 Pelatihan KHA bagi GT KLA Kec / Desa dan FA Desa belum ada 10 10 20 20 30 Keuchik; BPD; PemKec; DPPPA Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak Desa belum ada 10 10 20 20 30 Pengembangan SOP untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus KtA di Desa Desa belum ada 10 10 20 20 30 Keuchik; BPD; LPAD: Lokakarya Pengembangan Sistem Rujukan (referral system) penanganan kasus KtA Desa belum ada 10 10 20 20 30 PemKec; DPPPA Pengadaan Sekretariat GT KLA dan FA Desa serta perlengkapannya Desa belum ada 10 10 20 20 30 Keuchik; BPD; LPAD: 190