DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

• Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 46 Tahun 2008 mengenai pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Nagan Raya. Dalam peraturan ini, Bupati menetapkan bahwa Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2008 tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi. Dengan pencabutan tersebut, segala ketentuan terkait susunan organisasi dan tata kerja UPTD Pasar yang sebelumnya diatur dalam peraturan lama tidak lagi berlaku, yang mengindikasikan adanya penataan ulang atau perubahan regulasi sesuai kebutuhan pemerintahan Kabupaten Nagan Raya.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…