Format, daftar nominatif Pemerintah Desa, daftar nominatif BPD, daftar pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, daftar pembayaran tunjangan BPD tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(1)Penghasilan tetap Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan operasional BPD ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Bendahara Desa menandatangani kuitansi dan dokumen SP2D di Badan Keuangan dan Aset Daerah.
(2)Bendahara Desa melakukan pencairan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan operasional BPD pada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tercatat di Buku Rekening Kas Desa.
(3)Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.Bendahara Desa mengajukan Rencana Anggaran Biaya Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan dan operasional BPD kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi dan selanjutnya disahkan oleh Kepala Desa;
b.berdasarkan Rencana Anggaran Biaya yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa dan disahkan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, selanjutnya Bendahara Desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kepala Desa; dan
c.berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran yang telah disetujui oleh Kepala Desa, Bendahara Desa melakukan pencairan pada Bank.
(4)Slip pencairan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa.