Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2025
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PENJAIIARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Isi peraturan
Pasal 2
APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:
- 1.Pendapatan Daerah
- a.Semula Rp2.554.078.999.348,00
- b.Bertambah Rp165.871.632.0OO,0O Jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan
- 2.Belanja Daerah
- a.Semula
- b.Bertambah Jumlah Belanja Daerah setelah perubahan
- 3.Pembiayaan Daerah
- a.Penerimaan Pembiayaan 1) Semula 2) Bertambah Jumlah Penerimaan Pembiayaan setelah perubahan
- b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula 2) Bertambah/(berkurang) Jumlah Pengeluaran Pembiayaan setelah perubahan Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp2.7 19.950.63 1.348,00 Rp2.8 I 3.443.899.348,o0 Rp165.871.632.00o,0o Rp2.979.3 15.53 1.348,00 Rp260.000.000.000,00 RP0,00 Rp260.000.000.000,00 Rp635.100.000,00 RpO,00 Rp635. 100.000,00 Rp259.364.90O.000,0O RpO,00
- 2.Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini'
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk. Ditetapkan di Nganjuk pada tarrggal 7 Ma:et 2025 BUPATI NGANJUK, ttd, MARHAEN DJUMADI Diundangkan di Nganjuk pada tanggal 7 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGANJUK, ttd. Drs. NUR SOLEKAN. M.Si Pembina Utama Madya NrP. 19661227 198602 1001 BERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2025 NOMOR 10 dengan aslinya KE HUKUM SUTRISNO S. 1\4.Si. Pembina Tin NIP. 196805 tI r t99202 t ool
Membuka PDF…