2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk;
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk;
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan pariwisata;
5.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 3O (tiga puluh) tahun;
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karalrter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda;
7.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
8.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan;
9.Perguruan Tinggr adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggr, institut, atau universitas;
10.Mahasiswa adalah seseorzrng yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi seperti universitas, institut, atau akademi;
11.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan jasmani, rohani, sosial, dan budaya; potensi
12.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi;
13.Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, beg'enjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi;
14.Pelatih adalah seseorang yang bertugas untuk mempersiapkan fisik dan mental olahragawan maupun kelompok olahragawan;
15.Prestasi adalah hasil yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga;
16.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan / atau non materiel;
17.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non material;
18.Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Nganjuk selanjutnya disebut KONI;