menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Untuk Jaringan Fiber Optik dan Jalan Keluar Masuk;
1.Pasal lSayat(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun f950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Joryakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132 Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 12 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
5.Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69O5);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka-li terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 1O7, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); Peraturan Pemerintah Nomor 6 1 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O08 tentang Keterbukaan Informasi Publik (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 2 15, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O 1 7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedomal Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
14.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
15.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182) ;
16.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41IPER/MEN.KOMINFO/lll2OO7 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
17.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/OI /2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250);
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Nomor 2O/PKllMl2OlO Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829); 2O. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2O18 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 154);
21.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/2OO3 tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronis Lingkup Internet di Lingkungan Instansi Pemerintah;
22.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 962 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PEMANFAATAN RUANG MILIK JAI-AN UNTUK JARINGAN FIBER OPTIK DAN JALAN KELUAR MASUK.