1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi Daerah seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk.
7.Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk.
8.Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganj uk.
9.Inspektur Daerah adalah lnspektur Daerah Kabupaten Nganjuk.
10.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya. 1 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pemerintah Daerah.
12.Penyelenggara Daerah adalah Pejabat Pemerintahan Daerah yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaratrn urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan admin istratif yan g di sediakan oleh penyelen ggara pelayanan publik.
14.Asas Umum Pemerintahan Daerah yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norna kesusilaan, kepatutan dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
15.Penyelenggara Daerah yang bersih adalah penyelenggara Daerah yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
16.Kecurangan lfraud)adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu, memperdaya, atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.
17.Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
18.Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar penyelenggara negara/Daerah atau antara penyelenggara Negara/Daerah dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau Negara/Daerah.
19.Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara/Daerah secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
20.Pengendalian Kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
21.Pencegahan adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menghalangi terwujudnya atau timbulnya faktor risiko, dan penyebab risiko kecurangan.
22.Deteksi adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menemukan serta menentukan keberadaan dan keterjadian kecurangan.
23.Respon adalah keseluruhan reaksi, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat kemungkinan kejadian dan/atau menurunkan tingkat dampak kejadian kecurangan yang akan, sedang atau telah terjadi.
24.Edukatif yaitu upaya pencegahan yang fokus pada peningkatan kesadaran risiko kecurangan serta pengembangan sikap dan perilaku anti kecurangan melalui upaya pendidikan, pelatihan dan pembelajaran.
25.Preuentifyattu kegiatan pencegahan antisipatif yang sifatnya mendahului sebelum timbul faktor risiko, sumber risiko dan penyebab risiko kecurangan.
26.Inspeksi Mendadak yang selanjutnya disingkat Sidak adalah pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
27.hobitg Audit adalah penjaminan/ assurance yang diberikan oleh auditor probifu untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa, dan memberikan pendapat atau simpulan yang objektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probitg reqtirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi prinsip- prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
28.Audit dengan Tujuan Tertentu adalah pemeriksaan khusus yang dilakukan di luar audit keuangan dan kinerja, berfokus pada masalah spesifik seperti audit investigasi untuk indikasi fraudlkorupsi, audit ketaatan, atau audit lain yang menjadi perhatian pimpinan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program/kegiatan dengan aturan dan mencapai tujuan yang ditetapkan.
29.Audit Investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
30.Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah audit tujuan tertentu yang dilakukan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara akibat penyimpangan yang berindikasi pidana korupsi, berdasarkan permintaan Pimpinan Instansi Penyidik (seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK) dan digunakan untuk mendukung proses hukum.
31.Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi auditor/pemeriksa untuk menerangkan suatu kasus tindak pidana korupsi atau perkara perdata agar menjadi terang bagi penyidik atau hakim, yang bisa diminta dari penyidik, jaksa, hakim, atau pihak kepentingan negara.
32.Reviu Pengadaan Barang dan Jasa adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norna yang telah ditetapkan.
33.Pengawasan Intern Berbasis Risiko adalah metodologi yang menghubungkan pengawasan intem dengan kerangka ke4'a manajemen risiko suatu organisasi.
34.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada ASN karena melanggar Peraturan Disiplin PNS.
35.Asset recouery adalah kegiatan pelacakan, pembekuan, penyitaan, perampasan, pemeliharaan / pengelolaan dan pengembalian aset hasil kecurangan.
36.Red Flags adalah petunjuk atau indikasi akan adanya sesuatu yang tidak biasa atau suatu penyimpangan dan merupakan tanda-tanda bahwa kecurangan tedadi.
37.Unit pengendalian kecurangan adalah unit yang dibentuk untuk melakukan pengendalian atas jenis kecurangan tertentu, seperti Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
38.Penilaian Risiko Kecurangan atau Fraud Risk Assessment (FRA) merupakan serangkaian proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan.
39.Risiko Kecurangan adalah kemungkinan teq'adinya kecurangan dan dampak potensial jika terjadi.
40.Daftar dan peta risiko kecurangan adalah dokumen yang dihasilkan oleh proses identifikasi, analisis dan evaluasi risiko kecurangan.
41.Pihak ketiga adalah individu, organisasi dan entitas lain yang berhubungan dengan pemerintahan Daerah, baik hubungan yang bersifat kontraktual maupun non kontraktual.
42.Sistem Pelaporan Pelanggaran adalah sistem yang mengelola atau mengatur tata cara pengaduan/ penyingkapan mengenai suatu perilaku melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak semestinya, pelanggaran terhadap kebijakan dan/atau peraturan, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pera.n serta para stakeholder dan pihak lainnya/masyarakat luas dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemerintahan Daerah.