Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nganjuk. Ditetapkan di Nganjuk pada tanggal 10 Desember 2025 BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI Diundangkan di Nganjuk pada tanggal 10 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NGANJUK, ttd. Drs. NUR SOLEKAN, M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19661227 198602 1 001 BERITA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2025 NOMOR 35 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 KETENTUAN UMUM DALAM PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
a.surat pengantar;
b.rancangan peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes;
c.Peraturan Desa mengenai RPJMDesa;
d.Peraturan Desa mengenai RKPDesa;
e.Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
f.Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika ada;
g.Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, Analisa Usaha, Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa jika ada; dan
h.Berita Acara hasil musyawarah BPD.
8.Dinas PMD mengundang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Ketua BPD terkait pelaksanaan evaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara evaluasi dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APBDes. Dalam hal DPMD tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, rancangan Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya. Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPDesa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPDesa, Kepala Desa Bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa dan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes menjadi Peraturan Kepala Desa, DPMD melaporkan kepada Bupati dan Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang APBDes dengan Keputusan Bupati. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa Bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun anggaran sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan dan mendapat persetujuan Bupati. D. KETENTUAN TAMBAHAN Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026, selain memperhatikan kebijakan penyusunan APBDes, juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Dalam rangka pencapaian visi misi Bupati Nganjuk yang tertuang dalam RPJMD periode 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, maka Pemerintah Desa wajib mengalokasikan dalam APBDes anggaran untuk kegiatan sebagai berikut :
1.Pengelolaan informasi Desa termasuk didalamnya profil Desa/monografi digital dan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung kebijakan smart city dan digitalisasi Desa;
2.Kegiatan penanganan kekurangan gizi kronis (stunting);
3.Kegiatan penanggulangan kemiskinan;
4.Kegiatan pengelolaan posyandu balita, posyandu lansia, posyandu integrasi layanan primer (ILP) dan posbindu;
5.Kegiatan penyelanggaraan PAUD;
6.Kegiatan dengan pola padat karya tunai;
7.Kegiatan pembangunan/ pengelolaan/ pemeliharaan perpustakaan Desa;
8.Kegiatan perbaikan/pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH);
9.Kegiatan pengelolaan sampah;
10.Kegiatan penyediaan sarana prasarana layanan sanitasi Desa; dan
11.Dukungan prasarana PAUD/ TK/ TPA/ TPQ/madrasah non formal.
b.Mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan mendorong pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakan roda pembangunan tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKPDesa sebagaimana peran, tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 (sepuluh) program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
c.Memfasilitasi penyediaan anggaran PKK dalam melaksanakan fungsinya yang bersumber dari APBDes selanjutnya dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan Desa sebagaimana Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Penganggaran kegiatan yang memiliki relevansi dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi PKK dalam menyikapi isu-isu strategis pembangunan Desa, maka PKK dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBDes, termasuk dari Dana Desa sesuai ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa dengan mengedapankan kegiatan pemenuhan kebutuhan sosial dasar di Desa dan/atau kegiatan lainnya pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
d.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu:
1.Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa:
2.Pemenuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3.Penyediaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
4.Penyediaan operasional Pemerintah Desa;
5.Penyediaan tunjangan BPD;
6.Penyediaan operasional BPD;
7.Penyediaan jaminan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi anggota BPD
8.Penyediaan insentif atau operasional RT/ RW;
9.Penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/ pembahasan APBDes;
10.Penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa dan RKPDesa);
11.Penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dan seluruh dokumen terkait);
12.Pengelolaan/ administrasi/ inventarisasi/ penilaian aset Desa);
13.Penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Laporan Akhir Tahun Anggaran, Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Keterangan Akhir Tahun Anggaran, Informasi kepada masyarakat);
14.Penguatan sistem informasi Desa, dan penyediaan media informasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasayarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; dan
15.Penentuan/ penegasan/ pembangunan batas Desa.
16.Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa:
17.Pembinaan Lembaga Adat;
18.Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
19.Pelatihan Kader Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); dan
20.Fasilitasi kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
21.Bidang pemberdayaan masyarakat Desa:
22.Pemberdayaan sektor kelautan dan perikanan;
23.Pemberdayaan sektor pertanian dan peternakan;
24.Peningkatan kapasitas aparatur Desa;
25.Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
26.Pemberdayaan sektor koperasi, usaha micro kecil dan menengah (UMKM);
27.Pemberdayaan sektor perdagangan dan perindustrian.
28.Lain-lain kegiatan prioritas yaitu:
29.Penyediaan alokasi anggaran pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; dan
30.Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e.Prioritas belanja kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) wajib memperhatikan hasil (output) dan manfaat (outcome), sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembebanan anggaran.
f.Pendapatan Asli Desa (PADesa) wajib didasarkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh PADesa wajib dibukukan di dalam buku Kas umum dan dicantumkan dalam APBDes.
g.Pemeritah Desa wajib menggunakan aplikasi sistem keuangan Desa (Siskeudes) dalam penginputan RPJMDesa, RKPDesa, APBDes dan pengelolaan keuangan Desa.
h.Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan basis Kas yang merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan menggunakan sistem informasi elektronik dan menerapkan transaksi non tunai pada pencairan SPP dari rekening kas Desa ke rekening penerima
i.Dalam rangka tertib administrasi dan tata kelola aset Desa, maka pemerintah Desa wajib melaksanakan penginputan Aset Desa dengan aplikasi sistem pengelolaan aset Desa online (SIPADES 3.0).
j.Dalam rangka menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, penetapan peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
k.Penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa, dengan pelaksanaan sebagai berikut :
1.Pendanaan padat karya tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari dana kegiatan padat karya tunai Desa;
2.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
3.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
4.Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
l.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDes apabila terjadi:
1.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
2.Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
3.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
4.Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Sisa penghematan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sisa atas penghematan belanja dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan serta dilaporkan semuanya sebelum Perubahan APBDes. Dalam hal anggaran sisa penghematan belanja akan digunakan untuk kegiatan lain dalam tahun berkenaan, maka perubahan besaran anggaran jenis belanja disesuaikan dalam Perubahan APBDes.
m.Dalam hal terjadi bantuan keuangan bersifat khusus disampaikan kepada Desa setelah Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan, Kepala Desa dapat melakukan Perubahan penjabaran APBDes yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan diberitahukan kepada BPD.
n.Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa adalah keadaan tidak seperti biasanya atau suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya meliputi bencana alam dan bencana non alam (wabah penyakit, epidemik, gagal teknologi dan gagal modernisasi). Kejadian lainnya adalah karena terjadinya peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, dan/ atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan atas kebijakan Pemeritah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Penetapan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud disepakati bersama dalam musyawarah Desa serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang dilaporkan kepada Camat atas nama Bupati. Perubahan APBDes ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dan tetap mempedomani RKPDesa. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan apabila terjadi:
1.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada Tahun Anggaran Berjalan;
2.Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
3.Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran berjalan.
o.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes. Ketentuan mengenai penyusunan peraturan Desa tentang APBDes berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa tentang perubahan APBDes.
p.Informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 diinformasikan dalam infografik yang dipasang di depan Kantor Desa dan/atau di tempat yang strategis lainnya.
q.Kegiatan pelatihan masyarakat dan penyuluhan dapat dilaksanakan di tingkat Desa dengan membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan dapat dilaksanakan di tingkat Kecamatan dengan membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan bersama Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah antar Desa (MAD). Besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan di tetapkan berdasarkan keputusan musyawarah antar Desa (MAD) dan dikonsultasikan dengan Camat.
r.Biaya operasional BPD
1.Biaya operasional BPD digunakan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD antara lain: a) Alat tulis kantor (ATK); b) Makan minum rapat; c) Perlengkapan kantor; d) Pakaian seragam; e) Uang sidang/rapat; dan f) Perjalanan dinas;
2.Biaya Operasional BPD sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
s.Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan:
1.Desa bersih narkoba (Desa bersinar) yang pelaksanaannya bersinergi dengan Kepolisian Resor Nganjuk BNN;
2.Desa Restorative Justice yang pelaksanaannya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk;
3.Keluarga Sadar Hukum, Pos Bantuan Hukum, dan Paralegal Desa;
4.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
5.Desa tanggap bencana (Destana);
6.Kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 B. Tujuan Memberikan arah prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGSs Desa. C. Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
1.Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
2.Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
3.Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
4.Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
5.Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
6.Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1.Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2.Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata; SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3.Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4.Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5.Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6.Desa ramah perempuan SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
7.Desa berjejaring SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8.Desa tanggap budaya SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan Pencapaian tujuan SDGs Desa dilaksanakan dengan memperkuat Kelembagaan Desa Dinamis, dan Budaya Desa Adaptif. Penggunaan Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
1.Pemenuhan kebutuhan dasar.
a.Pencegahan dan penurunan stunting di desa Tindakan promotive dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melaui : 1) Pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia dibawah 5 (lima) tahun dan ibu hamil; 2) Penyediaan pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana air minum dan sanitasi aman; 3) Pengadaan media komunikasi, formasi, dan edukasu (kie) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di desa; 4) Pengadaan peralatan kesehatan dasar (timbangan bayi, thermometer, dan peralatan kesehatan dasar lain) dan alat peraga kesehatan untuk pos pelayanan terpadu; 5) Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa untuk pembangunan kendang, kolam, dan kebun dalam rangka penyedian makanan yang sehat dan bergizi bagi keluarga sasaran stunting; 6) Konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting ; 7) Pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu, pendidik, dan pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan desa; dan 8) Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa; 1) Penanganan penyakit menular dan tidak menular ; a) Pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular; b) Penyediaan air bersih berskala desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); c) Pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersi keruma penduduk; d) Pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; e) Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaanfasilitas, mandi, cuci, kakus (mck) desa; f) pengadaan media komunikasi, infomasi, dan edukasi (kie) terkait desa bebas bab sembarangan (babs); g) Kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa; dan 2) Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika; a) Komunikasi, informasi, dan edukasi (kie) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat desa; b) Pelaksanaan festival olahraga bersama di desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba, dan precursor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi desa yang diputuskan dalam musyawarah desa. 3) Pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa: a) Pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin desa, pos kesehatan desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu; b) Bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi desa yang blum memiliki akses layanan kesehatan; dan c) Kegiatan pengembangan pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, berupa : 1) Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan : a) Pengadaan bibit atau benih; b) Pemanfaatan lahan milik warga desa untuk kebun bibit dan benih c) Penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan; d) Pengembangan pakan ternak alternatif; e) Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu; f) Pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil peternakan; g) Pemanfaatan lahan pertanian/perkebunan milik warga dan/atau desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat desa; h) Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; i) Pembangunan, peningkatan,dan pemeliharaan jalan usaha tani; j) Pembangunan kolam ikan; k) Pembenihan ikan air tawar; l) Pembangunan kandang komunal; m) Pemabngunan bendungan beskala kecil; n) Pembangunan atau perbaikan embung; o) Pengadaan kapal penangkap ikan; p) Pengadaan tambak garam; q) Mesin pakan ternak; r) Mesin penetas telur; s) Alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaringan, pancing, dan perangkap) t) Pengadaan pengeringan hasil pertanian seperti lantai jemur gabah, jagung, dan tempat penjemuran ikan; u) Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan; dan v) Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. 2) Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa: a) Pembangunan lumbung pangan desa; b) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa serta akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air; dan c) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan. 3) Pengolahan pasca panen berupa pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen. 4) Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik. 5) Pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik desa/ badan usaha milik desa bersama yang bergerak dibidang pangan nabati dan/atau hewani melalui penyertaan modal. 6) Penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
d.Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, berupa : 1) Pemberian bantuan langsung tunai; 2) Penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui padat karya tunai desa; atau 3) Bantuan sosial lainnya. Bagi masyarakat miskin lanjut usia, dan penyandang disabiltas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah psat dan pemerintah daerah, berupa makanan pokok, dan makan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas.
2.Pembangunan sarana dan prasarana desa.
a.Pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa. Perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain: 1) Pendataan potensi dan sumber daya pembangunan desa; 2) Pendataan pada tingkat rukun tetangga; 3) Pendataan pada tingkat keluarga; 4) Pendataan warga pekerja migran; 5) Pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan; 6) Pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat; 7) Pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi : a) Tower untuk jaringan internet ; b) Computer; c) Smartphone, dan d) Langganan internet. 8) Pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan da kawasan kumuh, melalui : 1) Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria: a) Bertempat tinggal di wilayah desa; b) Diputuskan melalui musyawarah desa; c) Ditetapkan melalui keputusan kepala desa; dan d) Diberikan bantuan maksimal Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan. e) Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya 2) Meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, meningkatkan konektivitas antar wilayah desa antara lain membangun jalan desa, dan jembatan sesuai kewenangan desa; 3) Peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan; 4) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gorong-gorong, selokan, parit, box/slab culvert; 5) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di desa bagi desa yang belum dialiri listrik, berupa: 1) Pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) Pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) Pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) Pembangkit listrik tenaga angin; 5) Kincir air; 6) Instalasi biogas; 7) Jaringan distribusi tenaga listrik; 8) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi penerangan lingkungan pemukiman; dan 9) Kegiatan lainnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa
d.Pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: 1) Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan daerah aliran sungai; 2) Tambatan perahu; 3) Dermaga apung; 4) Tambat apung (buoy); 5) Jalan permukiman; 6) Jalan poros desa; 7) Rabat beton/ pengerasan jalan desa; 8) Jembatan desa; 9) Gorong-gorong; dan 10) Sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
e.Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: 1) Jaringan internet untuk warga desa; 2) Website desa; 3) Peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) Radio single side band (ssb); 5) Radio komunitas; 6) Penyelenggaraan informasi publik desa seperti pembuatan poster/baliho informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban apb desa untuk warga; dan 7) Sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
f.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa: 1) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat/sanggar belajar, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya; 2) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan; 3) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan; 4) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya seperti taman seni, galeri atau museum desa, cagar budaya, situs bersejarah milik desa, peralatan kesenian dan kebudayaan, gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; 5) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; 6) Bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat; 7) Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
g.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui: 1) Pendataan penduduk rentan seperti anak dengan kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, kepala rumah tangga perempuan, dan penduduk rentan lain sebagai dasar pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat afirmatif; 2) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas ramah penyandang disabilitas; 3) Bantuan operasional penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga penyandang disabilitas, perempuan, dan anak; 4) Pembentukan dan pengembangan forum anak desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak di desa; dan 5) Kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
h.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam 1) Mitigasi dan penanganan bencana alam: a) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: - Pembuatan terasering; - Pembangunan talud; - Rehabilitasi kawasan mangrove; - Penanaman bakau; - Reboisasi; - Rehabilitasi lahan gambut; dan - Sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa b) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: - Pembuatan peta potensi rawan bencana di desa; - Alat pemadam api ringan di desa; - Pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana; - Pembangunan jalan evakuasi; - Penyediaan penunjuk jalur evakuasi, rambu, dan papan informasi kebencanaan; - Kegiatan tanggap darurat bencana alam; - Pengadaan/penyelenggaraan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa; - Penyediaan tempat pengungsian; - Pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - Pemasangan sirine peringatan dini teknologi sederhana; - Penyediaan kebutuhan dasar seperti tenda, permakanan, peralatan dan perlengkapan darurat paling lambat 1 x 24 jam bagi masyarakat pada saat terjadi bencana; - Pengadaan peralatan penanggulangan bencana antara lain peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan peralatan bencana lain; dan - Sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan. c) Perubahan iklim atau bencana yang diakibatkan perubahan cuaca ekstrem: - Pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan; - Pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; - Pembuatan kebun holtikultura bersama; - Pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai. 2) Mitigasi dan penanganan bencana nonalam: Bencana nonalam yang muncul akibat epidemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat desa seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik seperti: a) Menyediakan kebutuhan logistik warga miskin terdampak endemik, wabah, atau virus bakteri seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; b) Melakukan penyemprotan disinfektan berskala lokal desa untuk pencegahan dan/atau pengasapan (fogging) untuk pencegahan malaria serta demam berdarah dengue atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; c) Bencana nonalam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks seperti : pendataan hewan dan ternak rentan sakit seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks dan dukungan pembersihan kandang ternak; d) Bencana nonalam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang; e) Bencana nonalam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran; f) Penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (kie) terkait dengan penanganan bencana nonalam, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan; dan g) Mitigasi dan penanganan bencana nonalam lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.
3.Pengembangan potensi ekonomi lokal:
a.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, mencakup: 1) Pendirian badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) Pengelolaan hutan desa; b) Pengelolaan usaha hutan sosial; c) Pengelolaan hutan adat; d) Pengelolaan air minum; e) Pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; f) Pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); dan g) Pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk. 4) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama meliputi: 1) Bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan berkualitas ekspor seperti pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, pasar ikan, pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan, pengelolaan padang gembala, mesin penepung ikan, mesin penepung ketela pohon, docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin), alat pengolahan hasil perikanan, pembangunan sarana pengolahan minyak jarak, minyak cengkeh, minyak goreng kelapa, pembibitan tanaman produktif sekitar hutan dan instalasi percontohan; 2) Bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan seperti pembangunan dan pengelolaan pasar desa, kios desa, mesin jahit, peralatan bengkel kendaraan bermotor, pasar desa, pasar sayur, pasar hewan, tempat pemasaran ikan, toko online, gudang barang, mesin packaging kemasan, roaster kopi, mesin percetakan, mesin bubut untuk mebeler; 3) Bidang sarana dan prasarana pemasaran, pelayanan logistik di desa untuk produk unggulan desa dan/atau perdesaan; 4) Pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial; 5) Pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat; 6) Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan seperti penggilingan padi, peraut kelapa, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, sangrai kopi, pemotong/pengiris buah dan sayuran, pompa air, traktor mini, desalinasi air laut dan mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); 7) Pembangunan showroom/wisma pamer produk desa untuk para pelaku industri desa; dan 8) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Pengembangan desa wisata meliputi: 1) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cenderamata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau; 2) Pengembangan investasi desa wisata; 3) Pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan 4) Pengembangan desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
4.Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui:
a.Pemanfaatan energi terbarukan : 1) Pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel; 2) Pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa; 3) Instalasi pengolahan limbah peternakan untuk energi menjadi biogas; 4) Pembuatan bioetanol dari ubi kayu; dan 5) Pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 6) Pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/gas alam terbarukan; dan 7) Kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Pengelolaan lingkungan desa: Pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan: 1) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah; 2) Pengelolaan air limbah komunal di desa seperti: tangki septik, instalasi pengolahan lumpur tinja; 3) Pengelolaan air limbah domestik; 4) Pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah; dan 5) Kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Pelestarian sumber daya alam desa, melalui: 1) Pembibitan pohon langka; 2) Perlindungan terumbu karang; 3) Pembersihan daerah aliran sungai; 4) Pembangunan ruang terbuka hijau; 5) Pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai); 6) Melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry); dan 7) Kegiatan pelestarian sumber daya alam desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. B. Prioritas penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat
1.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
a.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di desa, berupa: 1) Pelatihan kesehatan ibu dan anak; 2) Penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu (mpasi); 3) Peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting; 4) Upaya pencegahan perkawinan dini; 5) Pelatihan pangan yang sehat dan aman; 6) Pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana; 7) Kampanye dan promosi gerakan makan ikan; 8) Praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (pmba), stimulasi tumbuh kembang, perilaku hidup bersih dan sehat (phbs); 9) Rembuk stunting desa; 10) Pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa dan bina keluarga balita (bkb); 11) Peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, kader kelompok bina keluarga balita tingkat desa terkait pertumbuhan dan perkembangan; dan 12) Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, seperti: 1) Komunikasi, informasi dan edukasi (kie) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang, dan pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit menular, seperti influenza, diare, penyakit seksual, hiv/aids, tuberkulosis, malaria, demam berdarah dengue, kusta, dan penyakit menular lainnya; 2) Komunikasi, informasi dan edukasi (kie) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang untuk pencegahan penyakit tidak menular, seperti hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, dan penyakit tidak menular lainnya; 3) Pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; 4) Pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan desa; 5) Insentif untuk kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak; 6) Peningkatan kapasitas kelompok penyintas tbc agar dapat terlibat aktif dalam pendampingan pasien tbc agar patuh pada pengobatan; 7) Pembudidayaan obat tradisional desa dan pengembangan jamu; 8) Pelatihan pengelolaan air minum; 9) Pelatihan pengembangan apotek hidup desa dan produk hortikultura; dan 10) Kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional seperti: 1) Sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi; dan 2) Advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dana desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi bpjs kesehatan.
d.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui : 1) Kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; 2) Penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkotika; 3) Pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; 4) Olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; 5) Fasilitasi pelatihan bagi relawan anti narkotika; 6) Penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; 7) Pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba; dan 8) Kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
2.Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:
a.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa, seperti: 1) Pelatihan perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa; dan 2) Perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, seperti: 1) Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan; 2) Pelatihan pengelolaan hasil panen; 3) Pelatihan pengolahan hasil laut dan pantai untuk petani budidaya dan nelayan tangkap; 4) Pengembangan dan penguatan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan desa dan/atau perikanan desa dan/atau antar desa; dan 5) Kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti: 1) Kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya; 2) Penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin seperti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosialisasi gerakan kembali bersekolah; 3) Fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya; 4) Penyuluhan, sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat; 5) Sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang; 6) Pelatihan kepemimpinan perempuan; 7) Pelatihan bagi kader desa tentang pengarusutamaan gender; 8) Pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; 9) Advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil; 10) Penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa; dan 11) Kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
d.Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa, seperti: 1) Pembentukan dan pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau lembaga adat; 2) Pelatihan kepemimpinan; 3) Sosialisasi tentang perlindungan pekerja migran: 4) Pemberdayaan kepada masyarakat desa termasuk pekerja migran indonesia seperti pelatihan dan advokasi 5) Pelatihan tentang hak-hak perburuhan, kerjasama desa dengan perusahaan; 6) Pelatihan bahasa asing; 7) Pelatihan digitalisasi; 8) Kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
e.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di desa: 1) Pelatihan, pengelolaan, dan pemeliharaan energi baru terbarukan; 2) Pelatihan instalasi atau pemasangan jaringan listrik dan elektrifikasi; 3) Pelatihan pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; 4) Pelatihan pembuatan bioetanol dari ubi kayu; 5) Pelatihan pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 6) Pelatihan pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan 7) Kegiatan lainnya dalam rangka penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa:
a.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa seperti : 1) Pelatihan pengelolaan Desa wisata; 2) Pelatihan benih kerapu, tukik dan budidaya cemara laut dan bakau; 3) Kursus/pelatihan kerajinan tangan (handycraft) berbahan baku lokal seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ukiran kayu, anyaman bambu/daun, limbah laut (kerang, kayu, bakau dan cemara laut); 4) Pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal; 5) Pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media daring atau luring; 6) Pelatihan kewirausahaan Desa; 7) Promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital; dan 8) Kegiatan Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, seperti: 1) Pelatihan manajemen usaha untuk badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 2) Pengembangan bisnis dan pemetaan kelayakan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 3) Pameran hasil usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi; 4) Bazar produk kerajinan tangan/produk industri rumah tangga; 5) Kerjasama perdagangan antar Desa; 6) Kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan 7) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, seperti: 1) Pelatihan pengelolaan tanaman sekitar hutan untuk konservasi dan tambahan pendapatan; 2) Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; 3) Sosialisasi pemanfaatan teknologi tepat guna; 4) Pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan perkebunan untuk energi biomassa; 5) Pelatihan e-marketing dan pembuatan website untuk pelaku industri rumah tangga; 6) Pelatihan manajemen usaha untuk usaha ekonomi rumahan; 7) Pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat desa; 8) Pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual; 9) Pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank; 10) Membentuk/merevitalisasi kelembagaan lokal untuk menjaga kelestarian pantai dan laut termasuk bakau, terumbu karang dan zonasi tangkap dan konservasi; 11) Investasi usaha ekonomi melalui kerjasama badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama; 12) Pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan, bengkel motor/mobil, mengelas dan membatik; dan 13) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
4.Pengembangan seni budaya lokal: Peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa berupa:
a.Pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya;
b.Pelatihan alat musik khas daerah setempat;
c.Pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif yang sudah ada atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
d.Pelatihan pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
e.Pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) untuk promosi budaya di desa; dan
f.Kegiatan peningkatan kapasitas seni budaya warga desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
5.Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:
a.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, seperti: 1) Kegiatan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bencana; 2) Pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi terhadap bencana; 3) Pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; 4) Penyediaan layanan informasi tentang bencana alam; 5) Pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; 6) Pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan 7) Kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa, seperti: 1) Pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait bencana nonalam; 2) Pelatihan dan Sosialisasi pencegahan terhadap penyakit menular mulut dan kuku, antraks pada hewan ternak; dan 3) Kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Prosedur penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
1.Tahap Ke-1: Musyawarah Desa – RPJM Desa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi:
a.Pencermatan Ulang RPJMDes;
b.Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya;
c.Penyusunan prioritas tahun selanjutnya;
d.Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
2.Tahap Ke-2: Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
a.Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.
b.Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut: 1) Pagu indikatif Dana Desa; 2) Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan 3) Data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa.
c.Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut: 1) Berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan- kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa; 2) Pagu indikatif Dana Desa; 3) Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; 4) Data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa; dan 5) Tata cara penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan pembangunan masuk Desa.
3.Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa Berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan juga berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa menyusun rancangan prioritas kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa. Tata cara menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut:
a.Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Tolak ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa. Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan tolak ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata. Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan Desa, meliputi: 1) Kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak; 2) Kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi produktif; 3) Pengembangan usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatkan pendapatan asli Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin; 4) Kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa; dan 5) Kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor.
b.Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa didukung masyarakat Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut: 1) Kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa; 2) Kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan 3) Kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
c.Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumber Daya Desa Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa. Cara mengelola Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa. Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa.
d.Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan Tujuan pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa dirancang untuk dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.
e.Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa Kebaharuan melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Pertukaran pengetahuan atas kegiatan inovasi dari dan antar Desa bisa menjadi model pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa agar dapat lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.
f.Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
4.Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melampiri daftar kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan dalam menyusun rancangan RKP Desa. Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini. Rancangan RKP Desa selanjutnya dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diselenggarakan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan BPD wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APB Desa.
5.Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan- kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
6.Tahap Reviu Rancangan APB Desa
a.Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 2) Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 3) Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b.Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa; 2) Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa; 3) Masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa; 5) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana Desa; dan 6) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
7.Partisipasi Masyarakat Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa. masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa, dengan cara:
a.Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana desa;
b.Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c.Memastikan prioritas penggunaan dana desa ditetapkan dalam dokumen rkp desa dan apb desa; atau
d.Terlibat aktif melakukan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa.
8.Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
a.Maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b.Diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.
1.Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa;
2.Swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa;
3.Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa;
4.Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
5.Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat. B. Padat Karya Tunai
1.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat;
3.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.Inklusif: Melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.Partisipatif: Dari, oleh, dan untuk masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam musyawarah desa.
c.Transparan dan akuntabel: Mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.Efektif: Kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e.Swadaya dan swakelola: Mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat desa.
4.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
5.Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen);
6.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
7.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola padat karya tunai desa;
b.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c.Jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli, serta tenaga masyarakat desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran padat karya tunai di desa sebagaimana dimaksud pada poin d; dan
d.Besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/wali kota, atau menggunakan hasil musyawarah desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
8.Jenis kegiatan padat karya tunai desa meliputi antara lain:
a.Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan: 1) Pemanfaatan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan
b.Wisata desa 1) Kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata
c.Perdagangan logistik pangan 1) Pemeliharaan bangunan pasar; 2) Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama berperan sebagai agregator untuk membeli komoditas desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas; 3) Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan 4) Tambahan penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di desa
d.Perikanan 1) Pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) Bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Membersihkan tempat pelelangan ikan (tpi) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama
e.Peternakan 1) Membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Kerja sama badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik
f.Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan 1) Perawatan gudang milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana desa. B. Sarana publikasi rincian prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui:
1.Baliho;
2.Papan informasi desa;
3.Media elektronik;
4.Media cetak;
5.Media sosial;
6.Website desa;
7.Selebaran (leaflet);
8.Pengeras suara di ruang publik; dan/atau
9.Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa. Contoh desain media publikasi dapat diunduh di situs web kemendesa.go.id C. Publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. D. Masyarakat berpartisipasi dalam publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa. B. Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. C. Laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.Peraturan Desa tentang RKP Desa; dan
2.Peraturan Desa tentang APB Desa. D. Bagi Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam bentuk dokumen digital, dapat melakukan pelaporan dalam bentuk fisik dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. E. Tenaga Pendamping Profesional secara berjenjang menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui unit kerja yang membidangi urusan pendampingan masyarakat Desa dan diteruskan kepada unit kerja yang membidangi urusan Dana Desa. BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI B. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa. C. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat. D. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden, sebagai berikut:
1.Layanan telepon : 1500040
2.Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3.Layanan Whatsapp : 087788990040
4.Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
5.Layanan Sosial Media :
a.@Kemendesa (twitter);
b.Kemendesa.1 (facebook);
c.kemendesaPDTT (instagram);
d.sipemandu.kemendesa.go.id; dan
e.website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2026 A. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026, diprioritaskan untuk membiayai:
1.Kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, meliputi:
a.Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, berupa: 1) penghasilan tetap (termasuk di dalamnya jaminan kesehatan sebesar 1% yang merupakan kewajiban Penerima Kerja); 2) tunjangan kesulitan geografis pada Desa dengan IKG lebih dari 47,50 (empat puluh tujuh koma lima puluh); 3) tunjangan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan minimal 2 (dua) paket Jaminan Ketenagakerjaan, yaitu paket Jaminan Kecelakaan Kerja dan paket Jaminan Kematian (bisa ditambah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa). 4) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dibayarkan pemerintah desa melalui rekening Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
b.Bagi Staf Desa, berupa: 1) Tunjangan kerja Staf Desa; 2) Tunjangan kesulitan geografis; 3) Jaminan kesehatan; dan 4) Jaminan ketenagakerjaan (disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa).
c.Bagi BPD berupa tunjangan BPD (besaran anggaran sesuai dengan Standar Biaya yang tercantum dalam Lampiran VI)
2.Kegiatan operasional Pemerintah Desa Pengalokasian operasional Pemerintah Desa dari sumber dana ADD meliputi: ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon/PDAM, dll.
3.Kegiatan operasional BPD Pengalokasian operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sumber dana ADD meliputi Rapat-rapat (ATK, makan minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)
4.Kegiatan Forum Pembina Desa Desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan Forum Pembina Desa yang terdiri atas Kepala Desa, Ketua BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Besaran anggaran sesuai dengan Standar Biaya yang tercantum dalam Lampiran VI.
5.Kegiatan penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa
a.digunakan untuk menganggarkan honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), meliputi: 1) Kepala Desa, sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; 2) Sekretaris Desa, sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; 3) Pelaksana Kegiatan; dan 4) Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara.
b.volume dan besaran honorarium mengacu standar biaya.
6.Kegiatan pemilihan BPD
a.Biaya Musyawarah pemilihan BPD di tingkat Dusun; BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI
b.Biaya Musyawarah Desa;
c.Honorarium Pengawas dan Panitia.
7.Penyediaan insentif dan jaminan ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW dan BPD; Besaran insentif sebagaimana dimaksud sebagaimana standar harga dan standar biaya sedangkan operasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Tunjangan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan minimal 2 (dua) paket jaminan ketenagakerjaan, yaitu paket Jaminan Kecelakaan Kerja dan paket Jaminan Kematian (bisa ditambah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa) B. Selain digunakan untuk kegiatan sebagaimana huruf (A), ADD dapat digunakan untuk membiayai kewenangan lokal berskala desa dalam Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa sesuai prioritas Desa. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. STANDAR BIAYA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2026
a.Belanja Pegawai Belanja pegawai berupa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, mengacu kepada Peraturan Bupati Nganjuk tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan tambahan, dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan tunjangan BPD
b.Belanja Barang dan Jasa NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
1.PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
a.Kepala Desa Orang/bulan 3.057.566 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Sekretaris Desa Orang/bulan 2.620.771
c.Perangkat Desa lainnya Orang/bulan 2.183.976
2.TUNJANGAN DAN HONORARIUM BPD
a.Ketua Orang/bulan 500.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Wakil Ketua Orang/bulan 450.000
c.Sekretaris Orang/bulan 400.000
d.Anggota Orang/bulan 350.000
3.HONORARIUM RAPAT/MUSYAWARAH BPD
a.Ketua Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Wakil Ketua Orang/bulan 125.000
c.Sekretaris Orang/bulan 100.000
d.Anggota Orang/bulan 75.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
4.HONORARIUM FORUM PEMBINA DESA
a.Kepala Desa Orang/bulan 100.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Babinsa Desa Orang/bulan 100.000
c.Babinkamtibmas Desa Orang/bulan 100.000
d.Ketua BPD Orang/bulan 100.000
5.INSENTIF KETUA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
a.Ketua LPM Orang/bulan 100.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Ketua TP-PKK Orang/bulan 100.000
c.Ketua Karang Taruna Orang/bulan 100.000
d.Ketua RT/RW Orang/bulan 100.000
e.KPMD (paling banyak 5 orang) Orang/bulan 75.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
f.Kader kesehatan (pembantu bidan) Orang/bulan 100.000
g.Ketua LAD Orang/bulan 100.000
6.HONORARIUM KPM STUNTING Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
7.INSENTIF PENGURUS DAN KADER POSYANDU Orang/bulan 250.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
8.HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMUTAKHIRAN DATA DESA TERPADU (POKJA DATA DESA TERPADU)
a.Penanggungjawab (Kepala Desa) Orang/bulan 125.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Ketua (Sekretaris Desa) Orang/bulan 100.000
c.Anggota (Perangkat Desa, LKD, LTD, KPMD) Orang/bulan 75.000
d.Petugas Entry Orang/bulan 100.000
9.HONORARIUM PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DESA NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
a.Desa dengan jumlah Dana Transfer Desa s.d 1.500.000.000 1) Pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa) Orang/bulan 450.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan2) Koordinator PPKD (Sekretaris Desa) Orang/bulan 400.000 3) Pelaksana Kegiatan (Kaur/kasi) Orang/bulan 300.000 4) Kaur Keuangan yang tidak dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 400.000 5) Kaur Keuangan yang dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 300.000 6) Pembantu Bendahara/Operator SISKEUDES (perangkat Desa/staf Desa) Orang/bulan 300000
b.Desa dengan jumlah Dana Transfer Desa 1.500.000.000 s.d 2.000.000.000 1) Pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa) Orang/bulan 500.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan2) Koordinator PPKD (Sekretaris Desa) Orang/bulan 450.000 3) Pelaksana Kegiatan (Kaur/kasi) Orang/bulan 350.000 4) Kaur Keuangan yang tidak dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 450.000 5) Kaur Keuangan yang dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 350.000 6) Pembantu Bendahara/Operator SISKEUDES (perangkat Desa/staf Desa) Orang/bulan 350.000
c.Desa dengan jumlah Dana Transfer Desa diatas 2.000.000.000 1) Pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa) Orang/bulan 550.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan2) Koordinator PPKD (Sekretaris Desa) Orang/bulan 500.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5 3) Pelaksana Kegiatan (Kaur/kasi) Orang/bulan 400.000 4) Kaur Keuangan yang tidak dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 500.000 5) Kaur Keuangan yang dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 400.000 6) Pembantu Bendahara/Operator SISKEUDES (perangkat Desa/staf Desa) Orang/bulan 400.000
10.HONORARIUM TIM PENYUSUN RPJM DESA, RKP DESA, APB DESA
a.Pembina Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 3 (tiga) bulan
b.Ketua Orang/bulan 125.000
c.Anggota Orang/bulan 100.000
11.HONORARIUM TIM PENGELOLA ASET DESA
a.Pembina Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 3 (tiga) bulan
b.Ketua Orang/bulan 125.000
c.Anggota Orang/bulan 100.000
d.Operator SIPADES Orang/bulan 100.000
12.HONORARIUM PENGAJAR/ PENCERAMAH/ PEMBINA/ PELATIH/ PENYULUH/ PENGARAH/ INSTRUKTUR/ PENYAJI/ NARASUMBER Untuk Kegiatan Musyawarah Desa
a.Berasal dari tingkat Desa Orang/bulan 150.000
b.Berasal dari tingkat Kecamatan Orang/bulan 150.000
c.Berasal dari tingkat Kabupaten Orang/bulan 250.000 Uang Saku Peserta
a.Dalam wilayah Kecamatan OK 25.000 Satuan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat. Dialokasikan pada
b.Dalam Wilayah Kabupaten OK 50.000
c.Dalam wilayah Provinsi Jawa Timur diluar Kabupaten Nganjuk OK 150.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
d.Diluar Provinsi Jawa Timur OK 250.000 Bidang pemberdayaan masyarakat desa sub bidang sesuai dengan kegiatan pada kode rekening belanja 3.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, dan 4.7
13.BANTUAN TRANSPORT PESERTA Bantuan Transport kegiatan Pelatihan/Bimtek/Sosialisasi, dan sebagainya OK 50.000
14.HONORARIUM PENGAJAR/ PENCERAMAH/ PEMBINA/ PELATIH/ PENYULUH/ PENGARAH/ INSTRUKTUR/ PENYAJI/ NARASUMBER
a.Berasal dari tingkat Kecamatan minimal eselon 3/yang disetarakan Orang/jampel 900.000 Satuan Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Peningkatan Kapasitas bagi aparatur pemerintah desa, dialokasikan pada bidang pemberdayaan masyarakat desa, sub bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
b.Berasal dari tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional/ 1) ASN Eselon 3/Fungsional/yang disetarakan Orang/jampel 900.000 2) ASN Eselon 2/Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Negara/yang disetarakan Orang/jampel 1.000.000 3) Tenaga Ahli Orang/jampel 1.000.000 4) Kepala Daerah Orang/jampel 1.400.000
15.BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN PENINGKATAN KAPASITAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
a.Kepala Desa OK 3.000.000 - Kebutuhan biaya dapat berupa Akomodasi, Hotel, Materi,b. Perangkat Desa OK 1.500.000
c.BPD OK 1.500.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
d.Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Tingkat Desa/Masyarakat OK 1.500.000 Narasumber, transport, uang saku, ATK - Dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Kerjasama antar Desa (BKAD)
16.BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KABUPATEN NGANJUK DIDALAM PROVINSI JAWA TIMUR (TERMASUK TRANSPORT PULANG-PERGI)
a.Kediri, Jombang, Madiun Org/Hari 175.000 Sumber penganggaran dari ADD, PAD, BHPRDb. Bojonegoro, Tulungagung, Blitar, Mojokerto, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Org/Hari 200.000
c.Trenggalek, Gresik, Lamongan, Batu, Malang, Tuban, Pasuruan Org/Hari 250.000
d.Probolinggo, Lumajang, Bangkalan, sampang, Pacitan, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi, Pamekasan, Sumenep Org/Hari 275.000
e.Sidoarjo, Surabaya Org/Hari 310.000
17.HONORARIUM KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
a.Ketua Orang/bulan 100.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Sekretaris Orang/bulan 100.000
c.Anggota (maksimal 3 orang) Orang/bulan 100.000
18.HONORARIUM PENGURUS POSYANTEK DESA
a.Ketua OK 100.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai intensitas dan kinerja pengurus
b.Sekretaris OK 75.000
c.Bendahara OK 75.000
d.Seksi-Seksi OK 50.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
19.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) UNTUK PENGADAAN BARANG JASA
a.Nilai Pagu pengadaan s.d. Rp50 juta 1. Honor TPK dibayarkan sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
2.Dalam hal anggota TPK melaksanakan lebih dari 1 (satu) kegiatan, dapat diberikan honorarium berdasarkan jumlah kegiatan yang ditugaskan.
3.Satuan OK adalah orang per kegiatan. 1) Ketua OK 200.000 2) Sekretaris OK 175.000 3) Anggota OK 150.000
b.Nilai Pagu pengadaan diatas Rp50 juta s.d Rp200 juta 1) Ketua OK 250.000 2) Sekretaris OK 225.000 3) Anggota OK 200.000
c.Nilai Pagu pengadaan diatas Rp200 juta 1) Ketua OK 300.000 2) Sekretaris OK 275.000 3) Anggota OK 250.000
20.HONORARIUM TENAGA KERJA NON PERANGKAT DESA Honorarim Tenaga kerja non perangkat Desa/Staf Desa maksimal 2 (dua) orang diberikan insentif sebesar maksimal 75%/bulan dari Siltap Perangkat Desa, dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD)
21.BARANG DAN JASA
a.Belanja bahan pakai habis Mengacu pada standar harga barang yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang standar biaya kegiatan dan honorarium biaya pemeliharaan dan standar Harga pengadaan
b.Belanja operasional kantor, operasional BPD
c.Belanja cetak dan penggandaan BUPATI NGANJUK, ttd MARHAEN DJUMADI NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5 barang/ jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Nganjuk
22.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT, JAMUAN TAMU DAN MINUMAN HARIAN
a.Makan OK 30.000 Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan
b.Makanan Kecil (snack) OK 20.000
c.Minuman Harian OK 7.500
d.Tumpeng paket 650.000 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026 KETENTUAN UMUM DALAM PEDOMAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2026
1.Daerah adalah Kabupaten Nganjuk.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
3.Bupati adalah Bupati Nganjuk.
4.Camat adalah Camat di Kabupaten Nganjuk.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
10.Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
11.Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKPDesa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
13.Penjabaran APBDes adalah pelaksanaan dari Peraturan Desa tentang APBDes yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
14.Penerimaan Desa adalah uang yang masuk ke rekening kas Desa.
15.Pengeluaran desa adalah uang yang keluar dari rekening kas Desa.
16.Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa.
17.Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa.
18.Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
19.Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.
20.Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
21.Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
22.Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD.
23.Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
24.Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa dalam 1 (satu) rekening pada Bank yang ditetapkan.
25.Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
26.Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran.
27.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
28.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.
29.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBDes dan/atau Perubahan Penjabaran APBDes.
30.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan yang selanjutnya disebut DPAL adalah dokumen yang memuat kegiatan, anggaran dan rencana penarikan dana untuk kegiatan lanjutan yang anggarannya berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
31.Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
32.Rencana Anggaran Kas Desa yang selanjutnya disebut RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
33.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen pengajuan untuk mendanai kegiatan pengadaan barang dan jasa.
34.Catatan Atas Laporan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut CaLK Desa adalah bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang berisikan Informasi Umum, Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Rincian Pos Laporan Realisasi Anggaran. BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NGANJUK Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 yang merupakan tahun kedua dalam periode RPJMD 2025- 2029. Dalam rangka memberikan arah kebijakan pembangunan, maka RKPD Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 juga berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 dan tetap melibatkan partisipasi masyarakat. Tema pembangunan tersebut selanjutnya akan diwujudkan dalam prioritas pembangunan Kabupaten Nganjuk tahun 2026 yang dilaksanakan untuk menjawab isu-isu strategis dan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di Tahun 2026. Rumusan Prioritas Pembangunan tahun 2026 yang dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi Inklusif melalui investasi, pengembangan produk unggulan lokal, swasembada pangan dan air serta perluasan lapangan pekerjaan dalam mendukung perwujudan prioritas tersebut dapat diwujudkan dalam:
1.Pendayagunaan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna melalui:
a.Sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan TTG untuk peningkatan produksi panen dan pasca panen
b.Pemberdayaan Posyantek tingkat desa; dan
c.Sosialisasi danPelatihan pemanfaatan TTG lainnya;
2.Pelatihan peningkatan peluang kerja bagi warga;
3.Pemberdayaan BUMDesa/BUMDesa Bersama meliputi penyertaan modal BUMDesa/BUMDesa Bersama, pendaftaran Badan Hukum BUM Desa, Musyawarah Desa, Operasional BUM Desa;
4.Pelaksanaan bimbingan teknis, pelatihan pengelolaan BUM Desa bagi pengurus BUM Desa dan kegiatan lain yang bersifat peningkatak Kapasitas BUM Desa;
5.Pembangunan/pengembangan/pemeliharaan pasar Desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa;
6.Tunjangan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan bagi pengurus dan pengelola BUM Desa minimal 2 (dua) paket jaminan ketenagakerjaan, yaitu paket jaminan kecelakaan kerja dan paket jaminan kematian.
7.Pemanfaatan tanah perkarangan (PTP);
8.Pembangunan infrastruktur pendukung Program Ketahanan Pangan secara Nasional.
9.Mendorong berkembangnya sektor Strategis usaha Mikro, Koperasi, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
10.Kegiatan Pelatihan usaha tani, koperasi, UMKM, pariwisata, dll
11.Penyediaan sarana dan prasarana pertanian, UMKM, pariwisata, dll
12.Pelatihan usaha bagi warga yang memiliki potensi keahlian/ketrampilan usaha untuk menumbuhkan wirausaha baru.
13.Kegiatan pemasaran produk pertanian, produk BUMDesa, Koperasi, UMKM dan pariwisata di wilayah desa.
14.Pembangunan/pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata/desa wisata
15.Pemantapan SDM berdaya saing melalui peningkatan akses dan kualitas Kesehatan, pendidikan berkarakter:.
16.Pembangunan/pemeliharaan gedung PAUD Desa.
17.Pengadaan alat permainan edukatif PAUD Desa.
18.Penyediaan insentif bagi kader pembangunan manusia (KPM), kader posyandu, tenaga pendidik, PAUD, dan kader desa lainnya.
19.Pengadaan/pemeliharaan gedung/ruang perpustakaan desa
20.Pengadaan buku-buku untuk koleksi perpustakaan desa
21.Operasional dan sumberdaya manusia dalam pengelolaan perpustakaan
22.Peningkatan sumberdaya manusia di desa antara lain melalui :
23.Pemberian bantuan transport bagi peserta program penghafal Al-Quran dan
24.Penyediaan sarana pendukung bagi peserta program penghafal Al-Quran
25.Pembentukan dan pengelolaan sanggar belajar/Kelompok Belajar
26.Pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan Posyandu Pengentasan kemiskinan, Pengangguran serta pemenuhan kebutuhan sosial dasar dan pemberdayaan masyarakat Desa:
27.Penyelenggaraan musyawarah perencanaan desa dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa
28.Pemberian bantuan untuk pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga
29.Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalui ;
30.Pelatihan anggota BPD
31.Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai
32.Pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan bagi kepengurusan BPD
33.Pelatihan kapasitas pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa
34.Pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan tingkat desa
35.Penyelenggaraan musyawarah desa verifikasi dan validasi Daftar Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
36.Peningkatan pendapatan keluarga miskin, melalui :
37.Kegiatan pelatihan ketrampilan usaha
38.Penyediaan bantuan modal dan/atau peralatan
39.Fasilitasi pemasaran usaha
40.Intervensi penghapusan kemiskinan ekstrim dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada warga desa dengan status swarga miskin ekstrim Kabupaten Nganjuk
41.Pemenuhan infrastruktur dasar yang berkualitas dan merata pendorong konektivitas antar wilayah dan aktivitas perekonomian:
42.Pembangunan atau pemelihaan jalan dan jembatan desa yang menghubungkan wilayah antar dusun
43.Pembangunan/pemeliharaan jalan desa yang menghubungkan ke wilayah perekonomian (jalan usaha tani, jalan dan jembatan ke perkebunan, jalan dan jembatan ke tempat wisata desa, jalan dan jembatan ke tempat industri mikro/rumah tangga, jalan dan jembatan ke pasar desa)
44.Pembangunan/pemeliharaan drainase lingkungan
45.Penggunaan/pemeliharaan sarana air bersih
46.Pembangunan/pemeliharaan ruang publik terbuka ramah anak, serta fasilitas bagi penyandang disabilitas
47.Pemasangan penerangan jalan umun pada jalan poros desa
48.Nilai-nilai toleransi, keharmonisan, ketentraman, dan keamanan untuk menuju masyarakat yang berbudaya:
49.Pembinaan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) agar siap berperan dalam mendukung ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan desa melalui :
a.Pengadaan sarana dan prasarana satlinmas
b.Peningkatan kapasitas anggota satlinmas
c.Bantuan transport anggota satlinmas dalam rangka kegiatan patroli dan pengamanan kegiatan desa, dan
d.Pembedrayaan satlinmas melalui lomba siskamling
e.Pemanfaatan satlinmas dalam pengamanan pelaksanaan kegiatan di desa
50.Penanaman pohon penghijauan di daerah resapan air.
51.Penanaman pohon pelindung tepi jalan
52.Penanaman pohon penghijauan di lingkungan masyarakat/pemuliman
53.Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kelestarian lingkungan hidup
54.Pengelolaan sampah lingkungan melalui :
a.Pengadaan alat transportasi pengangkut sampah;
b.Pembangunan tempat penampungan sampah sementara (TPS);
c.Pembentukan kelompok swadaya masyarakat (KSM) sampah
d.Peningkatan kapasitas pengelolaan sampah
55.Meningkatkan mitigasi serta ketangguhan masyarakat dan desa dalam menghadapi bencana antar lain :
a.Pembentukan desa tanggunh bencana (Destana)
b.Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa
c.Penyediaan alat pemadam api ringan (APAR)
d.Sosialisasi dan edukasi pemadaman kebakaran dan bencana hidrometeorologi
e.Penyediaan logistik peralatan penanganan bencana
56.Tata kelola pemerintah yang bersih serta inovasi dan digitalisasi pelayanan publik yang diwujudkan melalui:
57.Kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, dengan rincian kegiatan :
a.Pengelolaan informasi desa dengan kebutuhan antara lain : 1) Operasional pejabat pengelola informasi dan dokumentasi desa (PPID Desa) berdasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018 tentang standart layanan informasi Desa; 2) Bimbingan teknis/pelatihan peningkatan kapasitas PPID Desa; dan 3) Pembuatan dan penyebarluasan konten informasi atau promosi potensi/inovasi/prestasi desa melalui media digital dan media cetak.
b.Pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, dengan kebutuhan antara lain : 1) Langganan internet yang handal dan stabil untuk mendukung SID dan akses internet publik; 2) Sarana dan prasarana TIK lainnya, dapat berupa: pengadaan komputer, pengadaan dan pemeliharaan jaringan CCTV
58.Kegiatan penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa (profil kependudukan dan potensi desa) yang terpadu dengan data SDGS desa IDM serta kebutuhan pendataan lainnya yang terintegrasi dalam satu data, dengan rincian kegiatan :
a.Peningkatan kapasitas Tim pengelola data desa;
b.Operasional kelompok kerja data desa terpadu, dan
c.Penyediaan sarana dan prasarana pemutakhiran data desa terpadu dan terintegrasi.
59.Penataan aset desa melalui kegiatan inventarisasi aset desa, sertifikasi tanah kas desa, papan nama tanah aset desa, dan
60.Pembangunan dan pengembangan informasi publik melalui :
a.Pembangunan webside desa
b.Pembuatan vidio potensi desa, dan
c.Penetapan batas Desa Prioritas pembangunan Daerah 2026 sebagaimana tersebut diatas, diselenggarakan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku dan pemerintah desa berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi dengan difasilitasi oleh Camat. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Nganjuk Tahun 2026, yaitu:
1.Tujuan Pembangunan:
a.Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
b.Meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing;
c.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat;
2.Sasaran makro pembangunan Tahun 2026. BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. PRINSIP PENYUSUNAN APBDes
1.Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut:
a.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan urusan dan kewenangannya;
b.Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c.Transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDes;
d.Partisipatif dengan melibatkan masyarakat;
e.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
f.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Desa lainnya;
g.Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dicantumkan dalam APBDes;
h.Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
i.Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan
j.Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya;
k.Anggararan Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.
2.Ketentuan Belanja APB Desa
a.Belanja Desa yang dutetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan :
1.Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai : a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional pemerintahan Desa dan insentif Rukun Tetangga dan rukun Warga; b) Pelaksanaan Pembangunan Desa; c) Pembinaan Kemasyarakatan Desa; d) Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan e) Penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak Desa.
2.Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk : a) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan b) Tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; Besaran penghasilan tetap dan tunjangan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok dan bantuan keuangan yang bersifat khusus. B. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDes Penyusunan APBDes disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada:
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJMDesa. Keberhasilan indikator tersebut ditunjukan dengan pencapaian target indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJMDesa dapat tercapai.
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan.
3.Standar harga satuan, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Kabupaten Nganjuk yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Desa dalam penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 terkait dengan pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan Desa.
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Desa meliputi rekening Desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Desa.
a.Pendapatan Asli Desa Pendapatan asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Desa, baik dalam bentuk hasil usaha Desa, hasil aset Desa, hasil swadaya, partisipasi dan gotong royong dan pendapatan asli desa lain. 1) Hasil Usaha Desa Hasil usaha Desa adalah seluruh hasil usaha perekonomian Desa yang dikelola dalam bentuk badan Hukum atau secara swakelola oleh Pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa. Seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama). 2) Hasil Aset Hasil kekayaan Desa adalah seluruh kekayaan Desa yang dilakukan secara swakelola oleh Pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa. Seperti Tanah Kas Desa, Pasar Desa, Tempat Pemandian Umum, Jaringan Irigasi, Pelelangan Ikan yang di kelola oleh Desa, hasil kios Desa dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Hasil pengelolaan tanah bengkok dimasukkan dalam APBDesa dan bisa dianggarkan sebagai tambahan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 3) Swadaya, partisipasi dan gotong royong Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa. 4) Lain-lain Pendapatan Asli Desa Lain-lain pendapatan Asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Desa, hasil penjualan aset Desa yang tidak dipisahkan, hasil penerimaan komisi, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Desa.
b.Transfer 1) Dana Desa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dana Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran
2026.Apabila Peraturan Menteri Keuangan tersebut belum ditetapkan besaran alokasi pendapatan dari Dana Desa didasarkan pada pagu sementara atau pagu tahun sebelumnya. 2) Bagian dari bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Apabila Keputusan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah didasarkan pada pagu sementara/pagu tahun sebelumnya. 3) Alokasi Dana Desa (ADD) Alokasi Dana Desa adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya dialokasikan ke Desa. Alokasi Dana Desa dianggarkan sesuai Keputusan Bupati tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Apabila Keputusan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari ADD didasarkan pada pagu sementara/pagu tahun sebelumnya. 4) Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan/atau APBD Kabupaten adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten kepada Desa merupakan upaya untuk mendukung pembangunan Pemerintah Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan keuangan dianggarkan berdasarkan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan/atau Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026. 5) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Lain-lain terdiri atas: a) Penerimaan dari hasil kerja sama antar Desa; b) Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga; c) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; d) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah desa berupa dana tunai; e) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan (temuan inspektorat); f) Penetapan penganggaran lain-lain pendapatan desa yang bersumber dari bunga bank direncanakan dari perhitungan bunga bank dari buku bank pada akhir Tahun 2025 dicatat sebagai pendapatan Tahun Anggaran 2026; dan g) Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
2.Belanja Desa Belanja Desa harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan pemerintah Desa yang terdiri dari: kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan:
a.Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa; dan
b.Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa, digunakan untuk mendanai: 1) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 2) Tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja Badan Permusyawaratan Desa
c.Klasifikasi belanja Desa terdiri atas 5 (lima) bidang yaitu: 1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Klasifikasi belanja bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa dibagi dalam: a) Sub bidang penyelenggaraan belanja penghasilan tetap; b) Tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; c) Sub bidang sarana dan prasarana pemerintahan Desa; d) Sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; e) Sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan f) Sub bidang pertanahan. Penganggaran Penghasilan Tetap, tunjangan, jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, berpedoman pada Peraturan Bupati Nganjuk tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, ditetapkan berdasarkan musyawarah Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa dan prioritas kegiatan di Desa. 2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Klasifikasi belanja bidang pelaksanaan pembangunan Desa dibagi dalam: a) Sub bidang pendidikan; b) Sub bidang kesehatan; c) Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; d) Sub bidang kawasan permukiman; e) Sub bidang kehutanan dan lingkungan hidup; f) Sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika; g) Sub bidang energi dan sumber daya mineral; dan h) Sub bidang pariwisata. Dalam hal dianggarkan biaya operasional untuk mendukung kegiatan pembangunan infrastruktur penganggarannya ditempatkan dalam penganggaran tersebut paling tinggi 5% (lima persen) dari total biaya untuk mendanai kegiatan dimaksud. (ap masuk dalam RAB) 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Klasifikasi belanja bidang pembinaan kemasyarakatan Desa dibagi dalam: a) Sub bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; b) Sub bidang kebudayaan dan keagamaan; c) Sub bidang kepemudaan dan olah raga; dan d) Sub bidang kelembagaan masyarakat. 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Klasifikasi belanja bidang pemberdayaan masyarakat Desa dibagi dalam: a) Sub bidang kelautan dan perikanan; b) Sub bidang pertanian dan peternakan; c) Sub bidang peningkatan kapasitas Aparatur Desa; d) Sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; e) Sub bidang koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; f) Sub bidang dukungan penanaman modal; dan g) Sub bidang perdagangan dan perindustrian. 5) Belanja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa Klasifikasi belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa. Penganggaran belanja dalam APBDes Tahun Anggaran 2026 dituangkan dalam bidang, sub bidang, kegiatan, dan paket kegiatan yang dirinci dalam jenis belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja modal dan belanja tak terduga. Uraian belanja Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, dan tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggaran Pemerintahan Desa dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APBDes. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran Desa, penganggaran Belanja Pegawai agar memperhatikan kemampuan keuangan Desa dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
b.Belanja Barang/Jasa 1) Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk operasional Pemerintah Desa, pemeliharaan sarana prasarana Desa, kegiatan sosialisasi/ rapat-rapat/ pelatihan/ bimbingan teknis, operasional BPD, insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 2) Penganggaran Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan juga bantuan untuk operasional Lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. 3) Penganggaran pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa. 4) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa serta besarannya disesuaikan dengan standarisasi kegiatan dan honorarium. Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan kegiatan, jumlah pegawai/perkiraan kebutuhan dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran sebelumnya. 5) Pengadaan barang/jasa yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang/jasa dalam rangka mendukung pencapaian sasaran kegiatan. 6) Penganggaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor milik Pemerintah Desa dan besarannya menyesuaikan ketentuan yang ada. 7) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, kunjungan kerja dan studi banding dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Desa. 8) Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Desa, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban dengan at cost atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut: a) Biaya transportasi dibayarkan secara at cost (sesuai dengan biaya riil); b) Biaya penginapan/hotel dibayarkan secara at cost (sesuai dengan biaya riil); dan c) Uang harian dibayarkan secara lumpsum. Standar satuan harga untuk perjalanan dinas tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini. 9) Penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta unsur Lembaga Desa lainnya dilaksanakan oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) atau bisa dilaksanakan langsung oleh Desa secara swakelola.
c.Belanja Modal 1) Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset serta digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan sesuai kewenangan Desa. 2) Pemerintah Desa harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. 3) Penganggaran untuk barang milik Desa dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Desa berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan transparansi dengan mengutamakan produk-produk dalam negeri. 4) Penganggaran pengadaan tanah kas Desa untuk kepentingan umum berpedoman pada: a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; c) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; d) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah dibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; dan e) Peraturan perundang-undangan lainnya.
d.Belanja Tak Terduga Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 2) Tidak diharapkan terjadi berulang; dan 3) Berada diluar kendali Pemerintah Desa. Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial. Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan. Dalam hal penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa, Kepala Desa melaporkan kepada Camat dengan tembusan kepada Bupati. Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan belanja tak terduga beserta rencana anggaran belanja (RAB) kepada Camat untuk disahkan.
3.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun berikutnya. Pembiayaan Desa dimaksud terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan dan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. 2) Penganggaran Sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada perhitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025 dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran 2026 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. 3) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pencairan dana cadangan, waktu pencairan dan besarannya sesuai peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan. 4) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penjualan kekayaan desa yang dipisahkan agar dipertimbangankan bahwa penyertaan modal dengan besaran sesuai peraturan desa tentang penyertaan modal.
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Pengeluaran pembiayaan terdiri atas pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal. 2) Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Guna membiayai pembangunan yang direncanakan membutuhkan biaya tinggi. Pemerintah Desa dapat menganggarkan pembentukan dana cadangan yang diatur berdasarkan peraturan desa tentang pembentukan dan penggunaan dana cadangan desa. Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Penggunaan Dana Cadangan tersebut mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahun dana cadangan yang harus dianggarakan yang ditransfer ke rekening dana cadangan desa, 3) Sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa. 4) Penyertaan modal Pemerintah Desa pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan Desa tentang penyertaan modal. Penyertaan modal dalam rangka pemenuhan kewajiban yang telah tercantum dalam peraturan desa tentang penyertaan modal pada tahun sebelumnya, tidak perlu diterbitkan Peraturan Desa tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan pada Peraturan Desa tentang penyertaan modal. Dalam hal pemerintahan Desa akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang penyertaan modal dimaksud, Pemerintah Desa melakukan perubahan Peraturan Desa tentang penyertaan modal tersebut. 5) Pemerintah Desa dapat menambah modal yang disetor dan/atau melakukan penambahan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dengan dilengkapi studi kelayakan bisnis, rencana bisnis, dan model bisnis yang jelas dan terukur sehingga kinerja BUMDesa semakin akuntabel dan kompetitif. 6) Piutang KDMP (Keperasi Desa Merah Putih) C. TEKNIS PENYUSUNAN APBDes
1.Daftar Kode Rekening Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan KODE NAMA BIDANG, SUB BIDANG DAN KEGIATAN
a.surat pengantar;
b.rancangan peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes;
c.Peraturan Desa mengenai RPJMDesa;
d.Peraturan Desa mengenai RKPDesa;
e.Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
f.Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika ada;
g.Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, Analisa Usaha, Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa jika ada; dan
h.Berita Acara hasil musyawarah BPD.
8.Dinas PMD mengundang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Ketua BPD terkait pelaksanaan evaluasi. Hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara evaluasi dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APBDes. Dalam hal DPMD tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, rancangan Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya. Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPDesa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal hasil evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKPDesa, Kepala Desa Bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes menjadi Peraturan Desa dan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes menjadi Peraturan Kepala Desa, DPMD melaporkan kepada Bupati dan Bupati membatalkan Peraturan Desa tentang APBDes dengan Keputusan Bupati. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa Bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud. Dalam hal pembatalan, Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun anggaran sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan dan mendapat persetujuan Bupati. D. KETENTUAN TAMBAHAN Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes Tahun Anggaran 2026, selain memperhatikan kebijakan penyusunan APBDes, juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Dalam rangka pencapaian visi misi Bupati Nganjuk yang tertuang dalam RPJMD periode 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, maka Pemerintah Desa wajib mengalokasikan dalam APBDes anggaran untuk kegiatan sebagai berikut :
1.Pengelolaan informasi Desa termasuk didalamnya profil Desa/monografi digital dan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung kebijakan smart city dan digitalisasi Desa;
2.Kegiatan penanganan kekurangan gizi kronis (stunting);
3.Kegiatan penanggulangan kemiskinan;
4.Kegiatan pengelolaan posyandu balita, posyandu lansia, posyandu integrasi layanan primer (ILP) dan posbindu;
5.Kegiatan penyelanggaraan PAUD;
6.Kegiatan dengan pola padat karya tunai;
7.Kegiatan pembangunan/ pengelolaan/ pemeliharaan perpustakaan Desa;
8.Kegiatan perbaikan/pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH);
9.Kegiatan pengelolaan sampah;
10.Kegiatan penyediaan sarana prasarana layanan sanitasi Desa; dan
11.Dukungan prasarana PAUD/ TK/ TPA/ TPQ/madrasah non formal.
b.Mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, beserta peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dengan mendorong pelaksanaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakan roda pembangunan tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKPDesa sebagaimana peran, tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 (sepuluh) program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera.
c.Memfasilitasi penyediaan anggaran PKK dalam melaksanakan fungsinya yang bersumber dari APBDes selanjutnya dalam pelaksanaannya tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan Desa sebagaimana Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Penganggaran kegiatan yang memiliki relevansi dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi PKK dalam menyikapi isu-isu strategis pembangunan Desa, maka PKK dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBDes, termasuk dari Dana Desa sesuai ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa dengan mengedapankan kegiatan pemenuhan kebutuhan sosial dasar di Desa dan/atau kegiatan lainnya pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
d.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran bidang dan kegiatan, yaitu:
1.Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa:
2.Pemenuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
3.Penyediaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
4.Penyediaan operasional Pemerintah Desa;
5.Penyediaan tunjangan BPD;
6.Penyediaan operasional BPD;
7.Penyediaan jaminan ketenagakerjaan (jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja) bagi anggota BPD
8.Penyediaan insentif atau operasional RT/ RW;
9.Penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa/ pembahasan APBDes;
10.Penyusunan dokumen perencanaan Desa (RPJMDesa dan RKPDesa);
11.Penyusunan dokumen keuangan Desa (APBDes/APBDes Perubahan/ Laporan Pertanggungjawaban APBDes, dan seluruh dokumen terkait);
12.Pengelolaan/ administrasi/ inventarisasi/ penilaian aset Desa);
13.Penyusunan laporan Kepala Desa/ penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Laporan Akhir Tahun Anggaran, Laporan Akhir Masa Jabatan, Laporan Keterangan Akhir Tahun Anggaran, Informasi kepada masyarakat);
14.Penguatan sistem informasi Desa, dan penyediaan media informasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasayarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; dan
15.Penentuan/ penegasan/ pembangunan batas Desa.
16.Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa:
17.Pembinaan Lembaga Adat;
18.Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD);
19.Pelatihan Kader Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); dan
20.Fasilitasi kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
21.Bidang pemberdayaan masyarakat Desa:
22.Pemberdayaan sektor kelautan dan perikanan;
23.Pemberdayaan sektor pertanian dan peternakan;
24.Peningkatan kapasitas aparatur Desa;
25.Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
26.Pemberdayaan sektor koperasi, usaha micro kecil dan menengah (UMKM);
27.Pemberdayaan sektor perdagangan dan perindustrian.
28.Lain-lain kegiatan prioritas yaitu:
29.Penyediaan alokasi anggaran pada bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; dan
30.Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e.Prioritas belanja kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) wajib memperhatikan hasil (output) dan manfaat (outcome), sehingga tidak terjadi tumpang tindih pembebanan anggaran.
f.Pendapatan Asli Desa (PADesa) wajib didasarkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Kepala Desa dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Seluruh PADesa wajib dibukukan di dalam buku Kas umum dan dicantumkan dalam APBDes.
g.Pemeritah Desa wajib menggunakan aplikasi sistem keuangan Desa (Siskeudes) dalam penginputan RPJMDesa, RKPDesa, APBDes dan pengelolaan keuangan Desa.
h.Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan basis Kas yang merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan menggunakan sistem informasi elektronik dan menerapkan transaksi non tunai pada pencairan SPP dari rekening kas Desa ke rekening penerima
i.Dalam rangka tertib administrasi dan tata kelola aset Desa, maka pemerintah Desa wajib melaksanakan penginputan Aset Desa dengan aplikasi sistem pengelolaan aset Desa online (SIPADES 3.0).
j.Dalam rangka menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, penetapan peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dilakukan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.
k.Penekanan terhadap pelaksanaan kegiatan yang diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/ bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan diutamakan menggunakan pola padat karya tunai desa, dengan pelaksanaan sebagai berikut :
1.Pendanaan padat karya tunai Desa dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari dana kegiatan padat karya tunai Desa;
2.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
3.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
4.Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
l.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APBDes apabila terjadi:
1.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
2.Sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
3.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
4.Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Sisa penghematan belanja sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah sisa atas penghematan belanja dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan dan dibayarkan serta dilaporkan semuanya sebelum Perubahan APBDes. Dalam hal anggaran sisa penghematan belanja akan digunakan untuk kegiatan lain dalam tahun berkenaan, maka perubahan besaran anggaran jenis belanja disesuaikan dalam Perubahan APBDes.
m.Dalam hal terjadi bantuan keuangan bersifat khusus disampaikan kepada Desa setelah Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan, Kepala Desa dapat melakukan Perubahan penjabaran APBDes yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan diberitahukan kepada BPD.
n.Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa adalah keadaan tidak seperti biasanya atau suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya meliputi bencana alam dan bencana non alam (wabah penyakit, epidemik, gagal teknologi dan gagal modernisasi). Kejadian lainnya adalah karena terjadinya peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/ atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, dan/ atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan atas kebijakan Pemeritah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Penetapan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud disepakati bersama dalam musyawarah Desa serta ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa yang dilaporkan kepada Camat atas nama Bupati. Perubahan APBDes ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APBDes dan tetap mempedomani RKPDesa. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes ditetapkan. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan apabila terjadi:
1.Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada Tahun Anggaran Berjalan;
2.Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan
3.Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran berjalan.
o.Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APBDes. Ketentuan mengenai penyusunan peraturan Desa tentang APBDes berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa tentang perubahan APBDes.
p.Informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 diinformasikan dalam infografik yang dipasang di depan Kantor Desa dan/atau di tempat yang strategis lainnya.
q.Kegiatan pelatihan masyarakat dan penyuluhan dapat dilaksanakan di tingkat Desa dengan membentuk Panitia Pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan dapat dilaksanakan di tingkat Kecamatan dengan membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan dengan keputusan bersama Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah antar Desa (MAD). Besaran anggaran untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan di tetapkan berdasarkan keputusan musyawarah antar Desa (MAD) dan dikonsultasikan dengan Camat.
r.Biaya operasional BPD
1.Biaya operasional BPD digunakan untuk dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD antara lain: a) Alat tulis kantor (ATK); b) Makan minum rapat; c) Perlengkapan kantor; d) Pakaian seragam; e) Uang sidang/rapat; dan f) Perjalanan dinas;
2.Biaya Operasional BPD sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
s.Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan kegiatan:
1.Desa bersih narkoba (Desa bersinar) yang pelaksanaannya bersinergi dengan Kepolisian Resor Nganjuk BNN;
2.Desa Restorative Justice yang pelaksanaannya bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk;
3.Keluarga Sadar Hukum, Pos Bantuan Hukum, dan Paralegal Desa;
4.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
5.Desa tanggap bencana (Destana);
6.Kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 B. Tujuan Memberikan arah prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDGSs Desa. C. Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:
1.Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
2.Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
3.Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
4.Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
5.Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
6.Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinasi. Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 17 (tujuh belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut:
1.Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2.Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata; SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan; SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3.Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4.Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5.Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6.Desa ramah perempuan SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
7.Desa berjejaring SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8.Desa tanggap budaya SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan Pencapaian tujuan SDGs Desa dilaksanakan dengan memperkuat Kelembagaan Desa Dinamis, dan Budaya Desa Adaptif. Penggunaan Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
1.Pemenuhan kebutuhan dasar.
a.Pencegahan dan penurunan stunting di desa Tindakan promotive dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting melaui : 1) Pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia dibawah 5 (lima) tahun dan ibu hamil; 2) Penyediaan pemeliharaan, dan pengembangan sarana prasarana air minum dan sanitasi aman; 3) Pengadaan media komunikasi, formasi, dan edukasu (kie) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di desa; 4) Pengadaan peralatan kesehatan dasar (timbangan bayi, thermometer, dan peralatan kesehatan dasar lain) dan alat peraga kesehatan untuk pos pelayanan terpadu; 5) Pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas desa untuk pembangunan kendang, kolam, dan kebun dalam rangka penyedian makanan yang sehat dan bergizi bagi keluarga sasaran stunting; 6) Konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting ; 7) Pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu, pendidik, dan pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan desa; dan 8) Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa; 1) Penanganan penyakit menular dan tidak menular ; a) Pemberian bantuan makanan tambahan bagi pasien penyakit menular; b) Penyediaan air bersih berskala desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); c) Pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersi keruma penduduk; d) Pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; e) Pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaanfasilitas, mandi, cuci, kakus (mck) desa; f) pengadaan media komunikasi, infomasi, dan edukasi (kie) terkait desa bebas bab sembarangan (babs); g) Kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa; dan 2) Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika; a) Komunikasi, informasi, dan edukasi (kie) pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat desa; b) Pelaksanaan festival olahraga bersama di desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba, dan precursor narkotika lainnya yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi desa yang diputuskan dalam musyawarah desa. 3) Pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa: a) Pengadaan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin desa, pos kesehatan desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu; b) Bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi desa yang blum memiliki akses layanan kesehatan; dan c) Kegiatan pengembangan pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, berupa : 1) Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan : a) Pengadaan bibit atau benih; b) Pemanfaatan lahan milik warga desa untuk kebun bibit dan benih c) Penyediaan pakan untuk peternakan dan/atau perikanan; d) Pengembangan pakan ternak alternatif; e) Pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu; f) Pengolahan pupuk organik dan pengolahan hasil peternakan; g) Pemanfaatan lahan pertanian/perkebunan milik warga dan/atau desa yang belum dikelola dengan baik oleh masyarakat desa; h) Pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi; i) Pembangunan, peningkatan,dan pemeliharaan jalan usaha tani; j) Pembangunan kolam ikan; k) Pembenihan ikan air tawar; l) Pembangunan kandang komunal; m) Pemabngunan bendungan beskala kecil; n) Pembangunan atau perbaikan embung; o) Pengadaan kapal penangkap ikan; p) Pengadaan tambak garam; q) Mesin pakan ternak; r) Mesin penetas telur; s) Alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaringan, pancing, dan perangkap) t) Pengadaan pengeringan hasil pertanian seperti lantai jemur gabah, jagung, dan tempat penjemuran ikan; u) Pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan; dan v) Pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. 2) Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa: a) Pembangunan lumbung pangan desa; b) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan desa serta akses jalan, tembok penahan tanah, jaringan air; dan c) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan. 3) Pengolahan pasca panen berupa pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen. 4) Pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari, hidroponik, atau bioponik. 5) Pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik desa/ badan usaha milik desa bersama yang bergerak dibidang pangan nabati dan/atau hewani melalui penyertaan modal. 6) Penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
d.Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, berupa : 1) Pemberian bantuan langsung tunai; 2) Penyediaan lapangan pekerjaan termasuk melalui padat karya tunai desa; atau 3) Bantuan sosial lainnya. Bagi masyarakat miskin lanjut usia, dan penyandang disabiltas yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah psat dan pemerintah daerah, berupa makanan pokok, dan makan bergizi, vitamin, pakaian layak, dan alat bantu penyandang disabilitas.
2.Pembangunan sarana dan prasarana desa.
a.Pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa. Perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, antara lain: 1) Pendataan potensi dan sumber daya pembangunan desa; 2) Pendataan pada tingkat rukun tetangga; 3) Pendataan pada tingkat keluarga; 4) Pendataan warga pekerja migran; 5) Pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan; 6) Pendataan kesenian dan budaya lokal termasuk kelembagaan adat; 7) Pengadaan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk menunjang perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi : a) Tower untuk jaringan internet ; b) Computer; c) Smartphone, dan d) Langganan internet. 8) Pembangunan sarana dan prasarana pendataan desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan da kawasan kumuh, melalui : 1) Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria: a) Bertempat tinggal di wilayah desa; b) Diputuskan melalui musyawarah desa; c) Ditetapkan melalui keputusan kepala desa; dan d) Diberikan bantuan maksimal Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan. e) Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya 2) Meminimalkan wilayah kantong kemiskinan dengan mendekatkan akses layanan dasar yang sesuai kewenangan desa antara lain membangun/mengembangkan pos pelayanan terpadu, pos kesehatan desa, pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, meningkatkan konektivitas antar wilayah desa antara lain membangun jalan desa, dan jembatan sesuai kewenangan desa; 3) Peningkatan pendapatan antara lain pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan; 4) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi drainase, gorong-gorong, selokan, parit, box/slab culvert; 5) Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di desa bagi desa yang belum dialiri listrik, berupa: 1) Pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) Pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) Pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) Pembangkit listrik tenaga angin; 5) Kincir air; 6) Instalasi biogas; 7) Jaringan distribusi tenaga listrik; 8) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi penerangan lingkungan pemukiman; dan 9) Kegiatan lainnya untuk pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa
d.Pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain: 1) Perahu/ketinting bagi desa-desa di kepulauan dan kawasan daerah aliran sungai; 2) Tambatan perahu; 3) Dermaga apung; 4) Tambat apung (buoy); 5) Jalan permukiman; 6) Jalan poros desa; 7) Rabat beton/ pengerasan jalan desa; 8) Jembatan desa; 9) Gorong-gorong; dan 10) Sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
e.Pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain: 1) Jaringan internet untuk warga desa; 2) Website desa; 3) Peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) Radio single side band (ssb); 5) Radio komunitas; 6) Penyelenggaraan informasi publik desa seperti pembuatan poster/baliho informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban apb desa untuk warga; dan 7) Sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
f.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa: 1) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat/sanggar belajar, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya; 2) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, termasuk buku, peralatan belajar, alat peraga edukatif dan wahana permainan; 3) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana taman belajar keagamaan; 4) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana olahraga, keterampilan, adat atau budaya seperti taman seni, galeri atau museum desa, cagar budaya, situs bersejarah milik desa, peralatan kesenian dan kebudayaan, gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; 5) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat; 6) Bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat; 7) Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
g.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui: 1) Pendataan penduduk rentan seperti anak dengan kebutuhan khusus, penyandang disabilitas, kepala rumah tangga perempuan, dan penduduk rentan lain sebagai dasar pelaksanaan program atau kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang bersifat afirmatif; 2) Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas ramah penyandang disabilitas; 3) Bantuan operasional penyelenggaraan musyawarah kelompok warga miskin, warga penyandang disabilitas, perempuan, dan anak; 4) Pembentukan dan pengembangan forum anak desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak di desa; dan 5) Kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
h.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam 1) Mitigasi dan penanganan bencana alam: a) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: - Pembuatan terasering; - Pembangunan talud; - Rehabilitasi kawasan mangrove; - Penanaman bakau; - Reboisasi; - Rehabilitasi lahan gambut; dan - Sarana prasarana pencegahan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa b) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya: - Pembuatan peta potensi rawan bencana di desa; - Alat pemadam api ringan di desa; - Pertolongan pertama pada kecelakaan untuk bencana; - Pembangunan jalan evakuasi; - Penyediaan penunjuk jalur evakuasi, rambu, dan papan informasi kebencanaan; - Kegiatan tanggap darurat bencana alam; - Pengadaan/penyelenggaraan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa; - Penyediaan tempat pengungsian; - Pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam; - Pemasangan sirine peringatan dini teknologi sederhana; - Penyediaan kebutuhan dasar seperti tenda, permakanan, peralatan dan perlengkapan darurat paling lambat 1 x 24 jam bagi masyarakat pada saat terjadi bencana; - Pengadaan peralatan penanggulangan bencana antara lain peralatan keselamatan, tenda darurat, perahu karet, dan peralatan bencana lain; dan - Sarana prasarana untuk mitigasi dan penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan. c) Perubahan iklim atau bencana yang diakibatkan perubahan cuaca ekstrem: - Pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan; - Pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah; - Pembuatan kebun holtikultura bersama; - Pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai. 2) Mitigasi dan penanganan bencana nonalam: Bencana nonalam yang muncul akibat epidemik, wabah, atau virus bakteri yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat desa seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik seperti: a) Menyediakan kebutuhan logistik warga miskin terdampak endemik, wabah, atau virus bakteri seperti malaria, demam berdarah dengue, kolera, disentri atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; b) Melakukan penyemprotan disinfektan berskala lokal desa untuk pencegahan dan/atau pengasapan (fogging) untuk pencegahan malaria serta demam berdarah dengue atau penyakit menular lainnya yang sudah menjadi epidemik; c) Bencana nonalam yang muncul terhadap hewan dan ternak seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks seperti : pendataan hewan dan ternak rentan sakit seperti: penyakit menular mulut dan kuku, antraks dan dukungan pembersihan kandang ternak; d) Bencana nonalam yang muncul terhadap tanaman produksi rakyat seperti hama wereng, hama belalang; e) Bencana nonalam yang muncul karena gagal teknologi dan gagal modernisasi seperti gagal pengeboran; f) Penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (kie) terkait dengan penanganan bencana nonalam, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan; dan g) Mitigasi dan penanganan bencana nonalam lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.
3.Pengembangan potensi ekonomi lokal:
a.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, mencakup: 1) Pendirian badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a) Pengelolaan hutan desa; b) Pengelolaan usaha hutan sosial; c) Pengelolaan hutan adat; d) Pengelolaan air minum; e) Pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; f) Pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); dan g) Pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk. 4) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama meliputi: 1) Bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan berkualitas ekspor seperti pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, pasar ikan, pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan, pengelolaan padang gembala, mesin penepung ikan, mesin penepung ketela pohon, docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin), alat pengolahan hasil perikanan, pembangunan sarana pengolahan minyak jarak, minyak cengkeh, minyak goreng kelapa, pembibitan tanaman produktif sekitar hutan dan instalasi percontohan; 2) Bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan seperti pembangunan dan pengelolaan pasar desa, kios desa, mesin jahit, peralatan bengkel kendaraan bermotor, pasar desa, pasar sayur, pasar hewan, tempat pemasaran ikan, toko online, gudang barang, mesin packaging kemasan, roaster kopi, mesin percetakan, mesin bubut untuk mebeler; 3) Bidang sarana dan prasarana pemasaran, pelayanan logistik di desa untuk produk unggulan desa dan/atau perdesaan; 4) Pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial; 5) Pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat; 6) Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan seperti penggilingan padi, peraut kelapa, penepung biji-bijian, pencacah pakan ternak, sangrai kopi, pemotong/pengiris buah dan sayuran, pompa air, traktor mini, desalinasi air laut dan mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); 7) Pembangunan showroom/wisma pamer produk desa untuk para pelaku industri desa; dan 8) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Pengembangan desa wisata meliputi: 1) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cenderamata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau; 2) Pengembangan investasi desa wisata; 3) Pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan 4) Pengembangan desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
4.Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan melalui:
a.Pemanfaatan energi terbarukan : 1) Pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel; 2) Pengolahan kayu dan limbahnya, seperti kayu bakar, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa; 3) Instalasi pengolahan limbah peternakan untuk energi menjadi biogas; 4) Pembuatan bioetanol dari ubi kayu; dan 5) Pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 6) Pengolahan kotoran manusia dan hewan menjadi biogas/gas alam terbarukan; dan 7) Kegiatan pemanfaatan energi terbarukan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Pengelolaan lingkungan desa: Pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan: 1) Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah; 2) Pengelolaan air limbah komunal di desa seperti: tangki septik, instalasi pengolahan lumpur tinja; 3) Pengelolaan air limbah domestik; 4) Pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah; dan 5) Kegiatan pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Pelestarian sumber daya alam desa, melalui: 1) Pembibitan pohon langka; 2) Perlindungan terumbu karang; 3) Pembersihan daerah aliran sungai; 4) Pembangunan ruang terbuka hijau; 5) Pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai); 6) Melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry); dan 7) Kegiatan pelestarian sumber daya alam desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. B. Prioritas penggunaan dana desa bidang pemberdayaan masyarakat
1.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat:
a.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di desa, berupa: 1) Pelatihan kesehatan ibu dan anak; 2) Penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu (mpasi); 3) Peningkatan akses perlindungan sosial bagi keluarga sasaran stunting; 4) Upaya pencegahan perkawinan dini; 5) Pelatihan pangan yang sehat dan aman; 6) Pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana; 7) Kampanye dan promosi gerakan makan ikan; 8) Praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak (pmba), stimulasi tumbuh kembang, perilaku hidup bersih dan sehat (phbs); 9) Rembuk stunting desa; 10) Pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa dan bina keluarga balita (bkb); 11) Peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini yang dimiliki desa, kader kelompok bina keluarga balita tingkat desa terkait pertumbuhan dan perkembangan; dan 12) Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, seperti: 1) Komunikasi, informasi dan edukasi (kie) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang, dan pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit menular, seperti influenza, diare, penyakit seksual, hiv/aids, tuberkulosis, malaria, demam berdarah dengue, kusta, dan penyakit menular lainnya; 2) Komunikasi, informasi dan edukasi (kie) tentang perilaku hidup bersih dan sehat, konsumsi gizi seimbang untuk pencegahan penyakit tidak menular, seperti hipertensi, diabetes mellitus, gangguan jiwa, dan penyakit tidak menular lainnya; 3) Pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; 4) Pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan desa; 5) Insentif untuk kader penyakit menular dalam kegiatan penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak; 6) Peningkatan kapasitas kelompok penyintas tbc agar dapat terlibat aktif dalam pendampingan pasien tbc agar patuh pada pengobatan; 7) Pembudidayaan obat tradisional desa dan pengembangan jamu; 8) Pelatihan pengelolaan air minum; 9) Pelatihan pengembangan apotek hidup desa dan produk hortikultura; dan 10) Kegiatan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional seperti: 1) Sosialisasi dan promosi kebijakan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional melalui komunikasi, informasi dan edukasi; dan 2) Advokasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Dana desa tidak diperbolehkan untuk pembayaran premi bpjs kesehatan.
d.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika melalui : 1) Kegiatan keagamaan untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; 2) Penyuluhan, sosialisasi, atau seminar tentang bahaya narkotika; 3) Pagelaran, festival seni, dan budaya untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; 4) Olahraga atau aktivitas sehat untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; 5) Fasilitasi pelatihan bagi relawan anti narkotika; 6) Penyebaran informasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau brosur/leaflet; 7) Pengembangan kapasitas masyarakat di kawasan rawan tanaman terlarang dan kawasan rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba; dan 8) Kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
2.Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa:
a.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa, seperti: 1) Pelatihan perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa; dan 2) Perbaikan dan konsolidasi data sdgs desa dan pendataan perkembangan desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, seperti: 1) Pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan; 2) Pelatihan pengelolaan hasil panen; 3) Pelatihan pengolahan hasil laut dan pantai untuk petani budidaya dan nelayan tangkap; 4) Pengembangan dan penguatan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan desa dan/atau perikanan desa dan/atau antar desa; dan 5) Kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
c.Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, seperti: 1) Kegiatan pelayanan dasar untuk kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, suku dan masyarakat adat, penghayat kepercayaan, penyandang disabilitas, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya; 2) Penanganan anak tidak sekolah untuk warga miskin seperti pelatihan keterampilan, pelatihan seni dan budaya, sosialisasi gerakan kembali bersekolah; 3) Fasilitasi penyelenggaraan forum warga dalam penyusunan usulan kelompok marginal dan rentan yaitu perempuan, anak, warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, kelompok masyarakat miskin dan kelompok marginal lainnya; 4) Penyuluhan, sosialisasi bidang hukum dan perlindungan masyarakat; 5) Sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang; 6) Pelatihan kepemimpinan perempuan; 7) Pelatihan bagi kader desa tentang pengarusutamaan gender; 8) Pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; 9) Advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, penyandang disabilitas, warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil; 10) Penguatan nilai keagamaan dan kearifan lokal untuk membentuk kesalehan sosial di desa; dan 11) Kegiatan peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
d.Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa, seperti: 1) Pembentukan dan pelatihan pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan/atau lembaga adat; 2) Pelatihan kepemimpinan; 3) Sosialisasi tentang perlindungan pekerja migran: 4) Pemberdayaan kepada masyarakat desa termasuk pekerja migran indonesia seperti pelatihan dan advokasi 5) Pelatihan tentang hak-hak perburuhan, kerjasama desa dengan perusahaan; 6) Pelatihan bahasa asing; 7) Pelatihan digitalisasi; 8) Kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
e.Penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di desa: 1) Pelatihan, pengelolaan, dan pemeliharaan energi baru terbarukan; 2) Pelatihan instalasi atau pemasangan jaringan listrik dan elektrifikasi; 3) Pelatihan pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas; 4) Pelatihan pembuatan bioetanol dari ubi kayu; 5) Pelatihan pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel; 6) Pelatihan pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin; dan 7) Kegiatan lainnya dalam rangka penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa:
a.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa seperti : 1) Pelatihan pengelolaan Desa wisata; 2) Pelatihan benih kerapu, tukik dan budidaya cemara laut dan bakau; 3) Kursus/pelatihan kerajinan tangan (handycraft) berbahan baku lokal seperti sabut kelapa, tempurung kelapa, topeng/ukiran kayu, anyaman bambu/daun, limbah laut (kerang, kayu, bakau dan cemara laut); 4) Pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal; 5) Pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif untuk berpromosi baik di media daring atau luring; 6) Pelatihan kewirausahaan Desa; 7) Promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital; dan 8) Kegiatan Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
b.Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, seperti: 1) Pelatihan manajemen usaha untuk badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 2) Pengembangan bisnis dan pemetaan kelayakan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; 3) Pameran hasil usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi; 4) Bazar produk kerajinan tangan/produk industri rumah tangga; 5) Kerjasama perdagangan antar Desa; 6) Kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan 7) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
c.Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, seperti: 1) Pelatihan pengelolaan tanaman sekitar hutan untuk konservasi dan tambahan pendapatan; 2) Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat untuk energi terbarukan dan pelestarian lingkungan hidup; 3) Sosialisasi pemanfaatan teknologi tepat guna; 4) Pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga dan perkebunan untuk energi biomassa; 5) Pelatihan e-marketing dan pembuatan website untuk pelaku industri rumah tangga; 6) Pelatihan manajemen usaha untuk usaha ekonomi rumahan; 7) Pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat desa; 8) Pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual; 9) Pelatihan pengelolaan keuangan sederhana dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank; 10) Membentuk/merevitalisasi kelembagaan lokal untuk menjaga kelestarian pantai dan laut termasuk bakau, terumbu karang dan zonasi tangkap dan konservasi; 11) Investasi usaha ekonomi melalui kerjasama badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama; 12) Pelatihan penggunaan perangkat produksi barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan, bengkel motor/mobil, mengelas dan membatik; dan 13) Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
4.Pengembangan seni budaya lokal: Peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa berupa:
a.Pelatihan dan penyelenggaraan kursus seni budaya;
b.Pelatihan alat musik khas daerah setempat;
c.Pelatihan menenun/membatik dengan menggunakan warna alam, motif yang sudah ada atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
d.Pelatihan pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
e.Pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya) untuk promosi budaya di desa; dan
f.Kegiatan peningkatan kapasitas seni budaya warga desa lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
5.Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam:
a.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam, seperti: 1) Kegiatan sosialisasi pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap bencana; 2) Pelatihan kesiapsiagaan dan simulasi terhadap bencana; 3) Pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana; 4) Penyediaan layanan informasi tentang bencana alam; 5) Pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana alam; 6) Pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan 7) Kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam lainnya sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
b.Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa, seperti: 1) Pengadaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait bencana nonalam; 2) Pelatihan dan Sosialisasi pencegahan terhadap penyakit menular mulut dan kuku, antraks pada hewan ternak; dan 3) Kegiatan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. Prosedur penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah sebagai berikut:
1.Tahap Ke-1: Musyawarah Desa – RPJM Desa Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari hal-hal strategis di Desa, sehingga wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. Adapun hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa tersebut, paling sedikit meliputi:
a.Pencermatan Ulang RPJMDes;
b.Evaluasi RKPDes tahun sebelumnya;
c.Penyusunan prioritas tahun selanjutnya;
d.Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Hasil kesepakatan musyawarah Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa harus dituangkan dalam dokumen berita acara dan menjadi pedoman pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
2.Tahap Ke-2: Persiapan Penyusunan Rancangan RKP Desa
a.Kepala Desa mempedomani hasil kesepakatan musyawarah Desa berkaitan dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Sebab, kegiatan-kegiatan yang disepakati untuk dibiayai dengan Dana Desa wajib dimasukkan ke dalam dokumen rancangan RKP Desa.
b.Dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa khususnya terkait penggunaan Dana Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa di wilayahnya tentang informasi sebagai berikut: 1) Pagu indikatif Dana Desa; 2) Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; dan 3) Data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa.
c.Tim Penyusun RKP Desa sebelum mulai menyusun draft rancangan RKP Desa wajib mendalami dan mencermati hal-hal sebagai berikut: 1) Berita acara musyawarah Desa tentang hasil kesepakatan kegiatan- kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa; 2) Pagu indikatif Dana Desa; 3) Program/kegiatan pembangunan masuk Desa yang dibiayai dengan APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan/atau APBN; 4) Data tipologi Desa berdasarkan perkembangan Desa; dan 5) Tata cara penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa yang terpadu dengan program/kegiatan pembangunan masuk Desa.
3.Tahap Penyusunan Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Penyusunan Rancangan RKP Desa Berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang diadakan untuk membahas penyusunan RKP Desa dan juga berdasarkan kelengkapan data dan informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan RKP Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa menyusun rancangan prioritas kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa. Tata cara menentukan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam tahapan penyusunan RKP Desa adalah dilakukan penilaian terhadap daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa sebagai hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dengan cara sebagai berikut:
a.Prioritas Berdasarkan Kemanfaatan Penggunaan Dana Desa harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Desa dengan memprioritaskan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang bersifat mendesak untuk dilaksanakan, serta lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa. Tolak ukur untuk menyatakan bahwa suatu perencanaan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa bermanfaat bagi masyarakat adalah penilaian terhadap Desain rencana kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan kecepatan dan kedalaman pencapaian tujuan pembangunan Desa. Kegiatan yang direncanakan untuk dibiayai Dana Desa dipastikan kemanfaatannya dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan tolak ukur kemanfaatan penggunaan Dana Desa, selanjutnya penggunaan Dana Desa difokuskan pada kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat yang paling dibutuhkan dan paling besar kemanfaatannya untuk masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa difokuskan dan tidak dibagi rata. Fokus prioritas kegiatan dilakukan dengan cara mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung terhadap pencapaian tujuan pembangunan Desa, meliputi: 1) Kegiatan yang mempermudah masyarakat Desa memperoleh pelayanan kesehatan antara lain pencegahan kekurangan gizi kronis (stunting) dan pelayanan gizi anak-anak; 2) Kegiatan pengembangan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa masyarakat Desa mulai dari anak, remaja, pemuda dan orang dewasa antara lain kegiatan pelatihan tenaga kerja yang mendukung pengembangan ekonomi produktif; 3) Pengembangan usaha ekonomi produktif yang paling potensial untuk meningkatkan pendapatan asli Desa, membuka lapangan kerja bagi warga Desa dan meningkatkan penghasilan ekonomi bagi masyarakat Desa utamanya keluarga-keluarga miskin; 4) Kegiatan pembangunan Desa yang dikelola melalui pola padat karya tunai agar berdampak nyata pada upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan di Desa; dan 5) Kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan penanganan bencana alam yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, seperti ancaman perubahan iklim, banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta tanah longsor.
b.Prioritas Berdasarkan Partisipasi Masyarakat Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif yang tumpuannya adalah peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Kepastian bahwa kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa didukung masyarakat Desa, dinilai dengan cara sebagai berikut: 1) Kegiatan yang didukung oleh sebagian besar masyarakat Desa lebih diutamakan, dibandingkan kegiatan yang tidak dan/atau lebih sedikit didukung masyarakat Desa; 2) Kegiatan yang direncanakan dan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat Desa dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah Desa bersama masyarakat Desa lebih diutamakan dibandingkan dengan kegiatan yang tidak melibatkan masyarakat Desa; dan 3) Kegiatan yang mudah diawasi pelaksanaanya oleh masyarakat Desa lebih diutamakan.
c.Prioritas Berdasarkan Swakelola dan Pendayagunaan Sumber Daya Desa Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa diarahkan untuk menjadikan Dana Desa tetap berputar di Desa. Cara mengelola Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa. Kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang direncanakan untuk diswakelola Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa lebih diprioritaskan dibandingkan dengan kegiatan yang diserahkan pelaksanaannya kepada pihak ketiga dan/atau tidak mendayagunakan sumber daya yang ada di Desa.
d.Prioritas Berdasarkan Keberlanjutan Tujuan pembangunan Desa akan mudah dicapai apabila kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang akan dibiayai Dana Desa dirancang untuk dikelola secara berkelanjutan. Prasyarat keberlanjutan adalah kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa harus memiliki rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. Dana Desa diprioritaskan membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang berkelanjutan dibandingkan kegiatan yang tidak berkeberlanjutan.
e.Prioritas Berdasarkan Prakarsa Inovasi Desa Kebaharuan melalui pengembangan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif difokuskan untuk memperdalam dan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan Desa yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan. Pertukaran pengetahuan atas kegiatan inovasi dari dan antar Desa bisa menjadi model pembangunan dan pemberdayaan yang berkelanjutan. Usulan kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang inovatif akan diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa agar dapat lebih mempercepat terwujudnya tujuan pembangunan Desa, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat Desa.
f.Prioritas Berdasarkan Kepastian adanya Pengawasan Dana Desa digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Desa harus memiliki peluang sebesar-besarnya untuk mengawasi penggunaan Dana Desa. Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dipublikasikan kepada masyarakat di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.
4.Tahap Penetapan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan daftar kegiatan pembangunan dan/atau pemberdayaan masyarakat Desa yang diprioritaskan untuk dibiayai Dana Desa, Kepala Desa dengan dibantu Tim Penyusun RKP Desa melampiri daftar kegiatan dimaksud dengan rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang bersumber dari Dana Desa. Daftar kegiatan beserta lampirannya menjadi masukan dalam menyusun rancangan RKP Desa. Kepala Desa berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat Desa rancangan RKP Desa yang memuat rencana kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai dengan Dana Desa. Rancangan RKP Desa, termasuk rancangan prioritas kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa harus dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini. Rancangan RKP Desa selanjutnya dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diselenggarakan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Kepala Desa dan BPD dalam menyusun Peraturan Desa tentang RKP Desa. Kepala Desa dan BPD wajib mempedomani peraturan Desa tentang RKP Desa ketika menyusun APB Desa.
5.Tahap Penyusunan Rancangan APB Desa Kepala Desa merancang pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan- kegiatan sesuai daftar urutan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Kepala Desa dilarang secara sepihak mengubah daftar kegiatan yang direncanakan dibiayai Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa. Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa perihal Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi rancangan APB Desa dilakukan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. Masyarakat Desa, melalui BPD, berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa. Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk mengubah rencana penggunaan Dana Desa yang sudah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati rencana penggunaan Dana Desa. Dengan demikian, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota harus dipastikan diterima oleh sebagian besar masyarakat Desa.
6.Tahap Reviu Rancangan APB Desa
a.Bupati/Wali Kota berkewajiban mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa termasuk rencana penggunaan Dana Desa. Evaluasi dimaksud diadakan untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dibiayai Dana Desa memenuhi ketentuan hal-hal sebagai berikut: 1) Termasuk bagian dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 2) Termasuk urusan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 3) Tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b.Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dinyatakan rencana penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati/Wali Kota menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada Desa. Penyampaian penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1) Bupati/Wali Kota menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran adanya ketidaksetujuan atas rencana penggunaan Dana Desa; 2) Kepala Desa menyampaikan kepada masyarakat Desa perihal ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa; 3) Masyarakat Desa melalui BPD berhak mengajukan keberatan kepada kepala Desa apabila dapat dibuktikan bahwa rencana penggunaan Dana Desa sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; 4) BPD dapat menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati tanggapan Desa terhadap ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa; 5) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menerima ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa, maka dilakukan perubahan rencana penggunaan Dana Desa; dan 6) Dalam hal berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa dinyatakan Desa menolak ketidaksetujuan Bupati/Wali Kota atas rencana penggunaan Dana Desa, maka kepala Desa mengajukan keberatan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
7.Partisipasi Masyarakat Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa. masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana desa, dengan cara:
a.Terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan prioritas penggunaan dana desa;
b.Menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c.Memastikan prioritas penggunaan dana desa ditetapkan dalam dokumen rkp desa dan apb desa; atau
d.Terlibat aktif melakukan sosialisasi prioritas penggunaan dana desa.
8.Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
a.Maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b.Diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.
1.Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa;
2.Swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa;
3.Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa;
4.Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
5.Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat. B. Padat Karya Tunai
1.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat;
3.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.Inklusif: Melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.Partisipatif: Dari, oleh, dan untuk masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam musyawarah desa.
c.Transparan dan akuntabel: Mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.Efektif: Kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e.Swadaya dan swakelola: Mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat desa.
4.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
5.Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen);
6.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
7.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola padat karya tunai desa;
b.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c.Jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli, serta tenaga masyarakat desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran padat karya tunai di desa sebagaimana dimaksud pada poin d; dan
d.Besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/wali kota, atau menggunakan hasil musyawarah desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
8.Jenis kegiatan padat karya tunai desa meliputi antara lain:
a.Pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan: 1) Pemanfaatan lahan kosong milik desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) Pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) Penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan
b.Wisata desa 1) Kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata
c.Perdagangan logistik pangan 1) Pemeliharaan bangunan pasar; 2) Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama berperan sebagai agregator untuk membeli komoditas desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas; 3) Badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan 4) Tambahan penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di desa
d.Perikanan 1) Pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) Bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Membersihkan tempat pelelangan ikan (tpi) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama
e.Peternakan 1) Membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Kerja sama badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik
f.Industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan 1) Perawatan gudang milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; 2) Perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama; dan 3) Penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana desa. B. Sarana publikasi rincian prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui:
1.Baliho;
2.Papan informasi desa;
3.Media elektronik;
4.Media cetak;
5.Media sosial;
6.Website desa;
7.Selebaran (leaflet);
8.Pengeras suara di ruang publik; dan/atau
9.Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa. Contoh desain media publikasi dapat diunduh di situs web kemendesa.go.id C. Publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa dilakukan secara swakelola oleh pemerintah desa. D. Masyarakat berpartisipasi dalam publikasi penetapan prioritas penggunaan dana desa. B. Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian. C. Laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.Peraturan Desa tentang RKP Desa; dan
2.Peraturan Desa tentang APB Desa. D. Bagi Desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam bentuk dokumen digital, dapat melakukan pelaporan dalam bentuk fisik dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional. E. Tenaga Pendamping Profesional secara berjenjang menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui unit kerja yang membidangi urusan pendampingan masyarakat Desa dan diteruskan kepada unit kerja yang membidangi urusan Dana Desa. BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI B. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengendalikan penetapan Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa secara berjenjang dengan memberikan arahan pembinaan kepada Desa. C. Kepala Desa memberikan tanggapan dan informasi balik kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Pusat. D. Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kantor Staf Presiden, sebagai berikut:
1.Layanan telepon : 1500040
2.Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
3.Layanan Whatsapp : 087788990040
4.Layanan PPID : Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
5.Layanan Sosial Media :
a.@Kemendesa (twitter);
b.Kemendesa.1 (facebook);
c.kemendesaPDTT (instagram);
d.sipemandu.kemendesa.go.id; dan
e.website http: www.lapor.go.id (LAPOR Kantor Staf Presiden KSP). Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN 2026 A. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026, diprioritaskan untuk membiayai:
1.Kegiatan pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan, meliputi:
a.Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, berupa: 1) penghasilan tetap (termasuk di dalamnya jaminan kesehatan sebesar 1% yang merupakan kewajiban Penerima Kerja); 2) tunjangan kesulitan geografis pada Desa dengan IKG lebih dari 47,50 (empat puluh tujuh koma lima puluh); 3) tunjangan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan minimal 2 (dua) paket Jaminan Ketenagakerjaan, yaitu paket Jaminan Kecelakaan Kerja dan paket Jaminan Kematian (bisa ditambah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa). 4) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dibayarkan pemerintah desa melalui rekening Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
b.Bagi Staf Desa, berupa: 1) Tunjangan kerja Staf Desa; 2) Tunjangan kesulitan geografis; 3) Jaminan kesehatan; dan 4) Jaminan ketenagakerjaan (disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa).
c.Bagi BPD berupa tunjangan BPD (besaran anggaran sesuai dengan Standar Biaya yang tercantum dalam Lampiran VI)
2.Kegiatan operasional Pemerintah Desa Pengalokasian operasional Pemerintah Desa dari sumber dana ADD meliputi: ATK, honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon/PDAM, dll.
3.Kegiatan operasional BPD Pengalokasian operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sumber dana ADD meliputi Rapat-rapat (ATK, makan minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)
4.Kegiatan Forum Pembina Desa Desa mengalokasikan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan Forum Pembina Desa yang terdiri atas Kepala Desa, Ketua BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Besaran anggaran sesuai dengan Standar Biaya yang tercantum dalam Lampiran VI.
5.Kegiatan penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa
a.digunakan untuk menganggarkan honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), meliputi: 1) Kepala Desa, sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; 2) Sekretaris Desa, sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa; 3) Pelaksana Kegiatan; dan 4) Bendahara Desa dan Pembantu Bendahara.
b.volume dan besaran honorarium mengacu standar biaya.
6.Kegiatan pemilihan BPD
a.Biaya Musyawarah pemilihan BPD di tingkat Dusun; BUPATI NGANJUK, ttd. MARHAEN DJUMADI
b.Biaya Musyawarah Desa;
c.Honorarium Pengawas dan Panitia.
7.Penyediaan insentif dan jaminan ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW dan BPD; Besaran insentif sebagaimana dimaksud sebagaimana standar harga dan standar biaya sedangkan operasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Tunjangan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan minimal 2 (dua) paket jaminan ketenagakerjaan, yaitu paket Jaminan Kecelakaan Kerja dan paket Jaminan Kematian (bisa ditambah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa) B. Selain digunakan untuk kegiatan sebagaimana huruf (A), ADD dapat digunakan untuk membiayai kewenangan lokal berskala desa dalam Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa sesuai prioritas Desa. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001 LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI NGANJUK NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. STANDAR BIAYA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2026
a.Belanja Pegawai Belanja pegawai berupa penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, mengacu kepada Peraturan Bupati Nganjuk tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan tambahan, dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan tunjangan BPD
b.Belanja Barang dan Jasa NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
1.PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
a.Kepala Desa Orang/bulan 3.057.566 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Sekretaris Desa Orang/bulan 2.620.771
c.Perangkat Desa lainnya Orang/bulan 2.183.976
2.TUNJANGAN DAN HONORARIUM BPD
a.Ketua Orang/bulan 500.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Wakil Ketua Orang/bulan 450.000
c.Sekretaris Orang/bulan 400.000
d.Anggota Orang/bulan 350.000
3.HONORARIUM RAPAT/MUSYAWARAH BPD
a.Ketua Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Wakil Ketua Orang/bulan 125.000
c.Sekretaris Orang/bulan 100.000
d.Anggota Orang/bulan 75.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
4.HONORARIUM FORUM PEMBINA DESA
a.Kepala Desa Orang/bulan 100.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Babinsa Desa Orang/bulan 100.000
c.Babinkamtibmas Desa Orang/bulan 100.000
d.Ketua BPD Orang/bulan 100.000
5.INSENTIF KETUA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
a.Ketua LPM Orang/bulan 100.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
f.Kader kesehatan (pembantu bidan) Orang/bulan 100.000
g.Ketua LAD Orang/bulan 100.000
6.HONORARIUM KPM STUNTING Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
8.HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMUTAKHIRAN DATA DESA TERPADU (POKJA DATA DESA TERPADU)
a.Penanggungjawab (Kepala Desa) Orang/bulan 125.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Ketua (Sekretaris Desa) Orang/bulan 100.000
c.Anggota (Perangkat Desa, LKD, LTD, KPMD) Orang/bulan 75.000
d.Petugas Entry Orang/bulan 100.000
9.HONORARIUM PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DESA
7.INSENTIF PENGURUS DAN KADER POSYANDU Orang/bulan 250.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Ketua TP-PKK Orang/bulan 100.000
c.Ketua Karang Taruna Orang/bulan 100.000
d.Ketua RT/RW Orang/bulan 150.000
e.KPMD (paling banyak 5 orang) Orang/bulan 75.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
a.Desa dengan jumlah Dana Transfer Desa s.d 1.500.000.000 1) Pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa) Orang/bulan 450.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan2) Koordinator PPKD (Sekretaris Desa) Orang/bulan 400.000 3) Pelaksana Kegiatan (Kaur/kasi) Orang/bulan 300.000 4) Kaur Keuangan yang tidak dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 400.000 5) Kaur Keuangan yang dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 300.000 6) Pembantu Bendahara/Operator SISKEUDES (perangkat Desa/staf Desa) Orang/bulan 300000
b.Desa dengan jumlah Dana Transfer Desa 1.500.000.000 s.d 2.000.000.000 1) Pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa) Orang/bulan 500.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan2) Koordinator PPKD (Sekretaris Desa) Orang/bulan 450.000 3) Pelaksana Kegiatan (Kaur/kasi) Orang/bulan 350.000 4) Kaur Keuangan yang tidak dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 450.000 5) Kaur Keuangan yang dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 350.000 6) Pembantu Bendahara/Operator SISKEUDES (perangkat Desa/staf Desa) Orang/bulan 350.000
c.Desa dengan jumlah Dana Transfer Desa diatas 2.000.000.000 1) Pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa (Kepala Desa) Orang/bulan 550.000 Bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)/PAD dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan2) Koordinator PPKD (Sekretaris Desa) Orang/bulan 500.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5 3) Pelaksana Kegiatan (Kaur/kasi) Orang/bulan 400.000 4) Kaur Keuangan yang tidak dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 500.000 5) Kaur Keuangan yang dibatu oleh pembantu bendahara/operator Orang/bulan 400.000 6) Pembantu Bendahara/Operator SISKEUDES (perangkat Desa/staf Desa) Orang/bulan 400.000
10.HONORARIUM TIM PENYUSUN RPJM DESA, RKP DESA, APB DESA
a.Pembina Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 3 (tiga) bulan
b.Ketua Orang/bulan 125.000
c.Anggota Orang/bulan 100.000
11.HONORARIUM TIM PENGELOLA ASET DESA
a.Pembina Orang/bulan 150.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 3 (tiga) bulan
b.Ketua Orang/bulan 125.000
c.Anggota Orang/bulan 100.000
d.Operator SIPADES Orang/bulan 100.000
12.HONORARIUM PENGAJAR/ PENCERAMAH/ PEMBINA/ PELATIH/ PENYULUH/ PENGARAH/ INSTRUKTUR/ PENYAJI/ NARASUMBER Untuk Kegiatan Musyawarah Desa
a.Berasal dari tingkat Desa Orang/bulan 150.000
b.Berasal dari tingkat Kecamatan Orang/bulan 150.000
c.Berasal dari tingkat Kabupaten Orang/bulan 250.000 Uang Saku Peserta
a.Dalam wilayah Kecamatan OK 25.000 Satuan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat. Dialokasikan pada
b.Dalam Wilayah Kabupaten OK 50.000
c.Dalam wilayah Provinsi Jawa Timur diluar Kabupaten Nganjuk OK 150.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
d.Diluar Provinsi Jawa Timur OK 250.000 Bidang pemberdayaan masyarakat desa sub bidang sesuai dengan kegiatan pada kode rekening belanja 3.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, dan 4.7
13.BANTUAN TRANSPORT PESERTA Bantuan Transport kegiatan Pelatihan/Bimtek/Sosialisasi, dan sebagainya OK 50.000
14.HONORARIUM PENGAJAR/ PENCERAMAH/ PEMBINA/ PELATIH/ PENYULUH/ PENGARAH/ INSTRUKTUR/ PENYAJI/ NARASUMBER
a.Berasal dari tingkat Kecamatan minimal eselon 3/yang disetarakan Orang/jampel 900.000 Satuan Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Peningkatan Kapasitas bagi aparatur pemerintah desa, dialokasikan pada bidang pemberdayaan masyarakat desa, sub bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
b.Berasal dari tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional/ 1) ASN Eselon 3/Fungsional/yang disetarakan Orang/jampel 900.000 2) ASN Eselon 2/Kepala Perangkat Daerah/Pejabat Negara/yang disetarakan Orang/jampel 1.000.000 3) Tenaga Ahli Orang/jampel 1.000.000 4) Kepala Daerah Orang/jampel 1.400.000
15.BIAYA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN PENINGKATAN KAPASITAS BAGI APARATUR PEMERINTAHAN DESA
a.Kepala Desa OK 3.000.000 - Kebutuhan biaya dapat berupa Akomodasi, Hotel, Materi,b. Perangkat Desa OK 1.500.000
c.BPD OK 1.500.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
d.Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Tingkat Desa/Masyarakat OK 1.500.000 Narasumber, transport, uang saku, ATK - Dilaksanakan secara swakelola oleh Badan Kerjasama antar Desa (BKAD)
16.BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KABUPATEN NGANJUK DIDALAM PROVINSI JAWA TIMUR (TERMASUK TRANSPORT PULANG-PERGI)
a.Kediri, Jombang, Madiun Org/Hari 175.000 Sumber penganggaran dari ADD, PAD, BHPRDb. Bojonegoro, Tulungagung, Blitar, Mojokerto, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Org/Hari 200.000
c.Trenggalek, Gresik, Lamongan, Batu, Malang, Tuban, Pasuruan Org/Hari 250.000
d.Probolinggo, Lumajang, Bangkalan, sampang, Pacitan, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi, Pamekasan, Sumenep Org/Hari 275.000
e.Sidoarjo, Surabaya Org/Hari 310.000
17.HONORARIUM KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)
a.Ketua Orang/bulan 100.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) dan diberikan maksimal 12 (duabelas) bulan
b.Sekretaris Orang/bulan 100.000
c.Anggota (maksimal 3 orang) Orang/bulan 100.000
18.HONORARIUM PENGURUS POSYANTEK DESA
a.Ketua OK 100.000 Bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai intensitas dan kinerja pengurus
b.Sekretaris OK 75.000
c.Bendahara OK 75.000
d.Seksi-Seksi OK 50.000 NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5
19.HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK) UNTUK PENGADAAN BARANG JASA
a.Nilai Pagu pengadaan s.d. Rp50 juta 1. Honor TPK dibayarkan sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
2.Dalam hal anggota TPK melaksanakan lebih dari 1 (satu) kegiatan, dapat diberikan honorarium berdasarkan jumlah kegiatan yang ditugaskan.
3.Satuan OK adalah orang per kegiatan. 1) Ketua OK 200.000 2) Sekretaris OK 175.000 3) Anggota OK 150.000
b.Nilai Pagu pengadaan diatas Rp50 juta s.d Rp200 juta 1) Ketua OK 250.000 2) Sekretaris OK 225.000 3) Anggota OK 200.000
c.Nilai Pagu pengadaan diatas Rp200 juta 1) Ketua OK 300.000 2) Sekretaris OK 275.000 3) Anggota OK 250.000
20.HONORARIUM TENAGA KERJA NON PERANGKAT DESA Honorarim Tenaga kerja non perangkat Desa/Staf Desa maksimal 2 (dua) orang diberikan insentif sebesar maksimal 75%/bulan dari Siltap Perangkat Desa, dianggarkan dari Alokasi Dana Desa (ADD)
21.BARANG DAN JASA
a.Belanja bahan pakai habis Mengacu pada standar harga barang yang telah ditetapkan dengan peraturan Bupati tentang standar biaya kegiatan dan honorarium biaya pemeliharaan dan standar Harga pengadaan
b.Belanja operasional kantor, operasional BPD
c.Belanja cetak dan penggandaan BUPATI NGANJUK, ttd MARHAEN DJUMADI NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN 1 2 3 4 5 barang/ jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Nganjuk
22.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT, JAMUAN TAMU DAN MINUMAN HARIAN
a.Makan OK 30.000 Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan
b.Makanan Kecil (snack) OK 20.000
c.Minuman Harian OK 7.500
d.Tumpeng paket 650.000 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SUTRISNO, S.H., M.Si. Pembina Tingkat I NIP. 19680501 199202 1 001