DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2026

Nomor
1
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
91

Ringkasan

Pemerintah Daerah dapat menganggarkan hibah dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hibah dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa dan dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lainnya; BUMN, BUMD, Badan, lembaga, serta ormas yang berbadan hukum Indonesia; Partai politik; Koperasi; dan Usaha mikro. Pemerintah daerah memberikan bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial. Bantuan sosial dapat diberikan kepada: a. individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang rentan terhadap kemungkinan terjadinya risiko sosial atau berpotensi mengalami risiko sosial; b individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; dan c lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial. Pemerintah daerah dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada desa sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan keuangan yang diberikan berdasarkan usulan Desa dialokasikan untuk: sarana prasarana perdesaan; penyertaan modal BUMDesa; dan/atau bantuan keuangan lainnya. Bantuan Keuangan yang diberikan berdasarkan usulan Perangkat Daerah dialokasikan untuk: Pemilihan Kepala Desa; dan/atau Bantuan keuangan lainnya.

Isi peraturan

Teks91PDFHirarki

Memuat teks peraturan…