menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2024 ten tang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
6.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 ten tang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 138 Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 Nomor 130);
10.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 10.A Tahun 2019 tentang Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Jam Kerja serta Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2019 Nomor 10.A);
11.Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 136); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANATASPERATURAN BUPATI NOMOR 136 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILANPEGAWAIAPARATURSIPIL NEGARA. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 136 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 136) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: