menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi 82 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Tahun 2025; Mengingat:1.Undang-UndangNomor12Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsiJawa Timur(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun1950Nomor19,PambahanBeritaNegara Republik IndonesiaNomor9); . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); .Undang-UndangNomor17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasional Tahun 2005-2025(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2007Nomor33,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4700); .Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sehagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6586); . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia : Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 10. 1= 12. 13 14, 15 PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentang SistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiatahun 2019Nomor1114); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi, danNomenklatur PerenicanaanPembangunandanKeuanganDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); .Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 275); . Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ng awi Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 04); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Dacrah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15); . Peraturan Bupati Ngawi Nomor 82 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 82). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 82 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA DINAS SOSIAL KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I Beberapaketentuan dalamPeraturanBupatiNgawiNomor82Tahun2024 tentangRencanaKerjaPerangkatDaerahpadaDinasSosialKabupatenNgawi Tahun2024(BeritaDaerahKabupatenNgawiTahun2024Nomor82)diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: