1.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
2.Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari- hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
3.Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.
4.Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
5.Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
6.Bupati adalah Bupati Ngawi.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi.
8.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Ngawi.
9.Lurah adalah Lurah di wilayah Kabupaten Ngawi.
10.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Ngawi.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Ngawi.
12.Pejabat Pirnpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pirnpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Ngawi.
13.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah, terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana di Pemerintah Kabupaten Ngawi.
14.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi Pemerintah Kabupaten Ngawi.
15.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari -hari termasuk digunakan pada saat Dinas Luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
16.Pakaian Dinas Harian Khaki yang selanjutnya disingkat PDH Khaki adalah pakaian dinas berbahan warn a khaki yang digunakan pada hari kerja dinas.
17.Pakaian Dinas Harian Kerneja Putih dan Celana /Rok Panjang/Pendek Hitam yang selanjutnya disingkat PDH Kemeja Putih dan Celana/Rok Panjang/Pendek Hitam adalah pakaian dinas berupa kemeja berwarna putih dan celana/ rok panjang/ pendek berwarna hitam yang digunakan pada hari kerja dinas.
18.Pakaian Dinas Harian Batik yang selanjutnya disingkat PDH Batik adalah pakaian dinas berbahan batik, yang digunakan pada hari kerja dinas, pada waktu/ acara resmi tertentu di Iuar hari kerja, kegiatan di luar jam kantor/di Iuar kantor, dan sesuai ketentuan acara.
19.Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu yang selanjutnya disingkat PDH Perangkat Daerah Tertentu adalah PDH yang digunakan pada hari kerja Perangkat Daerah Tertentu, ditetapkan oleh Kementerian masing- masing dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang digunakan dalam menjalankan tugas operasional di Iapangan dan penugasan Iainnya.
21.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah pakaian dinas yang digunakan pada acara kenegaraan, acara resmi, perjalanan dinas ke Iuar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan pejabat struktural dan pelantikan pejabat fungsional, dan penerimaan penghargaan Satya Lencana Karya Satya.
22.Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu yang selanjutnya disingkat PDL dan Operasional Lainnya Pada Perangkat Daerah Tertentu adalah pakaian dinas digunakan oleh perangkat daerah tertentu di Iingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi pada saat bertugas di Iuar kantor dan pada saat situasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
23.Pakaian Dinas Upacara Perangkat Daerah Tertentu yang selanjutnya disingkat PDU Perangkat Daerah Tertentu adalah pakaian dinas digunakan oleh ASN pada perangkat daerah tertentu dalam kegiatan rapat koordinasi dan peringatan hari ulang tahun.
24.Pakaian Dinas Upaeara Camat dan Pakaian Dinas Upaeara Lurah yang selanjutnya disingkat PDU Camat dan PDU Lurah adalah pakaian yang dilengkapi tanda jabatan Camat dan Lurah, digunakan pada saat melaksanakan pelantikan, upaeara kemerdekaan Republik Indonesia, hari jadi daerah, dan hari besar lainnya.
25.Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian dinas yang digunakan pada tanggal dan/ atau aeara tertentu dalam rangka rnernpererat persatuan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26.Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian dinas yang dapat dipakai oleh pegawai yang karena sifat pekerjaannya memiliki ciri khusus teknis operasional berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
27.Aeara tertentu adalah aeara yang ditentukan sesuai undangan yang bersifat kedinasan.
28.Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas, sehingga dapat dibedakan identitas setiap pegawai.
29.Lambang Daerah adalah Lambang Kabupaten Ngawiyang menggambarkan landasan filosofi Pemerintah Daerah dan semangat pengabdian serta eiri khas Daerah.
30.Leneana Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Leneana KORPRI adalah lambang yang menggambarkan landasan filosofi Korps Pegawai Republik Indonesia dan semangat pengabdian serta ciri khas Korps Pegawai Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Nasional.
31.Nama Kementerian Dalam Negeri adalah atribut pakaian dinas yang menyebutkan nama Kementerian Dalam Negeri.
32.Tanda Pengenal adalah atribut pakaian dinas sebagai identitas pegawai yang memuat nama unit kerja, foto, nama, nomor induk pegawai, jabatan dan golongan darah dari pegawai yang bersangkutan serta masa berlakunya, dalam bentuk kartu.
33.Tanda Jabatan adalah merupakan tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya di lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi.
34.Papan Nama adalah atribut pakaian dinas sebagai identitas pegawai.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi.