menetapkanPeraturan Bupati tentang PerubahanAtas Peraturan BupatiNomor93Tahun2024 tentangRencanaKerjaPerangkatDaerah padaDinas PariwisataPemudadanOlahraga Kabupaten NgawiTahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); .Undang-UndangNomor17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasional Tahun2005-2025(Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun2007Nomor33,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4700); .Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah diubah beberapakaliterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5979); .Peraturan PemerintahNomor8Tahun2008tentang TahapanTata Cara Penyusunan,PengendalianDan EvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah (Lembaran Negara RepublikIndonesiaTahun2008 Nomor21,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomior6586); . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 10. 11. 12. 13. 14. 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Meneneah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana pPembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentang SistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiatahun2019Nomor1114); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,danNomenklatur PerencanaanPembangunandan KeuanganDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); PeraturanDaerah Kabupaten NgawiNomor10 Tahun2011tentangRencanaTataRuangWilayah KabupatenNgawiTahun2010-2030 (LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2011Nomor10); PeraturanDaerah Kabupaten NgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah Kabupaten NgawiTahun2021-2026 (Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten NgawiNomor275); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 04); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15); . Peraturan Bupati Ngawi Nomor 93 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 93). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 93 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA DINAS PARIWISATA PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I BeberapaketentuandalamPeraturan BupatiNgawiNomor93Tahun2024 tentangRencanaKerjaPerangkatDaerah padaDinasPariwisataPemudadan OlahragaKabupatenNgawiTahun2025(BeritaDaerah Kabupaten Ngawi Tahun2024Nomor93)diubahsebagaiberikut: 1.KetentuanPasal2diubahsehingga berbunyisebagaiberikut: