menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi Tahun 2025; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); 2.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421); 3.Undang-UndangNomor17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasional Tahun 2005-2025(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2007Nomor33,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4700); 4.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah diubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor6586); 5.PeraturanPemerintahNomor8Tahun2008tentang TahapanTataCaraPenyusunan,PengendalianDan EvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2008 Nomor21,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4817);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 8.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangTataCaraPerencanaan, Pengendaliandan Evaluasi PembangunanDaerah,TataCara EvaluasiRancangan Peraturan DaerahtentangRencanaPembangunanJangka Panjang Daerah DanRencanaPembangunanJangka MenengahDaerah,SertaTataCaraPerubahan Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah,Rencana PembangunanJangka MenengahDaerah, Dan Rencana KerjaPemerintah Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor1312); Menetapkan : 10. 11. 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, ~dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Ngawi Nomor 275); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 04); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 87). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 87 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. 3 Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 87) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: