menetapkanPeraturan Bupati tentang PerubahanAtas Peraturan BupatiNgawiNomor116 Tahun2024tentangRencanaKerjaPerangkatDaerah pada KecamatanSineKabupaten NgawiTahun2025; Mengingat:1.Undang-Undang Nomor12Tahun1950 tentang PembentukanDaerah-Daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsiJawa Timur(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun1950Nomor19,TambahanBeritaNegara Republik IndonesiaNomor9); .Undang-UndangNomor25Tahun2004tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421); . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700), . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5979); . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); .PeraturanPresidenNomor18Tahun2020tentangRencana Pembangunan Jangka MenengahNasional Tahun2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020Nomor10); .Peraturan MenteriDalamNegeriNomor86Tahun 2017 tentang TataCaraPerencanaan, PengendaliandanEvaluasi PembangunanDaerah, Tata CaraEvaluasiRancangan PeraturanDaerahtentangRencana Pembangunan Jangka Panjang DaerahDanRencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana PembangunanJangkaPanjang Daerah,Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah,Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1312); Menetapkan :
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1114); 10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,dan Nomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); 11.PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor10 Tahun2011tentangRencanaTataRuangWilayah Kabupaten NgawiTahun2010-2030 (LembaranDaerah Kabupaten NgawiTahun2011Nomor10); 12.PeraturanDaerah Kabupaten NgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah Kabupaten NgawiTahun2021-2026 (LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten NgawiNomor275); 13.PeraturanDaerah Kabupaten NgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah Kabupaten NgawiTahun2025-2029 (LembaranDaerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor04); 14.Peraturan BupatiNgawiNomor21Tahun2024tentang RencanaKerjaPemerintahDaerahTahun2025(Berita Daerah KabupatenNgawiTahun 2024Nomor21) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan BupatiNgawi Nomor13Tahun2025(BeritaDaerah Kabupaten Ngawi Tahun2025Nomor15); 15.Peraturan Bupati NgawiNomor116Tahun2024 tentang RencanaKerjaPerangkatDaerah pada KecamatanSine Kabupaten NgawiTahun2025(BeritaDaerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor116). MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANBUPATINOMOR116TAHUN2024TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA KECAMATAN SINEKABUPATEN NGAWI TAHUN2025. Pasal I atiNgawiNomor116Tahun2024 padaKecamatanSineKabupaten 116 BeberapaketentuandalamPeraturan Bup! tentangRencanaKerjaPerangkatDaerah NgawiTahun2025(BeritaDaerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: