menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Tahun 2025. Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Rencana Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Letibaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586); . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); . Peraturan Pemerintah NoHioF 26 Tahuri 2008 teritang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Petiibangunan Jangka M aH Nasiorial Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jaiigkd Panjaig Daerah, Réiicana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 10. 11. 12. 13. 14. 15. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentang SistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiatahun2019Nomor1114); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,dan Nomenklatur PerencanaanPembangunandanKelanganDaérah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor10tahun2011 tentangRencanaTataRuangWilayahKabupatenNgawi Tahun2010-2030(Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun2011Nomor10); PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenNgawiTahun2021-2026 (Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten NgawiNomor275); PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah KabupatenNgawiTahun2025-2029 (LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2024Nomor04); Peraturan BupatiNgawiNomor21Tahun2024tentang RencanaKerjaPemerintahDaerahTahun2025(Berita Daerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor21) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanBiipatiNgawi Nomor13Tahun2025(BeritaDaerah Kabupaten Ngawi Tahun2025Nomor15); Peraturan BupatiNgawiNomor102Tahun2024tentang RencanaKerjaPerangkatDaerahpada KecamatanNgawi Kabupaten NgawiTahun 2025(BeritaDaerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor102). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 102 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 102) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: