menetapkanPeraturan Bupati tentangPerubahanAtasPeraturan Bupati Nomor114Tahun2024 tentangRencanaKerja Perangkat DaerahpadaKecamatanJogorogoKabupaten NgawiTahun2025; Undang-UndangNomor12Tahun1950 tentang PembentukanDaerah-DaerahKabupatenDalam LingkunganProvinsiJawa Timur(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun1950Nomor19,TambahanBerita Negara Republik IndonesiaNomor9); .Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang Sistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4421): .Undang-UndangNomor17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasional Tahun 2005-2025(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2007Nomor33,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586); . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); .PeraturanPresidenNomor18Tahun2020tentangRencana PembangunanJangkaMenengahNasional Tahun 2020-2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2020Nomor10); .PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangTataCaraPerencanaan, Pengendaliandan Evaluasi PembangunanDaerah,Tata Cara EvaluasiRancangan Peraturan DaerahtentangRencanaPembangunanJangka Panjang Daerah Dan RencanaPembangunanJangka MenengahDaerah,Serta Tata CaraPerubahan Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah,Rencana PembangunanJangka MenengahDaerah, Dan Rencana KerjaPemerintah Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 10. 11. 12. 13. 14. 15. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentangSistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiatahun 2019Nomor1114); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi, danNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10); PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenNgawiTahun 2021-2026 (Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerahKabupatenNgawiNomor275); PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah KabupatenNgawiTahun 2025-2029 (Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2024Nomor04); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15); Peraturan Bupati Ngawi Nomor 114 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 114). MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANGPERUBAHANATAS PERATURANBUPATINOMOR114TAHUN2024TENTANG RENCANAKERJAPERANGKAT DAERAHPADAKECAMATAN JOGOROGOKABUPATENNGAWI TAHUN2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 114) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: