DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 37 Tahun 2025

Nomor
37
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 114 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 114) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Tahun 2025 disusun berpedoman pada: a. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan b.Hasil pengendalian pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan I (satu) Tahun Berkenaan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Tahun 2025 menjadi pedoman dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Jogorogo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. b. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi Renja sampai dengan Triwulan I Tahun Berkenaan, Bab III Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah, dan Bab IV Penutup.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…