menetapkanPeraturan Bupati tentang PerubahanAtasPeraturanBupati Ngawi105Tahun2024 tentangRencanaKerjaPerangkat Daerah padaKecamatan PituKabupatenNgawiTahun2025; Mengingat:1.Undang-UndangNomor12Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsiJawa Timur(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun1950Nomor19,TambahanBerita.Negara Republik IndonesiaNomor9); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); .Undang-UndangNomor17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasior.fal Tahun2005-2025(LembaranNegaraRepublik [ndonesia Tahun2007Nomor33,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4700); . Undang-Undang Nomor 23 'ahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586); . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintzh Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); .PeraturanPresidenNomor18Tahun2020 tentangRencara PembangunanJangkaMenengahNasional Tahun 2020-2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2020Nomor10); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentangTataCaraPerencanaan, Pengendaliandan Evaluasi PembangunanDaerah,TataCara EvaluasiRancangan Peraturan DaerahtentangRencanaPembangunanJangka Panjang Daerah DanRencanaPembangunanJangka MenengahDaerah,Serta Tata CaraPerubahan Rencana PembangunanJangkaPanjang Daerah,Rencana PembangunanJangka MenengahDaerah, Dan Rencana KerjaPemerintah Daerah(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2039 tentang Sistem InformasiPemecrintahanDaerah(Berita Negara RepublikIndonesia tahun2019Nomor1114); 10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi, danNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaecrah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); 11.PeraturanDacrahKabupatenNgawi—Nomor10 Tahun2011tentangRencanaTataRuangWilayah KabupatenNgawiTahun2010-2030(LembaranDacrah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10); 12.PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDacrah KabupatenNgawiTahun 2021-2026 (LcmbaranDacrah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerahKabupatenNgawiNomor275);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Dacrah Kabupaten Ngawi Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 04);
14.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15);
15.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 105 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 105). MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATINOMOR105TAHUN2024TENTANG RENCANA KERJAPERANGKAT DAERAHPADAKECAMATANREN PITU KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I Beberapaketentuandalam PeraturanBupatiNgawiNomor105Tahun2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Pitu KabupatenNgawiTahun2025(BeritaDaerahKabupatenNgawiTahun2024 Nomor105)diubahsebagaiberikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: