DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 38 Tahun 2025

Nomor
38
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 105 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi Tahun 2025 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi Tahun 2025 disusun berpedoman pada: a. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; dan b. Hasil pengendalian pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan Triwulan I (satu) Tahun Berkenaan. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi Tahun 2025 menjadi pedoman dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: a. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Pitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. b. Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Pitu Kabupaten Ngawi Tahun 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut: Bab I Pendahuluan; Bab II Evaluasi Renja Sampai Dengan Triwulan I Tahun Berkenaan; Bab III Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daerah; dan Bab IV Penutup.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…