menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); 2.Undang-UndangNomor25Tahun2004tentangSistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4.Undang-Undang Nomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023 (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6586);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
7.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 10. 11. 12 18. 14. 15. PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentang SistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiatahun2019Nomor1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); PeraturanDaerahKabupatenNgawi~Nomor10 Tahun2011tentangRencanaTataRuangWilayah KabupatenNgawiTahun2010-2030(Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2011Nomor10), PeraturanDacrah KabupatenNgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenNgawiTahun2021-2026(Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten NgawiNomor275); PeraturanDaerah Kabupaten NgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah KabupatenNgawiTahun2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor04); Peraturan BupatiNgawiNomor21Tahun2024tentang RencanaKerjaPemerintzhDaerahTahun2025(Berita Daerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor21) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan BupatiNgawi Nomor13Tahun2025(BeritaDaerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15); Peraturan BupatiNgawiNomor98 Tahun2024tentang RencanaKerjaPerangkatDaerah padaBadan Keuangan Kabupaten NgawiTahun2025(BeritaDaerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor98). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 98 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA BADAN KEUANGAN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Badan Keuangan Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 98) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: