menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
3.Undang-Undang . Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2023 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2023 Nomor 10, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 284);
9.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tabun 2022 Nomor 47); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANBUPATI NOMOR 47 TAHUN2022 TENTANGTATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTANPAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 47), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Pernerintah Kabupaten Ngawi.
3.Bupati adalah Bupati Ngawi.
4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Ngawi.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi.
6.Perangkat Daerah adalah un sur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngawi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atasjasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan Iatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besamya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Insentif atas pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 12.Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut instansi pelaksana adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Ketentuan Pasal 4 diu bah sehingga berbunyi sebagai berikut: