menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngawi Tahun 2025; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); Undang-UndangNomor25Tahun2004tentang Sistem PerencanaanPembangunanNasional(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2004Nomor104,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4421); . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6586); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 10. 11. 12. 13. 14. 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi,danNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447); PeraturanDaerah KabupatenNgawiNomor10 Tahun2011tentangRencanaTataRuangWilayah KabupatenNgawiTahun2010-2030(Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2011Nomor10); PeraturanDaerah Kabupaten NgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenNgawiTahun2021-2026(LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerah Kabupaten NgawiNomor275); PeraturanDaerah Kabupaten NgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah Kabupaten NgawiTahun2025-2029 (Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2024Nomor04); Peraturan BupatiNgawiNomor21Tahun2024tentang RencanaKerjaPemerintahDaerahTahun2025(Berita Daerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor21) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan BupatiNgawi Nomor13Tahun2025(BeritaDaerah Kabupaten Ngawi Tahun2025Nomor15); Peraturan BupatiNgawiNomor96Tahun2024tentang RencanaKerjaPerangkatDaerah pada SatuanPolisi PamongPrajaKabupaten NgawiTahun2025(BeritaDaerah Kabupaten NgawiTahun2024Nomor96). MEMUTUSKAN: PERATURANBUPATITENTANG PERUBAHANATAS PERATURANBUPATINOMOR‘96TAHUN2024TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA SATUANPOLISI PAMONGPRAJA KABUPATEN NGAWI TAHUN2025. Pasal I BeberapaketentuandalamPeraturan BupatiNgawiNomor96Tahun2024 tentangRencanaKerjaPerangkatDaerahpadaSatuanPolisiPamongPraja Kabupaten NgawiTahun2025(BeritaDaerahKabupaten NgawiTahun2024 Nomor96)diubahsebagaiberikut: 1.KetentuanPasal2diubahsehingga berbunyisebagaiberikut: