menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9); . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6586); Peraturan Pemerintah Nomor & Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunzan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan :
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 1114): 10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor90Tahun2019 tentangKlasifikasi,Kodefikasi, danNomenklatur PerencanaanPembangunandanKeuanganDaerah(Berita Negara RepublikIndonesiaTahun2019Nomor1447}; 11.PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor10 Tahun2011 tentangRencanaTataRuangWilayah KabupatenNgawiTahun 2010-2030(LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2011Nomor10); 12.PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenNgawiTahun 2021-2026 (Lembaran Daerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 275); 13.PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah KabupatenNgawiTahun 2025-2029(Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahur 2024 Nomor 04); 14.PeraturanBupatiNgawiNomor21Tahun2024 tentang RencanaKerjaPemerintah DaerahTahun2025(Berita DaerahKabupatenNgawiTahun2024Nomor21) sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanBupatiNgawi Nomor13Tahun2025(BeritaDaerahKabupatenNgawi Tahun2025Nomor15); 15.PeraturanBupati NgawiNomor85Tahun2024 tentang RencanaKerjaPerangkatDaerahpada DinasKetahanan PangandanPertanianKabupatenNgawiTahun2025(Berita Daerah KabupatenNgawiTahun2024Nomor85). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 85 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I €ber: encaiiaKkeFe"t“an dalam Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2024 tenta‘ng Kabupate erja Perangkat Dacrah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian omo. n Ngam Tahun 2025 (Berita Dacrah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 T 85) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: