menetapkanPeraturanBupati tentang PerubahanAtasPeraturanBupatiNomor111Tahun2024 tentangRencanaKerjaPerangkat DaerahpadaKecamatan BringinKabupatenNgawiTahun2025;. Mengingat:1.Undang-UndangNomor12Tahun1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam LingkunganProvinsiJawa Timur(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun1950Nomor19,TambahanBeritaNegara Republik IndonesiaNomor9); . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); .Undang-UndangNomor17Tahun2007tentangRencana PembangunanJangkaPanjangNasional Tahun2005-2025(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2007Nomor33,TambahanLembaranNegara Republik IndonesiaNomor4700); .Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2014Nomor244,TambahanLembaran Negara RepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun2023(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2023Nomor41,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6586); .PeraturanPemerintahNomor8Tahun2008tentang TahapanTataCaraPenyusunan,Pengendalian Dan EvaluasiPelaksanaanRencanaPembangunanDaerah (LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2008 Nomor21,TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor4817); . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka . Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Menetapkan : 9.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor70Tahun2019 tentang SistemInformasiPemerintahanDaerah(Berita NegaraRepublikIndonesiatahun 2019Nomor1114);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10); 12.PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor9Tahun2021 tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah KabupatenNgawiTahun2021-2026(LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2021Nomor9,Tambahan LembaranDaerahKabupatenNgawiNomor275); 13.PeraturanDaerahKabupatenNgawiNomor4Tahun2024 tentangRencanaPembangunanJangkaPanjangDaerah KabupatenNgawiTahun 2025-2029 (LembaranDaerah KabupatenNgawiTahun2024Nomor04);
14.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 13 Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025 Nomor 15);
15.Peraturan Bupati Ngawi Nomor 111 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 111). MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 111 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH PADA KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah pada Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2024 Nomor 111) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: