1.Daerah adalah Kabupaten Nias.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Nias.
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati Nias dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Nias.
7.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Nias.
8.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
9.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10.Jabatan Pengawas adalah sekelompok jabatan yang bertanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
11.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok PNS yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
12.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
13.Pejabat Fungsional adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
14.Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat TPP ASN adalah tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara yang diberikan bagi PNS berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja atau pertimbangan objektif lainnya sesuai kemampuan keuangan daerah dan mekanisme penilaian kinerja PNS melalui sistem elektronik.
15.Penerima TPP ASN adalah PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
16.Tenaga Kesehatan adalah tenaga kesehatan berstatus PNS yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
17.Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut Koordinator Wilayah adalah Unit Kerja Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada Satuan Pendidikan di wilayah kerjanya.
18.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis tertentu pada Dinas atau Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias. 5
19.Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah KPU Kabupaten Nias.
20.Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah Bawaslu Kabupaten Nias.
21.Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwascam adalah Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Nias.
22.Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
23.Hasil Penyetaraan Jabatan adalah hasil pengangkatan pejabat administrasi ke penyesuaian/inpassing pada jabatan fungsional yang setara.
24.Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin.
25.Hari adalah hari kerja sesuai tanggal dalam kalender masehi.
26.Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.
27.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah Barang Milik Daerah yang dikuasai dan/atau digunakan oleh PNS dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.
28.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TPKD/TGR adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah dan Tuntutan Ganti Rugi kepada PNS untuk dibayarkan ke Kas Negara.
29.Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
30.Staf Kelompok adalah PNS yang telah memperoleh penugasan dalam memberikan dukungan pelayanan administrasi, mendampingi dan mengemudikan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selain dari tugas pokok dan tugas tambahannya sehari-hari.
31.Pengurus Barang adalah pejabat dan/atau jabatan fungsional umum yang diserahi tugas mengurus barang.
32.Pengurus Barang Pembantu adalah Pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.
33.Daftar Hadir Elektronik E-SIAP adalah dokumen yang mencatat jam hadir setiap pegawai yang menggunakan mesin pencatat waktu baik berupa sidik jari atau Wajah secara online. 6