menetapkan Peraturan Bupati Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 14 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5676);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3
5.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6856);
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kabupaten Nias di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6948);
7.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik(embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 322); 4
15.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2021 Nomor 24 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Nomor 52);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2021 Nomor 26 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Nomor 54);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun Nomor 37 Seri: A Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nias Nomor 65;
18.Peraturan Bupati Nias Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Nias Nomor 397 Tahun 2025 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Nias Nomor 404 Tahun 2025); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI NIAS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun 2025 (Berita Daerah Kabupaten Nias Tahun 2024 Nomor 363 Seri E), diubah sebagai berikut :
1.Diantara Pasal 3 dan Pasal 4, disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 3A, Pasal 3B dan Pasal 3C sehingga berbunyi sebagai berikut :