1.Daerah adalah Kabupaten Nias.
2.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerahmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5
4.Bupati adalah Bupati Nias.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.
6.Dinas adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias.
8.Unit Pelaksana Teknis DaerahPerlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias.
9.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD PPA adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias.
10.Kepala Subbagian Tata Usaha adalah Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias.
11.Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
12.Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
13.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
14.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
15.Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
16.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang diberi tugas, wewenang, dan hak sesuai keahliannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi perangkat daerah.
17.Kelompok Jabatan Pelaksana adalah sekelompok pegawai aparatur sipil negara yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias. 6