1.Daerah adalah Kabupaten Nias
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.Bupati adalah Bupati Nias.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias yang selanjutnya disingkat Dinas KUKMPK adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
7.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias yang selanjutnya disingkat Dinas SPMDP2A adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. 4
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Pemusyawaratan Desa atau yang disebut dengan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut Koperasi adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
12.Keanggotaan koperasi terdiri dari satu anggota dari satu kartu keluarga.
13.Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian Koperasi.
14.Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan peraturan jabatan notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat Akta Pendirian Koperasi, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan Koperasi.
15.Pengurus adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat pendirian/rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
16.Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat pendirian/rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
17.Pengelola adalah anggota Koperasi dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi.
18.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap koperasi sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
19.Pelindungan adalah upaya menjaga dan melindungi koperasi dari hal-hal yang berpotensi menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
20.Inkubasi adalah proses pembinaan bagi usaha kecil dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dalam hal penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembagan usaha dan dukungan manajemen serta teknologi. 5