1.Daerah adalah Kabupaten Nias.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Nias.
5.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Nias.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nias.
7.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Nias.
8.Perangkat Daerah Kabupaten adalah Unsur Pembantu Bupati Nias dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Nias.
9.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah Kabupaten Nias.
10.Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi pemerintah Kabupaten Nias.
11.Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan pada instansi pemerintah Kabupaten Nias.
12.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada instansi pemerintah Kabupaten Nias.
13.Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 4
14.Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada instansi pemerintah Kabupaten Nias.
15.Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
16.Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
17.PDH Perangkat Daerah Tertentu adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh perangkat daerah tertentu.
18.Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar daerah, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
19.Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah pakaian dinas yang dikenakan oleh ASN saat menjalankan tugas operasional di lapangan.
20.PDL dan Operasional Lainnya pada Perangkat Daerah Tertentu adalah pakaian yang dikenakan oleh ASN yang memiliki tugas operasional dan/atau teknis di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.Pakaian Dinas Upacara yang selanjutnya disingkat PDU pada Perangkat Daerah Tertentu adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh perangkat daerah tertentu pada saat pelaksanaan upacara seperti pelantikan dan upacara hari besar.
22.PDU Camat adalah pakaian yang dikenakan saat melaksanakan upacara resmi seperti pelantikan, upacara hari besar nasional, atau hari jadi daerah.
23.Korps Pegawai Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat KORPRI adalah wadah untuk berhimpun dan berorganisasi bagi seluruh pegawai ASN.
24.Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah seragam batik yang merupakan simbol profesi ASN yang wajib dikenakan oleh ASN khususnya pada hari ulang tahun KORPRI, tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional, dan pada saat rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI. 5
25.Tanda Jabatan adalah tanda pengenal dengan bentuk, ukuran, dan bahan tertentu yang menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang dari pejabat yang memakainya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias yang terdiri dari Tanda Jabatan Bahu, Tanda Jabatan Kerah, dan Tanda Jabatan Saku.
26.Rapat Koordinasi adalah forum pertemuan resmi pemerintahan yang melibatkan berbagai pihak terkait dalam rangka mencapai tujuan bersama yang diselenggarakan baik di tingkat nasional, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten.