Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 19 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati Nias ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nias. Ditetapkan di Gido pada tanggal 25 Februari 2025 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO Diundangkan di Gido pada tanggal 25 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2025 NOMOR : 398 SERI : E 20 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 3 TAHUN 2025 TANGGAL : 25 FEBRUARI 2025 TENTANG : PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025
a.APBD Kabupaten Nias merupakan rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, selain sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah kabupaten Nias, APBD merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
b.APBD Kabupaten Nias dikelola berdasarkan asas :
1.Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
2.Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
3.Terbuka, berarti pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/ kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
4.Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya;
5.Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
6.Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
7.Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diperoleh barang jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan barang/jasa. 1.2 Maksud dan Tujuan
1.Maksud Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dalam melaksanakan program/kegiatan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025. 21
2.Tujuan Peraturan Bupati ini bertujuan agar program/kegiatan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana dengan baik secara efesien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
2.PERSIAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN APBD 2.1. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
1.Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
2.Secara tertib sebagaimana dimaksud pada angka 1. adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
3.Taat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada angka 1. adalah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
4.Efektif sebagaimana dimaksud pada angka 1. merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
5.Efisien sebagaimana dimaksud pada angka 1. merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
6.Ekonomis sebagaimana dimaksud pada angka 1. merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah;
7.Transparan sebagaimana dimaksud pada angka 1. merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah;
8.Bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada angka 1. merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan;
9.Keadilan sebagaimana dimaksud pada angka 1. adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif;
10.Kepatutan sebagaimana dimaksud pada angka 1. adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional;
11.Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 1. adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuan masyarakat; dan
12.Pengelolaan Keuangan Daerah dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 22 2.2 Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah 2.2.1 Pengelola Keuangan Daerah A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
1.Bupati Nias selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2.Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
c.menetapkan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
d.menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
e.mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
f.menetapkan kebijakan pengelolaan APBD;
g.menetapkan KPA;
h.menetapkan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
i.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
j.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah;
k.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
l.menetapkan pejabat lainnya dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m.melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Selain kewenangan di atas, terdapat kewenangan lain yaitu paling sedikit menetapkan bendahara penerimaan pembantu, bendahara pengeluaran pembantu, bendahara bantuan operasional sekolah, bendahara BLUD, bendahara unit organisasi bersifat khusus dan/atau bendahara khusus lainnya yang diamanatkan peraturan perundang- undangan. 23
4.Dalam melaksanakan kekuasaan Bupati Nias melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan Keuangan Daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan menerima atau mengeluarkan uang. Pelimpahan kekuasaan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
5.Pejabat Perangkat Daerah terdiri atas :
a.Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
b.Kepala SKPKD selaku PPKD;
c.Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran. B. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
1.Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas:
a.koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah;
b.koordinasi di bidang penyusunan rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD;
d.memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD;
e.koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f.memimpin TAPD.
2.Koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah paling sedikit meliputi:
a.Koordinasi dalam penyusunan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
b.Koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
c.Koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
3.Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Nias.
4.Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi Sekretaris Daerah membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah. 24 C. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
1.Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Nias selaku PPKD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, mempunyai tugas:
a.menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
c.melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah diatur dalam Perda;
d.melaksanakan fungsi BUD; dan
e.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a.menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b.mengesahkan DPA-SKPD;
c.melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d.memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
e.melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.menetapkan anggaran kas dan SPD;
g.menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
h.melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i.menyajikan informasi keuangan daerah;
j.melakukan pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dilakukan melalui RKUD.
3.Selain kewenangan tersebut, terdapat kewenangan lain, yaitu:
a.mengelola investasi;
b.menetapkan anggaran kas;
c.melakukan pembayaran melalui penerbitan SP2D;
d.membuka rekening Kas umum daerah;
e.membuka rekening penerimaan;
f.membuka rekening pengeluaran; dan
g.menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
4.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan BPKPD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
5.Pengelolaan investasi memperhatikan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya sebagai akibat langsung dari investasi tersebut. 25
6.Dalam hal kewenangan mengelola investasi dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pengelolaan investasi. D. Kuasa BUD
1.PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan BPKPD kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai Kuasa BUD.
2.Kuasa BUD ditetapkan dengan keputusan Bupati Nias.
3.Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas;
b.menyiapkan SPD;
c.menerbitkan SP2D;
d.memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
e.mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
f.menyimpan uang daerah;
g.melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
h.melakukan pembayaran berdasarkan perintah PA/KPA atas Beban APBD;
i.melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama pemerintah daerah;
j.melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah dan;
k.melakukan penagihan piutang daerah.
4.Dalam pengelolaan kas, Kuasa BUD mempunyai tugas:
a.menyiapkan anggaran kas dilakukan dengan menghimpun dan menguji anggaran kas yang disusun Kepala SKPD untuk ditetapkan oleh BUD;
b.melakukan penyisihan piutang tidak tertagih dalam mengelola piutang menatausahakan penyisihan dana bergulir yang tidak tertagih atas investasi;
c.menyiapkan dokumen pengesahan dan pencatatan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui RKUD.
5.Kuasa BUD bertanggung jawab kepada PPKD selaku BUD.
6.Bupati atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) Kuasa BUD di lingkungan BPKPD dengan pertimbangan besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali.
7.Pertimbangan atas besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali yang kriterianya ditetapkan Bupati. 26 2.2.2 Uraian Tugas Pengelola Keuangan Perangkat Daerah. A. Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran yang diusulkan, sebagai berikut:
1.Di lingkungan Sekretariat Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nias selaku Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dapat dihunjuk Asisten Sekretaris Daerah
2.Di lingkungan Perangkat Daerah yaitu Badan, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pengguna Anggaran adalah Pejabat Eselon II (Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) sedangkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dapat dihunjuk Pejabat Eselon III/Kepala Unit Kerja (Sekretaris, Inspektur Pembantu, Direktur UPTD RSUD Dr. M. Thomsen Nias dan/atau Kepala Bidang);
3.Di lingkungan Perangkat Daerah Kantor Kecamatan, Pejabat Pengguna Anggaran adalah Pejabat Eselon III (Camat) sekaligus sebagai Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
4.Pejabat Pengguna Anggaran dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dengan mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
5.Pejabat Pengguna Anggaran dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ditetapkan dengan keputusan Bupati Nias berdasarkan usulan Kepala Perangkat Daerah kepada Bupati melalui Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Nias dan tembusannya disampaikan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Kepala BPKPD Kabupaten Nias dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias. B. Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas:
1.menyusun RKA-SKPD;
2.menyusun DPA-SKPD;
3.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
4.melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
5.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
6.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
7.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
8.menandatangani SPM; 27
9.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
10.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
11.mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
12.menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;
13.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
14.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Selain tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi:
a.menyusun anggaran kas SKPD;
b.melaksanakan pemungutan lain-lain pendapatan asli daerah;
c.menyusun dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
d.menyusun dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
e.menyusun dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah tersebut; dan
f.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.
16.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai wewenang, meliputi:
a.menandatangani dokumen permintaan pengesahan pendapatan dan belanja atas penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c.Menandatangani dokumen Pemberian Bantuan Sosial;
d.menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
e.menetapkan Pembantu Bendahara Penerimaan, Pembantu Bendahara Pengeluaran dan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
17.Dalam hal dibentuk SKPD tersendiri yang melaksanakan wewenang melaksanakan pemungutan pajak daerah, PA melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya merupakan akibat yang ditimbulkan dari pelaksanaan DPA-SKPD. 28
19.Mengelola utang yang menjadi kewajiban kepada pihak lain sebagai akibat:
a.pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya;
b.hasil pekerjaan akibat pemberian kesempatan kepada penyedia barang/jasa menyelesaikan pekerjaan sehingga melampaui tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.kewajiban lainnya yang menjadi beban SKPD yang harus dianggarkan pada APBD setiap tahun sampai dengan selesainya.
e.kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Mengelola piutang daerah yang menjadi hak daerah sebagai akibat:
a.perjanjian atau perikatan;
b.berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
d.piutang lainnya yang menjadi hak SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.PA bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada Bupati melalui sekretaris daerah. C. Kuasa Pengguna Anggaran
1.PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
2.Pelimpahan kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran anggaran kegiatan/sub kegiatan, lokasi dan/ atau rentang kendali.
3.Pertimbangan besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan dilakukan oleh SKPD yang mengelola besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan yang kriterianya ditetapkan oleh Bupati.
4.Pertimbangan lokasi dan/atau rentang kendali dilakukan terhadap SKPD yang membentuk Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5.Pelimpahan sebagian kewenangan ditetapkan oleh Bupati atas usul kepala SKPD. 29
6.Pelimpahan sebagian kewenangan meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.melaksanakan anggaran Unit SKPD yang dipimpinnya;
c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
d.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
e.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
f.mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; dan
g.melaksanakan tugas KPA lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Dalam melaksanakan tugas KPA bertanggung jawab kepada PA.
8.Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, PA dapat melimpahkan kewenangannya memungut pajak daerah kepada KPA.
9.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Unit SKPD selaku KPA, KPA menandatangani SPM-TU dan SPM-LS.
10.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Dalam hal terdapat unit organisasi bersifat khusus, KPA mempunyai tugas:
a.menyusun RKA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
b.menyusun DPA-Unit Organisasi Bersifat Khusus;
c.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;
d.melaksanakan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
e.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan retribusi daerah;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h.menandatangani SPM;
i.mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.menyusun dan menyampaikan laporan keuangan unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya;
k.mengawasi pelaksanaan anggaran pada unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya; 30
l.menetapkan PPTK dan PPK-Unit SKPD;
m.menetapkan pejabat lainnya dalam unit organisasi bersifat khusus yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
n.melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Dalam hal KPA berhalangan tetap atau sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA bertugas untuk mengambil alih pelimpahkan sebagian tugasnya yang telah diserahkan kepada kepala Unit SKPD selaku KPA. D. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
1.PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.
2.PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.
3.Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
a.Mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
b.menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c.menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
4.Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
a.menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b.memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
c.melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
5.Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/ Sub kegiatan meliputi:
a.menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
b.menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan; dan
c.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
6.Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.
7.Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA. 31
8.Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.
9.PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.
10.Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Bupati.
11.Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.
12.PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.
13.Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
14.Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.
15.Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya pernah menduduki jabatan struktural. E. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
1.Kepala SKPD selaku PA menetapkan PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
2.Pada SKPKD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang di SKPKD
3.Pada pola pengelolaan keuangan BLUD, PPK SKPD melaksanakan fungsi tata usaha keuangan sesuai ruang lingkup tugas dan wewenang BLUD
4.PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Bendahara Khusus, dan/atau PPTK.
5.PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP- LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
b.menyiapkan SPM;
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran;
d.melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD; dan
e.menyusun laporan keuangan SKPD. 32
6.Verifikasi oleh PPK SKPD dilakukan dengan tujuan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan.
7.Selain melaksanakan tugas dan wewenang pada angka 5, PPK SKPD melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yaitu:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP- LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara lainnya;
b.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan; dan
c.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
8.Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK-SKPD untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD. F. Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD
1.Dalam hal PA melimpahkan sebagian tugasnya kepada KPA, PA menetapkan PPK Unit SKPD untuk melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Unit SKPD.
2.Penetapan PPK Unit SKPD didasarkan atas pertimbangan:
a.Besaran anggaran yang berlaku untuk bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias;
b.rentang kendali dan/atau lokasi;
c.dibentuknya unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.PPK Unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang :
a.melakukan verifikasi SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu;
b.menyiapkan SPM-TU dan SPM-LS, berdasarkan SPP-TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran pembantu; dan
c.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan pembantu dan Bendahara Pengeluaran pembantu.
4.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan SPP- TU dan SPP-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
5.Verifikasi dilakukan untuk meneliti kelengkapan dan keabsahan laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu. 33
6.Selain melaksanakan tugas pada angka 3, PPK Unit SKPD melaksanakan tugas lainnya meliputi:
a.melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah dari bendahara penerimaan pembantu/Bendahara lainnya; dan
b.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-TU dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM.
7.PPK unit SKPD pada unit organisasi bersifat khusus mempunyai tugas meliputi:
a.melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP- LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara lainnya;
b.menerbitkan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya sebagai dasar penyiapan SPM;
c.menyiapkan SPM;
d.melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara lainnya;
e.melaksanakan fungsi akuntansi pada unit SKPD khusus; dan
f.menyusun laporan keuangan unit SKPD khusus.
8.PPK Unit SKPD merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural untuk menjalankan fungsi penatausahaan keuangan unit SKPD.
9.Kepala Unit SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK Unit SKPD. H. Bendahara
1.Bendahara Penerimaan
a.Bupati menetapkan Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada SKPD dan SKPKD atas usul PPKD selaku BUD
b.Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang menerima, menyimpan, menyetorkan ke rekening kas umum daerah, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya.
c.Selain tugas dan wewenang tersebut, Bendahara Penerimaan memiliki tugas dan wewenang lainnya paling sedikit yaitu: 1) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 2) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 34 3) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 4) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 5) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
d.Dalam hal PA melimpahkan sebagian kewenangannya kepada KPA, Bupati dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu pada Unit SKPD yang bersangkutan.
e.Bendahara Penerimaan Pembantu pada unit SKPD diusulkan oleh kepala SKPD kepada Bupati melalui PPKD.
f.Bendahara Penerimaan Pembantu memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan Bupati.
g.Tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan paling sedikit meliputi: 1) menerima, menyimpan dan menyetorkan sejumlah uang dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan daerah pada SKPD, kecuali untuk transaksi secara elektronik; 2) meminta bukti transaksi atas pendapatan yang diterima langsung melalui RKUD; 3) melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank yang ditetapkan oleh Bupati; 4) meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah yang telah ditetapkan; 5) menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan daerah yang diterimanya; dan 6) menyiapkan dokumen pembayaran atas pengembalian kelebihan pendapatan daerah.
h.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara administratif dan fungsional. Bendahara Penerimaan Pembantu atau sebutan lainnya yang fungsinya membantu bendahara penerima dengan disesuaikan kebutuhan Perangkat Daerah, rentang kendali dan anggaran dikelola.
i.Bendahara Penerimaan bertanggungjawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
j.Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggungjawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
k.Bendahara Penerimaan bertanggungjawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD. 35
l.Bendahara Penerimaan Pembantu bertanggung jawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas penerimaan pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Penerimaan.
m.Kepala SKPD atas usul Bendahara Penerimaan dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.
n.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
o.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bendahara Penerimaan.
p.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan disebut Pembantu Bendahara Penerimaan.
2.Bendahara Pengeluaran
a.PPKD selaku BUD mengusulkan bendahara pengeluaran kepada Bupati.
b.Bupati menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan pada SKPD dan SKPKD.
c.Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang: 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU; 3) melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya; 4) menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; 6) membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Bupati; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; 36 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan 6) pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.
e.Dalam hal PA melimpahkan kewenangannya kepada KPA, Bupati atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
f.Penetapan Bendahara pengeluaran pembantu didasarkan atas pertimbangan: 1) besaran anggaran; 2) rentang kendali dan/atau lokasi; dan
g.Bendahara Pengeluaran Pembantu memiliki tugas dan wewenang meliputi; 1) mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; 2) menerima dan menyimpan pelimpahan UP dari Bendahara Pengeluaran; 3) menerima dan menyimpan TU dari BUD; 4) melaksanakan pembayaran atas pelimpahan UP dan TU yang dikelolanya; 5) menolak perintah bayar dari KPA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) meneliti kelengkapan dokumen pembayaran; 7) memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) membuat laporan pertanggung jawaban secara administratif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik.
h.Selain tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran pembantu memiliki tugas dan wewenang lainnya meliputi: 1) melakukan rekonsiliasi dengan pihak bank yang ditetapkan oleh Bupati; 2) memeriksa kas secara periodik; 3) menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank; 4) menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan; dan 5) menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal pada tahun berjalan.
i.Dalam hal terdapat pembentukan unit organisasi bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bupati menetapkan bendahara unit organisasi bersifat khusus. 37
j.Bendahara unit organisasi bersifat khusus memiliki tugas dan wewenang setara dengan Bendahara Pengeluaran.
k.Bendahara Pengeluaran Pembantu secara administratif bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
l.Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dan bertanggung jawab secara administratif dan fungsional.
m.Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PA.
n.Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara administratif dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara administratif atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada KPA.
o.Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggungjawaban secara fungsional atas pengeluaran pada SKPD dan disampaikan kepada PPKD selaku BUD.
p.Bendahara Pengeluaran pembantu bertanggungjawab secara fungsional dengan membuat laporan pertanggung jawaban secara fungsional atas pengeluaran pada unit SKPD dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran.
q.Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Bendahara Pengeluaran pembantu, Kepala SKPD dapat menetapkan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu, memiliki tugas dan wewenang meliputi : 1) membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP TU dan SPP LS; 2) membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu meneliti kelengkapan Dokumen Pembayaran; 3) membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat laporan pertanggungjawaban secara administrastif kepada KPA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada Bendahara Pengeluaran secara periodik; dan 4) membantu Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pengeluaran dan penerimaan.
r.Kepala SKPD atas usul Bendahara Pengeluaran dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan.
s.Pegawai yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan lingkup penugasan yang ditetapkan kepala SKPD.
t.Pegawai yang membantu Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran. 38
u.Pembantu Bendahara/Kasir atau sebutan lainnya yang fungsinya membantu bendahara pengeluaran dengan disesuaikan kebutuhan Perangkat Daerah, rentang kendali dan anggaran dikelola.
v.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang: 1) melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; 2) bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/ atau penjualan jasa; 3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan 4) larangan berlaku juga terhadap Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Khusus.
w.Pengusulan Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran SKPD harus cakap dan mampu serta berstatus ASN dan tidak CPNS.
x.Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD. I. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
1.Dalam proses penyusunan APBD, Bupati dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
2.TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
3.TAPD mempunyai tugas:
a.membahas kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.menyusun dan membahas rancangan KUA dan rancangan perubahan KUA;
c.menyusun dan membahas rancangan PPAS dan rancangan perubahan PPAS;
d.melakukan verifikasi RKA-SKPD;
e.membahas rancangan APBD, rancangan perubahan APBD, dan rancangan pertanggungjawaban APBD;
f.membahas hasil evaluasi APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD;
g.melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD;
h.menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA; dan
i.melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Dalam melaksanakan tugas TAPD dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan. 39 2.3 Hal-hal khusus lainnya 2.3.1. Perjalanan Dinas
1.Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengalokasikan anggaran biaya Perjalanan Dinas agar tetap mengacu pada Keputusan Bupati Nias tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
2.belanja perjalanan dinas
a.belanja perjalanan dinas biasa digunakan untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam menjalankan perintah perjalanan dinas.
3.perjalanan dinas jabatan dilakukan antara lain dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya;
c.Pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas/ujian jabatan;
e.menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ S1/S2/S3;
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
j.menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat, ASN, PTT dan Non ASN yang meninggal dunia dalam melakukan Perjalanan Dinas; atau
k.menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat, ASN, PTT dan Non ASN yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
4.komponen perjalanan dinas biasa yaitu uang harian, biaya penginapan, uang representasi, biaya transportasi.
5.belanja perjalanan dinas tetap digunakan untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan memerhatikan jumlah pejabat dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Pemerintah Daerah untuk pelayanan masyarakat; 40
6.belanja perjalanan dinas dalam kota digunakan untuk perjalanan dinas di dalam kota yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam atau kurang dari 8 (delapan) jam bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Non ASN dalam menjalankan perintah perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja perjalanan dinas dalam kota terdiri atas:
a.perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam diberikan uang harian sebagai penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.
b.perjalanan dinas di dalam kota kurang dari 8 (delapan) jam hanya diberikan uang transport lokal.
c.uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
7.penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel serta memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil (at cost) atau lumpsum, khususnya meliputi:
a.uang harian, sebagai penggantian biaya keperluan sehari- hari meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan. Uang harian diberikan secara lumpsum.
b.uang representasi, diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/ Anggota DPRD, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum.
c.sewa kendaraan dalam kota diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan dan sewa kendaraan dimaksud sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak dan pajak.
d.biaya transportasi pegawai dibayarkan sesuai dengan biaya riil berdasarkan fasilitas transportasi.
8.biaya transpor, yang meliputi:
a.Perjalanan Dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan (tempat penginapan/ tempat tinggal) termasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/ bandara/ pelabuhan keberangkatan dan kepulangan.
b.retribusi yang dipungut di terminal bus stasiun/ bandara/ pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. 41
c.dalam hal bukti pengeluaran transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas dapat menggunakan tanda terima atau kuitansi yang ditandatangani oleh yang melaksanakan Perjalanan Dinas yang besarannya berdasarkan pengeluaran riil.
9.Khusus pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah. 2.3.2. Hibah dan Bantuan Sosial
a.Hibah
1.Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
2.Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait. Untuk belanja hibah yang bukan merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah, dianggarkan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Belanja hibah diberikan kepada: a) Pemerintah pusat