Peraturan Bupati ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nias. Ditetapkan di Gido pada tanggal 2 Februari 2026 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO Diundangkan di Gido pada tanggal 2 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2026 NOMOR : 452 SERI : E 11 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 3 TAHUN 2026 TANGGAL : 2 FEBRUARI 2026 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH, PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKPDESA. Sinkronisasi kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten, provinsi dan pusat bertujuan untuk memastikan efektifitas pembangunan di desa dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah desa guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah Pusat, pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Desa melalui Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa). Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu permasalahan masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 merupakan perencanaan tahunan di masa transisi yang menjadi tahap awal pelaksanaan berbagai agenda pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, dengan mempertimbangkan arahan Presiden, kerangka ekonomi makro, kesinambungan pembangunan, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2024, isu strategis dan kekinian, serta forum konsultasi publik. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga (K/L) yang bersangkutan, namun dapat diselaraskan antar K/L terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dengan bersama-sama melakukan pemenuhan capaian target prioritas antara pusat dan daerah dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah secara spesifik. Tema Rencana Kerja Pemerintah tahun 2026 adalah “Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” yang menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program-program Presiden terpilih. 12 Untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana ditegaskan dalam RPJMN Tahun 2025-2029 yang memuat 8 (delapan) misi Presiden atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), serta untuk mencapai target sasaran pembangunan tahun 2026, ditetapkan prioritas nasional sebagai berikut:
a.Peningkatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan,
b.Peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dan
c.Peningkatan pembangunan gender dan perlindungan anak.
2.Meningkatkan pertumbunan ekonomi inklusif.
a.Menurunnya tingkat kemiskinan masyarakat,
b.Menurunnya tingkat pengangguran terbuka,
c.Meningkatnya kesejahteraan petani, dan
d.Meningkatnya kontribusi sektor pariwisata.
3.Peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
a.Meningkatnya kualitas infrastruktur jalan,
b.Meningkatnya akses hunian yang layak,
c.Meningkatnya kinerja ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan,
d.Penurunan ketimpangan pembangunan wilayah,
e.Meningkatnya kualitas lingkungan hidup, dan
f.Meningkatnya ketangguhan bencana.
4.Peningkatan tata kelola pemerintah yang berkualitas dan inovatif.
a.Meningkatnya keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah,
b.Meningkatnya akuntabilitasi kinerja instansi pemerintah,
c.Peningkatan pelayanan publik dan prima,
d.Meningkatnya inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintah, dan
e.Meningkatnya penilaian kualitas pembangunan. Berpedoman dari kondisi objektif dan melihat evaluasi perkembangan di Kabupaten Nias maka dirumuskan beberapa permasalahan-permasalahan pembangunan serta isu strategis untuk menjawab agenda pembangunan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2026, disusun beberapa prioritas pembangunan di tahun 2026, antara lain:
1.Peningkatan sumber daya manusia;
2.Kemandirian ekonomi dan penguatan kapasitas ekonomi rumah tangga;
3.Peningkatan sektor pertanian dan kedaulatan pangan;
4.Peningkatan sektor perdagangan dan perindustrian;
5.Peningkatan pendapatan asli daerah;
6.Penurunan angka pengangguran terbuka;
7.Pembangunan infrastruktur, penataan Ibukota dan prasarana kantor pemerintahan;
8.Pelayanan publik dan tatakelola pemerintahan; dan
9.Penurunan angka kemiskinan. Kebijakan pembangunan di Kabupaten Nias terkait dengan pembangunan desa tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Tahun 2025-2029. Pembangunan pedesaan mencakup ke dalam 3 (Tiga) Misi Trisakti Nias Maju, yaitu (1) Desa terakses, ibukota terbangun, pemerintahan tertata, (2) Kesehatan, pendidikan, Sumber Daya Manusia beranjak, dan (3) Petani, Peternak, Nelayan, UMKM Produktif. 14 Misi 1 diarahkan untuk mengurangi jumlah desa terisolir, meningkatnya rasio elektrifikasi dan rasio jaringan internet, status kemantapan jalan yang meningkat, linkage pembangunan jalan dan jembatan dengan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Misi 2 diarahkan untuk meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan sanitasi yang layak, ditandai dengan indeks pelayanan fasilitas kesehatan, peningkatan persentasi masyarakat yang menggunakan fasilitas kesehatan dan terkendalinya penyakit menular dan penyakit penyebab kematian utama, terkendalinya angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB), meningkatnya jumlah desa yang sudah deklarasi Open Defication Free (ODF), yang pada akhirnya meningkatkan nilai indeks Kesehatan masyarakat. Pendidikan yang beranjak ditujukan pada peningkatan kualitas dan kuantitas guru dan tenaga pendukung dan sarpras pendidikan dasar dengan Pendidikan dalam pembangunan literasi dan karakter manusia berbasis kearifan lokal dan budi pekerti bangsa untuk membangun generasi masa depan yang berkepribadian dalam kebudayaan. Sehingga indeks Pendidikan pada akhirnya meningkat dan berkontribusi membangun kapasitas dan kebebasan manusia. Sumber daya manusia beranjak ditujukan untuk membangun sumber daya manusia aparatur, swasta, petani, peternak, nelayan dan pelaku UMKM yang selalu tersedia dari sisi kuantitas maupun kualitas. Misi 3 diarahkan untuk pembangunan ekonomi masyarakat untuk bisa berdikari pada akhirnya dengan mengutamakan gotong royong sebagai dasar kehidupan. Pertanian yang produktif ditujukan untuk peningkatan produksi hasil pertanian khususnya pertanian ketahanan pangan dan diversifikasi tanaman pangan rakyat, pengenalan smart farming dan ecofriendly, holtikultura dan perkebunan sehingga mulai lahir kemandirian ekonomi rakyat. Peternak yang produktif ditujukan untuk memandirikan kebutuhan protein hewani masyarakat melalui diversifikasi ternak dan menjadi salah satu sumber utama pencaharian rakyat. Petani yang produktif ditujukan untuk meningkatkan peroduktifitas hasil tangkap yang lestari disertai dengan penciptaan pasar kuliner seafood yang dikombinasikan dengan pariwisata pantai atau maritime. UMKM dan ekonomi kreatif yang produktif adalah UMKM yang terus menerus meningkat kontribusinya dalam sumbangan PDRB. Pelaksanaan visi dan misi Bupati Nias juga selaras dengan Asta Cita yang diejawantahkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang mendukung program strategis nasional, yakni (1) Program penanggulangan kemiskinan melalui; optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH), (2) Program ketahanan pangan melalui; kegiatan ketahanan pangan di desa termasuk dalam mendukung ketersediaan pasokan Makan Bergizi Gratis (MBG), (3) Program kesehatan untuk semua melalui; cek kesehatan gratis sampai ke tingkat desa, percepatan penuntasan Tuberkolosis (TB), dan penurunan prevalensi stunting, dan (4) Program peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui dukungan percepatan operasionalisasi Koperasi Desa merah Putih (KDMP). Aksesibilitas desa merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam bidang infrastruktur adalah keterisoliran Desa yang belum terjangkau oleh kendaraan roda empat. Berdasarkan matriks rencana pembangunan jalan menuju desa terisolir dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Nias dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias masih terdapat 17 (tujuh belas) desa target penuntasan desa terisolir di Kabupaten Nias. 15 Fokus pembangunan untuk 17 (tujuh belas) desa terisolir ialah Pembangunan Infrastruktur jalan utama Desa, Kerjasama antar Desa seperti pembangunan jembatan beton yang dapat dilintasi mobil dan atau jalan utama Desa ke desa lain serta pembangunan infrastruktur lainnya yang mendukung kelancaran distribusi barang dan ketersediaan pasokan pangan. Disamping itu, hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2025 menjadi salah satu sumber data dan informasi dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa. Adapun status klasifikasi desa di Kabupaten Nias Tahun 2025 adalah Desa Maju 7 (tujuh) desa, Desa Berkembang 77 (tujuh puluh tujuh) desa, Desa Tertinggal 61 (enam puluh satu) desa dan Desa Sangat Tertinggal 25 (dua puluh lima) desa. Fokus pembangunan untuk setiap kluster/status desa adalah, sebagai berikut: No Kategori Jumlah (Desa) Fokus Pembangunan
1.Sangat Tertinggal 25 Pembangunan Infrastruktur jalan antar dusun, jalan Desa, Pemeliharaan atau peningkatan jalan Kabupaten yang melintasi Desanya, pembangunan rumah tidak layak huni, sanitasi dan air bersih.
2.Tertinggal 61 Pembangunan Infrastruktur jalan antar dusun, jalan Desa, dan atau pemeliharaan atau peningkatan jalan Kabupaten yang melintasi desanya, dan atau Kerjasama antar Desa, serta pemberdayaan ekonomi Desa. Terkait dengan pembangunan jalan Kabupaten agar dikoordinasikan dengan OPD yang menangani pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
3.Berkembang 77 Pembangunan infrastruktur jalan dusun dan atau intervensi jalan Kabupaten dan pemberdayaan masyarakat, SDM, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan potensi desa.
4.Maju 7 Pemberdayaan ekonomi masyarakat Dokumen utama yang menjadi pedoman pokok rencana pembangunan Desa adalah Peraturan Desa tentang RPJMDesa yang sudah harus selaras atau sinkron dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten Nias yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan secara berkesinambungan, terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pembangunan desa serta memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. 16 II. PRINSIP PENYUSUNAN APBDESA APBDesa disusun berdasarkan prinsip:
1.Azas kewenangan desa, artinya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan didesa berdasarkan bidang dan kewenangannya berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
3.Transparan, artinya APBDesa disusun dan dibahas secara transparan dengan melibatkan keikutsertaan masyarakat Desa.
4.Partisipatif, artinya melibatkan peran serta masyarakat Desa.
5.Keadilan, artinya keterlibatan laki laki dan perempuan di Desa.
6.Akuntabel, artinya perencanaan dan pelaksanaan APBDesa dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
7.Efisien, berarti penggunaan belanja dalam APBDesa diusahakan dengan menggunakan anggaran yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
8.Efektif, berarti anggaran harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
9.Gotong-royong dan Swakelola, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dan sumber daya lokal dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa.
10.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. III. PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA 3.1 FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 A. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
1.Kemiskinan Ekstrem Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu:
a.pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
b.peningkatan pendapatan masyarakat; dan
c.penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
2.Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan dengan besaran paling banyak Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dimaksud dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
3.Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan Data Pemerintah sebagai acuan. 17
4.Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5.Calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
6.Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada angka 5, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 3 DTSEN.
7.Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 3 DTSEN, desa dapat menetapkan calon penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan kriteria:
a.Kehilangan mata pencaharian,
b.mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas,
c.tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan,
d.rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
e.perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
8.Daftar keluarga penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan 7 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
9.Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga,yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh Lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistic. Data dimaksud dapat diperoleh di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Nias dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias. B. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
1.Mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana yang kegiatannya dapat dilakukan sesuai kebutuhan di Desa, seperti:
a.pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair, seperti pengadaan alat angkut sampah, pembangunan/ pemeliharaan tempat pembuangan sampah sementara, pengadaan peralatan untuk pemanfaatan sampah/limbah, pelatihan pengelolaan sampah, limbah padat dan cair bagi masyarakat Desa;
b.pengelolaan lahan pertanian rendah emisi gas rumah kaca seperti pembukaan lahan tanpa bakar melalui Padat Karya Tunai Desa (tidak untuk membeli lahan); 18
c.peningkatan dan/atau mempertahankan tutupan vegetasi, seperti pemeliharaan lahan melalui kegiatan pelestarian hutan berkelanjutan skala Desa;
d.pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan, rob, dan naiknya permukaan air laut seperti pembangunan/pemeliharaan sumur bor/sumur pompa, saluran air di lokasi lahan gambut, talud, tanggul pemecah ombak skala Desa, dan perlindungan terumbu karang;
e.penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai kebijakan pelestarian lingkungan Desa serta sosialisasi emisi gas rumah kaca; dan
f.kegiatan mitigasi perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana, meliputi:
a.pengendalian kekeringan, banjir dan longsor, seperti pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah, pembuatan/perbaikan saluran air di area rentan banjir, penanaman pohon di lahan tandus yang merupakan wilayah Desa dan/atau di lereng dengan struktur beton penahan longsor, dan pelatihan tentang pengendalian kekeringan, banjir dan longsor.
b.penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi dan gelombang tinggi, seperti pengadaan bibit dan penanaman bakau, pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai), dan/atau rehabilitasi kawasan bakau.
c.kegiatan adaptasi dampak perubahan iklim dan penanggulangan bencana hidrometeorologi, bencana geologi dan bencana non alam lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. C. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa
1.Revitalisasi pos kesehatan Desa sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa meliputi pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pos kesehatan Desa serta bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan.
2.Pencegahan dan penurunan stunting berupa:
a.Kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting 1) remaja putri; 2) calon pengantin; 3) ibu hamil, menyusui, nifas; dan 4) bayi usia 0 (nol) - 59 (lima puluh sembilan) bulan.
b.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) terjadinya stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 19 1) penyuluhan dan konseling gizi bagi kelompok sasaran; 2) pemantauan tumbuh kembang balita; 3) pemberian makanan tambahan diutamakan pangan lokal dan diolah sendiri, kaya protein hewani, kaya gizi, kaya vitamin dan mineral, cukup karbohidrat. Pemberian makanan tambahan berupa makanan siap santap dan bergizi dalam bentuk makanan lengkap atau makanan selingan/kudapan. a) pemberian makanan tambahan lokal pemulihan bagi balita dan ibu hamil merupakan makanan tambahan pangan lokal (makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan menjadi alternatif sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral) yang diberikan untuk meningkatkan berat badan dan memperbaiki status gizi pada sasaran, selama belum didanai oleh program atau sumber pendanaan lainnya. b) pemberian makanan tambahan penyuluhan merupakan makanan tambahan diluar makanan pendamping air susu ibu/makanan keluarga yang dikonsumsi sehari-hari yang diberikan kepada balita usia 6 (enam) bulan sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan berbahan pangan lokal sebagai contoh makanan tambahan yang baik untuk edukasi dalam perbaikan pola konsumsi sesuai gizi seimbang. c) sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan pemberian makan bayi dan anak (inisiasi menyusui dini, air susu ibu, makanan pendamping air susu ibu dan makanan keluarga bergizi seimbang) serta melengkapi status pemberian imunisasi anak usia 0 (nol) sampai dengan usia 59 (lima puluh sembilan) bulan kepada keluarga dalam pelaksanaan imunisasi. d) pelatihan pengolahan makanan pendamping air susu ibu menggunakan pangan lokal. e) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung (intervensi spesifik) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting. 2) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan dan pencegahan perkawinan dini. 3) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal. 4) sosialisasi dan edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan serta pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat. 20 5) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita. 6) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga serta penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga. 7) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
d.Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa. 2) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa meliputi sistem informasi Desa dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan. Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran. 3) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa. 4) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa. 5) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa. 6) penyediaan fasilitas atau alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa. 7) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pengendalian penyakit menular dan tidak menular berupa promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk tuberkulosis dan masalah kesehatan jiwa.
a.jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular meliputi HIV/AIDS, tuberkulosis, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, penyakit tropik terabaikan (neglected tropical diseases), dan/atau penyakit menular lainnya dan penyakit tidak menular meliputi kesehatan jiwa, hipertensi, diabetes, penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya, meliputi; 1) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat serta kegiatan surveilans berbasis masyarakat. 21 2) advokasi dan edukasi tentang komunikasi antar personal, pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa, pengasuhan positif bagi keluarga. 3) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat. 4) pengelolaan sanitasi dan air minum yang baik untuk pencegahan penyakit. 5) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa. 6) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi wabah penyakit menular/kejadian luar biasa. 7) pembudidayaan dan pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura serta tanaman obat tradisional Desa. 8) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan Desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. 9) dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa siaga tuberkulosis meliputi: a) dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas tuberkulosis seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem. b) dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien tuberkulosis untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem. c) dukungan insentif dan peningkatan kapasitas untuk kader. d) dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan tuberculosis. e) peningkatan keterampilan pasien dan penyintas tuberkulosis untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas tuberculosis.
b.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
4.Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika meliputi;
a.komunikasi, informasi, dan edukasi pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada seluruh unsur masyarakat Desa.
b.pelaksanaan festival olahraga bersama di Desa dalam rangka pencegahan perilaku menyimpang penyalahgunaan narkoba.
c.kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lainnya yang berpedoman pada Peraturan Badan Narkotika Nasional sesuai dengan analisis kebutuhan dan kondisi Desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. 22 D. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya
1.Program ketahanan pangan atau lumbung pangan di Desa dilaksanakan berbasis tematik berdasarkan aspek:
a.Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan di Desa, diantaranya; 1) penyelenggaraan cadangan pangan Desa; 2) pengembangan pekarangan pangan bergizi; 3) pemanfaatan dan pengembangan tanah kas Desa, pembukaan lahan (tidak membeli lahan) untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan terpadu melalui Padat Karya Tunai Desa; 4) penyediaan benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan; 5) pelatihan budidaya dan pengelolaan hasil panen pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan; 6) pemeliharaan dan/atau normalisasi jaringan irigasi tersier sesuai kewenangan Desa dan skala Desa melalui Padat Karya Tunai Desa; 7) pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung lumbung pangan Desa; dan 8) program/kegiatan lainnya untuk mewujudkan ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa dan lumbung pangan sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.Keterjangkauan Pangan untuk mewujudkan kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa meliputi; 1) pemeliharaan jalan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan secara swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa; dan 2) program/kegiatan keterjangkauan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
c.Pemanfaatan Pangan di Desa, diantaranya: 1) sosialisasi dan edukasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; 2) peningkatan keterampilan dalam pengembangan olahan pangan lokal; 3) pengembangan dan diseminasi teknologi tepat guna untuk pengolahan pangan lokal; 4) edukasi, advokasi dan sosialisasi tentang pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat di Desa; dan 5) program/kegiatan pemanfaatan pangan lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa
2.Program Swasembada Energi melalui pemanfaatan energi terbarukan, meliputi:
a.pengolahan limbah pertanian dan tanaman, seperti jagung, kedelai, dan tebu menjadi biofuel;
b.pengolahan kayu dan limbahnya, seperti sisa kayu, pelet kayu, serpihan kayu, serbuk gergaji menjadi biomassa;
c.instalasi pengolahan limbah peternakan dan kotoran manusia menjadi biogas/gas alam terbarukan; 23
d.pembuatan bioetanol dari ubi kayu dan biodiesel dari limbah minyak goreng; dan
e.program/kegiatan swasembada energi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa:
3.Pelaksanaan program ketahanan pangan atau lumbung pangan dan swasembada energi dapat dilakukan oleh lembaga ekonomi Desa lainnya, seperti Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama, Koperasi Desa Merah Putih serta kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berada di Desa.
4.Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Desa, yaitu:
a.Belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa.
b.Menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
c.Kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan Desa dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan di Desa, yaitu: 1) melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan Desa dalam mencapai Ketahanan Pangan di Desa; dan 2) memberikan informasi akses permodalan terutama untuk mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan Ketahanan Pangan di Desa.
5.Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dilakukan dengan cara:
a.Pemerintah Desa melakukan identifikasi data Desa tentang sektor- sektor usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dari hasil identifikasi Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/ produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.
b.Komoditas utama Kabupaten Nias yang dapat dijadikan pilihan dalam penetapan tematik/potensi/produk unggulan desa ialah; ketahanan pangan nabati seperti padi, jagung (pipil/manis), pisang (kepok/barangan), cabe, sayur-sayuran, kacang-kacangan, umbi- umbian, pembuatan tahu/tempe dan ketahanan pangan hewani seperti peternakan ayam pedaging, ayam petelur dan perikanan air tawar.
c.Pemerintah Desa melakukan musyawarah kelompok-kelompok pelaku usaha sektor pangan (kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dll) untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan pengelola program dan kegiatan tersebut (BUM Desa, BUM Desa bersama atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa. 24
d.Pemerintah Desa menyusun rencana usaha ketahanan pangan untuk sikus usaha tani dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus pemanenan/masa tanam: BUM Desa dan BUM Desa bersama perlu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan atau pengembangan tematik/potensi/produk unggulan secara efisien, efektif dan ekonomis; 2) analisis kelayakan usaha; 3) penyiapan lahan: (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama; 4) pembibitan: BUM Desa atau BUM Desa bersama dapat bekerja sama dengan kelompok tani; 5) penanaman: dalam skema usaha tani BUM Desa atau BUM Desa bersama bekerja sama dengan kelompok- kelompok tani yang memiliki keterampilan, teknis, dan metode pola tanam komoditas tertentu untuk hasil yang memiliki harga tinggi di pasaran. BUM Desa dan BUM Desa bersama dapat meminta dukungan dan fasilitasi dari Dinas atau OPD terkait; 6) pemeliharaan: pemeliharaan dilakukan oleh kelompok usaha tani yang bekerjasama dengan BUM Desa atau BUM Desa bersama yang memiliki keahlian atau keterampilan terkait; 7) pemanenan: untuk memperoleh hasil yang optimal, metode pemanenan dan pasca panen dilakukan dengan mempertimbangan teknik yang lebih maju; 8) penyimpanan: penyimpanan hasil panen dilakukan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama dengan pertimbangan menjamin kualitas mutu hasil panen dan menjaga kualitas di pasar, seperti lumbung pangan; 9) pemasaran: pemasaran dapat dilakukan BUM Desa atau BUM Desa bersama secara langsung (menjual langsung) kepada konsumen atas hasil pertanian atau dijual ke pasar yang lebih luas (offtaker); 10) break even point (perhitungan untung/rugi): BUM Desa atau BUM Desa bersama memiliki pengelolaan kas yang efisien untuk mengelola kegiatan usaha tani serta memperoleh harga yang menguntungkan.
e.Pemerintah Desa memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
f.disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
g.program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKPDesa dan APBDesa; dan
h.RKPDesa dan APBDesa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Mitigasi Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Kegiatan mitigasi perlu dilakukan agar ketahanan pangan dapat berjalan dan mencegah, mengurangi, atau mengelola dampak kegagalan produksi pangan. Berikut adalah strategi mitigasi yang dapat diterapkan berupa: 25
a.Pra-Produksi 1) Pemilihan benih berkualitas, 2) Perencanaan produksi, 3) Diversifikasi pangan, dan 4) Penerapan produksi berkelanjutan
b.Produksi 1) Pengendalian hama dan penyakit, 2) Penggunaan pupuk/pakan berkualitas, dan 3) Penggunaan teknologi tepat guna
c.Pasca Produksi 1) diversifikasi produk Diversifikasi produk bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa: meningkatkan fasilitas pengolahan pangan, dan mengolah hasil panen menjadi produk olahan. 2) peningkatan penyimpanan dan distribusi penggunaan lumbung pangan Desa, dan distribusi surplus ke daerah yang membutuhkan 3) kolaborasi dengan pihak lain menjalin kerja sama dengan sektor industri untuk menyerap surplus hasil panen, menggunakan teknologi digital untuk memasarkan surplus pangan, dan melakukan ekspor produk
7.Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh:
a.Badan Permusyawaratan Desa;
b.Kecamatan;
c.Dinas terkait pemberdayaan masyarakat dan Dinas terkait ketahanan pangan serta pertanian;
d.Inspektorat Kabupaten
8.Tata kelola ketahanan pangan desa dalam rangka mencapai mencapai swasembada pangan akan mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. E. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih Fokus Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dapat digunakan untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih. F. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa
1.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana infrastruktur produktif di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat. 26
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip;
a.inklusif - melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.partisipatif - dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
c.transparan dan akuntabel - mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.efektif - kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e.swadaya dan swakelola - mengutamakan swadaya masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa
3.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
4.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5.Upah kerja dihitung dengan ketentuan:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
6.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan padat karya tunai desa dapat digunakan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. G. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa
1.Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa, melalui;
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 27 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro, biodiesel, panel surya dan tenaga angin; 2) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 3) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
c.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
2.Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa merupakan konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui:
a.akses jaringan internet untuk warga Desa;
b.website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id;
c.penyediaan layanan yang bekerja sama dengan operator internet;
d.pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa serta peningkatan kapasitas literasi digital; dan
e.kegiatan pengembangan desa digital lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
3.Pendataan Desa
a.dana pembekalan;
b.dana transportasi;
c.dana konsumsi;
d.pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 4 (empat) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; dan/atau
e.pulsa internet bulanan. H. Program sektor prioritas lainnya Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa. I. Dana Desa untuk operasional pemerintah Desa dapat digunakan untuk kegiatan:
1.Koordinasi Kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat meliputi:
a.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
b.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan 28
c.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: 1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b.konflik sosial, meliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
c.bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: 1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan 3) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa.
a.protokoler, seperti penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa: 1) pemberian bantuan untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi; a) bantuan seragam; b) perlengkapan sekolah; dan c) piagam atau plakat apresiasi. 2) kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi; a) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; b) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; c) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan d) penyelenggaraan hari besar keagamaan di Desa 3) penguatan rasa kebangsaan, persatuan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional antara lain hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya. 4) kegiatan promosi, meliputi; a) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau 29 b) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa
b.pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: 1) piagam atau plakat apresiasi; dan 2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). J. Dana Desa dilarang untuk:
1.pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2.perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
3.pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
4.pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
5.menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
6.menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota;
7.membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
8.pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi. IV. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN 2026 Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa yakni terkait dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa.
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa merupakan semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya antara lain: 30
a.Pendapatan Asli Desa (PADesa) Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PADesa terdiri atas jenis: 1) Hasil usaha, antara lain Dana bagi hasil BUM Desa; 2) Hasil aset desa, antara lain tanah kas Desa, sewa gedung, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 3) Swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat Desa; dan 4) Pendapatan asli Desa lain, antara lain hasil pungutan Desa.
b.Pendapatan Transfer, terdiri atas: 1) Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan; 2) Alokasi Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati; 3) Dana Bagian dari hasil Pajak daerah dan Retribusi daerah Kabupaten yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias berpedoman pada Peraturan Bupati; 4) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi yang bersifat umum dan khusus; 5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten berasal dari pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.
c.Pendapatan Lain-lain: 1) Penerimaan dari hasil kerjasama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank; dan 6) Pendapatan lain Desa yang sah.
2.Belanja dan pembiayaan Desa Belanja dan pembiayaan Desa yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan bahwa prioritas program/kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa meliputi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut:
a.Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebesar: - Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah); 31 - Sekretaris Desa paling banyak sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan - Perangkat Desa penghasilan lainnya paling banyak sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
b.Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan kemampuan APBDesa.
c.Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati melalui Camat paling lambat 31 Maret 2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
d.Bagi Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka diberikan sanksi sebagai berikut: 1) Bagi Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 31 Maret 2026, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2026; 2) Dalam hal pada bulan keempat dan seterusnya Kepala Desa masih belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa Tahun Anggaran 2026.
e.Kepala Desa wajib menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2026 kepada Bupati melalui Camat sampai dengan 30 April 2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
f.Bagi Desa yang tidak menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka diberikan sanksi sebagai berikut: 1) Sanksi bagi Desa yang tidak menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sampai dengan 30 April 2026, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2026; 2) Dalam hal bulan keempat dan seterusnya Kepala Desa masih belum menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2026, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2026. 32
g.Sanksi pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf f diatas akan dilaksanakan pada saat penarikan ADD Tahap I oleh Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias berdasarkan laporan dari Camat atau dari Dinas.
3.Pembangunan Desa yang dilaksanakan harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias.
4.Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dari unsur ASN/PNS tidak diperkenankan menerima penghasilan tetap dari APBDesa.
5.Menjaga Jaring Pengaman Sosial, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 12 belas bulan pada pos belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, Sub Bidang Keadaan Mendesak yang diperuntukkan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memiliki Nomor Induk Kependudukan, Apabila KPM belum memiliki NIK maka Kepala Desa wajib memfasilitasi untuk memperoleh NIK. Data KPM dibahas bersama dengan BPD, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
6.Padat Karya Tunai Desa, APBDesa diarahkan 50 % (lima puluh persen) Hari Orang Kerja (HOK) untuk kegiatan pembangunan berdasarkan kewenangan Desa yang melibatkan masyarakat desa setempat seperti tenaga kerja dan diproritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, dan anggota masyarakat marginal lainnya serta menghindari belanja barang serta jasa yang bersifat pabrikasi. Tujuan PKTD ini untuk membangkitkan peningkatan daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan sehingga mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat karena penggunaan Dana Desa difokuskan untuk dapat beredar atau berputar di tingkat Desa.
7.Kegiatan pembangunan yang tidak termasuk dalam jenis kegiatan PKTD maka tidak diberlakukan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan Hari Orang Kerja (HOK) 50 % (lima puluh persen) akan tetapi Hari Orang Kerja (HOK) dihitung sesuai dengan keadaan sebenarnya dan atau Standar Biaya Umum (SBU) desa.
8.Pembangunan sarana/prasarana jalan umum Desa yang menghubungkan desa dengan desa lain, antar dusun dalam Desa dan atau dengan jalan kecamatan, harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias serta visi misi Pemerintah Kabupaten Nias untuk mewujudkan Desa terakses.
9.Desa tidak diperkenankan melakukan kegiatan perluasan Desa dengan nomenklatur kegiatan “Pembukaan badan jalan Desa” kecuali bagi desa yang terisolir dan/atau mendapatkan pertimbangan serta rekomendasi dari Bupati Nias.
10.Pembangunan kantor Kepala Desa, balai desa dan tempat Ibadah tidak diperkenankan dalam APBDesa untuk Tahun Anggaran 2026. 33
11.Pemerintah desa wajib melakukan pendataan atas rumah-rumah tidak layak huni dan/atau tidak memiliki jamban sehat untuk warga miskin yang ada di desa dan menganggarkan bantuan pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan jamban sehat untuk warga miskin dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12.Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh serta sanitasi lingkungan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria: 1) bertempat tinggal di wilayah Desa; 2) diputuskan melalui Musyawarah Desa; 3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan 4) diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan. 5) diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya.
b.Pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk warga miskin dianggarkan minimal 2 (dua) unit atau setara dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
c.Pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi jamban sehat untuk warga miskin dianggarkan minimal 5 (lima) unit, kecuali untuk desa yang telah menyatakan Open Defecation Free (ODF).
d.Penganggaran untuk Pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi jamban sehat untuk warga miskin disesuaikan dengan Keputusan Bupati Nias Nomor 441/336/K/Tahun 2023 tentang Penetapan Menu Kegiatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias.
13.APBDesa juga diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan stunting dan pengembangan Desa Inklusif seperti kegiatan Posyandu, Polindes, pelatihan kader posyandu, pembinaan kader pembangunan manusia, pelatihan kader stunting, dan pelatihan pengelolaan dan pengolahan makanan bergizi. Pengembangan Desa inklusif sangat penting dalam melindungi masyarakat yang rentan dan marginal, seperti perempuan, lansia, anak anak, masyarakat adat, difabel, dan lain-lain dengan mempedomani Peraturan Bupati Nias Nomor 30 Tahun 2022 tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias. Kegiatan ini bisa diwadahi melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bisa mengakomodir kebutuhan bagi kaum marginal, dan rentan miskin khususnya perempuan dan difabel.
14.Pembentukan BUM Desa dan Penyertaan modal, untuk memperkuat perekonomian lokal Desa seperti Penyertaan modal bagi BUM Desa dan sosialisasi pembentukan BUM Desa sesuai kewenangan Desa.
15.Besaran pemberian bantuan perayaan hari besar nasional dan keagamaan maksimal 2 % (dua persen) dari Pagu Dana Desa masing-masing Desa. 34
16.Besaran Tunjangan pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD, sebesar:
a.Ketua BPD paling banyak sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
b.Wakil Ketua BPD paling banyak sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan;
c.Sekretaris BPD paling banyak sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d.Anggota BPD paling banyak sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
17.BPD wajib melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 paling lambat 31 Maret 2026 dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 paling lambat 30 April 2026 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
18.Bagi BPD yang tidak melaksanakan pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 15, maka diberikan sanksi sebagai berikut: a) Bagi BPD yang tidak melaksanakan pembahasan dan mengambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 31 Maret 2026, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD untuk Tahun Anggaran 2026; b) Bagi BPD yang tidak melaksanakan pembahasan dan mengambil keputusan atas Peraturan Desa tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 paling lambat 30 April 2026, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD untuk Tahun Anggaran 2026; c) Dalam hal pada bulan keempat dan seterusnya BPD belum melaksanakan pembahasan dan mengambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan; d) Dalam hal pada bulan kelima dan seterusnya BPD belum melaksanakan pembahasan dan tidak mengambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan; 35
19.Dalam hal terjadi keterlambatan penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, Camat melaksanakan pembinaan melalui fasilitasi dan/atau mediasi. Hasil pembinaan oleh Camat wajib dimuat dalam Berita Acara. Bila tidak tercapai kesepakatan dalam pembinaan oleh Camat maka pembinaan dilanjutkan oleh APIP untuk melaksanakan pemeriksaan baik kepada Pemerintah Desa maupun kepada BPD.
20.Besaran Honorarium PKPKD dan PPKD sebagai berikut: 1) Kepala Desa selaku PKPKD sebesar Rp. 900.000/bulan; 2) Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD sebesar Rp. 700.000/bulan; 3) Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa sebesar Rp. 600.000/bulan; dan 4) Pelaksana kegiatan anggaran /Kaur/Kepala Seksi sebesar Rp.600.000/bulan.
21.Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa untuk Tahun Anggaran 2026 digunakan dengan ketentuan: 1) Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai: 1.1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 1.2. Pelaksanaan Pembangunan Desa. 1.3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa. 1.4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2) Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 2.1. Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. 2.2. Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa.
22.Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagaimana telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Maka diharapkan kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan dokumen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bahan kepada PPKD/BUD untuk melakukan intercept (pemotongan) sebesar 1 % (satu perseratus) terhadap bagian penerimaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) hak masing-masing Desa sebelum disalurkan kepada pemerintah Desa. Selanjutnya pemotongan ADD berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran Iuran JKN sesuai data kepesertaan JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Pemerintah Kabupaten Nias dengan BPJS Kesehatan dengan memperhitungkan batas rendah gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah Upah Minimum Kabupaten Nias atau Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara dalam hal Pemerintah Kabupaten Nias tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten. 36
23.Pemerintah Desa wajib melengkapi dokumen hibah atas seluruh aset desa berupa tanah dan bangunan serta meningkatkannya menjadi sertifikat hak milik desa.
24.Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): 1) Penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang sumber anggarannya dari Dana Desa kecuali SiLPA Ketahanan Pangan Desa dianggarkan untuk kegiatan pembangunan fisik yang mengakses Desa. 2) Penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang sumber anggarannya dari anggaran kegiatan ketahanan pangan desa dianggarkan untuk mendanai kegiatan ketahanan pangan desa yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya atau lanjutan kegiatan ketahanan pangan. 3) Penggunaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang sumber anggarannya dari Alokasi Dana Desa dianggarkan untuk kegiatan pembangunan fisik yang mengakses Desa dan/atau untuk memenuhi kekurangan Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Tunjangan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Anggota BPD.
25.Setiap penerimaan dan pengeluaran desa sejak Tahun Anggaraan 2026 sepenuhnya menggunakan transaksi nontunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2024 tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Nias.
26.Dalam mendukung program prioritas nasional berupa percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta dukungan percepatan operasional lainnya, Pemerintah Desa menganggarkan: 1) Biaya perubahan akta notaris KDMP bila diperlukan. 2) Biaya pematangan lahan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP.
27.Hasil usaha atas ketahanan pangan desa 1) Hasil usaha TPK Ketahanan Pangan Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha ketahanan pangan berupa laba bersih setelah dikurangi pembiayaan dan telah melalui analisis laba rugi usaha. 2) Pembagian hasil usaha ketahanan pangan di desa dapat digunakan untuk:
a.Penambahan modal TPK sebesar 50% (lima puluh per seratus) untuk diversifikasi produk yang bertujuan untuk;
i.meningkatkan hasil ketahanan pangan dengan cara memperbanyak jenis tanaman yang akan dikelola pada tahun berikutnya, ii. meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk melalui peningkatan fasilitas pengolahan pangan dan pengolahan hasil panen menjadi produk olahan.
b.Bagi hasil ke desa sebagai pendapatan asli desa (PADesa) sebesar 40% (empat puluh per seratus).
c.Apresiasi kinerja TPK apabila memenuhi ketentuan pengelolaan yang baik sebesar 10% (sepuluh per seratus). 3) Hasil usaha ketahanan pangan untuk penambahan modal TPK dan bagi hasil kepada Pemerintah Desa dicatat sebagai penerimaan pada rekening Pendapatan Asli Desa. 37 V. TEKNIS PENYUSUNAN APBDESA
1.Penyusunan APBDesa diawali melalui proses musyawarah Dusun selanjutnya dengan musyawarah Desa yang didasari Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026. Dalam musyawarah Desa sekaligus menyepakati pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Hasil musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BPD bersama Pemerintah Desa sebelum dituangkan dalam dokumen Peraturan Desa tentang APBDesa.
2.Pemerintah Desa menyusun Rancangan APBDesa sesuai dengan hasil musyawarah Desa dan selanjutnya rancangan dokumen disampaikan kepada Kepala Desa untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
3.BPD mengundang Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk pembahasan APBDesa. Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
4.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama BPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Dalam pelaksanaan evaluasi, bisa dihadirkan Kepala Desa untuk pendalaman materi rancangan APBDesa.
5.Rancangan Keputusan Camat atas nama Bupati tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa disampaikan kepada Bupati Nias cq. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias untuk di reviu.
6.Hasil reviu yang dilakukan oleh Tim reviu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias disampaikan kepada Camat selambat-lambatnya 2 hari kerja.
7.Selanjutnya rancangan Keputusan Camat atas nama Bupati tentang Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau rancangan hasil evaluasi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa ditanda tangani oleh Camat atas nama Bupati.
8.Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa disampaikan kepada Kepala Desa oleh Camat untuk dibahas oleh pemerintah Desa dan BPD guna penyempurnaan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
9.Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa, maka Kepala Desa bersama dengan BPD wajib menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa. Apabila tidak ada kata sepakat antara Kepala desa dengan BPD maka Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Camat dapat memfasilitasi musyawarah dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. 38 VI. PEDOMAN KHUSUS
a.Sebelum penyusunan rancangan APBDesa, desa diwajibkan menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan mempedomani Peraturan Bupati Nias Nomor 45 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Nias.
b.APBDesa disusun dengan mengunakan aplikasi SISKEUDES Online Versi 2.0.8, aplikasi dimaksud dapat diperoleh di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias.
c.Belanja modal kendaraan roda dua tidak diperkenankan pada tahun anggaran 2026. Belanja modal berupa aset tetap lainnya agar tidak dianggarkan pada tahun anggaran 2026 kecuali sangat penting, mendesak dan prioritas.
d.Penyusunan dokumen APBDesa dari proses perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan tidak diperkenankan dikerjakan oleh pihak ketiga.
e.Desa yang belum mandiri dalam pengelolaan aplikasi agar melaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias selanjutnya akan diberikan bimbingan teknis terutama terkait Aplikasi SISKEUDES.
f.Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
g.Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang berstatus PNS/ASN tidak boleh menerima penghasilan tetap dari APBDesa.
h.Dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan di Desa, Kepala Desa diperkenankan mengangkat tenaga staf administrasi di luar perangkat desa paling banyak 1 (satu) orang dan operator desa paling banyak 1 (satu) orang).
i.Peningkatan kapasitas berupa bimbingan teknis atau pelatihan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di luar daerah yang anggarannya bersumber dari APBDesa tidak diperkenankan.
j.Dalam hal penyediaan anggaran operasional untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, LPMD, PKK, Karang Taruna dan Posyandu), Lembaga Adat Desa dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) hanya dapat diberikan kepada Lembaga/Organisasi yang telah terbentuk secara sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki rencana program dan kegiatan yang bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat desa.
k.Pemerintah Desa wajib menganggarkan program/kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Pemerintah yang dibangun dari Dana Desa, antara lain bangunan gedung, jalan, jembatan, parit dan bangunan lainnya melalui gotong royong.
l.Pajak-pajak agar diperhitungkan dalam anggaran APBDesa dan wajib dibayar lunas sebelum laporan disampaikan kepada Bupati Nias.
m.Pemerintah Desa wajib menetapkan Standar Biaya Umum (SBU) Desa dengan menyesuaikan harga setempat yang diatur melalui Peraturan Kepala Desa. SBU desa wajib berdasarkan hasil survei harga di desa dan tidak boleh dimark-up. 39
n.Pemerintah Desa wajib menyusun dan menetapkan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan dan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan R-APBDesa. Penyusunan RAB setiap kegiatan wajib berdasarkan SBU desa dan tidak boleh dimark-up.
o.Desain dan RAB fisik disusun dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan riil, efisien, informatif dan disertai dengan jadwal pelaksanaan (Time Schedule) serta dikerjakan secara swakelola/tidak diperbolehkan dibuat oleh pihak ketiga.
p.Pelaksanaan kegiatan fisik harus memberi kesempatan kerja yang seluas- luasnya kepada masyarakat Desa setempat dan sedapat mungkin menghindari penggunaan alat berat dan jasa pihak ketiga, terkecuali secara teknis pekerjaan dimaksud membutuhkan keahlian khusus dan alasan tertentu.
q.Penggunaan material lokal Desa harus diutamakan dengan melibatkan masyarakat Desa setempat.
r.Program atau kegiatan yang membutuhkan analisa/kajian teknis wajib diasistensi oleh Perangkat Daerah terkait.
s.Pembiayaan terhadap program dan kegiatan yang tidak tertuang dalam APBDesa atau Perubahan APBDesa tidak boleh dilaksanakan dengan alasan apapun.
t.Dalam penyaluran BLT Dana Desa, Pemerintah Desa agar melibatkan unsur BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tokoh Masyarakat/Agama/ Adat.
u.Pengadaan barang dan jasa di Desa berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Peraturan Bupati Nias tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa di Kabupaten Nias.
v.Perubahan nomenklatur, lokasi, nilai pagu anggaran dan penerima manfaat dari program kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDesa hanya dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya Perubahan APBDesa.
w.Pemerintah Desa wajib mempublikasikan informasi tentang prioritas penggunaan dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBDesa melalui media informasi Desa/baliho yang memuat minimal nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
x.Bagi Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBDesa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
y.Hasil publikasi informasi tentang prioritas penggunaan dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBDesa melalui media informasi Desa/baliho dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk foto (hardcopy dan softcopy) paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025 dan penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026.
z.Persyaratan yang perlu dilampirkan pada pengajuan dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa untuk dievaluasi, sebagai berikut: 1) Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 40 2) Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025. 3) Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. 4) Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025. 5) Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk semua kegiatan pembangunan fisik. 6) Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2025. 7) Khusus kegiatan pembangunan fisik yang baru, wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Hibah Tanah. VII. PENUTUP Pedoman Penyusunan APBDesa ini dibuat untuk dipedomani oleh Desa se- Kabupaten Nias. BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 41 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 3 TAHUN 2026 TANGGAL : 2 FEBRUARI 2026 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 NAMA-NAMA DESA MAJU DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 KECAMATAN DESA GIDO
1.HILIWETO GIDO
2.LOLOZASAI
3.HILIZOI IDANOGAWO
4.TETEHOSI BAWOLATO
5.DAHANA SOGAE'ADU
6.BARUZO
7.SISARAHILI SOGAE'ADU Sumber: Indeks Desa Kabupaten Nias Tahun 2025 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 42 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 3 TAHUN 2026 TANGGAL : 2 FEBRUARI 2026 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 NAMA-NAMA DESA BERKEMBANG DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 KECAMATAN DESA HILIDUHO 1. ONONAMOLO I BOT
2.DIMA
3.SINARIKHI
4.FADORO LAURU
5.HILIDUHO
6.HILIGODU TANOSE'O
7.SISOBAHILI I TANOSE'O
8.MAZINGO TANOSE'O
9.ONOWAEMBO HILIGARA GIDO 10. HILIOTALUA
11.HILISEBUA
12.SOMI
13.SIRETE
14.SISOBAHILI
15.LAHEMO
16.UMBU
17.SOEWE
18.LASARA IDANOI
19.LASELA
20.SOMI BOTOGO'O
21.OLINDRAWA SISARAHILI IDANOGAWO 22. TETEGEONA'AI
23.BOZIHONA
24.AHEDANO
25.HILINA'A TAFUO
26.SAIWAHILI HILIADULO
27.MALIWA'A
28.BOBOZIOLI LOLOANA'A
29.OTALUA
30.TIGA SERANGKAI MALIWA'A
31.HILI'ADULO 43 KECAMATAN DESA BAWOLATO 32. SISARAHILI BAWOLATO
33.HILIGANOITA
34.GAZAMANU
35.HILIWAROKHA
36.SITOLUBANUA
37.SIOFABANUA
38.ORAHUA
39.SINDRONDRO HILISERANGKAI 40. FADORO HUNOGOA
41.LOLOFAOSO LALAI
42.FULOLO LALAI
43.LAWA-LAWA
44.LALAI I/II
45.LOLOWUA
46.DAHADANO BOTOMBAWO
47.FADORO LALAI
48.LOLOWUA HILIWARASI
49.HILIZIA LAURU
50.EHOSAKHOZI BOTOMUZOI 51. LASARA BOTOMUZOI
52.HILIWA'ELE I
53.HILIMBOWO BOTOMUZOI
54.SIMANAERE BOTOMUZOI
55.TUHEGAFOA I
56.BALOHILI BOTOMUZOI
57.HILIHAMBAWA BOTOMUZOI
58.FULOLO BOTOMUZOI
59.ONONAMOLO TALAFU
60.SISOBAHILI DOLA
61.BANUA SIBOHOU BOTOMUZOI
62.TETEHOSI BOTOMUZOI
63.TALAFU ULUGAWO 64. FATODANO
65.ONODALINGA
66.SIFAOROASI ULUGAWO MA’U 67. LASARA SIWALUBANUA SOMOLO-MOLO 68. HUNO
69.SOMOLO-MOLO
70.HILIMBORODANO 44 KECAMATAN DESA SOGAEADU 71. TUHEMBUASI
72.HILIBADALU
73.LA'URI
74.HILIMBANA
75.SAITAGARAMBA
76.SOGAE'ADU
77.TULUMBAHO
78.WE'A-WE'A Sumber: Indeks Desa Membangun Kabupaten Nias Tahun 2025 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 45 LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 3 TAHUN 2026 TANGGAL : 2 FEBRUARI 2026 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 NAMA-NAMA DESA TERTINGGAL DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 KECAMATAN DESA HILIDUHO 1. OMBOLATA SALO'O
2.SISOBALAURU
3.TUHEGAFOA II
4.LASARA TANOSE'O
5.ONOZITOLIDULU
6.SILIMABANUA
7.OMBOLATA SISARAHILI GIDO 8. LADEA
9.LADEA ORAHUA
10.TULUMBAHO SALO'O IDANOGAWO 11. OLADANO
12.HILIONOZEGA
13.MONDRALI
14.BIOUTI
15.AWONI LAUSO
16.BARUZO
17.ORAHILI ZUZUNDRAO BAWOLATO 18. HILIHORU
19.HILIALAWA
20.HILIFAOSI
21.SIOFAEWALI
22.SOHOYA
23.BOTOHAENGA
24.ORAHILI
25.TAGAULE
26.SI'OFAEWALI SELATAN
27.LAGASIMAHE
28.ORAHUA FAONDRATO
29.HOU HILISERANGKAI 30. AWELA
31.ONOMBONGI
32.ORAHILI IDANOI
33.LOLOFAOSO 46 KECAMATAN DESA BOTOMUZOI 34. HILIGODU BOTOMUZOI
35.HILIWA'ELE II
36.LOLOANA'A
37.MOHILI BERUA BOTOMUZOI
38.OLA NORI ULUGAWO 39. ORAHILI
40.HILIMBOWO
41.HILIBADALU
42.HOLI
43.SISOBAHILI ULUGAWO MA’U 44. BALODANO
45.LEWUOGURU II
46.SIHARE'O III
47.TUHEMBERUA
48.ATUALUO
49.LEWA-LEWA
50.DEKHA
51.SIHARE'O III BAWOSALO'O BERUA
52.SIHARE'O III HILIBADALU SOMOLO-MOLO 53. I'ODANO
54.SISARATANDRAWA
55.LEWUOGURU I
56.SIFAOROASI
57.LEWUOMBANUA
58.HILIGODU SOMOLO-MOLO
59.SO'EWALI SOGAEADU 60. SIHARE'O SOGAE'ADU Sumber: Indeks Desa Membangun Kabupaten Nias Tahun 2024 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 47 LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 3 TAHUN 2026 TANGGAL : 2 FEBRUARI 2026 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 NAMA-NAMA DESA SANGAT TERTINGGAL DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2026 KECAMATAN DESA GIDO 1. AKHELAUWE
2.LOLOANA'A GIDO
3.NIFALO'OLAURU IDANOGAWO 4. HILIMOASIO
5.LAOWO HILIMBARUZO
6.HILILAWA'E
7.TUHEWAEBU
8.SISOBAHILI IRAONOHURA
9.SANDRUTA
10.LAIRA
11.HILIGOGOWAYA MALIWA'A
12.HILIMOASIO DUA
13.BIOUTI TIMUR BAWOLATO 14. SIFAORO'ASI ULUHOU
15.BANUA SIBOHOU SILIMA EWALI
16.HILIHAO CUGALA
17.BALALE TOBA'A ULUGAWO 18. HILIWETO GELA
19.LAWA-LAWA LUO
20.FAHANDRONA
21.MOHILI
22.HILIGAFOA
23.SISARAHILI SOROMA'ASI MA’U 24. SISARAHILI MA'U SOMOLO-MOLO 25. SISOBAWINO I Sumber: Indeks Desa Membangun Kabupaten Nias Tahun 2025 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI