c.Jenis kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) advokasi akses perlindungan sosial bagi keluarga kelompok sasaran intervensi pencegahan dan penurunan stunting; 2) penyuluhan dalam rangka pencegahan perkawinan dini; 3) pelatihan pangan yang sehat dan aman; 4) pelatihan dan sosialisasi tentang keluarga berencana untuk kader keluarga berencana; 5) penyuluhan dan edukasi tentang keluarga berencana pasca persalinan; 6) kampanye dan promosi gerakan pengolahan pemberian makanan tambahan lokal; 7) praktek atau demo pemberian makanan bagi bayi dan anak, stimulasi pertumbuhan dan perkembangan anak; 8) kampanye pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat; 9) pendidikan tentang pengasuhan anak melalui pendidikan anak usia dini yang dimiliki Desa dan bina keluarga balita; 10) penyediaan akses air minum layak dan aman bagi rumah tangga; 11) penyediaan sarana sanitasi layak bagi rumah tangga; 12) edukasi gerakan stop buang air besar sembarangan; 13) pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam, kebun; dan 14) kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting (intervensi sensitif) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 23
d.Tata Kelola Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan stunting sesuai kebutuhan dan kewenangan Desa, meliputi: 1) peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu dan pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa; 2) pertemuan konsolidasi data dari berbagai sistem data yang ada di Desa (SDGs Desa, e-HDW, e-PPGBM, Elsimil, Pendataan Keluarga yang kemudian terkonsolidasi dalam Sistem Informasi Desa) dan penyusunan laporan hasil pemantauan cakupan layanan (Kartu Skor Desa/Village Score Card). Dalam upaya percepatan penurunan stunting, Desa perlu memastikan terselenggaranya sejumlah layanan yang dapat diakses oleh kelompok sasaran. Oleh karena itu, Desa perlu melakukan konsolidasi data, meliputi data layanan, data sasaran, data hasil pemantauan terhadap sasaran; 3) fasilitasi penyediaan layanan yang sesuai dengan kewenangan Desa sehingga kelompok sasaran mendapatkan layanan secara lengkap; 4) fasilitasi pelaksanaan rembuk stunting Desa sebagai pra Musyawarah Desa untuk membahas isu yang diperoleh dari hasil pendataan dan pemantauan yang kemudian dirumuskan menjadi usulan kegiatan terkait percepatan penurunan stunting di Desa yang akan disampaikan ke musyawarah perencanaan pembangunan Desa; 5) fasilitasi pelaksanaan rapat dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan konvergensi percepatan penurunan stunting di Desa; 6) pemberian insentif bagi kader pembangunan manusia, kader pos pelayanan terpadu (posyandu) di bidang kesehatan, pendidik pendidikan anak usia dini, kader kelompok bina keluarga balita tingkat Desa dan kader Desa lainnya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Desa yang khusus untuk menangani percepatan penurunan stunting di Desa; 7) penyediaan fasilitas/alat bantu kerja bagi kader yang mendukung pelaksanaan percepatan stunting di Desa untuk kader sesuai kewenangan Desa; dan 8) kegiatan tata kelola percepatan penanganan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
e.Penanganan intervensi stunting berskala lokal Desa dapat diintegrasikan di dalam kegiatan lain yang beririsan dengan stunting, seperti Ketahanan Pangan dan kemiskinan ekstrem. 24
f.Kepala Desa menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2024 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa dan pembangunan daerah tertinggal kepada bupati/wali kota.
2.Promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC, meliputi:
a.dukungan untuk pembentukan dan penyelenggaraan Desa Siaga TBC;
b.dukungan komplementer untuk pasien dan penyintas TBC seperti sembako, makanan tambahan, suplemen dan lain-lain bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
c.dukungan biaya atau penyediaan transportasi pasien TBC untuk mengakses rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin atau miskin ekstrem;
d.dukungan insentif untuk kader dalam kegiatan deteksi dini, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, dan pelacakan kasus mangkir berobat TBC melalui kunjungan rumah;
e.dukungan untuk peningkatan kapasitas bagi kader dan penyintas TBC untuk terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan, penemuan kasus dan pendampingan pengobatan pasien TBC;
f.dukungan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan TBC, termasuk pencetakan materi komunikasi TBC untuk seluruh kader dan masyarakat; dan/atau
g.peningkatan keterampilan pasien dan penyintas TBC untuk pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintas TBC; dan/atau
h.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC lainnya sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3.Promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
a.penyakit menular adalah penyakit yang dapat berpindah dari satu penderita ke penderita lain, baik terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Penularan penyakit secara langsung terjadi apabila melakukan kontak langsung dengan individu yang sakit, sedangkan secara tidak langsung biasanya melalui media, seperti air, udara, pakaian dan lainnya. Penyakit menular seperti: 1) HIV/AIDS; 2) TBC; 3) malaria; 4) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi; dan/atau 5) penyakit menular lainnya. 25
b.dalam penanganan penyakit menular yang berpotensi wabah hingga kejadian luar biasa, memerlukan pelibatan masyarakat dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan deteksi. Surveilans berbasis masyarakat menjadi metode yang direkomendasikan dalam peningkatan cakupan dan kualitas surveilans melalui pemberdayaan masyarakat Desa. Surveilans Berbasis Masyarakat adalah kegiatan pengamatan, pelaporan, dan respon dini oleh masyarakat secara terus menerus dan sistematis terhadap gejala penyakit dan faktor risiko yang menjadi tanda munculnya suatu permasalahan kesehatan di masyarakat.
c.penyakit tidak menular adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis). Penyakit yang termasuk kedalam penyakit tidak menular antara lain: 1) hipertensi; 2) diabetes; 3) penyakit jantung; dan 4) penyakit tidak menular lainnya.
d.jenis kegiatan promosi layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa meliputi: 1) komunikasi, informasi dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti konsumsi gizi seimbang, imunisasi, cuci tangan pakai sabun, konsumsi air minum layak dan aman, skrinning/pemeriksaan kesehatan, pertolongan pertama pada luka psikologis, dan pengelolaan sanitasi yang baik), terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya; 2) edukasi tentang komunikasi antar personal; 3) advokasi pertolongan pertama pada luka psikologis untuk membantu deteksi dini kesehatan jiwa; 4) advokasi pengasuhan positif bagi keluarga; 5) pengadaan alat bantu, media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat (seperti: gizi seimbang, cuci tangan pakai sabun, makan buah sayur, skrinning/pemeriksaan kesehatan, aktifitas fisik/olahraga, berhenti/tidak merokok, BAB tidak sembarangan, dan pengelolaan stres) terkait HIV/AIDS, TBC, malaria, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan penyakit menular dan penyakit tidak menular lainnya. 26 6) penyediaan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait dengan kegiatan surveilans berbasis masyarakat seperti berisi konten nomor telepon tim relawan surveilans berbasis masyarakat, rumah sakit rujukan, dan/atau ambulans; 7) pengelolaan sanitasi yang baik untuk pencegahan penyakit; 8) pelatihan kader kesehatan sesuai dengan kewenangan Desa; 9) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi Wabah penyakit menular/ Kejadian Luar Biasa (KLB); 10) pembudidayaan tanaman obat tradisional Desa; 11) pelatihan pengelolaan air minum; 12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hortikultura; 13) kampanye dan gerakan masyarakat seperti pemberantasan sarang nyamuk, kebersihan kampung/ desa, olahraga bersama, Desa tanpa rokok untuk penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; dan/atau 14) operasional pelaksanaan surveilans berbasis masyarakat sesuai kewenangan Desa.
e.jenis kegiatan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa, meliputi: 1) pemberian bantuan makanan tambahan bagi orang dengan penyakit menular, kontak erat serumah, dan kontak erat orang dengan penyakit menular; 2) penyediaan air bersih dan aman berskala Desa (mata air, tandon air bersih atau penampung air hujan bersama, sumur bor); 3) pipanisasi untuk mendukung distribusi air bersih ke rumah penduduk; 4) pembangunan, pemeliharaan sanitasi lingkungan; 5) pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus Desa; dan/atau 6) insentif untuk kader kesehatan dalam kegiatan promosi kesehatan, penemuan kasus, pemantauan pengobatan, tracing kontak dan deteksi dini penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah kesehatan jiwa.
f.kegiatan promosi, pencegahan, dan penyediaan layanan dasar kesehatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular termasuk masalah gangguan kesehatan jiwa lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 27
4.Pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa. Jenis kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan sesuai kewenangan Desa, meliputi:
a.pembangunan (bagi Desa yang belum memiliki/ membangun), pengembangan, dan pemeliharaan prasarana pondok bersalin Desa, pos kesehatan Desa, pos pelayanan terpadu, dan pos pembinaan terpadu;
b.bantuan operasional untuk akses layanan dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya bagi Desa yang belum memiliki akses layanan kesehatan;
c.penguatan sistem layanan rujukan masalah kesehatan yang berasal dari bina keluarga balita ke fasilitas kesehatan; dan
d.kegiatan pengembangan pelayanan dasar kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. D. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan
1.Tujuan Ketahanan Pangan di Desa:
a.meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
b.meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
c.meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
2.Aspek Ketahanan Pangan di Desa:
a.Ketersediaan pangan di Desa: 1) ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat Desa; 2) ketersediaan pangan dari lumbung pangan Desa; 3) ketersediaan data dan informasi mengenai hasil produksi dan lumbung pangan Desa; dan 4) ketersediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis potensi sumber daya lokal.
b.Keterjangkauan pangan di Desa: 1) kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di Desa; dan 2) ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keadaan darurat.
c.Pemanfaatan pangan di Desa: 1) konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal; dan 2) konsumsi pangan yang aman, higienis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat. 28
3.Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Desa, yaitu:
a.Belanja Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa.
b.Menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan.
c.Dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama, maka pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa seperti koperasi, melalui kerjasama Desa usaha antara Pemerintah Desa dengan ketua lembaga ekonomi tersebut.
d.Dalam hal Desa belum memiliki BUM Desa atau BUM Desa bersama dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa, maka Desa melaksanakan swakelola dengan membentuk “Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan Desa” untuk mengelola program dan kegiatan ketahanan pangan. TPK ketahanan pangan Desa diharapkan menjadi embrio pembentukan BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
e.kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan Desa dalam Ketahanan Pangan untuk mendukung swasembada pangan di Desa, yaitu: 1) melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan Desa dalam mencapai Ketahanan Pangan di Desa; dan 2) memberikan informasi akses permodalan terutama untuk mendukung swasembada pangan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan Ketahanan Pangan di Desa.
4.Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dilakukan dengan cara:
a.Pemerintah Desa melakukan identifikasi data Desa tentang sektor-sektor usaha Desa, mata pencaharian utama masyarakat Desa atau pelaku ekonomi dan pendapatan masyarakat. Dari hasil identifikasi Desa memilih dan menetapkan tematik/potensi/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.
b.Komoditas utama Kabupaten Nias yang dapat dijadikan pilihan dalam penetapan tematik/potensi/produk unggulan desa ialah; padi, jagung, pisang kepok dan cabe. 29
c.Pemerintah Desa melakukan musyawarah kelompok- kelompok pelaku usaha sektor pangan (kelompok petani, nelayan, ternak, jasa pengolahan pangan, dll) untuk menghasilkan usulan program dan kegiatan ketahanan pangan, rencana anggaran dan biaya serta kelembagaan pengelola program dan kegiatan tersebut (BUM Desa, BUM Desa bersama atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya di Desa.
d.Pemerintah Desa menyusun rencana usaha ketahanan pangan untuk sikus usaha tani dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) perhitungan rencana anggaran biaya/investasi setiap siklus pemanenan/masa tanam: BUM Desa dan BUM Desa bersama perlu mempertimbangkan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan atau pengembangan tematik/potensi/produk unggulan secara efisien, efektif dan ekonomis; 2) analisis kelayakan usaha; 3) penyiapan lahan: (milik sendiri/sewa) dapat dikerjasamakan dengan BUM Desa/BUM Desa bersama; 4) pembibitan: BUM Desa atau BUM Desa bersama dapat bekerja sama dengan kelompok tani; 5) penanaman: dalam skema usaha tani BUM Desa atau BUM Desa bersama bekerja sama dengan kelompok- kelompok tani yang memiliki keterampilan, teknis, dan metode pola tanam komoditas tertentu untuk hasil yang memiliki harga tinggi di pasaran. BUM Desa dan BUM Desa bersama dapat meminta dukungan dan fasilitasi dari Dinas atau OPD terkait; 6) pemeliharaan: pemeliharaan dilakukan oleh kelompok usaha tani yang bekerjasama dengan BUM Desa atau BUM Desa bersama yang memiliki keahlian atau keterampilan terkait; 7) pemanenan: untuk memperoleh hasil yang optimal, metode pemanenan dan pasca panen dilakukan dengan mempertimbangan teknik yang lebih maju; 8) penyimpanan: penyimpanan hasil panen dilakukan oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama dengan pertimbangan menjamin kualitas mutu hasil panen dan menjaga kualitas di pasar, seperti lumbung pangan; 9) pemasaran: pemasaran dapat dilakukan BUM Desa atau BUM Desa bersama secara langsung (menjual langsung) kepada konsumen atas hasil pertanian atau dijual ke pasar yang lebih luas (offtaker); 30 10) break even point (perhitungan untung/rugi): BUM Desa atau BUM Desa bersama memiliki pengelolaan kas yang efisien untuk mengelola kegiatan usaha tani serta memperoleh harga yang menguntungkan.
e.Pemerintah Desa memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
f.disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
g.program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKPDesa dan APBDesa; dan
h.RKPDesa dan APBDesa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Mitigasi Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Kegiatan mitigasi perlu dilakukan agar ketahanan pangan dapat berjalan dan mencegah, mengurangi, atau mengelola dampak kegagalan produksi pangan. Berikut adalah strategi mitigasi yang dapat diterapkan berupa:
a.Pra-Produksi 1) Pemilihan benih berkualitas, 2) Perencanaan produksi, 3) Diversifikasi pangan, dan 4) Penerapan produksi berkelanjutan.
b.Produksi 1) Pengendalian hama dan penyakit, 2) Penggunaan pupuk/pakan berkualitas, dan 3) Penggunaan teknologi tepat guna.
c.Pasca Produksi 1) diversifikasi produk Diversifikasi produk bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa: meningkatkan fasilitas pengolahan pangan, dan mengolah hasil panen menjadi produk olahan. 2) peningkatan penyimpanan dan distribusi penggunaan lumbung pangan Desa, dan distribusi surplus ke daerah yang membutuhkan. 3) kolaborasi dengan pihak lain menjalin kerja sama dengan sektor industri untuk menyerap surplus hasil panen, menggunakan teknologi digital untuk memasarkan surplus pangan, dan melakukan ekspor produk.
6.Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh:
a.Badan Permusyawaratan Desa;
b.Kecamatan; 31
c.Dinas terkait pemberdayaan masyarakat dan Dinas terkait ketahanan pangan serta pertanian;
d.Inspektorat Kabupaten.
7.Tata kelola ketahanan pangan desa dalam rangka mencapai mencapai swasembada pangan akan mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan. E. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Pengembangan potensi dan keunggulan Desa terdiri atas:
1.Pengembangan Desa wisata, meliputi:
a.pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, fasilitas jamban publik dan/atau kios cendera mata, internet, jalan menuju tempat wisata, jogging path track wisatawan, perahu penumpang untuk mencapai ke tempat wisata, tambatan perahu, dermaga apung, tambat apung (buoy), bioskop mini, peralatan kesehatan darurat di Desa wisata, panggung hiburan, kios warung makan, wahana permainan outbound, wahana permainan anak, taman rekreasi, tempat penjualan tiket, pengelolaan sampah terpadu bagi rumah tangga dan kawasan wisata, cemara laut dan bibit/tanaman bakau;
b.pengembangan investasi Desa wisata;
c.pengembangan kerjasama antardesa wisata; dan
d.pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
2.Desa devisa adalah Desa yang memiliki produk unggulan yang diekspor ke luar negeri, untuk meningkatkan perekonomian Desa dengan memberdayakan potensi lokal melalui aktivitas ekspor. Pengembangan Desa devisa dapat dilakukan melalui kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama atau kelompok usaha yang mengelola produk unggulan. Dukungan pengembangan Desa devisa, meliputi:
a.identifikasi potensi lokal dan produk unggulan Desa yang layak dikembangkan untuk pasar ekspor;
b.pelatihan teknis pengolahan produk, peningkatan kualitas dan standar mutu, serta pengemasan produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
c.pelatihan kemitraan untuk memperluas jaringan pemasaran agar mencapai pasar global;
d.pembangunan infrastruktur pendukung produksi dan distribusi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor; 32
e.penyediaan teknologi skala Desa pendukung produksi produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor;
f.penyusunan strategi pemasaran produk unggulan Desa di pasar global termasuk desain kemasan produk yang menarik, desain logo, dan identitas visual yang mencerminkan kualitas dan keunikan produk;
g.edukasi pemasaran digital untuk menjangkau pasar global;
h.promosi produk unggulan Desa untuk menjangkau pasar global seperti pembuatan katalog produk, brosur, penyediaan sampel produk, pembuatan konten kreatif untuk kampanye media sosial, dan kegiatan promosi lainnya; dan/atau
i.workshop atau tur edukasi terkait produk unggulan Desa yang berorientasi ekspor seperti workshop merawat kerajinan rotan, workshop cara menyeduh kopi, workshop tenun tradisional atau tur edukasi ke lokasi produksi untuk memberikan pengalaman langsung kepada konsumen.
3.Desa argoekonomi adalah Desa yang memanfaatkan sektor pertanian sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian. Desa ini mengelola potensi sumber daya alam untuk menciptakan aktivitas ekonomi di sektor pertanian yang mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Pengembangan Desa argoekonomi, meliputi:
a.pengelolaan wanatani (agroforestri) oleh Desa atau BUM Desa;
b.pendampingan kelompok tani untuk pengelolaan hasil produksi berbasis pasar;
c.pengembangan usaha tani terpadu (misalnya kombinasi pertanian, peternakan, dan perikanan);
d.peningkatan kapasitas petani dan masyarakat Desa, seperti: 1) pelatihan dan pendampingan tentang pertanian berkelanjutan dan teknik budidaya ramah lingkungan, seperti penggunaan pupuk organik, penggunaan pestisida alami, teknik irigasi hemat air, dan teknologi pascapanen; 2) penyuluhan terkait pemasaran hasil panen, termasuk strategi branding produk Desa; 3) pelatihan manajemen keuangan kepada petani tentang pengelolaan keuangan usaha tani; 4) pelatihan digitalisasi pertanian kepada petani seperti penggunaan aplikasi atau platform digital untuk mengetahui harga pasar, memesan bibit, atau menjual hasil panen; 5) pelatihan kemitraan untuk pengembangan produk hasil pertanian; dan/atau 33 6) pelatihan praktik pertanian tradisional yang selaras dengan lingkungan, seperti penggunaan alat tani lokal atau rotasi berbasis kalender adat.
e.penyelenggaraan pasar tani atau festival produk pertanian Desa; dan/atau
f.pengembangan petani muda Desa untuk melanjutkan usaha pertanian dengan inovasi teknologi dan pengelolaan modern. F. Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
1.Penggunaan Dana Desa untuk Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital difokuskan kepada Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi dengan kriteria diantaranya terletak di daerah terpencil, dengan keterbatasan akses terhadap infrastruktur teknologi, seperti internet, jaringan telekomunikasi, dan sumber daya teknologi lainnya. Kegiatan peningkatan kualitas Desa yang masih membutuhkan layanan jaringan telekomunikasi, melalui:
a.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif yang belum dialiri listrik oleh PLN sesuai kewenangan Desa, seperti: 1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro; 2) pembangkit listrik tenaga biodiesel; 3) pembangkit listrik tenaga matahari (panel surya); 4) pembangkit listrik tenaga angin; 5) kincir air; 6) instalasi biogas; 7) jaringan distribusi tenaga listrik; dan 8) kegiatan lainnya untuk pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan listrik alternatif di Desa yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan layanan akses internet seperti pembangunan tower akses jaringan internet, internet satelit dan langganan akses internet sesuai kewenangan Desa; dan
c.pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendukung administrasi Desa seperti laptop dan komputer (bagi Desa yang belum memiliki).
2.Desa digital adalah konsep pembangunan Desa yang didukung oleh teknologi digital, seperti internet, telekomunikasi dan teknologi informasi lainnya. Kegiatan pengembangan Desa digital, melalui: 34
a.pengembangan prasarana dan sarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) akses jaringan internet untuk warga Desa; 2) website Desa yang diutamakan menggunakan layanan web hosting dan nama domain alamat elektronik dalam negeri yaitu desa.id; 3) peralatan pengeras suara (loudspeaker); 4) radio Single Side Band (SSB); 5) radio komunitas; 6) penyelenggaraan informasi publik Desa seperti pembuatan poster/baliho, mading, dan flyer untuk memuat informasi penetapan/laporan pertanggung jawaban APBDesa untuk warga dan informasi terkait isu tematik prioritas lainnya; 7) penyediaan layanan yang bekerjasama dengan operator internet melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 8) sarana prasarana informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
b.pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi, seperti: 1) pelatihan peningkatan kapasitas literasi digital; 2) pemberdayaan komunitas informasi masyarakat di Desa; dan/atau 3) pengembangan nonsarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. G. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
1.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan berbasis pemberdayaan masyarakat.
2.Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.inklusif melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
b.partisipatif dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam Musyawarah Desa. 35
c.transparan dan akuntabel mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
d.efektif kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
e.swadaya dan swakelola mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa.
3.Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
4.Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
5.Upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan
c.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali kota, atau menggunakan hasil Musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
6.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa dan penggunaan bahan baku lokal meliputi antara lain:
a.pertanian dan perkebunan untuk Ketahanan Pangan 1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) penanaman tumpeng sari tanaman pokok di lahan perkebunan.
b.wisata Desa 1) kebersihan tempat wisata yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 36 2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
c.perdagangan logistik pangan 1) pemeliharaan bangunan pasar; 2) pemeliharaan lumbung pangan milik Desa; dan 3) pengemasan hasil pertanian dan perkebunan.
d.perikanan 1) pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) pengelolaan budidaya ikan melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 3) membersihkan tempat pelelangan ikan dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
e.peternakan 1) membersihkan kandang ternak milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 3) kerja sama BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
f.industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan 1) perawatan gudang milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) perawatan alat penggilingan padi milik BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; dan 3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui Dana Desa.
g.air minum aman dan sanitasi bersih 1) pengelolaan air minum aman; 2) program penyuluhan dan pelatihan pengelolaan air minum aman; 3) pembangunan dan perbaikan jamban umum; 4) pembangunan dan/atau pembersihan saluran drainase; 5) pengadaan dan pemasangan tempat pembuangan sampah; 6) pembersihan lingkungan komunal; 7) pembangunan sumur resapan atau tangki septik komunal; dan 8) program penyuluhan dan pelatihan sanitasi.
h.pembangunan rumah murah dengan sanitasi yang baik 1) fasilitasi pembangunan rumah murah bersanitasi baik; 2) pembangunan dan perbaikan jamban keluarga; 3) pengadaan dan pemasangan tempat sampah; dan 4) pembangunan sumur resapan atau tangki septik. 37 H. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
1.Bantuan permodalan kepada BUM Desa
a.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk modal awal pendirian BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama dilaksanakan oleh Desa yang belum mendirikan BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama.
b.penyertaan modal Desa yang dilakukan untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: 1) pengembangan kegiatan usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa bersama; 2) penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau 3) penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
c.pengembangan kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama difokuskan untuk pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, meliputi: 1) pengelolaan hutan Desa; 2) pengelolaan usaha perhutanan sosial; 3) pengelolaan hutan adat; 4) pengelolaan air minum; 5) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan; 6) pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain); 7) pengembangan sarana produksi pemasaran dan distribusi produk; 8) pengembangan Desa wisata; dan 9) pengembangan usaha BUMDesa/BUM Desa bersama lainnya yang sesuai potensi dan kewenangan Desa.
2.kegiatan lain sesuai dengan kebijakan prioritas nasional dan/atau berdasarkan dokumen perencanaan kebijakan nasional. I. Dana Operasional Pemerintah Desa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa dan diberikan setiap bulan. 38 Kepala Desa dalam Penggunaan dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa harus memperhatikan aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dan laporan pertanggungjawaban yang disertai alat bukti yang sah untuk menjaga akuntabilitas serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan Desa. Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa meliputi kegiatan:
1.Koordinasi Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lain, masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa, meliputi:
a.biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
b.kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
c.pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat berupa biaya untuk transportasi disertai dengan bukti penggunaan. Perjalanan dinas dilakukan dalam rangka koordinasi dan/atau menghadiri undangan dari supra Desa terkait pelaksanaan Dana Desa.
2.Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat Dana operasional pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena:
a.kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi: 1) biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan 2) bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
b.konflik sosial, meliputi: 1) biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi; 2) biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan 3) penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum. 39
c.bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi: 1) bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana; 2) biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan 3) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
3.Kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah Desa Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di luar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, antara lain:
a.protokoler, meliputi: 1) penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan 2) operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.
b.pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi: 1) bantuan seragam; 2) perlengkapan sekolah; dan 3) piagam atau plakat apresiasi.
c.kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi: 1) perlengkapan olahraga untuk karang taruna; 2) penyelenggaraan acara kesenian di Desa; 3) penyelenggaraan acara adat di Desa; dan 4) penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.
d.penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya.
e.kegiatan promosi, meliputi: 1) promosi produk unggulan Desa promosi produk unggulan Desa antara lain mengadakan pameran produk lokal Desa, pembuatan spanduk, brosur atau leaflet; dan/atau 2) promosi Desa berbasis digital seperti pelatihan pengembangan website Desa, pembuatan media dan/atau blog Desa.
f.pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa, meliputi: 1) piagam atau plakat apresiasi; dan 40 2) penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa. Pemberian apresiasi yang bersumber dari dana operasional pemerintah Desa bagi masyarakat Desa berprestasi atau yang membantu tugas Pemerintah Desa harus berupa barang (nontunai). Dana operasional Pemerintah Desa tidak dapat digunakan untuk: 1) membayar honorarium Pemerintah Desa; 2) perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kabupaten/kota setempat. Pembiayaan komponen transportasi tidak boleh ganda dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan belanja negara. 3) membayar iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa. Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur Desa dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. J. Penggunaan Dana Desa Di Luar Prioritas Penggunaan Dana Desa Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan:
a.maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran; dan
b.diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa 3.2 PELAKSANAAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA A. Swakelola
1.Program dan/atau kegiatan yang didanai dengan Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Desa untuk mewujudkan kemandirian Desa;
2.swakelola oleh Desa dilakukan dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi, dan sumber daya manusia di Desa;
3.Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan Dana Desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa;
4.Kegiatan pengembangan kapasitas warga Desa yang didanai Dana Desa diutamakan dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar Desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa.
5.Pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas warga desa bertempat di desa setempat. 41 B. Padat Karya Tunai
1.Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa;
2.pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa difokuskan pada pembangunan sarana prasarana di Desa atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat;
3.pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa didasarkan pada prinsip:
a.inklusif (melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan)
b.partisipatif (dari, oleh, dan untuk masyarakat Desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam musyawarah Desa)
c.transparan dan akuntabel (mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak)
d.efektif (kegiatan prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat Desa serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan)
e.swadaya dan swakelola (mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di Desa serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat Desa)
4.pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya;
5.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen);
6.pembayaran upah kerja diberikan setiap hari;
7.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a.besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa;
b.upah kerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) mencakup pembayaran tenaga kerja untuk mengangkut bahan material untuk bangunan, penyiapan lokasi bangunan, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan;
c.jumlah tenaga kerja mencakup tenaga kerja ahli, pembantu tenaga kerja ahli, serta tenaga masyarakat Desa setempat yang ditetapkan sebagai sasaran Padat Karya Tunai di Desa sebagaimana dimaksud pada poin d; dan 42
d.besaran upah kerja dihitung berdasarkan batas bawah dan batas atas upah kerja yang ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah Desa. Adapun nilai batas atas upah kerja di bawah upah minimum Provinsi. Besaran upah dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali kota, atau menggunakan hasil musyawarah Desa yang mengacu pada sasaran tenaga kerja setempat.
8.Jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa meliputi antara lain:
a.pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan 1) pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan; 2) pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan 3) penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan perkebunan.
b.wisata Desa 1) kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 2) kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi wisata.
c.perdagangan logistik pangan 1) pemeliharaan bangunan pasar; 2) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama berperan sebagai agregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas; 3) badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan 4) tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama kepada produksi yang menguntungkan di Desa.
d.Perikanan 1) pemasangan atau perawatan keramba bersama; 2) bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa Bersama. 43
e.Peternakan 1) membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 2) penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) kerja sama badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.
f.industri pengolahan dan pergudangan untuk pangan: 1) perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; 2) perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan 3) penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa. IV. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN 2025 Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APBDesa yakni terkait dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan Desa.
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa merupakan semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh desa. Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APBDesa merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya antara lain:
a.Pendapatan Asli Desa (PADesa) Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PADesa terdiri atas jenis: 1) Hasil usaha, antara lain Dana bagi hasil BUMDesa; 2) Hasil aset desa, antara lain tanah kas Desa, sewa gedung, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa; 3) Swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat Desa; dan 4) Pendapatan asli Desa lain, antara lain hasil pungutan Desa.
b.Pendapatan Transfer, terdiri atas: 1) Dana Desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan; 2) Alokasi Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati; 44 3) Dana Bagian dari hasil Pajak daerah dan Retribusi daerah Kabupaten yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias berpedoman pada Peraturan Bupati; 4) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi yang bersifat umum dan khusus; 5) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten berasal dari pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat umum dan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias.
c.Pendapatan Lain-lain: 1) Penerimaan dari hasil kerjasama Desa; 2) Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; 3) Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; 4) Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; 5) Bunga bank; dan 6) Pendapatan lain Desa yang sah.
2.Belanja dan pembiayaan Desa Belanja dan pembiayaan Desa yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan. Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan bahwa prioritas program/ kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa meliputi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut:
a.Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebesar: - Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah); - Sekretaris Desa paling banyak sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan - Perangkat Desa penghasilan lainnya paling banyak sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
b.Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan dengan kemampuan APBDesa. 45
c.Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati melalui Camat paling lambat 31 Maret 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
d.Bagi Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka diberikan sanksi sebagai berikut: 1) Bagi Desa yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 31 Maret 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2025; 2) Dalam hal pada bulan keempat dan seterusnya Kepala Desa masih belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa Tahun Anggaran 2025.
e.Kepala Desa wajib menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2025 kepada Bupati melalui Camat sampai dengan 31 Maret 2025 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
f.Bagi Desa yang tidak menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka diberikan sanksi sebagai berikut: 1) Sanksi bagi Desa yang tidak menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 31 Maret 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2025; 2) Dalam hal bulan keempat dan seterusnya Kepala Desa masih belum menyampaikan APBDesa Tahun Anggaran 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan perangkat desa untuk Tahun Anggaran 2025. 46
g.Sanksi pemotongan pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar 2 % (dua persen) dari total pagu anggaran penghasilan tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf f diatas akan dilaksanakan pada saat penarikan ADD Tahap I oleh Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias berdasarkan laporan dari Camat atau dari Dinas.
3.Pembangunan Desa yang dilaksanakan harus sinkron dengan RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias.
4.Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dari unsur ASN/PNS tidak diperkenankan menerima penghasilan tetap dari APBDesa.
5.Menjaga Jaring Pengaman Sosial, Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 12 belas bulan pada pos belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa, Sub Bidang Keadaan Mendesak yang diperuntukkan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memiliki Nomor Induk Kependudukan, Apabila KPM belum memiliki NIK maka Kepala Desa wajib memfasilitasi untuk memperoleh NIK. Data KPM dibahas bersama dengan BPD, dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
6.Padat Karya Tunai Desa, APBDesa diarahkan 50 % (lima puluh persen) Hari Orang Kerja (HOK) untuk kegiatan pembangunan berdasarkan kewenangan Desa yang melibatkan masyarakat desa setempat seperti tenaga kerja dan diproritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, perempuan kepala keluarga, anggota keluarga miskin, dan anggota masyarakat marginal lainnya serta menghindari belanja barang serta jasa yang bersifat pabrikasi. Tujuan PKTD ini untuk membangkitkan peningkatan daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya penanggulangan kemiskinan sehingga mendorong meningkatnya perekonomian masyarakat karena penggunaan Dana Desa difokuskan untuk dapat beredar atau berputar di tingkat Desa.
7.Kegiatan pembangunan yang tidak termasuk dalam jenis kegiatan PKTD maka tidak diberlakukan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan Hari Orang Kerja (HOK) 50 % (lima puluh persen) akan tetapi Hari Orang Kerja (HOK) dihitung sesuai dengan keadaan sebenarnya dan atau Standar Biaya Umum (SBU) desa.
8.Pembangunan sarana/prasarana jalan umum Desa yang menghubungkan desa dengan desa lain, antar dusun dalam Desa dan atau dengan jalan kecamatan, harus sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan sinkron dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nias serta visi misi Pemerintah Kabupaten Nias untuk mewujudkan Desa terakses. 47
9.Desa tidak diperkenankan melakukan kegiatan perluasan Desa dengan nomenklatur kegiatan “Pembukaan badan jalan Desa” kecuali bagi desa yang terisolir dan/atau mendapatkan pertimbangan serta rekomendasi dari Bupati Nias.
10.Pembangunan kantor Kepala Desa, balai desa dan tempat Ibadah tidak diperkenankan dalam APBDesa untuk Tahun Anggaran 2025.
11.Pemerintah desa wajib melakukan pendataan atas rumah-rumah tidak layak huni dan/atau tidak memiliki jamban sehat untuk warga miskin yang ada di desa dan menganggarkan bantuan pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan jamban sehat untuk warga miskin dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh serta sanitasi lingkungan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin. Bantuan sebagaimana dimaksud dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria: 1) bertempat tinggal di wilayah Desa; 2) diputuskan melalui Musyawarah Desa; 3) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan 4) diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan. 5) diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya
b.Pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk warga miskin dianggarkan minimal 2 (dua) unit atau setara dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).
c.Pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi jamban sehat untuk warga miskin dianggarkan minimal 5 (lima) unit, kecuali untuk desa yang telah menyatakan Open Defecation Free (ODF).
d.Penganggaran untuk Pembangunan, perbaikan dan/atau rehabilitasi jamban sehat untuk warga miskin disesuaikan dengan Keputusan Bupati Nias Nomor 441/336/K/Tahun 2023 tentang Penetapan Menu Kegiatan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Peran Desa dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias. 48
12.APBDesa juga diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan stunting dan pengembangan Desa Inklusif seperti kegiatan Posyandu, Polindes, pelatihan kader posyandu, pembinaan kader pembangunan manusia, pelatihan kader stunting, dan pelatihan pengelolaan dan pengolahan makanan bergizi. Pengembangan Desa inklusif sangat penting dalam melindungi masyarakat yang rentan dan marginal, seperti perempuan, lansia, anak anak, masyarakat adat, difabel, dan lain-lain dengan mempedomani Peraturan Bupati Nias Nomor 30 Tahun 2022 tentang Peran Desa Dalam Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Nias. Kegiatan ini bisa diwadahi melalui Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bisa mengakomodir kebutuhan bagi kaum marginal, dan rentan miskin khususnya perempuan dan difabel.
13.Pembentukan BUMDesa dan Penyertaan modal, untuk memperkuat perekonomian lokal Desa seperti Penyertaan modal bagi BUMDesa dan sosialisasi pembentukan BUMDesa sesuai kewenangan Desa.
14.Besaran pemberian bantuan perayaan hari besar nasional dan keagamaan maksimal 2 % (dua persen) dari Pagu Dana Desa masing- masing Desa.
15.Besaran Tunjangan pelaksanaan Tugas dan Fungsi BPD, sebesar:
a.Ketua BPD paling banyak sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan;
b.Wakil Ketua BPD paling banyak sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan;
c.Sekretaris BPD paling banyak sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d.Anggota BPD paling banyak sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
16.BPD wajib melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 paling lambat 31 Maret 2025 yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
17.Bagi BPD yang tidak melaksanakan pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada angka 15, maka diberikan sanksi sebagai berikut: 49 a) Bagi BPD yang tidak melaksanakan pembahasan dan mengambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 sampai dengan 31 Maret 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD untuk Tahun Anggaran 2025; b) Bagi BPD yang tidak melaksanakan pembahasan dan mengambil keputusan atas Peraturan Desa tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 paling lambat 31 Maret 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari total pagu tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD untuk Tahun Anggaran 2025; c) Dalam hal pada bulan keempat dan seterusnya BPD belum melaksanakan pembahasan dan mengambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan; d) Dalam hal pada bulan keempat dan seterusnya BPD belum melaksanakan pembahasan dan tidak mengambil keputusan atas Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025, maka Bupati melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias tetap melakukan pemotongan terhadap tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan;
1.Dalam hal terjadi keterlambatan penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025, Camat melaksanakan pembinaan melalui fasilitasi dan/atau mediasi. Hasil pembinaan oleh Camat wajib dimuat dalam Berita Acara. Bila tidak tercapai kesepakatan dalam pembinaan oleh Camat maka pembinaan dilanjutkan oleh APIP untuk melaksanakan pemeriksaan baik kepada Pemerintah Desa maupun kepada BPD. 50
a.Besaran Honorarium PKPKD dan PPKD sebagai berikut: 1) Kepala Desa selaku PKPKD sebesar Rp. 900.000/bulan; 2) Sekretaris Desa selaku Koordinator PPKD sebesar Rp. 700.000/bulan; 3) Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa sebesar Rp. 600.000/bulan; dan 4) Pelaksana kegiatan anggaran /Kaur/Kepala Seksi sebesar Rp.600.000/bulan.
b.Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa untuk Tahun Anggaran 2025 digunakan dengan ketentuan: 1) Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai: 1.1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 1.2. Pelaksanaan Pembangunan Desa. 1.3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa. 1.4. Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2) Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk: 2.1. Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. 2.2. Tunjangan dan Operasional Badan Permusyawaratan Desa.
c.Pemenuhan Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagaimana telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Maka diharapkan kepada Pemerintah Desa untuk menyiapkan dokumen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bahan kepada PPKD/BUD untuk melakukan intercept (pemotongan) sebesar 1 % (satu perseratus) terhadap bagian penerimaan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) hak masing-masing Desa sebelum disalurkan kepada pemerintah Desa. Selanjutnya pemotongan ADD berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran Iuran JKN sesuai data kepesertaan JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Pemerintah Kabupaten Nias dengan BPJS Kesehatan dengan memperhitungkan batas rendah gaji atau upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah Upah Minimum Kabupaten Nias atau Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara dalam hal Pemerintah Kabupaten Nias tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten. 51 V. TEKNIS PENYUSUNAN APBDESA
1.Penyusunan APBDesa diawali melalui proses musyawarah Dusun selanjutnya dengan musyawarah Desa yang didasari Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran
2025.Dalam musyawarah Desa sekaligus menyepakati pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Hasil musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh BPD bersama Pemerintah Desa sebelum dituangkan dalam dokumen Peraturan Desa tentang APBDesa.
2.Pemerintah Desa menyusun Rancangan APBDesa sesuai dengan hasil musyawarah Desa dan selanjutnya rancangan dokumen disampaikan kepada Kepala Desa untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
3.BPD mengundang Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk pembahasan APBDesa. Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
4.Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama BPD disampaikan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Dalam pelaksanaan evaluasi, bisa dihadirkan Kepala Desa untuk pendalaman materi rancangan APBDesa.
5.Rancangan Keputusan Camat atas nama Bupati tentang hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa disampaikan kepada Bupati Nias cq. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias untuk di reviu.
6.Hasil reviu yang dilakukan oleh Tim Reviu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias disampaikan kepada Camat selambat-lambatnya 2 hari kerja.
7.Selanjutnya rancangan Keputusan Camat atas nama Bupati tentang Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau rancangan hasil evaluasi Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa ditanda tangani oleh Camat atas nama Bupati.
8.Hasil evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa disampaikan kepada Kepala Desa oleh Camat untuk dibahas oleh pemerintah Desa dan BPD guna penyempurnaan rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa. 52
9.Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa oleh Pemerintah Desa, maka Kepala Desa bersama dengan BPD wajib menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa. Apabila tidak ada kata sepakat antara Kepala desa dengan BPD maka Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Camat dapat memfasilitasi musyawarah dengan mempedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. VI. PEDOMAN KHUSUS
a.Sebelum penyusunan rancangan APBDesa, desa diwajibkan menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan mempedomani Peraturan Bupati Nias Nomor 45 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Nias.
b.APBDesa disusun dengan mengunakan aplikasi SISKEUDES Online Versi 2.0.7, aplikasi dimaksud dapat diperoleh di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias.
c.Belanja modal kendaraan roda dua tidak diperkenankan pada tahun anggaran 2025. Belanja modal berupa aset tetap lainnya agar tidak dianggarkan pada tahun anggaran 2025 kecuali sangat penting, mendesak dan prioritas.
d.Pemerintah Desa wajib melengkapi dokumen hibah atas seluruh aset desa berupa tanah dan bangunan serta meningkatkannya menjadi sertifikat hak milik desa.
e.Penyusunan dokumen APBDesa dari proses perencanaan, penatausahaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan tidak diperkenankan dikerjakan oleh pihak ketiga.
f.Desa yang belum mandiri dalam pengelolaan aplikasi agar melaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias selanjutnya akan diberikan bimbingan teknis terutama terkait Aplikasi SISKEUDES.
g.Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
h.Penjabat (Pj.) Kepala Desa yang berstatus PNS/ASN tidak boleh menerima penghasilan tetap dari APBDesa.
i.Dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan di Desa, Kepala Desa diperkenankan mengangkat tenaga staf administrasi di luar perangkat desa paling banyak 1 (satu) orang dan operator desa paling banyak 1 (satu) orang). 53
j.Peningkatan kapasitas berupa bimbingan teknis atau pelatihan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di luar daerah yang anggarannya bersumber dari APBDesa tidak diperkenankan.
k.Dalam hal penyediaan anggaran operasional untuk Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, LPMD, PKK, Karang Taruna dan Posyandu), Lembaga Adat Desa hanya dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dapat diberikan kepada Lembaga/Organisasi yang telah terbentuk secara sah sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku serta memiliki rencana program dan kegiatan yang bermanfaat dan berdampak bagi masyarakat desa.
l.Pemerintah Desa wajib menganggarkan program/kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Pemerintah yang dibangun dari Dana Desa, antara lain bangunan gedung, jalan, jembatan, parit dan bangunan lainnya melalui gotong royong.
m.Pajak-pajak agar diperhitungkan dalam anggaran APBDesa dan wajib dibayar lunas sebelum laporan disampaikan kepada Bupati Nias.
n.Pemerintah Desa wajib menetapkan Standar Biaya Umum (SBU) Desa dengan menyesuaikan harga setempat yang diatur melalui Peraturan Kepala Desa. SBU desa wajib berdasarkan hasil survei harga di desa dan tidak boleh dimark-up.
o.Pemerintah Desa wajib menyusun dan menetapkan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan dan menjadi salah satu dokumen pendukung dalam penyusunan R-APBDesa. Penyusunan RAB setiap kegiatan wajib berdasarkan SBU desa dan tidak boleh dimark-up.
p.Desain dan RAB fisik disusun dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan riil, efisien, informatif dan disertai dengan jadwal pelaksanaan (Time Schedule) serta dikerjakan secara swakelola/tidak diperbolehkan dibuat oleh pihak ketiga.
q.Pelaksanaan kegiatan fisik harus memberi kesempatan kerja yang seluas-luasnya kepada masyarakat Desa setempat dan sedapat mungkin menghindari penggunaan alat berat dan jasa pihak ketiga, terkecuali secara teknis pekerjaan dimaksud membutuhkan keahlian khusus dan alasan tertentu.
r.Penggunaan material lokal Desa harus diutamakan dengan melibatkan masyarakat Desa setempat.
s.Program atau kegiatan yang membutuhkan analisa/kajian teknis wajib dikonsultasikan kepada Perangkat Daerah terkait.
t.Pembiayaan terhadap program dan kegiatan yang tidak tertuang dalam APBDesa atau Perubahan APBDesa tidak boleh dilaksanakan dengan alasan apapun.
u.Dalam penyaluran BLT Dana Desa, Pemerintah Desa agar melibatkan unsur BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tokoh Masyarakat/Agama/Adat. 54
v.Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya dianggarkan untuk kegiatan pembangunan fisik yang mengakses Desa.
w.Pengadaan barang dan jasa di Desa berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Peraturan Bupati Nias tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa di Kabupaten Nias.
x.Perubahan nomenklatur, lokasi, nilai pagu anggaran dan penerima manfaat dari program kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDesa hanya dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya Perubahan APBDesa.
y.Pemerintah Desa wajib mempublikasikan informasi tentang prioritas penggunaan dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBDesa melalui media informasi Desa/baliho yang memuat minimal nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
z.Bagi Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBDesa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis. aa. Hasil publikasi informasi tentang prioritas penggunaan dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBDesa melalui media informasi Desa/baliho dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dalam bentuk foto (hardcopy dan softcopy) paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2024 dan penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2025. bb. Persyaratan yang perlu dilampirkan pada pengajuan dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa untuk dievaluasi, sebagai berikut: 1) Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. 2) Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025. 3) Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. 4) Peraturan Kepala Desa tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025. 5) Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk semua kegiatan pembangunan fisik. 6) Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2025. 7) Khusus kegiatan pembangunan fisik yang baru, wajib menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi Surat Hibah Tanah. 55 VII. PENUTUP Pedoman Penyusunan APBDesa ini dibuat untuk dipedomani oleh Desa se- Kabupaten Nias. BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 56 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 6 TAHUN 2025 TANGGAL : 13 MARET 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 NAMA-NAMA DESA MAJU DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 KECAMATAN DESA BAWOLATO 1. DAHANA GIDO 2. HILIWETO GIDO IDANOGAWO 3. TETEHOSI SOGAEADU
4.BARUZO
5.SISARAHILI SOGAEADU Sumber: Indeks Desa Membangun Kabupaten Nias Tahun 2024 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 57 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 6 TAHUN 2025 TANGGAL : 13 MARET 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 NAMA-NAMA DESA BERKEMBANG DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 KECAMATAN DESA HILIDUHO 1. DIMA
2.SINARIKHI
3.FADORO LAURU
4.HILIDUHO
5.HILIGODU TANOSE’O
6.SISOBAHILI I TANOSE’O
7.MAZINGO TANOSE’O
8.ONOWAEMBO HILIGARA GIDO 9. HILIOTALUA
10.HILISEBUA
11.SOMI
12.SIRETE
13.UMBU
14.SOEWE
15.LOLOZASAI
16.LASARA IDANO
17.HILIZOI
18.SOMI BOTOGO’O IDANOGAWO 19. TETEGEONA’AI
20.BOZIHONA
21.AHEDANO
22.HILINA’A TAFUO
23.SAIWAHILI HILI’ADULO
24.MALIWA’A
25.BOBOZIOLI LOLOANA’A
26.OTALUA
27.BARUZO
28.TIGA SERANGKAI MALIWA’A
29.HILI’ADULO BAWOLATO 30. SISARAHILI BAWOLATO
31.HILIGANOITA
32.GAZAMANU
33.HILIWAROKHA
34.SITOLUBANUA
35.SI’OFABANUA
36.ORAHUA
37.SINDRONDRO 58 KECAMATAN DESA HILISERANGKAI 38. FADORO HUNOGOA
39.LOLOFAOSO LALAI
40.FULOLO LALAI
41.LAWA-LAWA
42.LALAI I/II
43.LOLOWUA
44.DAHADANO BOTOMBAWO
45.FADORO LALAI
46.LOLOWUA HILIWARASI
47.HILIZIA LAURU BOTOMUZOI 48. LASARA BOTOMUZOI
49.HILIWA’ELE I
50.HILIMBOWO BOTOMUZOI
51.SIMANAERE BOTOMUZOI
52.TUHEGAFOA I
53.BALOHILI BOTOMUZOI
54.HILIHAMBAWA BOTOMUZOI
55.FULOLO BOTOMUZOI
56.ONONAMOLO TALAFU
57.SISOBAHILI DOLA
58.TETEHOSI BOTOMUZOI
59.TALAFU MA’U 60. LASARA SIWALUBANUA SOGAEADU 61. TUHEMBUASI
62.HILIBADALU
63.LA'URI
64.HILIMBANA
65.SAITAGARAMBA
66.SOGAE'ADU
67.TULUMBAHO
68.WE’A-WE’A Sumber: Indeks Desa Membangun Kabupaten Nias Tahun 2024 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 59 LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 6 TAHUN 2025 TANGGAL : 13 MARET 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 NAMA-NAMA DESA TERTINGGAL DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 KECAMATAN DESA HILIDUHO 1. ONONAMOLO I BOT
2.OMBOLATA SALO’O
3.SISOBALAURU
4.TUHEGAFOA II
5.LASARA TANOSE’O
6.ONOZITOLI DULU
7.SILIMA BANUA
8.OMBOLATA SISARAHILI GIDO 9. AKHELAUWE
10.SISOBAHILI
11.LAHEMO
12.LADEA
13.LASELA
14.NIFALO’O LAURU
15.OLINDRAWA SISARAHILI
16.OLINDRAWA SISARAHILI IDANOGAWO 17. LAOWO HILIMBARUZO
18.OLADANO
19.HILIONO ZEGA
20.MONDRALI
21.BIO’UTI
22.AWONI LA’USO
23.ORAHILI ZUZUNDRAO
24.HILIGOGOWAYA MALIWA’A BAWOLATO 25. HILIHORU
26.HILIALAWA
27.HILIFAOSI
28.SIOFAEWALI
29.SOHOYA
30.BOTOHANGA
31.ORAHILI
32.TAGAULE
33.SIFAORO’ASI ULUHOU
34.SI’OFAEWALI SELATAN
35.LAGASIMAHE
36.ORAHUA FAONDRATO
37.HOU 60 KECAMATAN DESA HILISERANGKAI 38. EHOSAKHOZI
39.AWELA
40.ONOMBONGI
41.ORAHILI IDANOI
42.LOLOFAOSO BOTOMUZOI 43. HILIGODU BOTOMUZOI
44.HILIWAELE II
45.LOLOANA'A
46.BANUA SIBOHOU BOTOMUZOI
47.MOHILI BERUA BOTOMUZOI
48.OLANORI ULUGAWO 49. ORAHILI
50.HILIBADALU
51.FATODANO
52.HOLI
53.SISOBAHILI ULUGAWO
54.SIFARO'ASI ULUGAWO MA’U 55. BALODANO
56.LEWUOGURU II
57.SIHARE’O III
58.TUHEMBERUA
59.ATUALUO
60.LEWA-LEWA
61.DEKHA
62.SIHARE’O III BAWOSALO’O BERUA
63.SIHARE’O III HILIBADALU SOMOLO-MOLO 64. HUNO
65.SISARATANDRAWA
66.SOMOLO-MOLO
67.SIFAORO’ASI
68.LEWUOMBANUA
69.HILIMBORODANO SOGAEADU 70. SIHARE'O SOGAE'ADU Sumber: Indeks Desa Membangun Kabupaten Nias Tahun 2024 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 61 LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 6 TAHUN 2025 TANGGAL : 13 MARET 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 NAMA-NAMA DESA SANGAT TERTINGGAL DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 KECAMATAN DESA GIDO 1. LOLOANA'A GIDO
2.TULUMBAHO SALO'O IDANOGAWO 3. HILIMOASIO
4.HILILAWA'E
5.TUHEWAEBU
6.SISOBAHILI IRAONOHURA
7.SANDRUTA
8.LAIRA
9.HILIMOASIO DUA
10.BIOUTI TIMUR BAWOLATO 11. BANUA SIBOHOU SILIMA EWALI
12.HILIHAO CUGALA
13.BALALE TOBA'A ULUGAWO 14. HILIWETO GELA
15.LAWA-LAWA LUO
16.HILIMBOWO
17.FAHANDRONA
18.ONODALINGA
19.MOHILI
20.HILIGAFOA
21.SISARAHILI SOROMA'ASI MA’U 22. SISARAHILI MA'U SOMOLO-MOLO 23. SISOBAWINO I
24.I'ODANO
25.LEWUOGURU I
26.HILIGODU SOMOLO-MOLO
27.SO'EWALI Sumber: Indeks Desa Membangun Kabupaten Nias Tahun 2024 BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI 62 LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI NIAS NOMOR : 6 TAHUN 2025 TANGGAL : 13 MARET 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN NIAS TAHUN ANGGARAN 2025 MATRIKS PEMBANGUNAN JALAN MENUJU DESA TERISOLIR NO KECAMATAN DESA NAMA RUAS KET. 1 Hiliduho 1 Onozitoli Dulu Ombolata Salo'o - Balohili Botomuzoi 2 Mau 2 Tuhemberua Lasara Siwalubanua – Tuhemberua 3 Sihare'o III Bawosalo'o Berua Sihare'o Sogaeadu - Lewuoguru I 3 Somolo-molo 4 So'ewali Hilimborodano - Soewali 5 I'odano Hilimborodano – Soewali 6 Lewuombanua Somolo-molo - Lewuoguru II 7 Lewuoguru I Somolo-molo - Lewuoguru II 8 Sisobawino I Somolo-molo - Lewuoguru II 9 Desa Hiligodu Somolo-molo Lauri – Sifaoroasi 4 Ulugawo 10 Mohili Fatodano – Hiligafoa 11 Sisarahili Soroma'asi Tuhewaebu - Sisarahili Soroma'asi 12 Lawa-lawa Luo Hiliweto Gela - Lawa-lawa Luo 13 Hiliweto Gela Orahili – Soewali 5 Botomuzoi 14 Tetehosi Botomuzoi Dahadano Botomuzoi - Balohili Botomuzoi Ombolata Salo’o – Balohili Botomuzoi 6 Bawolato 15 Banua Sibohou Silima Ewali Sisarahili Bawolato -Banua Sibohou Silimaewali 16 Si'ofaewali Selatan Muene - Siofaewali Selatan Hilialawa - Siofaewali Selatan 17 Hilihao Cugala Hilifaosi - Hilihao Cugala Dahana - Hilihao Cugala *Sumber: Bappedalitbang Kabupaten Nias BUPATI NIAS, ttd YAATULO GULO SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS, SAMSON PERDAMAIAN ZAI