2.Badan Pusat Statistik (BPS)
3.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus indeks desa yang umum adalah : S = Indeks Sosial. IE = Indeks Ekonomi. IL = Indeks Lingkungan. Indeks dari setiap dimensi (IS,IE,IL) dihitung terlebih dahulu berdasarkan skor 54 indikator yang dikelompokkan ke dalam tiga indeks. Interprestasi : Interpretasi indeks desa adalah bagaimana nilai indeks desa yang dihitung menjadi dasar untuk menentukan status kemajuan dan kemandirian desa. Status ini diklasifikasikan menjadi sangat tertinggal, tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Interpretasi ini bertujuan sebagai acuan dalam perencanaan, penyusunan kebijakan pembangunan desa, dan menentukan alokasi dana desa agar lebih tepat sasaran. Klasifikasikan status desa berdasarkan persentase skor desa yang 151 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] dihasilkan.
1.Sangat Tertinggal: ≤49,48%
2.Tertinggal: >49,48%
3.Berkembang: >57,38%
4.Maju: >69,34%
5.Mandiri: >79,62% Unit Penanggungjawab : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias IK.3 Indeks Ketimpangan Gender Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Angka 0,554 0,552 0,550 0,549 0,547 Deskripsi : Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah ukuran yang menunjukkan tingkat ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam tiga dimensi utama: kesehatan reproduksi, pemberdayaan (termasuk pendidikan dan keterwakilan politik), dan partisipasi ekonomi. IKG berkisar dari 0 hingga 1, di mana semakin tinggi nilainya, semakin besar ketimpangan gender di suatu daerah atau negara. Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) perempuan dalam konteks Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) mencerminkan sejauh mana perempuan mendapatkan akses yang setara dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dibandingkan laki-laki. IPG mengukur pencapaian pembangunan manusia dengan mempertimbangkan kesetaraan gender, terutama dalam hal umur harapan hidup, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran per kapita. Sementara itu, IKG menyoroti ketimpangan gender dalam akses terhadap partisipasi politik, pasar tenaga kerja, dan kesehatan reproduksi. Tingginya IPG menunjukkan kemajuan pembangunan SDM perempuan yang setara dengan laki-laki, sedangkan rendahnya IKG menunjukkan semakin kecilnya kesenjangan gender. Oleh karena itu, peningkatan kualitas dan partisipasi perempuan dalam pendidikan, dunia kerja, dan pengambilan keputusan menjadi indikator penting dalam pembangunan SDM yang berkeadilan gender. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus dasar untuk menghitung Indeks Ketimpangan Gender (IKG) adalah dengan membandingkan nilai indeks pembangunan manusia (IPM) perempuan dan laki-laki, di mana nilai IKG yang lebih tinggi menunjukkan ketimpangan yang lebih besar. Kesehatan Reproduksi: Menggunakan dua indikator, yaitu proporsi perempuan usia 15–49 tahun yang melahirkan hidup tidak di fasilitas kesehatan (MTF) dan proporsi perempuan 152 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] yang melahirkan hidup pertama berusia kurang dari 20 tahun (MHPK20). Pemberdayaan: Meliputi persentase penduduk usia 25 tahun ke atas dengan pendidikan SMA ke atas dan persentase anggota legislatif, keduanya dihitung berdasarkan jenis kelamin. Pasar Tenaga Kerja: Diwakili oleh Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Berikut adalah langkah-langkah perhitungan yang lebih rinci seperti yang dijelaskan oleh BPS Banten:
1.Hitung nilai untuk setiap dimensi pada laki-laki dan perempuan menggunakan indikator-indikator yang relevan.
2.Hitung rasio kesetaraan untuk setiap dimensi (misalnya, ratio untuk kesehatan perempuan/kesehatan laki-laki).
3.Hitung rata-rata geometris dari rasio-rasio tersebut untuk mendapatkan nilai IKG.
4.Nilai IKG berkisar antara 0 hingga 1, di mana nilai 1 menunjukkan ketimpangan maksimum dan nilai 0 menunjukkan kesetaraan gender yang sempurna. Interprestasi : Interpretasi indeks ketimpangan gender (IKG) adalah bahwa nilai IKG yang lebih tinggi menunjukkan ketimpangan gender yang lebih besar, sementara nilai yang lebih rendah menandakan kesetaraan gender yang lebih baik. onomi: Mengukur partisipasi perempuan dan laki-laki dalam angkatan kerja. Nilai 0: Menunjukkan kesetaraan gender yang sempurna. Nilai 1: Menunjukkan ketimpangan gender tertinggi. Semakin tinggi nilainya: Semakin besar kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pencapaian pembangunan. Unit Penanggungjawab : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.5 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B BB BB Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang 153 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sebagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara 154 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempauan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias
9.DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif serta kepemudaan dan keolahragaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Mengembangkan dan memajukan sektor pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga di Kabupaten Nias IK.1 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum IK.2 Rasio Wirausaha Pemuda IK.3 Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan IK.4 Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.5 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah 155 B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MENGEMBANGKAN DAN MEMAJUKAN SEKTOR PARIWISATA, EKONOMI KREATIF, PEMUDA, DAN OLAHRAGA DI KABUPATEN NIAS KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 1.75 1.78 1.80 1.80 1.80 Deskripsi : Rasio PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) penyediaan akomodasi dan makan minum adalah persentase nilai tambah yang dihasilkan oleh sektor penyediaan akomodasi dan makan minum terhadap total PDRB suatu daerah. Sektor ini mencakup usaha penyediaan akomodasi (hotel, penginapan) dan usaha penyediaan makanan dan minuman (restoran, kafe). Secara sederhana, rasio ini menunjukkan seberapa besar kontribusi sektor akomodasi dan makan minum terhadap perekonomian suatu daerah. PDRB itu sendiri adalah nilai total semua barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam suatu wilayah selama periode waktu tertentu. Pentingnya Rasio PDRB Akomodasi dan Makan Minum: Indikator Kinerja Ekonomi: Rasio ini dapat digunakan untuk mengukur kinerja sektor akomodasi dan makan minum dalam perekonomian daerah. Dasar Perencanaan Pembangunan: Informasi ini penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan ekonomi, terutama terkait sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Potensi Investasi: Rasio ini juga bisa menjadi indikator potensi investasi di sektor akomodasi dan makan minum. Faktor yang Mempengaruhi Rasio PDRB Akomodasi dan Makan Minum:
1.Kinerja Sektor Pariwisata: Jumlah wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, akan sangat mempengaruhi kinerja sektor ini.
2.Kebijakan Pemerintah: Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah terkait sektor pariwisata dan usaha makanan minuman juga akan berdampak.
3.Infrastruktur: Ketersediaan dan kualitas infrastruktur pendukung seperti aksesibilitas, fasilitas umum, dan konektivitas akan mempengaruhi daya tarik daerah.
4.Sumber Daya Manusia: Kualitas dan ketersediaan tenaga kerja terampil di sektor ini juga berperan penting.
5.Daya Beli Masyarakat: Kemampuan daya beli masyarakat, baik lokal maupun wisatawan, akan mempengaruhi permintaan terhadap akomodasi dan makanan minuman.
6.Faktor Eksternal: Peristiwa global seperti pandemi COVID- 19 dapat memberikan dampak signifikan pada sektor ini. Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi langsung. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka 156 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : menghitung rasio kontribusi sektor tersebut terhadap PDRB dengan Nilai PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum / Total PDRB Wilayah x 100%. PDRB adalah nilai total barang dan jasa yang diproduksi suatu wilayah dalam periode tertentu, dan rasio ini menunjukkan persentase kontribusi sektor akomodasi dan makan minum terhadap ekonomi wilayah tersebut. (Nilai PDRB Sektor Akomodasi dan Makan Minum) / (Total PDRB Wilayah) x 100%. Langkah-langkah Menghitung Rasio PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum:
1.Identifikasi Nilai PDRB Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Dapatkan data nilai PDRB yang spesifik untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di wilayah Anda dari instansi terkait seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
2.Identifikasi Total PDRB Wilayah: Dapatkan juga data total PDRB untuk seluruh wilayah yang sama.
3.Masukkan Angka ke dalam Rumus. Interprestasi : Interpretasi "Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum" merujuk pada seberapa besar kontribusi sektor akomodasi dan makan minum terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah, yang menunjukkan peran sektor ini dalam perekonomian daerah tersebut. Rasio ini dapat diartikan dengan melihat persentase nilai PDRB dari sektor tersebut terhadap total PDRB, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhinya seperti jumlah wisatawan atau infrastruktur. Unit Penanggungjawab : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias IK.2 Rasio Wirausaha Pemuda Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 0.82 0.82 0.82 0.82 0.82 Deskripsi : Rasio Wirausaha Pemuda adalah indikator persentase jumlah pemuda (biasanya dalam rentang usia 16-30 tahun) yang aktif berwirausaha atau berperan sebagai pengusaha terhadap total populasi pemuda di suatu wilayah atau negara. Rasio ini digunakan untuk mengukur perkembangan dan potensi kewirausahaan di kalangan generasi muda, serta menjadi dasar evaluasi dan perencanaan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas wirausaha muda demi pertumbuhan ekonomi.
1.Fungsi Rasio: Rasio Wirausaha Pemuda menunjukkan seberapa banyak 157 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] pemuda Indonesia yang menjadi "penggerak" ekonomi, tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai produsen.
2.Standar Ideal: World Bank menetapkan standar minimal rasio kewirausahaan 4% dari total penduduk agar sebuah negara dianggap sehat secara ekonomi. Meskipun demikian, target nasional Indonesia untuk menjadikan negara maju mengharuskan rasio kewirausahaan mencapai 12% dari total populasi.
3.Upaya Peningkatan: Dengan jumlah pemuda yang besar di Indonesia (sekitar 24% dari total populasi pada 2022), rasio ini menjadi penting untuk ditingkatkan melalui program seperti inkubasi dan peningkatan ekosistem usaha bagi para calon wirausaha muda.
4.Definisi Pemuda dan Wirausaha: Pemuda: Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda adalah orang dengan rentang usia 16-30 tahun. Wirausaha: adalah orang yang memiliki kemampuan untuk melihat dan menilai kesempatan usaha, mengumpulkan sumber daya (alam, modal, tenaga, kemampuan, keterampilan), dan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan kesuksesan dalam menghasilkan produk atau jasa baru. Kewirausahaan anak muda adalah cara untuk menciptakan solusi baru, mempertanyakan status quo, dan membangun sesuatu yang bermakna. Semakin banyak anak muda yang menemukan ruang dalam kewirausahaan di mana hasrat, tujuan, dan tindakan dapat Bersatu. Peran Wirausaha Muda:
1.Menciptakan Lapangan Kerja: Membuka peluang kerja baru bagi diri sendiri dan orang lain.
2.Mendorong Inovasi: Menciptakan produk dan layanan baru yang inovatif.
3.Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi: Menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi melalui usaha mereka.
4.Mengembangkan Keterampilan: Mengasah berbagai keterampilan penting seperti kepemimpinan, komunikasi, dan manajemen.
5.Memberikan Inspirasi: Menjadi teladan bagi generasi muda lainnya untuk berani memulai usaha. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rasio wirausaha pemuda adalah ukuran yang menunjukkan persentase jumlah wirausaha muda dibandingkan dengan total angkatan kerja. Rumusnya adalah: Rasio Wirausaha Pemuda = (Jumlah Wirausaha Pemula / Total Angkatan Kerja) x 100%. Penjelasan: Wirausaha Pemula: Merujuk pada individu yang baru memulai usaha atau bisnis. 158 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Total Angkatan Kerja: Jumlah seluruh penduduk usia kerja yang aktif dalam dunia kerja atau mencari pekerjaan. Rumus: Dengan membagi jumlah wirausaha pemula dengan total angkatan kerja, lalu dikalikan 100%, kita mendapatkan persentase yang menunjukkan seberapa besar proporsi wirausaha muda dalam angkatan kerja. Interprestasi : Interpretasi Rasio Wirausaha Pemuda adalah ukuran persentase jumlah pemuda yang berwirausaha dalam suatu populasi, dan nilai ini penting untuk menilai tingkat kemandirian ekonomi pemuda serta potensi daya saing sebuah negara. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwa banyak pemuda yang mampu menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Unit Penanggungjawab : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias IK.3 Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 1 1 1 1 1 Deskripsi : Pertumbuhan kunjungan wisatawan adalah perubahan persentase jumlah wisatawan yang mengunjungi suatu daerah dalam periode waktu tertentu, yang dihitung dari jumlah kunjungan pada tahun yang bersangkutan dikurangi jumlah kunjungan pada tahun sebelumnya, dibagi jumlah kunjungan tahun sebelumnya, lalu dikalikan seratus persen. Wisatawan Mancanegara adalah setiap pengunjung yang mengunjungi suatu negara di luar tempat tinggalnya, didorong oleh satu atau beberapa keperluan tanpa bermaksud memperoleh penghasilan di tempat yang dikunjungi dan lamanya kunjungan tersebut tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Adapun definisi wisatawan nusantara (wisnus) yang digunakan pada penelitian ini adalah penduduk Indonesia yang melaksanakan perjalanan dalam wilayah Indonesia secara sukarela kurang dari 6 bulan, dan bukan untuk tujuan bersekolah atau bekerja (memperoleh upah/gaji). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan adalah :
1.Peningkatan Aktivitas Pariwisata: Peningkatan jumlah kunjungan dari berbagai negara dan juga wisatawan lokal di Indonesia, terutama melalui bandara-bandara utama seperti Ngurah Rai-Bali dan Soekarno Hatta-Banten.
2.Kontribusi Ekonomi: Sektor pariwisata menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional, memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
3.Faktor Pelayanan dan Fasilitas: Menurut penelitian, faktor- faktor seperti kualitas pelayanan, fasilitas yang memadai, dan daya tarik objek wisata sangat mempengaruhi minat wisatawan untuk mengunjungi suatu destinasi. 159 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus pertumbuhan kunjungan wisatawan adalah : (Jumlah Wisatawan Tahun Akhir - Jumlah Wisatawan Tahun Awal) / Jumlah Wisatawan Tahun Awal x 100%. Rumus ini digunakan untuk menghitung persentase peningkatan jumlah pengunjung dalam periode waktu tertentu, yang merupakan indikator keberhasilan sektor pariwisata suatu daerah. Langkah-langkah menghitung pertumbuhan kunjungan wisatawan:
1.Tentukan Jumlah Wisatawan Tahun Awal : Ini adalah angka kunjungan wisatawan pada periode awal yang Anda analisis.
2.Tentukan Jumlah Wisatawan Tahun Akhir : Ini adalah angka kunjungan wisatawan pada periode akhir yang Anda analisis.
3.Hitung Selisih : Kurangi jumlah wisatawan tahun awal dari jumlah wisatawan tahun akhir.
4.Bagi dengan Tahun Awal : Bagi hasil selisih tersebut dengan jumlah wisatawan tahun awal.
5.Kalikan dengan 100% : Kalikan hasilnya dengan 100 untuk mendapatkan persentase pertumbuhan. Interpretasi : Interpretasi Persentase Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan adalah sebuah ukuran untuk mengetahui seberapa besar perubahan jumlah wisatawan yang datang ke suatu destinasi pada periode tertentu dibandingkan periode sebelumnya. Nilai positif menunjukkan peningkatan kunjungan, sedangkan nilai negatif mengindikasikan penurunan, seperti pada era pandemi COVID-19, dan tren ini secara langsung mencerminkan kondisi dan dinamika sektor pariwisata, yang kemudian akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah. Unit Penanggungjawab : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias IK.4 Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 25.45 41.82 60.00 78.18 96.36 Deskripsi : Pelaku ekonomi kreatif adalah individu, kelompok orang, atau badan usaha (baik berbadan hukum maupun tidak) yang menjalankan kegiatan dalam 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, seperti kriya, kuliner, film, musik, dan desain, dengan fokus pada pemanfaatan kreativitas, inovasi, dan kekayaan intelektual untuk menghasilkan produk atau jasa bernilai tambah. Kekayaan Intelektual (KI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran mereka, seperti 160 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] penemuan, karya sastra dan seni, desain, serta simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Hak ini memberikan perlindungan hukum atas karya-karya tersebut, memungkinkan pemiliknya untuk mendapatkan pengakuan atau keuntungan finansial dari apa yang mereka ciptakan. Pelaku ekonomi kreatif yang memiliki kekayaan intelektual adalah individu, kelompok, atau badan usaha yang menciptakan dan mengembangkan ide atau karya di berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti kuliner, fashion, musik, film, aplikasi, dan desain, kemudian mendaftarkan karya atau idenya melalui mekanisme Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum, mencegah klaim dari pihak lain, serta membuka peluang untuk ekspansi pasar global dan manfaat ekonomi seperti royalti. Pelaku ekonomi kreatif dapat melindungi ide atau karyanya melalui berbagai jenis HKI, seperti: Hak Cipta: Untuk melindungi lagu, naskah film, desain, dan karya seni lainnya. Merek: Untuk melindungi nama produk atau jasa, yang juga dapat berupa logo atau gambar. Paten: Untuk melindungi penemuan baru, seperti dalam pengembangan aplikasi digital. Desain Industri: Untuk melindungi bentuk, konfigurasi, atau pola dari suatu produk. Jenis Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki HKI meliputi: Individu: Seniman, musisi, penulis, sutradara, desainer, atau pengembang aplikasi perorangan. Kelompok atau Komunitas: Kelompok musisi, tim pengembang game, atau studio desain. Badan Usaha: Perusahaan di bidang kuliner, fashion, penerbitan, atau studio film yang menciptakan produk kreatif. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual adalah: (Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual / Total Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif) x 100% Ini adalah metode untuk menghitung proporsi pelaku ekonomi kreatif yang telah mendaftarkan atau memiliki hak atas kekayaan intelektual mereka, seperti hak cipta, paten, atau merek. Penjelasan Rumus:
1.Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual: Ini adalah angka dari pelaku ekonomi kreatif (individu atau perusahaan) yang telah mengajukan atau memiliki pelindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka.
2.Total Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif: Ini adalah jumlah total semua pelaku dalam industri ekonomi kreatif, baik yang sudah memiliki kekayaan intelektual maupun yang belum. 161 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Interpretasi : Interpretasi "Persentase Pelaku Ekonomi Kreatif yang Memiliki Kekayaan Intelektual" adalah tingkat kepemilikan atau perlindungan hukum atas ide dan inovasi oleh para pelaku di sektor ekonomi kreatif. Persentase yang tinggi menunjukkan bahwa pelaku ekonomi kreatif di suatu wilayah atau negara telah berhasil mengamankan hasil karya mereka melalui HKI (Hak Kekayaan Intelektual), sehingga mendorong daya saing, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan. Unit Penanggungjawab : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.5 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sebagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. 162 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Nias 163
10.DINAS KETAHANAN PANGAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, pertanian dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Meningkatkan Produktivitas Petani, Peternak dan Nelayan IK.1 Nilai Tukar Petani (NTP) IK.2 Nilai Tukar Nelayan (NTN) T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.3 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MENINGKATKAN PRODUKTIVITAS PETANI, PETERNAK DAN NELAYAN KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Nilai Tukar Petani (NTP) Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Angka 106.745 107.658 108.457 109.249 110.136 Deskripsi : Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. Jika NTP > 100, itu menandakan petani mengalami surplus karena harga produksi naik lebih tinggi dari harga konsumsi. Sebaliknya, jika NTP < 100, petani mengalami defisit karena harga produksi naik lebih rendah dari harga konsumsi. Indeks Harga yang Diterima Petani (It): Merupakan indeks harga produk pertanian yang dijual petani (hasil panen). Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib): Merupakan indeks harga barang dan jasa yang dibeli petani, termasuk biaya produksi dan kebutuhan konsumsi rumah tangga. NTP sebagai Indikator Kesejahteraan: NTP mencerminkan kemampuan daya beli petani, semakin tinggi NTP, semakin baik posisi daya beli petani. Kegunaan NTP adalah :
1.NTP adalah indikator penting untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani.
2.Data NTP membantu pemerintah dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk mendukung kesejahteraan petani.
3.NTP juga dapat digunakan untuk memantau perkembangan harga-harga komoditas pertanian dan dampaknya terhadap pendapatan petani. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias 164 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Cara Menghitung/Formulasi : Nilai Tukar Petani (NTP) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani. NTP dihitung dengan membagi Indeks Harga yang Diterima Petani (IT) dengan Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB), kemudian dikalikan 100%. Secara matematis, rumusnya adalah: NTP = (IT / IB) * 100%. Nilai NTP di atas 100% Hal ini menunjukkan petani mengalami surplus (pendapatan lebih tinggi dari pengeluaran), sedangkan nilai di bawah 100% menunjukkan defisit (pendapatan lebih rendah dari pengeluaran). Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
1.Indeks Harga yang Diterima Petani (IT): IT mengukur perubahan harga-harga produk pertanian yang dijual petani. IT dihitung berdasarkan harga rata-rata produk pertanian yang dijual petani (farm gate price). Data IT biasanya bersumber dari survei harga di tingkat produsen yang dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
2.Indeks Harga yang Dibayar Petani (IB): IB mengukur perubahan harga barang dan jasa yang dibeli petani, baik untuk keperluan produksi maupun konsumsi rumah tangga. IB mencakup biaya sarana produksi (seperti pupuk, bibit, pestisida) dan biaya konsumsi rumah tangga (seperti makanan, pakaian, perumahan). Data IB biasanya bersumber dari survei harga konsumen di pasar pedesaan yang dilakukan secara berkala oleh BPS.
3.Menghitung NTP: Setelah memiliki data IT dan IB, NTP dihitung dengan rumus: NTP = (IT / IB) * 100%. Contoh: Jika IT = 120 dan IB = 110, maka NTP = (120/110) * 100% = 109,09%. Ini berarti petani mengalami surplus, karena NTP > 100.
4.Interpretasi NTP: NTP > 100: Petani mengalami surplus. Harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsi. Pendapatan petani naik lebih besar dari pengeluaran. NTP = 100: Petani mengalami impas. Kenaikan harga produksi sama dengan kenaikan harga konsumsi. Pendapatan petani sama dengan pengeluaran. NTP < 100: Petani mengalami defisit. Kenaikan harga produksi lebih kecil dari kenaikan harga konsumsi. Pendapatan petani turun, lebih kecil dari pengeluaran. Interpretasi : Interpretasi Nilai Tukar Petani (NTP) menunjukkan tingkat kesejahteraan petani, dengan NTP > 100 berarti petani mengalami surplus (pendapatan lebih besar dari pengeluaran), NTP = 100 berarti impas, dan NTP < 100 berarti defisit (pendapatan lebih kecil dari pengeluaran). NTP adalah rasio dari indeks harga yang diterima petani (IT) terhadap indeks harga yang dibayar petani 165 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] (IB), yang mengukur kemampuan daya beli produk petani dibandingkan dengan produk yang dibutuhkan untuk produksi dan konsumsi. Unit Penanggungjawab : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias IK.2 Nilai Tukar Nelayan (NTN) Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Angka 100.351 101.244 102.216 103.562 104.603 Deskripsi : Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah indeks yang menunjukkan perbandingan antara indeks harga yang diterima nelayan (dari hasil penjualan ikan dan produk perikanan lainnya) dengan indeks harga yang dibayar nelayan (untuk barang-barang konsumsi dan biaya produksi). NTN digunakan sebagai indikator kemampuan daya beli nelayan, di mana NTN > 100 menunjukkan daya beli meningkat, NTN = 100 menunjukkan daya beli stabil, dan NTN < 100 berarti daya beli menurun. Komponen NTN adalah :
1.Indeks Harga yang Diterima Nelayan (It): Indeks yang mengukur perubahan harga dari produk perikanan tangkap yang dihasilkan nelayan dibandingkan dengan tahun dasar.
2.Indeks Harga yang Dibayar Nelayan (Ib): Indeks yang mengukur perubahan harga dari barang-barang yang dikonsumsi oleh nelayan (seperti kebutuhan rumah tangga) dan biaya produksi serta penambahan barang modal lainnya dibandingkan dengan tahun dasar. Manfaat NTN adalah :
1.Indikator Kesejahteraan: NTN memberikan gambaran tentang tingkat kesejahteraan ekonomi nelayan dan kemampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup.
2.Dasar Kebijakan: NTN penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, serta mengurangi kemiskinan di sektor perikanan.
3.Analisis Ekonomi: NTN membantu mengidentifikasi faktor- faktor yang mempengaruhi kondisi ekonomi nelayan, seperti pendapatan, pengeluaran, dan efisiensi biaya produksi. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah rasio indeks harga yang diterima nelayan (It) dibagi dengan indeks harga yang dibayar nelayan (Ib), dikalikan 100. Rumus NTN: NTN = (It / Ib) x 100% It (Indeks Harga yang Diterima Nelayan): Angka yang mencerminkan perubahan harga berbagai komoditas hasil perikanan dan non-perikanan yang dijual nelayan. Ib (Indeks Harga yang Dibayar Nelayan): Angka yang mencerminkan perubahan harga berbagai komoditas yang dibeli nelayan untuk keperluan rumah 166 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] tangga dan biaya produksi usaha perikanan. Interpretasi : Interpretasi Nilai Tukar Nelayan (NTN) menunjukkan kemampuan daya beli nelayan dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga dan biaya produksi, dengan NTN > 100 berarti daya beli nelayan baik, NTN = 100 berarti daya beli cukup, dan NTN < 100 menandakan daya beli menurun serta potensi defisit anggaran. NTN adalah rasio indeks harga yang diterima nelayan dari hasil tangkapan dengan indeks harga yang dibayarkan untuk barang dan jasa yang dikonsumsi atau untuk operasional produksi. Unit Penanggungjawab : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.3 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang 167 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Nias 168
11.DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN SERTA KETENAGAKERJAAN KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, Perdagangan serta ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Terwujudnya Koperasi Aktif Berkualitas, UMKM Produktif, dan Sarana Peraturan Daerahgangan memadai serta Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka IK.1 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) IK.2 PDRB Perkapita IK.3 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Non Pertanian IK.4 Pengeluaran Per-Kapita T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.5 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 TERWUJUDNYA KOPERASI AKTIF BERKUALITAS, UMKM PRODUKTIF, DAN SARANA PERATURAN DAERAHGANGAN MEMADAI SERTA PENURUNAN TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 2.10 2.08 2.07 2.04 2.02 Deskripsi : Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)/ Open Unemployment adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja, dimana pengangguran terbuka adalah mereka yang mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Angkatan kerja sendiri adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Pengangguran mencakup mereka yang aktif mencari pekerjaan, sedang mempersiapkan usaha baru, tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkannya, atau sudah punya pekerjaan tapi belum mulai bekerja. Berkurangnya tingkat pengangguran adalah suatu tujuan yang ingin dicapai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengurangi jumlah orang yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan. Sasaran ini dapat diukur dengan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan peningkatan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Outcome dari sasaran berkurangnya 169 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] tingkat pengangguran adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan ketidakstabilan sosial, dan peningkatan produktivitas daerah. Pengangguran yang berkurang membawa dampak positif bagi ekonomi dan masyarakat, seperti peningkatan pendapatan dan perbaikan kualitas hidup. Faktor memengaruhi tingkat pengangguran terbuka ada empat, yakni upah minimum, angkatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat pendidikan. Pengangguran terbuka yang tinggi dapat mengurangi produktivitas dan pendapatan masyarakat, serta menyebabkan masalah sosial lainnya. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah : TPT = (Jumlah Pengangguran / Jumlah Angkatan Kerja) x 100% Angkatan kerja sendiri adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja, punya pekerjaan sementara tidak bekerja, atau sedang aktif mencari pekerjaan. Langkah-langkah menghitung TPT:
1.Hitung Jumlah Penganggur: Jumlah orang yang aktif mencari pekerjaan, tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, atau sedang mempersiapkan usaha.
2.Hitung Jumlah Angkatan Kerja: Jumlah orang yang bekerja (termasuk yang sementara tidak bekerja) ditambah dengan jumlah penganggur.
3.Masukkan ke dalam Rumus: Bagi jumlah penganggur dengan jumlah angkatan kerja, lalu kalikan hasilnya dengan 100% untuk mendapatkan persentasenya. Interpretasi : Interpretasi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah persentase angkatan kerja yang tidak memiliki pekerjaan dan aktif mencari pekerjaan. TPT yang tinggi mengindikasikan kesulitan penyerapan tenaga kerja di pasar kerja. Unit Penanggungjawab : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias IK.2 PDRB Perkapita Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Juta Rupiah 34084816.55 34958239.98 35832195.98 36728000.88 37646200.90 Deskripsi : DRB Perkapita adalah nilai total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) suatu wilayah dibagi dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut, yang menggambarkan pendapatan rata-rata setiap penduduk dalam satu tahun. Narasi atau cerita tentang PDRB Perkapita biasanya menjelaskan tingkat kesejahteraan relatif suatu daerah dan merupakan tolok ukur keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah. 170 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] PDRB Perkapita membagi nilai PDRB tersebut dengan jumlah penduduknya, sehingga menghasilkan angka pendapatan rata- rata per orang. Fungsi PDRB Perkapita adalah :
1.Mengukur Kesejahteraan: Angka yang lebih tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang relatif lebih baik.
2.Indikator Pembangunan: Dapat digunakan sebagai tolok ukur kemakmuran dan keberhasilan pembangunan ekonomi suatu daerah.
3.Prediksi Pendapatan: Dapat digunakan untuk memprediksi tingkat pendapatan masyarakat di masa depan di wilayah tersebut.
4.Perbandingan: Memungkinkan perbandingan tingkat kemakmuran antarwilayah atau antarnegara secara lebih merata. Faktor yang Mempengaruhi PDRB Perkapita adalah :
1.Besar Kecilnya PDRB: Dipengaruhi oleh potensi sumber daya alam, faktor produksi, dan aktivitas ekonomi di daerah tersebut.
2.Besar Kecilnya Jumlah Penduduk: Mempengaruhi nilai PDRB per kapita. Daerah dengan PDRB yang sama, namun memiliki jumlah penduduk yang lebih sedikit, akan menghasilkan PDRB per kapita yang lebih tinggi. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus PDRB per kapita adalah PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dibagi dengan jumlah penduduk suatu daerah. Secara matematis, rumusnya adalah: PDRB per kapita = PDRB / Jumlah Penduduk PDRB sendiri merupakan total nilai barang dan jasa akhir yang diproduksi di suatu wilayah dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun). Interpretasi : Interpretasi PDRB per kapita menunjukkan pendapatan rata-rata setiap penduduk di suatu daerah dalam periode tertentu, yang merupakan indikator kemakmuran dan keberhasilan pembangunan. Nilai PDRB per kapita yang lebih tinggi mengindikasikan pendapatan rata-rata yang lebih tinggi dan standar hidup yang lebih baik bagi masyarakat di daerah. Unit Penanggungjawab : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias IK.3 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Non Pertanian Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 60.83 62.02 63.21 64.40 65.60 Deskripsi : Proporsi UKM non-pertanian sangat dominan dalam struktur ekonomi Indonesia, mendominasi jumlah total unit usaha, namun tidak selalu sesuai dengan proporsi ideal di negara-negara maju 171 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] seperti Uni Eropa. Sektor yang paling banyak menjadi tempat UMKM di Indonesia adalah perdagangan besar dan eceran, diikuti oleh penyediaan akomodasi dan makanan minuman, serta industri pengolahan. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah jenis kegiatan ekonomi yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai tumpuan dalam memperoleh pendapatan untuk kelangsunganhidupnya. Sektor UKM Non-Pertanian di Indonesia antara lain :
1.Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor
2.Penyediaan akomodasi, makanan, minuman
3.Industri pengolahan
4.Jasa lainnya
5.Pengangkutan dan pergudangan
6.Konstruksi
7.Penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya
8.Pertambangan dan penggalian
9.Pengelolaan air, air limbah, dan remediasi
10.Pendidikan
11.Kesehatan manusia dan aktivitas sosial
12.Real estat
13.Kesenian, hiburan, dan rekreasi
14.Aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis Proporsi UKM Non Pertanian secara keseluruhan masih sulit ditentukan karena data statistik spesifik yang memisahkan UKM non-pertanian tidak tersedia secara publik. Namun, secara umum, UMKM di Indonesia didominasi oleh skala usaha mikro dan kecil, dan UMKM juga merupakan tulang punggung perekonomian dengan kontribusi besar pada PDB dan penyerapan tenaga kerja, yang sebagian besar berasal dari sektor non-pertanian karena UMKM sendiri merupakan kategori yang luas mencakup berbagai sektor ekonomi. Data yang tersedia biasanya merujuk pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara keseluruhan, bukan memecahnya per sektor industri. UMKM mencakup berbagai jenis usaha, termasuk sektor-sektor non-pertanian seperti perdagangan, industri pengolahan, jasa, dan lainnya. Data yang ada lebih sering fokus pada jumlah total UMKM, proporsi kontribusinya pada PDB, dan penyerapan tenaga kerja, bukan pada perbandingan antar sektor. Implikasi dari dominasi UMKM di sektor non-pertanian antara lain : Pentingnya Pertumbuhan Ekonomi: UMKM di sektor non-pertanian sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi karena mendukung berbagai industri dan layanan, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Kebutuhan akan Digitalisasi: Digitalisasi menjadi strategi penting yang didorong oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan daya saing UMKM, yang sebagian besar berada di sektor non-pertanian. Sumber Data : 1. Kementerian terkait
2.Badan Pusat Statistik (BPS) 172 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
3.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Rumus Proporsi Jumlah UKM Non-Pertanian adalah: (Jumlah UKM Non-Pertanian dalam periode tertentu / Jumlah Seluruh UKM dalam periode yang sama) x 100%. Dalam rumus ini, "UKM" merujuk pada Usaha Kecil dan Menengah, dan Anda perlu membaginya menjadi kategori "Non-Pertanian" untuk menghitung proporsinya. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitungnya:
1.Identifikasi Data UKM: Kumpulkan data jumlah seluruh UKM dalam suatu periode waktu dan jumlah UKM Non-Pertanian dalam periode yang sama.
2.Hitung Proporsi: Bagilah jumlah UKM Non-Pertanian dengan jumlah seluruh UKM.
3.Konversi ke Persentase: Kalikan hasil pembagian tersebut dengan 100 untuk mendapatkan persentase proporsi. Interpretasi : Proporsi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Non Pertanian merujuk pada persentase jumlah usaha yang tidak bergerak di sektor pertanian, yang merupakan bagian dari total keseluruhan unit usaha kecil dan menengah (UKM) di suatu wilayah. Interpretasinya menunjukkan tingkat diversifikasi ekonomi dan potensi sektor non-pertanian dalam menyerap tenaga kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri, perdagangan, dan jasa. Semakin tinggi proporsi ini, semakin sehat struktur perekonomian daerah tersebut dan menunjukkan keberhasilan sektor manufaktur dan jasa dalam mendukung perekonomian. Unit Penanggungjawab : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias IK.4 Pengeluaran Per-Kapita Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Rupiah 7698000 7698000 7898000 8098000 8298000 Deskripsi : Pengeluaran per kapita adalah biaya rata-rata yang dikeluarkan setiap orang untuk konsumsi (barang dan jasa) dalam suatu periode waktu tertentu, biasanya rumah tangga atau negara. Angka ini membantu mengukur tingkat pengeluaran konsumsi dan kemakmuran suatu penduduk atau negara, dan dihitung dengan total pengeluaran konsumsi dibagi jumlah penduduk. Semakin tinggi pengeluaran per kapita, semakin tinggi pula tingkat konsumsi dan dapat dianggap sebagai cerminan pendapatan dan kemakmuran yang lebih baik. Tujuan dan Kegunaan perhitungan Pengeluaran Per-Kapita adalah:
1.Mengukur Standar Hidup: Pengeluaran per kapita digunakan sebagai salah satu indikator utama untuk mengukur kualitas dan standar hidup masyarakat. 173 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
2.Menilai Kemakmuran: Angka ini menunjukkan seberapa banyak pengeluaran penduduk suatu negara untuk konsumsi barang dan jasa. Tingginya pengeluaran dapat diartikan sebagai tingkat pendapatan yang tinggi dan kemakmuran yang lebih baik.
3.Perbandingan Ekonomi: Berguna untuk membandingkan tingkat ekonomi dan kesejahteraan antara wilayah atau negara yang berbeda. Pengeluaran per kapita sering disesuaikan menggunakan paritas daya beli (PPP). Ini karena nilai mata uang dan harga barang serta jasa dapat bervariasi antar daerah. PPP membantu menyetarakan daya beli sehingga perbandingan pengeluaran lebih akurat. Sedangkan Pengeluaran per kapita sering kali dianggap sebagai indikator yang lebih stabil dan bisa dipercaya dibandingkan pendapatan per kapita, karena pengeluaran cenderung tidak terlalu berfluktuasi dalam jangka waktu pendek. Sumber Data : 1. Badan Pusat Statistik (BPS)
2.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Untuk menghitung pengeluaran per kapita, bagi total pengeluaran (bisa total pengeluaran rumah tangga, atau pengeluaran suatu negara) dengan jumlah penduduk. Rumusnya sederhana adalah : Pengeluaran Per Kapita = Total Pengeluaran / Jumlah Penduduk. Keterangan : Pengeluaran Per Kapita: Ini adalah ukuran rata-rata pengeluaran yang dilakukan oleh setiap individu dalam suatu kelompok (bisa rumah tangga, wilayah, atau negara) dalam periode waktu tertentu (biasanya satu tahun). Total Pengeluaran: Ini adalah jumlah total uang yang dikeluarkan oleh semua anggota dalam kelompok tersebut. Misalnya, untuk pengeluaran rumah tangga, ini adalah total semua pengeluaran anggota keluarga. Untuk pengeluaran negara, ini adalah total pengeluaran pemerintah, konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor neto. Jumlah Penduduk: Ini adalah total individu dalam kelompok tersebut. Interpretasi : Interpretasi pengeluaran perkapita adalah bagaimana data pengeluaran rata-rata penduduk digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi, pola konsumsi, dan daya beli suatu wilayah atau kelompok masyarakat. Semakin rendah persentase pengeluaran untuk makanan dan semakin tinggi pengeluaran untuk kebutuhan bukan makanan, serta semakin tinggi nilai pengeluaran perkapita secara keseluruhan, menunjukkan semakin baik tingkat kesejahteraan penduduknya. Unit Penanggungjawab : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias 174 T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.5 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian 175 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan serta Ketenagakerjaan Kabupaten Nias
12.DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Terwujudnya Layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yang Efektif dan Efisien IK.1 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Administrasi Kependudukan T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.2 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah 176 B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 TERWUJUDNYA LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL YANG EFEKTIF DAN EFISIEN KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Administrasi Kependudukan Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 97.05 97.35 97.50 97.60 97.80 Deskripsi : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah ukuran untuk menilai tingkat Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi atau lembaga. IKM diperoleh melalui survei yang mengukur pendapat masyarakat tentang berbagai aspek pelayanan, kemudian dibandingkan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Tujuan IKM:
1.Mengukur tingkat Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
2.Mengetahui dimensi mutu pelayanan yang perlu ditingkatkan.
3.Menyediakan umpan balik bagi penyelenggara pelayanan untuk perbaikan.
4.Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Selama ini Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Keputusan ini belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Sasaran Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
1.Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
2.Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3.Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Ruang lingkup Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
1.Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2.Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3.Waktu pelayanan. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses 177 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4.Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5.Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.
6.Kompetensi Pelaksana. Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
7.Perilaku Pelaksana.Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
8.Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan adalah merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
9.Penanganan Pengaduan. Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Hasil atas Survei Kepuasan Masyarakat tidak harus disajikan dalam bentuk skoring/angka absolut, tetapi dapat pula disajikan dalam bentuk kualitatif (baik atau buruk). Hal yang menjadi perhatian utama atas hasil survei tersebut, adalah harus ada saran perbaikan dari pemberi layanan yang disurvei terhadap peningkatan kualitas layanan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei. Penyampaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat disampaikan melalui media massa, website dan media sosial. Sumber Data : Hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan kepada masyarakat yang dilakukukan oleh unsur penyedia layanan lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias. Cara Menghitung/Formulasi : Untuk menghitung Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, tentukan unsur- unsur pelayanan yang akan dinilai, biasanya ada 9 (sembilan) unsur berdasarkan PermenPAN-RB No 14 Tahun 2017. Kemudian, susun kuesioner dengan pertanyaan-pertanyaan terkait unsur pelayanan tersebut, dengan pilihan jawaban menggunakan skala Likert. Setelah data terkumpul, hitung rata- rata nilai per unsur pelayanan, lalu kalikan dengan bobot masing- masing unsur (biasanya sama) untuk mendapatkan nilai rata-rata tertimbang. Terakhir, jumlahkan nilai rata-rata tertimbang dari semua unsur untuk mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). 178 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Interpretasi : Interpretasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah analisis hasil pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan dan sebagai dasar perbaikan kualitas layanan di masa mendatang. IKM disusun berdasarkan data survei kepuasan masyarakat dengan membandingkan harapan masyarakat dan kenyataan pelayanan yang diterima, serta dapat memberikan gambaran kinerja penyelenggara pelayanan. Interpretasi IKM adalah sebagai berikut : Nilai Persepsi Nilai Interval IKM Nilai Interval Konversi IKM Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan 1 1,00-1,75 24-43,75 D Tidak Baik 2 1,76-2,50 43,76-62,50 C Kurang Baik 3 2,51-3,25 62,51-81,25 B Baik 4 3,26-4,00 81,26-100 A Sangat Baik Unit Penanggungjawab : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.2 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut : 179 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien 180 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias
13.DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Meningkatnya Realisasi Investasi dan Kemudahan di bidang Urusan Penanaman Modal IK.1 Persentase Peningkatan Realisasi Investasi IK.2 Persentase Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu IK.3 Persentase Pelaku Usaha yang memperoleh Izin sesuai ketentuan T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.4 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MENINGKATNYA REALISASI INVESTASI DAN KEMUDAHAN DI BIDANG URUSAN PENANAMAN MODAL KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Persentase Peningkatan Realisasi Investasi Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 0.20 0.20 0.20 0.20 0.20 181 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Deskripsi : Peningkatan Investasi bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sebagai dukungan terhadap kemudahan investasi. Upaya yang dilakukan mencakup penyederhanaan proses bisnis dan regulasi, percepatan proses perizinan, peningkatan koordinasi antar- instansi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan publik untuk mendorong peningkatan realisasi investasi. Peningkatan Investasi difokuskan untuk memperbaiki tata kelola investasi guna meningkatkan realisasi investasi dan menciptakan iklim usaha yang ramah dan kompetitif. Indikator dampak yang diharapkan meliputi realisasi investasi (PMA dan PMDN) serta jumlah pelaku usaha baru. Bentuk intervensi yang dapat dilakukan antara lain:
1.Penyederhanaan proses perizinan investasi pusat dan daerah. Penyederhanaan proses perizinan investasi bertujuan menyederhanakan proses perizinan agar menjadi lebih ringkas jelas, dan cepat; mengurangi hambatan administratif yang menghambat minat dan realisasi investasi; dan meningkatkan kepastian hukum serta kepastian waktu bagi investor.
2.Penguatan pelayanan publik melalui pengembangan digitalisasi pelayanan publik terpadu. Pelayanan perizinan yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi menyebabkan pelaku usaha kerap harus berinteraksi dengan banyak instansi secara terpisah, yang mengakibatkan inefisiensi, biaya tinggi, dan peluang terjadinya praktik maladministrasi. Melalui pengembangan digitalisasi pelayanan publik terpadu, diharapkan dapat menciptakan layanan satu pintu (one-stop service) yang mudah diakses oleh pelaku usaha, dan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan dalam pengurusan izin.
3.Peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan proses perizinan. Melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan proses perizinan, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik tidak transparan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan yang menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem perizinan di Indonesia.
4.Inovasi penyediaan layanan pendampingan bagi investor.Banyak investor, terutama investor baru atau investor asing, mengalami kesulitan dalam memahami prosedur, regulasi, dan ekosistem bisnis di Indonesia, sehingga proses investasi menjadi lambat atau gagal direalisasikan. Melalui penyediaan layanan pendampingan investor diharapkan dapat membantu investor sejak tahap awal hingga pasca-perizinan, meningkatkan kepuasan investor dan mempercepat realisasi investasi sehingga mampu membantu menciptakan iklim investasi yang ramah dan kompetitif.
5.Pemberian insentif yang mendorong peningkatan investasi di sektor-sektor prioritas. Instansi pemerintah diharapkan dapat merumuskan insentif fiskal dan non-fiskal yang tepat sasaran untuk sektor prioritas (misalnya hilirisasi, energi terbarukan, pariwisata, infrastruktur, dan lain-lain). Pemberian insentif bertujuan meningkatkan daya Tarik investasi sehingga mempercepat pengembangan investasi di sektor-sektor prioritas. 182 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
6.Penguatan SDM pelayanan perizinan dan pengawasan investasi. Permasalahan kapasitas SDM di unit layanan perizinan dan pengawasan investasi yang belum merata, antara lain masih kurangnya pemahaman regulasi terkini, kurang optimalnya penerapan teknologi, serta kemampuan komunikasi yang belum memadai dalam mendukung investor. Peningkatan kapasitas SDM yang dapat dilakukan antara lain peningkatan kompetensi teknis dan soft skills SDM perizinan dan pengawasan investasi, pembangunan mentalitas pelayanan prima di jajaran frontliner dan pengawas; dan memastikan bahwa SDM di bidang ini siap menjadi partner strategis bagi investor, bukan sekadar pelaksana administrasi. Selain contoh intervensi di atas, diharapkan instansi pemerintah dapat berperan dalam mendorong iklim investasi dan kemudahan berusaha melalui kebijakan atau bentuk intervensi lainnya yang terkait prioritas pembangunan nasional, antara lain:
1.Kemudahan berusaha dan investasi pada sektor yang menunjang ketahanan energi (industri penghasil energi), air, dan pangan (industri berbasis agro dan sumber daya alam).
2.Kemudahan berusaha dan investasi berbasis lokal berupa pembangunan dan pengembangan desa, koperasi, dan UMKM. Nilai positif menunjukkan terjadi peningkatan nilai realisasi investasi dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan nilai negatif menunjukkan penurunan nilai realisasi investasi dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai 100% artinya terjadi peningkatan sebesar nilai yang sama dengan tahun sebelumnya, dengan kata lain nilai realisasi investasi pada tahun perhitungan sebesar dua kali nilai realisasi investasi tahun sebelumnya. Sumber Data : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Persentase Peningkatan Nilai Investasi Daerah merupakan angka yang mengukur selisih nilai realisasi investasi (tahun tertentu terhadap tahun sebelumnya) terhadap nilai realisasi investasi tahun sebelumnya yang dinyatakan dalam satuan persen. Interpretasi : Interpretasi persentase peningkatan realisasi investasi adalah ukuran seberapa besar nilai investasi (baik lokal maupun asing) tumbuh dibandingkan periode sebelumnya, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang kondusif. Angka ini sering kali dihitung dari selisih nilai realisasi investasi antara tahun tertentu dan tahun sebelumnya, lalu dibagi dengan nilai realisasi investasi pada tahun sebelumnya, dan dinyatakan dalam satuan persen. Unit Penanggungjawab : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias IK.2 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Layanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 88,31 90 90,25 90,5 90,75 183 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Deskripsi : Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah ukuran untuk menilai tingkat Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi atau lembaga. IKM diperoleh melalui survei yang mengukur pendapat masyarakat tentang berbagai aspek pelayanan, kemudian dibandingkan dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Tujuan IKM:
1.Mengukur tingkat Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
2.Mengetahui dimensi mutu pelayanan yang perlu ditingkatkan.
3.Menyediakan umpan balik bagi penyelenggara pelayanan untuk perbaikan.
4.Meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan. Selama ini Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Keputusan ini belum mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Sasaran Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
1.Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
2.Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3.Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Ruang lingkup Survei Kepuasan Masyarakat meliputi:
1.Persyaratan Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
2.Prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
3.Waktu pelayanan. Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
4.Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
5.Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. 184 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
6.Kompetensi Pelaksana. Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
7.Perilaku Pelaksana.Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.
8.Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan adalah merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
9.Penanganan Pengaduan. Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Hasil atas Survei Kepuasan Masyarakat tidak harus disajikan dalam bentuk skoring/angka absolut, tetapi dapat pula disajikan dalam bentuk kualitatif (baik atau buruk). Hal yang menjadi perhatian utama atas hasil survei tersebut, adalah harus ada saran perbaikan dari pemberi layanan yang disurvei terhadap peningkatan kualitas layanan. Hasil Survei Kepuasan Masyarakat wajib diinformasikan kepada publik termasuk metode survei. Penyampaian hasil Survei Kepuasan Masyarakat dapat disampaikan melalui media massa, website dan media sosial. Sumber Data : Hasil Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan kepada masyarakat yang dilakukukan oleh unsur penyedia layanan lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias. Cara Menghitung/Formulasi : Untuk menghitung Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), ada beberapa langkah yang perlu diikuti. Pertama, tentukan unsur- unsur pelayanan yang akan dinilai, biasanya ada 9 (sembilan) unsur berdasarkan PermenPAN-RB No 14 Tahun 2017. Kemudian, susun kuesioner dengan pertanyaan-pertanyaan terkait unsur pelayanan tersebut, dengan pilihan jawaban menggunakan skala Likert. Setelah data terkumpul, hitung rata-rata nilai per unsur pelayanan, lalu kalikan dengan bobot masing-masing unsur (biasanya sama) untuk mendapatkan nilai rata-rata tertimbang. Terakhir, jumlahkan nilai rata-rata tertimbang dari semua unsur untuk mendapatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Interpretasi : Interpretasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah analisis hasil pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pelayanan dan sebagai dasar perbaikan kualitas layanan di masa mendatang. IKM disusun berdasarkan data survei kepuasan masyarakat dengan membandingkan harapan masyarakat dan kenyataan pelayanan yang diterima, serta dapat memberikan gambaran kinerja penyelenggara pelayanan. Interpretasi IKM adalah sebagai berikut : 185 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Nilai Persepsi Nilai Interval IKM Nilai Interval Konversi IKM Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan 1 1,00-1,75 24-43,75 D Tidak Baik 2 1,76-2,50 43,76-62,50 C Kurang Baik 3 2,51-3,25 62,51-81,25 B Baik 4 3,26-4,00 81,26-100 A Sangat Baik Unit Penanggungjawab : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias IK.3 Persentase Pelaku Usaha yang memperoleh Izin sesuai ketentuan Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 75 76 77 78 79 Deskripsi : Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama. Ini mencakup tidak hanya produsen, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang dan jasa, seperti agen, distributor, dan pengecer. Izin usaha adalah persetujuan resmi dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan bisnis tertentu, yang berfungsi sebagai legalitas dan jaminan bahwa usaha tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, keselamatan, dan standar yang berlaku. Izin ini penting untuk melindungi konsumen dan memberikan jaminan keamanan bagi pengusaha, serta membuka akses ke peluang lain seperti pendanaan atau tender. Pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan adalah pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri dan memperoleh izin berusaha dari instansi pemerintah yang berwenang, seperti melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin ini memastikan kegiatan usaha memenuhi persyaratan dan/atau komitmen yang ditetapkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha. Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan adalah data yang diukur berdasarkan jumlah pelaku usaha yang memiliki izin resmi dibagi dengan total pelaku usaha, kemudian dikalikan 100%. Data ini dapat bervariasi tergantung wilayah dan jenis izin yang diamati, dan biasanya dipublikasikan oleh instansi pemerintah seperti Dinas Perdagangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi antara lain : Tipe izin: Terdapat berbagai jenis izin usaha di Indonesia seperti NIB, SIUP, dan lainnya, sehingga persentase akan berbeda tergantung izin yang diukur. Lokasi: Data persentase ini biasanya dihitung secara spesifik untuk suatu wilayah, seperti data di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan tidak tersedia untuk seluruh Indonesia secara terpusat. 186 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Metodologi: Pengukuran ini dilakukan oleh dinas terkait (misalnya Dinas Perdagangan) dengan membandingkan jumlah pelaku usaha yang berizin dengan total pelaku usaha di wilayah tersebut. Jenis-jenis izin usaha yang umum antara lain :
1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Diperlukan untuk kegiatan perdagangan.
2.Izin Usaha Industri (IUI): Diperlukan untuk kegiatan yang mengolah bahan baku menjadi produk baru.
3.Izin Usaha Konstruksi (IUPK): Diperlukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
4.Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Dokumen yang membuktikan kelayakan lokasi usaha.
5.Izin Berusaha Berbasis Risiko (NIB): Identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha yang diintegrasikan secara elektronik melalui sistem OSS. Sumber Data : 1. Portal Satu Data Indonesia
2.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Untuk menghitung persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan, adalah membagi jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin dengan jumlah total pelaku usaha di wilayah tersebut, lalu dikalikan . Rumus yang digunakan adalah: Berikut adalah langkah-langkahnya: Identifikasi jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin: Hitung semua pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Identifikasi jumlah total pelaku usaha: Hitung seluruh pelaku usaha yang ada di wilayah atau sektor yang sedang dievaluasi, tanpa terkecuali. Masukkan ke dalam rumus: Masukkan kedua angka tersebut ke dalam rumus di atas. Hitung hasilnya: Lakukan perhitungan untuk mendapatkan persentase akhir. Interpretasi : Interpretasi persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai ketentuan menunjukkan proporsi pelaku usaha yang telah mematuhi persyaratan legal untuk menjalankan bisnisnya. Angka ini adalah indikator kemudahan berusaha, tingkat kepatuhan terhadap regulasi, dan efektivitas birokrasi di suatu wilayah, yang mencakup izin usaha, izin lokasi, produksi, serta sertifikasi lain yang dibutuhkan. Kemudahan Berusaha: Persentase yang tinggi menunjukkan bahwa proses perizinan berjalan lancar dan mudah bagi pelaku usaha untuk memenuhinya. Kepatuhan Regulasi: Angka ini mencerminkan seberapa patuh para pelaku usaha terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. 187 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Efektivitas Birokrasi: Persentase ini dapat menjadi tolok ukur efektivitas lembaga pemerintahan dalam menerbitkan izin dan mengawasi kepatuhan pelaku usaha. Data Pertumbuhan: Persentase ini juga dapat digunakan untuk mengukur pertumbuhan jumlah pelaku usaha yang telah memiliki izin dari tahun ke tahun. Unit Penanggungjawab : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.4 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini 188 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias 189
14.DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan berbasis Elektronik dan Komunikasi Publik IK.1 Indeks SPBE/PEMDI T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.2 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN KOMUNIKASI PUBLIK KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Indeks SPBE/PEMDI Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Nilai 3.75 1.2 1.25 1.4 1.5 Deskripsi : Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) adalah ukuran kinerja penerapan SPBE pada suatu instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Indeks ini digunakan untuk menilai sejauh mana instansi tersebut telah memanfaatkan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam memberikan pelayanan publik. Indeks SPBE juga menjadi acuan dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas penerapan SPBE di berbagai instansi pemerintah. Penilaian Indeks SPBE dilakukan berdasarkan beberapa domain, yaitu: Kebijakan Internal: Menilai kebijakan dan regulasi yang mendukung penerapan SPBE. Tata Kelola SPBE: Menilai kelembagaan, strategi, dan perencanaan penerapan SPBE. Layanan SPBE: Menilai penerapan layanan administrasi dan layanan publik berbasis elektronik. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK): Menilai infrastruktur dan sistem yang digunakan dalam penerapan SPBE. Sumber Daya Manusia: Menilai kompetensi dan kemampuan SDM dalam mendukung penerapan SPBE. 190 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diperoleh dari hasil evaluasi SPBE terhadap K/L/Pemda yang dilakukan secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Nilai Indeks SPBE akan menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Namun, sejalan dengan terbitnya revisi kebijakan tersebut pada tahun 2020, maka untuk pelaksanaan evaluasi SPBE mulai tahun 2021 akan menggunakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pada prinsipnya, pelaksanaan evaluasi SPBE dilakukan melalui tahapan berikut:
1.Perencanaan, yaitu penyusunan perencanaan, mempersiapkan instrumen evaluasi, membentuk tim evaluator, dan melakukan sosialisasi pedoman/pelaksanaan evaluasi SPBE.
2.Pelaksanaan, yaitu melakukan penilaian mandiri (pengumpulan data), penilaian dokumen, penilaian interviu (wawancara), dan/atau penilaian visitasi (observasi lapangan).
3.Pelaporan, yaitu menyusun hasil penilaian berupa indeks SPBE, indeks aspek, nilai indikator, dan rekomendasi perbaikan. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan metode:
1.Evaluasi/penilaian mandiri, yaitu kegiatan pengumpulan data (pemberian jawaban, penjelasan dan bukti pendukung atas pertanyaan pada Kuesioner) dan kemudian melakukan evaluasi/penilaian yang dilakukan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah secara mandiri.
2.Evaluasi/penilaian dokumen, yaitu melakukan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan dokumen yang berisi jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung yang dilakukan oleh Evaluator Eksternal yang telah ditetapkan Kementerian PANRB;
3.Evaluasi/penilaian interviu (wawancara), yaitu melakukan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan tanya jawab yang dilakukan oleh Evaluator Eksternal yang telah ditetapkan Kementerian PANRB;
4.Evaluasi/penilaian visitasi (observasi lapangan), yaitu melakukan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukan oleh Evaluator Eksternal yang telah ditetapkan Kementerian PANRB. Penilaian dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan melalui struktur penilaian yang terdiri dari:
1.Domain, merupakan area pelaksanaan SPBE yang dinilai;
2.Aspek, merupakan area spesifik pelaksanaan SPBE yang dinilai; dan
3.Indikator, merupakan informasi spesifik dari aspek pelaksanaan SPBE yang dinilai. 191 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Pengukuran tingkat kematangan (maturity level) diterapkan padasetiap indikator, dimana setiap tingkat kematangan diberi nilai sebagai berikut:
1.Tingkat 1 (satu) diberi nilai 1 (satu);
2.Tingkat 2 (dua) diberi nilai 2 (dua);
3.Tingkat 3 (tiga) diberi nilai 3 (tiga);
4.Tingkat 4 (empat) diberi nilai 4 (empat); dan
5.Tingkat 5 (lima) diberi nilai 5 (lima). Sedangkan untuk penghitungan nilai indeks tingkat kematangan SPBE, terdiri atas:
1.indeks aspek;
2.indeks domain; dan
3.indeks SPBE, Masing-masing nilai indeks tersebut dihitung secara agregat dari nilai tingkat kematangan indikator. Penghitungan nilai indeks aspek, indeks domain, dan indeks SPBE di formulasikan dan telah tertuang pada masing-masing pedomannya, baik pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020. Kemudian, Nilai Indeks yang diperoleh dari hasil pemantauan dan evaluasi SPBE merepresentasikan tingkat kematangan pelaksanaan SPBE yang dikelompokkan berdasarkan predikat sebagai berikut: Sumber Data : Hasil Evaluasi/Penilaian Indeks SPBE/PEMDI Pemerintah Kabupaten Nias oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Cara Menghitung/Formulasi : Rumus untuk menghitung Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah: Indeks SPBE = Σ (NDj x BDj). Berikut adalah penjelasannya: Σ (Sigma): Lambang penjumlahan, yang berarti menjumlahkan hasil perkalian antara nilai indeks domain dan bobot domain. NDj: Nilai Indeks Domain ke-j. Ini adalah nilai yang diperoleh dari hasil evaluasi setiap domain SPBE. BDj: Bobot Domain ke-j. Ini adalah bobot yang diberikan pada setiap domain SPBE, yang mencerminkan tingkat kepentingan atau prioritas domain tersebut. Interpretasi : Interpretasi Indeks SPBE adalah penentuan tingkat kematangan dan efektivitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pemerintah, diukur melalui nilai kumulatif perhitungan domain. Hasil ini menunjukkan sejauh 192 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] mana instansi berhasil mengelola data, teknologi, layanan, dan aspek lainnya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Unit Penanggungjawab : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.2 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, 193 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias 194
15.DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN NIAS Tugas Pokok: Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Mewujudkan Kualitas Literasi Masyarakat dan Tata Kelola Arsip IK.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) IK.2 Nilai Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) IK.3 Tingkat Ketersediaan Arsip T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.4 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MEWUJUDKAN KUALITAS LITERASI MASYARAKAT DAN TATA KELOLA ARSIP KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 50.00 50.50 51.00 51.50 52.00 Deskripsi : Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai upaya pemerintah daerah dalam mengembangkan perpustakaan sebagai pusat pembelajaran sepanjang hayat dan meningkatkan literasi masyarakat. IPLM mengukur berbagai aspek terkait perpustakaan dan literasi, seperti pemerataan layanan, ketersediaan koleksi, dan tingkat kunjungan. Data IPLM digunakan untuk merancang program literasi yang lebih efektif dan mengalokasikan sumber daya secara efisien. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, dengan tujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks inilah, maka masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan dalam peningkatan kualitas hidupnya. 195 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Dalam melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI memiliki fungsi sebagai perpustakaan pembina semua jenis perpustakaan di Indonesia (perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus), perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian dan pusat jejaring perpustakaan di Indonesia. Tujuan IPLM adalah untuk memberikan potret perkembangan dan pelaksanaan pembinaan perpustakaan di Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sedangkan Fungsi IPLM adalah menjadi dasar penyusunan program pengembangan dan pembinaan perpustakaan, strategi pengembangan, serta arah kebijakan perpustakaan. Sedangkan IPLM mencakup beberapa unsur, antara lain: Pemerataan layanan perpustakaan. Ketersediaan koleksi perpustakaan. Tingkat kunjungan masyarakat ke perpustakaan. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi perpustakaan. Jumlah perpustakaan yang memenuhi standar nasional. Terdapat 7 unsur pembangunan literasi masyarakat, yaitu :
1.Pemerataan layanan perpustakaan
2.Ketercukupan koleksi
3.Ketercukupan tenaga perpustakaan
4.Tingkat kunjungan masyarakat per hari
5.Jumlah perpustakaan ber-SNP
6.Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi/ promosi
7.Anggota perpustakaan Data IPLM merupakan gabungan dari data yang dikumpulkan oleh BPS dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, serta data terkait unsur-unsur pembangunan literasi masyarakat dan aspek- aspek masyarakat yang relevan. Data ini kemudian diolah dan dianalisis untuk menghasilkan angka IPLM yang mencerminkan tingkat pembangunan literasi masyarakat di suatu wilayah. Sumber Data : Sumber data utama untuk Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah data yang dikumpulkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah di berbagai tingkatan (provinsi dan kabupaten/kota). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai sumber data IPLM:
1.Badan Pusat Statistik (BPS): BPS merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penyediaan data statistik resmi di Indonesia, termasuk data terkait pembangunan literasi. BPS mengumpulkan data IPLM melalui berbagai survei dan sensus, serta merilis laporan dan publikasi terkait data IPLM. BPS juga menyediakan data IPLM dalam format yang dapat diakses publik, seperti tabel statistik dan dataset yang dapat diunduh.
2.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab dalam mengumpulkan data terkait perpustakaan dan kegiatan 196 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] literasi di wilayah masing-masing. Mereka mengumpulkan data mengenai jumlah perpustakaan, koleksi perpustakaan, tingkat kunjungan, serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan literasi. Data ini kemudian digunakan untuk menghitung IPLM dan menyusun laporan terkait pembangunan literasi di daerah mereka.
3.Unsur Pembangunan Literasi Masyarakat (UPLM): IPLM diukur berdasarkan beberapa unsur, yang dikenal sebagai Unsur Pembangunan Literasi Masyarakat (UPLM). UPLM mencakup: pemerataan layanan perpustakaan, ketercukupan koleksi, ketercukupan tenaga perpustakaan, tingkat kunjungan masyarakat per hari, jumlah perpustakaan berstandar nasional, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi, dan anggota perpustakaan. Data untuk UPLM ini dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk BPS dan Dinas Perpustakaan.
4.Aspek Masyarakat (AM): Selain UPLM, IPLM juga mempertimbangkan aspek-aspek masyarakat yang relevan, seperti jumlah penduduk, jumlah civitas sekolah, jumlah civitas akademika, dan jumlah penduduk yang bekerja. Data untuk Aspek Masyarakat (AM) ini juga dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk BPS dan data kependudukan dari instansi terkait. Skala Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) menggunakan rentang nilai 0-100, dengan klasifikasi sebagai berikut: Sangat Rendah: 0-29,9 Rendah: 30-49,9 Sedang: 50-79,9 Tinggi: 80-89,9 Sangat Tinggi: 90-100. Cara Menghitung/Formulasi : Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) diukur untuk mengevaluasi sejauh mana masyarakat terampil dalam mengakses, memahami, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan kualitas hidup. Rumus perhitungan IPLM dapat bervariasi, namun umumnya melibatkan beberapa indikator seperti tingkat kunjungan ke perpustakaan, ketersediaan koleksi, jumlah tenaga perpustakaan, dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan literasi. Rumus umum IPLM: IPLM = (UPLM1 + UPLM2 + UPLM3 + ... + UPLMn) / n * 100 Dimana: UPLM (Unit Pembangunan Literasi Masyarakat) adalah indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat literasi masyarakat. Contohnya:
1.Pemerataan Layanan Perpustakaan (UPLM1)
2.Ketercukupan Koleksi (UPLM2)
3.Ketercukupan Tenaga Perpustakaan (UPLM3)
4.Tingkat Kunjungan (UPLM4)
5.Perpustakaan Ber-SNP (UPLM5) 197 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
6.Keterlibatan Masyarakat (UPLM6)
7.Anggota Perpustakaan (UPLM7 n: Jumlah indikator yang digunakan dalam perhitungan IPLM. Interpretasi : Interpretasi Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) adalah sebuah angka persentase yang mengukur seberapa baik pemerintah dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai sarana belajar sepanjang hayat untuk menciptakan budaya literasi di masyarakat. Nilai IPLM yang lebih tinggi menunjukkan usaha pembangunan literasi yang lebih berhasil. Unit Penanggungjawab : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias IK.2 Nilai Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Nilai 66.00 66.50 67.00 67.50 68.00 Deskripsi : Nilai Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur perilaku atau kebiasaan masyarakat dalam memperoleh pengetahuan dan informasi melalui berbagai bentuk media. TGM dapat diukur oleh pemerintah daerah dan menjadi indikator kinerja kunci dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Gemar membaca merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan budaya literasi masyarakat. Gemar membaca adalah sikap, kebiasaan, dan tindakan atau perbuatan untuk membaca secara berkelanjutan. Untuk meningkatkan kegemaran membaca, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 tahun 2021 tentang Akademi Literasi. Akademi adalah wadah kolaborasi pegiat literasi. Sementara itu literasi adalah kemampuan dan kedalaman pengetahuan seorang terhadap suatu subjek ilmu pengetahuan. Akademi literasi bertujuan untuk mewujudkan kolaborasi Pegiat Literasi melalui pemberdayaan masyarakat yang integratif dan partisipatif; dan meningkatkan nilai Gemar Membaca dan indeks pembangunan Literasi masyarakat. Adapun manfaat Akademi Literasi yaitu memotivasi Pegiat Literasi dalam upaya pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi; dan efisiensi dan efektivitas dalam pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, tujuan dibentuknya Perpustakaan adalah untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak, dan karya rekam. Perpustakaan menjadi wahana pelestarian untuk menumbuhkan budaya kegemaran membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan / karya rekam. Tentunya kegemaran membaca dapat didorong melalui penyediaan bahan bacaan dan fasilitas yang memadai di perpustakaan. 198 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Faktor-faktor yang Mempengaruhi TGM adalah: Frekuensi membaca: Seberapa sering seseorang membaca dalam periode waktu tertentu (misalnya, per minggu atau per bulan). Durasi membaca: Berapa lama waktu yang dihabiskan seseorang untuk membaca dalam satu sesi atau dalam periode waktu tertentu. Jumlah bacaan: Berapa banyak bahan bacaan yang berhasil diselesaikan dalam periode waktu tertentu (misalnya, buku, artikel, atau jenis bacaan lain). Aksesibilitas: Seberapa mudah seseorang mendapatkan akses ke bahan bacaan, termasuk ketersediaan buku, perpustakaan, dan sumber bacaan lainnya. Minat dan motivasi: Seberapa besar minat dan motivasi seseorang untuk membaca, serta bagaimana mereka memandang kegiatan membaca. Cara Mengukur TGM adalah:
1.Survei: Pemerintah daerah dapat melakukan survei untuk mengukur TGM masyarakat.
2.Pengukuran 5 Unsur: Pengukuran TGM dapat dilakukan dengan pendekatan 5 unsur, yaitu frekuensi membaca, durasi membaca, jumlah bahan bacaan, frekuensi akses internet, dan durasi akses internet. Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada meningkatnya kegemaran membaca masyarakat (reading habit society) menuju masyarakat belajar (learning society) yang berujung pada peningkatan kecerdasan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, perpustakaan harus menyediakan koleksi yang lengkap dan mudah serta murah. Untuk memanfaatkannya, peran masyarakat dalam pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sangat penting sehingga perlu adanya dorongan dengan berbagai bentuk seperti pemberian penghargaan dan sejenisnya. Sumber Data :
1.Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas): Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan perpustakaan dan budaya baca di Indonesia, Perpusnas memiliki pedoman dan metodologi untuk mengukur TGM.
2.Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah, dalam hal ini dinas perpustakaan dan kearsipan, dapat melaksanakan pengukuran TGM di wilayah mereka dengan menggunakan pedoman dari Perpusnas.
3.Lembaga Survei: Lembaga survei seperti ICONESIA dapat membantu dinas perpustakaan dan kearsipan dalam melaksanakan survei TGM. Cara Menghitung/Formulasi : IGM bisa dihitung dengan menjumlahkan skor dari frekuensi membaca, durasi membaca, dan jumlah bacaan, lalu 199 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] membaginya dengan jumlah total indikator. Skala Penilaian TGM adalah : Sangat Rendah: 0-20. Rendah: 20,1-40. Sedang: 40,1-60. Tinggi: 60,1-80. Sangat Tinggi: 80,1-100. Interpretasi : Interpretasi Nilai Tingkat Kegemaran Membaca (TGM) adalah kategorisasi nilai yang diperoleh dari survei untuk menilai intensitas, frekuensi, dan kualitas kebiasaan membaca masyarakat, yang terbagi menjadi skala Sangat Rendah (0–20), Rendah (20,1–40), Sedang (40,1–60), Tinggi (60,1–80), dan Sangat Tinggi (80,1–100). Penilaian ini meliputi dimensi frekuensi membaca, durasi membaca, dan jumlah buku yang dibaca, serta berfungsi sebagai indikator perilaku masyarakat dalam memperoleh pengetahuan dari berbagai media. Unit Penanggungjawab : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias IK.3 Tingkat Ketersediaan Arsip Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Nilai 45.00 50.00 55.00 60.00 65.00 Deskripsi : Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikiasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tingkat ketersediaan arsip mengacu pada seberapa mudah arsip dapat diakses dan ditemukan kembali ketika dibutuhkan. Ini adalah indikator penting dalam pengelolaan arsip, baik untuk arsip dinamis (yang masih digunakan dalam kegiatan sehari-hari) maupun arsip statis (yang disimpan permanen). Ketersediaan arsip yang baik memastikan bahwa informasi yang relevan dapat dengan cepat diakses untuk keperluan akuntabilitas, pembuktian hukum, dan pertanggungjawaban nasional. Beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat ketersediaan arsip:
1.Sistem Penataan Arsip: Penggunaan sistem klasifikasi yang jelas, skema penyimpanan yang terstruktur, dan penggunaan kode klasifikasi yang tepat sangat membantu dalam menemukan arsip dengan cepat.
2.Pemeliharaan Arsip: Kondisi fisik arsip yang baik (tidak rusak, tidak dimakan hama, dll.) dan penyimpanan yang sesuai (suhu, kelembaban, dll.) sangat penting untuk memastikan arsip tetap dapat diakses.
3.Pencarian Informasi: Kemudahan dalam mencari informasi dalam arsip, baik secara manual maupun melalui sistem digital, sangat mempengaruhi ketersediaan arsip.
4.Pengelolaan Arsip Statis: Arsip statis yang dikelola dengan baik (melalui akuisisi, pengolahan, preservasi, dan layanan 200 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] akses) akan lebih mudah diakses oleh publik. Pentingnya Tingkat Ketersediaan Arsip:
1.Akuntabilitas: Ketersediaan arsip yang baik memungkinkan instansi pemerintah dan organisasi untuk membuktikan tindakan dan keputusan yang telah diambil, serta mempertanggungjawabkannya.
2.Bukti Hukum: Arsip yang terdokumentasi dengan baik dapat berfungsi sebagai bukti yang sah dalam berbagai transaksi dan proses hukum.
3.Pertanggungjawaban Nasional: Ketersediaan arsip yang lengkap dan akurat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam skala nasional.
4.Pengambilan Keputusan: Akses yang cepat terhadap informasi yang relevan dalam arsip membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat.
5.Penelitian dan Pembelajaran: Arsip yang terdokumentasi dengan baik menjadi sumber informasi yang berharga untuk penelitian dan pembelajaran lebih lanjut. Untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dilakukan pengelolaan arsip secara dinamis dan statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan Mengukur tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sumber Data : Sumber data untuk tingkat ketersediaan arsip dapat berasal dari berbagai instansi dan dokumen. Secara umum, data ini mencakup informasi tentang arsip aktif, inaktif, dan statis, serta sarana bantu temu balik arsip. Beberapa sumber spesifik yang dapat dirujuk adalah:
1.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah: Dinas ini biasanya mengelola data arsip di tingkat daerah dan dapat menjadi sumber utama informasi terkait ketersediaan arsip.
2.Dokumen Kebijakan Kearsipan: Dokumen seperti peraturan perundang-undangan tentang kearsipan, pedoman pengelolaan arsip, dan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan arsip dapat memberikan informasi tentang indikator dan standar yang digunakan dalam menilai ketersediaan arsip.
3.Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN): SIKN merupakan sistem yang mengintegrasikan data kearsipan dari berbagai instansi. Data yang tersimpan dalam SIKN dapat menjadi sumber informasi tentang tingkat 201 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] ketersediaan arsip.
4.Laporan Akuntabilitas Kinerja: Laporan ini biasanya memuat informasi tentang capaian kinerja pengelolaan arsip, termasuk tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, dan pertanggungjawaban nasional.
5.Data Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD): Setiap Perangkat Daerah biasanya memiliki data arsip yang terkait dengan kegiatan dan program kerja mereka. Data ini dapat dikumpulkan dan diolah untuk mendapatkan gambaran tentang ketersediaan arsip di tingkat daerah. Cara Menghitung/Formulasi : Tingkat ketersediaan arsip belum memiliki satuan standar baku dalam peraturan atau undang-undang, namun biasanya diukur dengan menggunakan persentase arsip aktif, inaktif, dan statis yang sudah dibuatkan sarana bantu temu balik atau dimasukkan ke dalam sistem informasi kearsipan, seperti yang tertera dalam formulasi Tingkat Ketersediaan Arsip (T) oleh beberapa instansi daerah. Beberapa daerah menggunakan formulasi berikut untuk menghitung T: T = (a + i + s + j) a = Persentase arsip aktif yang sudah dibuatkan daftar arsip. i = Persentase arsip inaktif yang sudah dibuatkan daftar arsip. s = Persentase arsip statis yang sudah dibuatkan sarana bantu temu balik. j = Persentase jumlah arsip yang dimasukkan ke dalam SIKN melalui JIKN (Sistem Informasi Kearsipan Nasional melalui Jaringan Informasi Kearsipan Nasional). Interpretasi : Interpretasi Tingkat Ketersediaan Arsip adalah ukuran seberapa banyak arsip suatu instansi yang tersedia dan mudah diakses untuk keperluan pertanggungjawaban, pelayanan publik, dan kepentingan nasional. Ini mengacu pada persentase arsip aktif, inaktif, dan statis yang telah didaftar dan dilengkapi dengan sarana bantu temu balik, termasuk yang telah diinput ke dalam Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN). Unit Penanggungjawab : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.4 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden 202 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi.
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten 203 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias
16.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NIAS Tugas Pokok: Melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, dan kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Meningkatkan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pelindungan Masyarakat serta Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran IK.1 Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK2 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah 204 B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MENINGKATKAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PELINDUNGAN MASYARAKAT SERTA PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN NON KEBAKARAN KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 68.09 71.34 80.49 84.34 85.72 Deskripsi : Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (IPK3M) adalah sebuah ukuran kinerja pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Indeks ini mengukur berbagai aspek yang mencakup ketenteraman dan ketertiban, wilayah, serta kinerja pemerintah daerah dalam berbagai dimensi dan indikator terkait. Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-669 Tahun 2022. Peraturan ini menetapkan Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai ukuran kinerja pemerintah daerah dalam urusan tersebut, yang diukur melalui berbagai dimensi dan indikator. IPK3M bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terlindungi bagi masyarakat. Unsur-unsur IPK3M adalah mencakup berbagai dimensi seperti ketenteraman dan ketertiban, kondisi wilayah, serta kinerja pemerintah daerah dalam berbagai aspek terkait. IPK3M diukur melalui berbagai indikator yang mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Hasil pengukuran ini kemudian digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. IPK3M memberikan gambaran tentang sejauh mana upaya pemerintah daerah berhasil menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Hasil indeks ini dapat digunakan sebagai dasar untuk perbaikan kebijakan dan program terkait. Pelaksanaan IPK3M biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. IPK3M juga berkaitan dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan daerah dan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sumber Data : Berikut adalah beberapa sumber data yang relevan:
1.Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah: Menjelaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman 205 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk perlindungan masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-669 Tahun 2022: Menetapkan Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) terkait: Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di masing-masing daerah menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP serta menjadi sumber data IPKTM, contohnya seperti Peraturan Daerah DIY No.2 Tahun 2017.
2.Data Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias: Data mengenai penegakan Peraturan Daerah, pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat yang dilakukan oleh Satpol PP. Data mengenai program kerja, kegiatan operasional, dan hasil evaluasi kinerja Satpol PP. Data mengenai jumlah personel Satpol PP, sarana dan prasarana, serta anggaran yang dialokasikan untuk bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
3.Data Pemerintah Daerah: Data mengenai kebijakan, program, dan kegiatan yang berkaitan dengan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Data mengenai kinerja perangkat daerah terkait yang bertanggung jawab pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Data mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
4.Data Lainnya: Data mengenai kejadian gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti laporan tindak pidana, pelanggaran Peraturan Daerah, bencana alam, dan lain- lain. Data mengenai partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Data mengenai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program terkait ketenteraman dan ketertiban umum. Cara Menghitung/Formulasi : Perhitungan Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat adalah : Indeks IPK3M = Σ (Nilai Indikator * Bobot Indikator) 206 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menghitung Indeks IPK3M :
1.Identifikasi Indikator Kinerja Kunci (IKK): Tentukan indikator-indikator spesifik yang akan digunakan untuk mengukur kinerja penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Contoh indikator bisa meliputi: Jumlah pelanggaran Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) terkait ketertiban umum. Jumlah kejadian gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Jumlah kegiatan perlindungan masyarakat yang berhasil dilakukan. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan ketertiban dan perlindungan. Efektivitas penanganan kasus gangguan ketertiban dan perlindungan.
2.Penetapan Bobot Indikator: Berikan bobot pada masing-masing indikator sesuai dengan tingkat kepentingan dan pengaruhnya terhadap kinerja keseluruhan.
3.Pengumpulan Data: Kumpulkan data yang diperlukan untuk masing-masing indikator dari berbagai sumber yang relevan.
4.Perhitungan Nilai Indikator: Hitung nilai untuk masing-masing indikator berdasarkan data yang terkumpul. Biasanya, nilai indikator dinyatakan dalam skala tertentu (misalnya, 0-100 atau persentase).
5.Perhitungan Indeks: Gunakan rumus yang telah ditetapkan untuk menghitung nilai Indeks KKTU dan PM. Rumus ini biasanya melibatkan penjumlahan nilai indikator yang telah dikalikan dengan bobotnya. Interpretasi : Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat adalah mengukur seberapa baik pemerintah daerah dalam menjalankan urusan wajib pelayanan dasar untuk menciptakan ketenteraman, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat. Interpretasinya menunjukkan derajat penyelenggaraan fungsi-fungsi penting dalam pemerintahan daerah, seperti penegakan peraturan daerah, penanganan potensi gangguan keamanan, dan upaya perlindungan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman. Unit Penanggungjawab : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias 207 T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.2 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat B B B B B Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi. 208 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias 209
17.BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH, KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Nias. A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi, Berbasis Data serta didukung oleh Penelitian dan Pengembangan yang Inovatif dan berkelanjutan IK.1 Indeks Daya Saing Daerah IK.2 Indeks Inovasi Daerah T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.3 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MEWUJUDKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG TERINTEGRASI, BERBASIS DATA SERTA DIDUKUNG OLEH PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG INOVATIF DAN BERKELANJUTAN KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Indeks Daya Saing Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 3.10 3.46 3.61 3.76 3.91 Deskripsi : Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) adalah ukuran yang dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menilai kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, termasuk produktivitas, nilai tambah, dan daya saing di tingkat domestik maupun internasional, demi kesejahteraan yang berkelanjutan. IDSD digunakan sebagai alat untuk mengukur pencapaian daerah dalam memanfaatkan potensi, mendorong inovasi, dan merumuskan kebijakan pembangunan. Penyusunan IDSD dilaksanakan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemantapan kerangka konseptual, evaluasi indikator, pengumpulan data, pengolahan data, penghitungan skor akhir dengan agregasi, hingga kontrol kualitas data akhir (uji statistik). IDSD terdiri atas empat komponen pembentuk daya saing yang diterjemahkan ke dalam 12 pilar daya saing. Setiap pilar daya saing diukur dengan menggunakan indikator pembentuk daya 210 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] saing. Indikator-indikator ini diklasterisasi berdasarkan dimensi tertentu yang sifatnya hanya sebagai pengelompokkan konseptual dan tidak dipertimbangkan dalam penghitungan indeks. ebih rinci dia merinci 12 Pilar IDSD tersebut.
1.Pilar 1: Institusi. Pilar Institusi mengukur kekuatan kondisi institusi di daerah, dengan indikator yaitu keamanan, modal sosial, check and balances, transparansi, hak atas kepemilikan, dan orientasi masa depan Pemerintah.
2.Pilar 2: Infrastruktur. Pilar Infrastruktur mengukur keberadaan dan kualitas infrastruktur di daerah, dengan indikator, yaitu, infrastruktur transportasi, infrastruktur utilitas kelistrikan, dan infrastruktur air minum.
3.Pilar 3: Adopsi TIK. Pilar ini mengukur tingkat difusi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di daerah, dengan indikator, yaitu pengguna telepon seluler, jangkauan jaringan 4G, pelanggan internet fixed-broadband, dan pengguna internet.
4.Pilar 4: Stabilitas Ekonomi Makro. Pilar ini mengukur kondisi keuangan daerah, dengan indikator inflasi, kapasitas fiskal daerah, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, indeks ketahanan pangan, nilai investasi, dan PDRB per kapita.
5.Pilar 5: Kesehatan. Pilar Kesehatan mengukur “harapan hidup” yang disesuaikan dengan kesehatan di daerah melalui satu indikator, yaitu angka harapan hidup.
6.Pilar 6: Keterampilan.Pilar Keterampilan mengukur kuantitas dan kualitas pendidikan dan keterampilan tenaga kerja di daerah. Indikatornya adalah tenaga kerja saat ini dan tenaga kerja masa depan.
7.Pilar 7: Pasar Produk. Pilar Pasar Produk mengukur keterbukaan pasar produk di daerah melalui dimensi persaingan domestik, dengan indikator tingkat dominasi pasar, dan persaingan sektor jasa.
8.Pilar 8: Pasar Tenaga Kerja. Pilar Pasar Tenaga Kerja menggambarkan fleksibilitas dan pemanfaatan tenaga kerja di daerah, dengan indikator kebijakan pasar tenaga kerja aktif, upah pekerja, dan kesetaraan upah perempuan dan laki-laki.
9.Pilar 9: Sistem Keuangan. Pilar ini mengalokasikan sumber daya dan investasi yang dapat dimanfaatkan suatu daerah, dengan indikator kredit usaha rakyat per penduduk, pembiayaan lembaga ventura kepada umkm/start-up, dan rasio kredit bermasalah terhadap total pinjaman.
10.Pilar 10: Ukuran Pasar. Pilar Ukuran Pasar menggambarkan ukuran pasar yang dapat menguatkan struktur industri di daerah melalui dua indikator, yaitu PDRB, dan Rasio Nilai Impor terhadap PDRB.
11.Pilar 11: Dinamisme Bisnis. Pilar ini menggambarkan kapasitas sektor swasta untuk menghasilkan dan mengadopsi teknologi baru dan cara baru di daerah, dengan indikator biaya untuk memulai usaha, dan waktu untuk memulai usaha.
12.Pilar 12: Kapabilitas Inovasi. Pilar Kapabilitas Inovasi menggambarkan kuantitas dan kualitas penelitian dan pengembangan formal yang mendorong kolaborasi, konektivitas, kreativitas, keragaman, dan konfrontasi lintas 211 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] visi dan sudut pandang yang berbeda, serta kapasitas untuk mengubah ide menjadi barang dan jasa baru. Indikatornya adalah keanekaragaman tenaga kerja, status pengembangan klaster, publikasi ilmiah, aplikasi Kekayaan Intelektual (KI), belanja riset, indeks keunggulan lembaga riset, dan aplikasi merek dagang.
13.Untuk keperluan ilustrasi, penjelasan mengenai hubungan antara komponen, pilar, dimensi dan indikator dalam IDSD 2024 dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Data yang digunakan dalam perhitungan IDSD 2024 distandardisasi dengan rumus minmax sehingga didapat skor 0-5. Skor pilar daya saing merupakan agregasi skor indikator pembentuknya yang dihitung dengan menggunakan rata-rata aritmatik. Setiap pilar daya saing memiliki tingkat kepentingan yang sama sehingga diberikan bobot yang sama dalam perhitungan skor indeks. Skor akhir IDSD dihitung melalui agregasi skor pilar daya saing dengan menggunakan metode perhitungan yang sama. Penting untuk dicatat bahwa skor di level indikator, pilar dan indeks tidak dapat dihitung apabila terdapat data yang kosong (#N/A). Sumber Data : Laporan Hasil Penilaian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Cara Menghitung/Formulasi : Rumus min-max untuk standardisasi data IDSD 2024 adalah sebagai berikut: Skor i,d adalah skor indikator ke-i dari daerah ke-d; Ni,d adalah nilai data indikator ke-i untuk daerah ke-d; Nmini adalah nilai data terendah untuk indikator ke-i; dan Nmaxi adalah nilai tertinggi untuk indikator ke-i. Nilai min dan max tiap indikator ditetapkan berdasarkan pada:
1.Kebijakan nasional (RPJMN, Peraturan Menteri);
2.Standar global (GCI, UNDP, GERD UNESCO, dll); atau
3.Riwayat distribusi data tahun -N. Interpretasi : Interpretasi Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) adalah pemahaman terhadap skor atau peringkat suatu daerah yang menunjukkan kemampuan daerah tersebut dalam mengoptimalkan potensi, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saingnya untuk mencapai kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan. IDSD digunakan sebagai alat ukur dan dasar 212 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] penyusunan kebijakan oleh pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan yang berbasis pada faktor-faktor seperti ekonomi, infrastruktur, sumber daya manusia, inovasi, dan iklim investasi. Unit Penanggungjawab : Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nias IK.2 Indeks Inovasi Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 4.21 43.77 44.34 44.92 45.50 Deskripsi : Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah mengamantkan bahwa Inovasi Daerah pada hakikatnya ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik, secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sasaran Inovasi Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah. Sejalan dengan itu, usulan Inovasi Daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah, melainkan dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan Inovasi Daerah. Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inovasi Daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, yaitu inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan/atau Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini menguraikan secara lebih rinci pelaksanaan Inovasi Daerah dalam beberapa tahapan yang dimulai dari pengusulan, penetapan, uji coba, sampai pada penerapan Inovasi Daerah terkait. Selanjutnya, terhadap penerapan Inovasi Daerah dilakukan penilaian dan pemberian penghargaan oleh Menteri kepada Pemerintah Daerah atau oleh Pemerintah Daerah kepada individu dan Perangkat Daerah yang Inovasi Daerahnya berhasil diterapkan. Indeks Inovasi Daerah (IID) adalah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 menjelaskan bahwa Indeks Inovasi Daerah adalah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Indeks ini digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan variabel dan indikator yang telah ditetapkan. ID memiliki beberapa tujuan utama yakni :
1.Mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 213 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
2.Mendukung penerapan good governance dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
3.Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses inovasi daerah.
4.Memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil melakukan inovasi. Sumber Data : 1. Hasil Peniliaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN);
2.Inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Cara Menghitung/Formulasi : Indeks Inovasi Daerah (IID) dihitung dengan menggabungkan skor dari Indeks Masukan Inovasi dan Indeks Keluaran Inovasi. IID = f (Indeks Masukan Inovasi, Indeks Keluaran Inovasi) Dimana 'f' adalah fungsi yang mewakili hubungan antara masukan dan keluaran inovasi. Fungsi ini bisa berupa rumus matematis yang kompleks atau model penilaian yang lebih kualitatif. Penjelasan lebih lanjut:
1.Indeks Masukan Inovasi: Mengukur upaya dan potensi inovasi di daerah, mencakup berbagai aspek seperti: Sumber Daya Manusia: Ketersediaan dan kualitas SDM yang terlibat dalam inovasi. Anggaran: Alokasi anggaran untuk kegiatan inovasi. Infrastruktur: Ketersediaan dan kualitas infrastruktur yang mendukung inovasi. Regulasi: Adanya regulasi yang mendukung inovasi. Pengetahuan dan Teknologi: Akses dan pemanfaatan pengetahuan dan teknologi.
2.Indeks Keluaran Inovasi: Mengukur hasil dari upaya inovasi yang telah dilakukan, mencakup: Jumlah Inovasi: Banyaknya inovasi yang dihasilkan oleh daerah. Dampak Inovasi: Manfaat dan dampak positif yang dirasakan dari inovasi. Interpretasi : Interpretasi Indeks Inovasi Daerah (IID) adalah penilaian komprehensif terhadap kemampuan dan keberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Semakin tinggi indeksnya, semakin inovatif daerah tersebut, yang tercermin dari hasil yang baik dan kinerja pemerintah daerah yang terus membaik, seperti peningkatan kualitas pelayanan, pendapatan daerah, dan efisiensi anggaran. Unit Penanggungjawab : Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nias 214 T.2 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.3 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Predikat BB BB BB BB BB Deskripsi : Pelaksanan reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh Inspektorat Daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Inspektorat Daerah, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), melakukan reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) yang dialamnya terdapat Laporan Kinerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari evaluasi SAKIP. Laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja. Tujuan pelaporan Kinerja adalah sevagai berikut :
1.Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandate atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai,
2.Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan bagi instansi pemerintah untuk meningkatkan kinerjanya. Evaluasi laporan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 dilakukan untuk menilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah telah mencapai target kinerja yang telah ditetapkan dan bertanggung jawab atas pencapaian tersebut. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). Evaluasi ini mencakup beberapa aspek, antara lain:
1.Perencanaan Kinerja: Evaluasi terhadap dokumen perencanaan kinerja, seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, dan Rencana Aksi. Penilaian mencakup kesesuaian anggaran dengan kinerja yang ingin dicapai, keterkaitan aktivitas dengan kinerja, dan pencapaian target kinerja.
2.Implementasi SAKIP: Evaluasi terhadap penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara keseluruhan, termasuk monitoring dan evaluasi berkala terhadap rencana aksi. 215 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
3.Laporan Kinerja: Evaluasi terhadap laporan kinerja instansi pemerintah yang menyajikan kinerja selama periode tertentu (biasanya satu tahun). Penilaian mencakup kelengkapan data, analisis capaian kinerja, dan rekomendasi perbaikan. Tujuan evaluasi AKIP:
1.Meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2.Mendorong pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
4.Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Sumber Data : Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah: AA Sangat Memuaskan (> 90 – 100) A Memuaskan (> 80 – 90) BB Sangat Baik (> 70 – 80) B Baik (> 60 – 70) CC Cukup (Memadai) (> 50 – 60) C Kurang (> 30 – 50) D Sangat Kurang (> 0 – 30) Interpretasi : Interpretasi nilai SAKIP menunjukkan seberapa efektif dan efisien sebuah instansi pemerintah khususnya perangkat daerah dalam mencapai tujuannya, dengan predikat AA hingga D yang mengindikasikan tingkat akuntabilitas dan kinerja, dari Sangat Memuaskan (AA) hingga Sangat Kurang (D). Nilai tinggi, seperti AA (>90-100), berarti instansi berhasil mewujudkan good governance dan pemerintahan berorientasi hasil, sementara nilai rendah mengindikasikan perlunya perbaikan mendasar dalam manajemen kinerjanya. Unit Penanggungjawab : Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Badan Perencanaan Pembangungan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Nias
18.BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN NIAS Tugas Pokok : Menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, pendapatan dan barang milik daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Nias. 216 A. INDIKATOR KINERJA TUJUAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] T.1 Meningkatnya Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Barang Milik Daerah IK.1 Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah IK.2 Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) T.2 Meningkatnya Akuntabilitas Penyelenggara Pemerintahan Daerah IK.3 Nilai Evaluasi AKIP Perangkat Daerah oleh Inspektorat Daerah B. DESKRIPSI INDIKATOR KINERJA T.1 MENINGKATNYA AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN BARANG MILIK DAERAH KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] IK.1 Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 Opini WTP WTP WTP WTP WTP Deskripsi : Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni :
1.Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
2.Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
3.Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
4.Efektivitas sistem pengendalian intern. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini. Pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi, sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan. Setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti, antara lain dengan membahasnya bersama pihak terkait. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah:
1.Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2.Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang 217 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3.Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Tidak Wajar atau adversed opinion: Menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
4.Opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) dimana Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP): Menyatakan bahwa Auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan apabila lingkup audit yang dilaksanakan tidak cukup untuk membuat suatu opini. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Undang- Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa BPK RI bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diantaranya melalui pemeriksaan Laporan Keuangan Sumber Data : 1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
2.Seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Cara Menghitung/Formulasi : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah :
1.Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2.Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
3.Tidak Wajar (Adversed Opinion)
4.Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opini On) Interpretasi : Interpretasi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah adalah penilaian BPK atas laporan keuangan tersebut, yang bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada publik mengenai kewajaran penyajiannya sesuai standar akuntansi pemerintahan. Opini yang umum adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menandakan laporan keuangan disajikan wajar. Opini lain meliputi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (Adverse), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer). Opini ini bukan jaminan mutlak bebas fraud, melainkan pernyataan profesional tentang kewajaran. Unit Penanggungjawab : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias Penanggungjawab Data : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias IK.2 Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) Target (Tahun) Satuan 2025 2026 2027 2028 2029 % 4.60 4.61 4.63 4.64 4.66 218 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2] Deskripsi : Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) adalah alat ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat inklusi keuangan di berbagai daerah di Indonesia. IKAD dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai kondisi akses keuangan di seluruh kabupaten dan kota, termasuk mereka yang selama ini belum terjangkau layanan keuangan. Selanjutnya, yang menjadi fokus Utama IKAD adalah:
1.Pemetaan Inklusi Keuangan: IKAD membantu memetakan kondisi akses keuangan di berbagai wilayah, mengidentifikasi kesenjangan, dan memberikan informasi yang lebih detail tentang penggunaan, ketersediaan, dan kedalaman sektor jasa keuangan;
2.Pengukuran Komprehensif: IKAD tidak hanya melihat akses secara umum, tetapi juga mempertimbangkan penggunaan dan kualitas layanan keuangan yang tersedia di suatu daerah;
3.Dukungan Kebijakan: IKAD diharapkan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mendorong inklusi keuangan di tingkat daerah;
4.Peran TPAKD: IKAD mendukung kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam merancang program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing;
5.Asta Cita: IKAD juga merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan "Asta Cita" pemerintah dan mendukung Indonesia Emas 2045, menurut OJK. Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) merupakan indeks komposit yang dikembangkan untuk menyediakan indikator kuantitatif dalam kerangka pengukuran yang lebih komprehensif sehingga dapat memperkuat pemantauan TPAKD di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. IKAD memanfaatkan data dari sisi penawaran (supply side) dan permintaan (demand side) untuk menilai kinerja akses, penggunaan layanan, serta kedalaman keuangan. Indeks ini memberikan gambaran yang informatif bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah maupun nasional dalam merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif. Tujuan dari IKAD adalah sebagai berikut:
1.Memperkuat pengambilan keputusan strategis dalam penyusunan dan implementasi program inklusi keuangan di daerah berbasis data dan informasi yang komprehensif;
2.Memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah (kabupaten/ kota) dan memberi informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang efektif untuk mewujudkan akses keuangan yang inklusif;
3.Melengkapi Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK), memperluas cakupan, serta memberikan potret kondisi inklusi keuangan yang lebih mendalam. IKAD berfungsi sebagai alat pemantauan untuk menganalisis capaian program inklusi keuangan TPAKD serta sebagai masukan dalam merancang kebijakan yang lebih efektif. Interpretasi penggunaannya mencakup: 219 KODE URAIAN INDIKATOR KINERJA [1] [2]
1.Peringkat dan Nilai Agregat. IKAD menyajikan peringkat atau nilai agregat yang mencerminkan pencapaian program inklusi keuangan di berbagai daerah. Interpretasi dapat dilakukan melalui: