menetapkan Peraturan Bupati Nias Utara tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4929);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI NIAS UTARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NIAS UTARA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Nias Utara Tahun 2025 Nomor 308) diubah sebagai berikut:
1.Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A, sehingga berbunyi sebagai berikut: