Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. Daerah adalah Kabupaten Nunukan. Bupati adalah Bupati Nunukan. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Nunukan. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di wilayah kerjanya.
(1)2) _3- Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis Pusat Kesehatan Masyarakat badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyal fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengeloaan daerah pada umumnya. Badan Layanan Umum Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisien dan efektif. Pemimpin BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah kepala BLUD Puskesmas. Kerja Sama adalah kesepakatan yang dilakukan oleh Pemimpin BLUD dengan pihak ketiga untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan yang menunjang tugas dan fungsi BLUD Puskesmas yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat, untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan atau paliatif.