Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. Daerah adalah Kabupaten Nunukan. Bupati adalah Bupati Nunukan. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai wunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Nunukan. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang Pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menegah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. Perguruan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Pendidikan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas diseluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada berbagai jenjang dan jenis pendidikan baik secara formal, non formal dan informal. Siswa adalah peserta didik asal Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang masih aktif dan sedang menempuh pendidikan baik di dalam maupun di luar wilayah Daerah. Mahasiswa adalah peserta didik asal Daerah pada jenjang Pendidikan tinggi yang masih aktif dan sedang menempuh Pendidikan baik di dalam maupun di luar Daerah. Beasiswa adalah Beasiswa “Harapan Energi Baru” Pemerintah Kabupaten Nunukan. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 4- Beasiswa Stimulan Prestasi Akademik adalah salah satu jenis Beasiswa berupa penghargaan yang diperuntukkan bagi peserta didik asal Daerah, yang memiliki prestasi akademik baik yang menempuh Pendidikan di dalam atau di luar wilayah Daerah. Beasiswa Stimulan Prestasi non Akademik adalah salah satu jenis Beasiswa berupa penghargaan yang diperuntukkan bagi peserta didik asal Daerah, yang memiliki prestasi non akademik baik yang menempuh Pendidikan di dalam atau di luar wilayah Daerah. Beasiswa Penuh Prestasi Akademik adalah salah satu jenis Beasiswa bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang diperuntukkan bagi peserta didik yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi baik yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah maupun yang tidak melakukan kerja sama, pada program studi pendidikan tertentu selama periode waktu tertentu. Program Studi Pendidikan Tertentu adalah Program Studi Pendidikan yang menjadi kebutuhan prioritas Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan tenaga kerja terampil dan ahli untuk menunjang, memenuhi dan terus meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat. Beasiswa Khusus adalah salah satu jenis Beasiswa berupa bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang diperuntukkan bagi peserta didik asal Daerah yang menempuh pendidikan di dalam atau di luar wilayah Daerah, yang karena keadaan tertentu tidak dapat membiayai, melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan yang di tempuh pada jenjang pendidikan tertentu karena sebab-sebab khusus. Nominal Beasiswa adalah sejumlah uang yang diberikan kepada penerima Beasiswa sesuai dengan jenis Beasiswa yang nilainya tidak boleh melebihi standar harga satuan Pemerintah Daerah. Kerja Sama Kelembagaan adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Satuan Pendidikan formal yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Surat Perjanjian adalah surat perjanjian kesediaan mengabdikan diri di wilayah Pemerintah Daerah yang dibuat oleh penerima Beasiswa diketahui pejabat notaris setempat setelah ditetapkan sebagai penerima Beasiswa berdasarkan Keputusan Bupati. Pejabat Notaris Setempat adalah pejabat notaris yang terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan memiliki izin yang masih berlaku.