(1)Apel kerja dilaksanakan sesuai dengan arahan Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Unit Kerja Mandiri yang bertindak sebagai Pembina Apel.
(2)Apel korpri dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulan dan pada hari ulang tahun korpri dengan menggunakan pakaian batik korpri lengkap.
(3)Pelaksanaan apel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilaksanakan secara langsung dan/atau dalam jaringan dengan pakaian yang ditentukan sesuai dengan arahan Pembina Apel.
(4)Urutan Tata Cara pelaksanaan Apel Kerja dilakukan perubahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)Urutan Tata Cara pelaksanaan Apel Korpri tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nunukan. Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 3 Januari 2025 BUPATI NUNUKAN, ttd ASMIN LAURA HAFID Diundangkan di Nunukan pada tanggal 3 Januari 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd ASMAR BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025 NOMOR 3 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PERATURAN BUPATI TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA, APEL, MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DAN PEMBACAAN PANCASILA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA KHUSUS NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 1 Satuan Polisi Pamong Praja Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja Penjagaan Keamanan dan Aset Pemerintah 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 19.30 Menyesuaikan Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 19.30 07.30 Menyesuaikan Sif 2 Rumah Jabatan Bupati Penjagaan Keamanan dan Aset Pemerintah 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 19.30 Menyesuaikan Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 19.30 07.30 Menyesuaikan Sif 2 Rumah Jabatan Wakil Bupati Penjagaan Keamanan dan Aset Pemerintah 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 19.30 Menyesuaikan Sif 1 NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 7 Hari (Senin - Minggu) 19.30 07.30 Menyesuaikan Sif 2 Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Penjagaan Keamanan dan Aset Pemerintah 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 19.30 Menyesuaikan Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 19.30 07.30 Menyesuaikan Sif 2 Pos Alun-Alun Penjagaan Keamanan dan Aset Pemerintah 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 19.30 Menyesuaikan Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 19.30 07.30 Menyesuaikan Sif 2 2 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Markas Komando Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Penjagaan Situasi Tanggap Darurat Kebakaran 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 07.30 Menyesuaikan Sif 1 dalam posisi siaga, Sif 2 dan Sif 3 dalam posisi on call (penjagaan 24 jam) Pos Jaga Pemadam Kebakaran Penjagaan Situasi Tanggap Darurat Kebakaran 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 07.30 Menyesuaikan Sif 1 dalam posisi siaga, Sif 2 dan Sif 3 dalam posisi on call (penjagaan 24 jam) Komandan Pleton di Pos Jaga Penjagaan Situasi Tanggap Darurat Kebakaran 5 Hari (Senin - Jumat) 07.30 19.30 Menyesuaikan Komandan Peleton di Pos Jaga NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan Komandan Pleton Recue Penjagaan Situasi Tanggap Darurat Penyelamatan 5 Hari (Senin - Jumat) 07.30 19.30 Menyesuaikan Komandan Peleton Rescue 3 Dinas Kesehatan, Pengendalian Pendduk dan Keluarga Berencana
1.UPT Rumah Sakit Umum Daerah
2.UPT Rumas Sakit Kelas D Unit Khusus Hemodialisa Layanan Hemodialisa 6 Hari (Senin - Sabtu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 2 sif 6 Hari (Senin - Sabtu) 12.30 19.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 2 sif Instalasi Laundry Layanan Laundry 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 13.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 2 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 13.00 17.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 2 sif Instalasi Gizi Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Instalasi Laboratrium Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Instalasi CSSD Layanan CSSD 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 2 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 2 sif Instalasi Radiologi Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Instalasi IPSRS Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan Instalasi Farmasi (Gudang Obat) Layanan 24 Jam 6 Hari (Senin - Sabtu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Instalasi Gas Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Unit Rekam Medik IGD Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Unit Anastesi Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Instalasi Kesling Layanan 24 Jam 6 Hari (Senin - Sabtu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Instalasi Rawat Inap Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Instalasi Gawat Darurat Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Intalasi Ponek Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Unit Khusus PICU Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Unit Khusus NICU Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Unit Khusus ICU/ICCU Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Unit Khusus IBS Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Unit Khusus VK Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Instalansi Radiologi Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif Instalansi Apotik Rawat Inap Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi untuk 4 sif UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Unit Gawat Darurat Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 Unit Bersalin (VK) Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 Unit Rawat Inap Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 UPT Rumah Sakit Kelas D Pratama Instalasi Gawat Darurat Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 Unit Bersalin (VK) Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 Unit Laboratrium Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan Unit Rekam Medik Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 Unit Apotek Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 Unit Rawat Inap Layanan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 14.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 1 7 Hari (Senin - Minggu) 14.00 21.00 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 2 7 Hari (Senin - Minggu) 21.00 07.30 Menyesuaikan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Sif 3 NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan 4 Dinas Perhubungan UPTD Pelabuhan Penyeberangan Sei Jepun Unit Pelabuhan Pelayanan Pelabuhan 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 07.30 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 1 dan Sif 2 Pos Pelabuhan Unit Dermaga Rakyat Pelayanan Dermaga Rakyat 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 16.00 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 1 dan Sif 2 5 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Unit Perpustakaan Layanan Perpustakaan 5 Hari (Senin - Kamis) 16.00 20.00 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 1 Hari (Jumat) 16.30 20.00 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 1 Hari (Sabtu) 08.00 14.00 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 1 Hari (Sabtu) 14.00 20.00 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 6 Dinas Lingkungan Hidup Lokasi Penyapuan Jalan Pelayanan Kegiatan Penyapuan Jalan 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 17.30 Menyesuaikan Koordinator dan Petugas Penyapu Jalan NO Perangkat Daerah Bidang/Unit Kerja/Lokasi Kerja Jenis Layanan Hari Kerja dan Jam Kerja Keterangan Hari Kerja Jam Kerja Jam Istirahat Jabatan yang melaksanakan Pengangkutan Sampah Pelayanan Pengangkutan Sampah 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 17.30 Menyesuaikan Koordinator dan Petugas Pengangkutan Sampah Tempat Pembuangan Akhir Pelayanan Tempat Pembuangan Akhir 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 17.30 Menyesuaikan Koordinator dan Petugas Tempat Pembuangan Sampah Petugas Distribusi BBM Pelayanan Distribusi BBM Armada Angkutan Sampah 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 17.30 Menyesuaikan Koordinator dan Petugas Distribusi BBM 7 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Unit Tanggap Darurat Bencana Layanan Tanggap Darurat Bencana 24 Jam 7 Hari (Senin - Minggu) 07.30 19.30 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 1, Sif 2, dan Sif 3 7 Hari (Senin - Minggu) 19.30 07.30 Menyesuaikan Petugas Jaga Sif 1, Sif 2, dan Sif 3 BUPATI NUNUKAN, ttdttd ASMIN LAURA HAFID LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA, APEL, MEMPERDENGARKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA DAN PEMBACAAN PANCASILA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TATA CARA PELAKSANAAN APEL KERJA A. TATA CARA APEL (SECARA LANGSUNG)
1.Barisan terdiri dari masing-masing bagian/unit kerja dan diatur berbanjar kebelakang dengan menempati tempat sesuai dengan tempat yang ditentukan (apabila jumlah barisan berjumlah kurang dari 10 personil, maka cukup membuat satu banjar, dengan maksimal 10 shaf, bila lebih maka membentuk banjar baru);
2.Tiap-tiap barisan bagian/unit kerja dipimpin oleh Pemimpin Barisan yang dari barisan tersebut;
3.Sebelum Pemimpin Apel memasuki lapangan masing-masing pemimpin barisan sudah merapihkan barisannya dan berdiri disamping kanan barisan masing-masing atau menyesuaikan dengan kondisi lapangan apel;
4.Pemimpin Apel memasuki lapangan apel, menghadap ke Peserta Apel dan mengambil alih barisan dengan aba-aba “APEL DIMULAI // PASUKAN SAYA AMBIL ALIH // SELURUHNYA SIAP // GERAK!” dan dilanjutkan dengan “MASING-MASING PEMIMPIN BARISAN LAPORAN // KERJAKAN!” (Pemimpin Barisan mengikuti aba-aba Pemimpin Apel);
5.Masing-masing Pemimpin Barisan melaporkan secara berurutan dimulai dari kiri ke kanan (dari pandangan Pembina Apel); Contoh laporan dari Pemimpin Apel: a) Keadaan barisan dengan jumlah Pegawai Lengkap BAGIAN ORGANISASI // JUMLAH // 8 ORANG // HADIR // LENGKAP // LAPORAN SELESAI!; dan b) Keadaan barisan dengan jumlah Pegawai Tidak Lengkap BAGIAN ORGANISASI // JUMLAH // 8 ORANG // HADIR // 4 ORANG // KETERANGAN // 1 DINAS LUAR // 1 IZIN // 1 SAKIT // 1 ALPA // LAPORAN SELESAI!.
6.Setelah Pemimpin Barisan terakhir melapor, pemimpin apel menjawab “LAPORAN // SAYA TERIMA!”;
7.Selanjutnya Pemimpin Apel balik kanan menghadap Pembina Apel.
8.Pembina Apel memasuki lapangan apel;
9.Setelah Pembina Apel memasuki lapangan apel pemimpin apel memberikan aba-aba penghormatan kepada pembina apel “KEPADA PEMBINA APEL // HORMAT // GERAK!” setelah dibalas oleh pembina apel, dilanjutkan dengan aba-aba “TEGAK // GERAK!”; dan
10.Kemudian pembina apel maju mendekat kepada Pembina Apel untuk melaporkan kesiapan apel, dengan ucapan “LAPOR // APEL // SIAP // DILAKSANAKAN!”;
11.APEL KERJA DENGAN AMANAT DAN TANPA AMANAT a) DENGAN AMANAT 1) Apabila dari Pembina Apel memberikan perintah untuk “ISTIRAHATKAN!”, Pemimpin Apel menjawab dengan “ISTIRAHATKAN!”, kemudian kembali ketempat awal dan menghadap ke Pembina Apel; 2) Kemudian Pemimpin Apel memberikan aba-aba, “UNTUK AMANAT // ISTIRAHAT // DITEMPAT // GERAK!”; 3) Setelah amanat selesai, Pemimpin Apel memberikan aba-aba “SIAP // GERAK!”; 4) Pemimpin Apel mendekat kepada Pembina Apel untuk memberikan laporan "APEL // TELAH DILAKSANAKAN // LAPORAN // SELESAI!” setelah Pembina Apel menjawab dengan ucapan “BERDOA // BUBARKAN!” kemudian Pemimpin Apel kembali menjawab “BUBARKAN!” atau mengikuti ucapan dari Pembina Apel, lalu kembali ke tempat awal dan menghadap kepada Pembina Apel; dan 5) Pemimpin Apel kembali ketempat, dilanjutkan memimpin doa dengan ucapan “MENGAWALI TUGAS KITA HARI INI // MARILAH KITA BERDOA MENURUT AGAMA // DAN KEPERCAYAAN MASING-MASING // BERDOA // DIMULAI!” setelah selesai berdoa memberikan perintah “SELESAI!”. b) TANPA AMANAT 1) Apabila dari Pembina Apel memberikan perintah untuk “BERDOA //BUBARKAN!”, Pemimpin Apel menjawab dengan “BUBARKAN!”, kemudian kembali ketempat awal dan menghadap ke Pembina Apel; 2) Pemimpin Apel memberikan penghormatan kepada Pembina Apel dengan aba-aba “KEPADA // PEMBINA APEL // HORMAT // GERAK!” setelah dibalas oleh pembina apel, dilanjutkan dengan aba-aba “TEGAK // GERAK!”; 3) Pembina Apel meninggalkan lapangan Apel; 4) Pemimpin Apel balik kanan menghadap barisan dan memerintahkan kepada Pemimpin Barisan untuk bubar dengan ucapan “APEL TELAH SELESAI DILAKSANAKAN // SETELAH SAYA ISTIRAHATKAN DAPAT MENYESUAIKAN // ISTIRAHAT DITEMPAT // GERAK!”; 5) Pemimpin Apel meninggalkan lapangan apel; dan 6) Apel Selesai. B. TATA CARA APEL KERJA SECARA DARING
1.Apel dilaksanakan secara daring apabila terkait dengan kepentingan yang besifat urgen dan perlu disampaikan langsung secara cepat;
2.Platform aplikasi yang digunakan dapat disediakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau Perangkat Daerah yang terkait dengan tema penyelenggaraan apel; dan
3.Urutan dalam pelaksanaan Apel secara daring adalah sebagai berikut: a) Pembina Apel mempersiapkan diri, dan materi; b) Pembawa Acara membuka acara, memimpin untuk membaca doa, dan mempersilahkan kepada Pembina Apel untuk memberikan Amanat Apel; c) Setelah selesai memberikan amanat, Pembawa Acara menutup acara apel; dan d) Apel selesai. BUPATI NUNUKAN, ttd ASMIN LAURA HAFID