Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nunukan. Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 29 September 2025 BUPATI NUNUKAN, ttd IRWAN SABRI Diundangkan di Nunukan pada tanggal 29 September 2025 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd JABBAR BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025 NOMOR 33 / Ukl SH. MAP 0608 200212 1 007 RPB KABUPATEN NUNUKAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2025-2029 PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA KATA PENGANTAR Puji syukur dipanjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan Periode 2025-2029 dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui BPBD Kabupaten Nunukan dengan tepat waktu, lancar dan sesuai prosedur baku yang digariskan. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan Periode 2025-2029 ini disusun dengan melibatkan peran aktif dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, instansi vertikal pemerintah dan kelompok masyarakat di Kabupaten Nunukan. Masing-masing unsur memberikan saran dan masukan melalui diskusi terarah (Focus Group Discusion). Dokumen ini juga telah menerima saran perbaikan yang konstruktif dari BNPB melalui tahapan asistensi. RPB Kabupaten Nunukan disusun berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sesuai dengan ketentuan penyusunan RPB ini juga mengacu kepada kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kurun waktu pelaksanaan RPB adalah sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu 5 (lima) tahun dan merupakan masukan bagi RPJMD Kabupaten Nunukan, khususnya di bidang penanggulangan bencana. Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan membantu sehingga dokumen RPB ini dapat diselesaikan dengan baik. Semoga dengan adanya dokumen RPB ini penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan dapat berjalan secara sistematis, terencana, dan terukur, sehingga dapat menurunkan dampak bencana secara efektif dan berkelanjutan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. Il RINGKASAN EKSEKUTIF Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan perencanaan terkait penanggulangan bencana yang diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana. Penyusunan RPB juga merupakan salah satu amanat pemenuhan SPM Sub-Urusan Bencana sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimum Sub Urusan Bencana. RPB dibutuhkan agar upaya penanggulangan bencana dapat berjalan secara tersistematis, terencana, dan terukur, sehingga dapat menurunkan dampak bencana secara efektif dan berkelanjutan. RPB dapat dikategorikan sebagai “master plan” penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Nunukan untuk periode 5 (lima) tahun. Berdasarkan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nunukan Tahun 2024- 2028, bencana yang menjadi prioritas untuk penanggulangan bencana adalah (1) Banjir,
1.Tata Kelola Daerah Aliran Sungai (DAS) belum terpadu, belum komprehensif, belum terintegrasi, belum terkoordinasi dan belum multistakeholder.
2.Kompetensi dan keterampilan SDM Kebencanaan yang masih perlu ditingkatkan dengan penyelenggaraan latihan kesiapsiagaan, evakuasi dan penanganan bencana secara bertahap, berjenjang dan berlanjut.
3.Upaya penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana belum optimal.
4.Sistem informasi kebencanaan dan sistem pemulihan pasca bencana yang belum komprehensif.
5.Tata kelola pemanfaatan ruang dan pemukiman masyarakat, serta pembangunan inftrastruktur dan sarana-prasarana/fasilitas publik belum berbasis pengurangan risiko bencana (PRB). Permasalahan dan isu strategis penanggulangan bencana perlu disikapi dalam suatu rangkaian kebijakan dan penyelenggaraan penanggulangan bencana Kabupaten Nunukan, diselaraskan dengan kebijakan penanggulangan bencana di tingkat provinsi RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. Il dan nasional. Tujuan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan dalam 5 (lima) tahun ke depan ialah “Terwujudnya Pembangunan Kabupaten Nunukan yang berbasis pengurangan risiko bencana dan berketahanan sosial, budaya, dan ekologi” dengan indikator tujuan Peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Nunukan. Program dalam Rencana Penaggulangan Bencana Kabupaten Nunukan disusun untuk menyelesaikan isu-isu strategis yang telah dirumuskan. Adapun Program Prioritas yang akan dilaksanakan dalam 5 (lima) tahun mendatang adalah:
1.Kajian Pengelolaan DAS terpadu untuk pengurangan risiko bencana banjir dan banjir bandang yang lintas kabupaten - lintas negara.
2.Kebijakan pengurangan risiko bencana (PRB) banjir dan banjir bandang yang komprehensif dan terintegrasi melingkupi satu cakupan DAS dari Hulu ke Hilir.
3.Normalisasi DAS Sembakung yang terintegrasi dari Hulu ke Hilir untuk pengurangan risiko bencana (PRB) banjir dan banjir bandang.
4.Pelibatan multistakeholder lintas kabupaten hingga lintas negara dalam dalam pengelolaan DAS dan pengurangan risiko bencana (PRB) banjir dan banjir bandang.
5.Peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM kebencanaan dalam pengelolaan dan penanganan bencana melalui serangkaian sosialisasi dan edukasi secara bertahap, berjenjang dan berlanjut.
6.Peningkatan keterampilan SDM kebencanaan dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan dan evakuasi bencana melalui serangkaian pelatihan atau simulasi bencana.
7.Pembentukan Satuan Aman Bencana yang tangguh, inklusif dan berkelanjutan seperti DESTANA, SPAB di lingkungan pendidikan, dan Puskesmas Aman Bencana di lingkungan pelayanan kesehatan.
8.Penyediaan sarana prasarana yang dapat mendukung upaya PRB di lingkungan desa/kelurahan.
9.Penyusunan Dokumen Rencana Kedaruratan Bencana dan Dokumen Rencana Kontinjensi Bencana terutama untuk Bencana Prioritas.
10.Penyediaan database berbasis spasial dan portal kebencanaan daerah yang mudah diakses dan dipahami masyarakat luas.
11.Penguatan koordinasi dan kelembagaan untuk penanganan pemulihan pasca bencana, dan Penyusunan Dokumen Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P).
12.Perencanaan pembangunan melalui RTRW dan RDTR yang mengedepankan hasil KRB Kabupaten Nunukan.
13.Peningkatan sinergitas pemerintah dalam perencanaan tata ruang yang berbasis risiko bencana. 14.Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan kawasan permukiman di daerah rawan bencana. 15.Pengembangan perencanaan infrastruktur yang resilien atau berbasis pengurangan risiko bencana. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. IV Berdasarkan hal tersebut, diperlukan mekanisme Pemaduan RPB dengan membentuk Tim Koordinasi RPB dan menetapkan kerangka komunikasi antara stakeholders dalam mengimplementasikan RPB yang menjamin RPB terintegrasi ke dalam RTRW, RDTR, RPJMD, dan RKPD serta diterima oleh para pemangku kepentingan. Beberapa strategi dan program dalam dokumen RPB Kabupaten Nunukan diharapkan dapat membangun komitmen tersebut secara optimal pada seluruh Pemerintah Kabupaten Nunukan hingga terbangun dan terlestarikannya budaya aman terhadap bencana di tingkat aparatur maupun masyarakat. Monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap dokumen RPB ini dilakukan minimal setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu jika terjadi kondisi yang ekstrim yang mengakibatkan perubahan yang signifikan terhadap parameter-parameter bencana di Kabupaten Nunukan. Penyusunan RPB dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi dan prediksi kebencanaan daerah dalam periode perencanaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta masukan dari seluruh institusi terlibat. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029 merupakan kesatuan langkah pemerintah dan para pihak dalam menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terarah dan terpadu di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. RPB Kabupaten Nunukan sendiri berperan sebagai panduan dan arahan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam penanggulangan bencana. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 DAFTAR ISTILAH Pengertian kata dan kelompok kata yang digunakan untuk lebih mudah dalam memahami RPB Kabupaten Nunukan, dijabarkan sebagai berikut.
1.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristwa yang bisa menimbulkan bencana.
2.Analisis Risiko Bencana adalah upaya pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanan pembangunan nasional dan daerah dengan tujuan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
3.Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
5.Bahaya adalah situasi, kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan.
6.Bantuan Darurat Bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8.Data dan Informasi Bencana Indonesia, adalah sebuah website yang digunakan untuk menyimpan dan menyajikan data bencana serta mengelola data spasial maupun data nonspasial baik bencana skala kecil maupun bencana dalam skala besar terdapat banyak faktor yang dapat meningkatkan terjadinya risiko bencana.
9.Desa/Kelurahan Tangguh Bencana adalah desa/kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak yang merugikan.
10.Geographic Information System, adalah sistem untuk pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi. 11.Kajian Risiko Bencana, adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat ancaman, tingkat kerugian dan kapasitas daerah.
12.Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat ancaman dan tingkat kerugian akibat bencana.
13.Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. VI 14.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
15.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
16.Mitigasi Perubahan Iklim adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko dampak perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca. 17.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 18.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.Pemulihan adalah upaya mengembalikan kondisi masyarakat, lingkungan hidup dan pelayanan publik yang terkena bencana melalui rehabilitasi.
20.Peta adalah kumpulan dari titik-titik, garis-garis, dan area-area yang didefinisikan oleh lokasinya dengan sistem koordinat tertentu dan oleh atribut non-spasialnya. 21.Peta Risiko Bencana adalah gambaran tingkat risiko bencana suatu daerah secara spasial dan non-spasial berdasarkan kajian risiko bencana suatu daerah. 22.Penanggulangan Bencana adalah suatu rangkaian kegiatan yang bersifat pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi yang diselenggarakan secara koordinatif, komprehensif, serentak, cepat, tepat, dan akurat dengan melibatkan lintas sektor dan lintas wilayah. 23.Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. 26. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
24.Pengurangan Risiko Bencana adalah serangkaian kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
25.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
26.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
27.Perubahan lklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
28.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu kawasan untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. VIl
29.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
30.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
31.Rencana Kontijensi adalah Rencana Kesiapsiagaan untuk menghadapi darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (single hazard) (dilakukan pada tahap Prabencana dalam situasi terdapat potensi bencana).
32.Rencana Operasi Darurat Bencana adalah suatu proses perencanaan tindakan operasi darurat bencana dengan menyepakati tujuan operasi dan ketetapan tindakan teknis dan manajerial untuk penanganan darurat bencana dan disusun berdasarkan berbagai masukan penanganan bencana termasuk rencana kontingensi dan informasi bencana untuk mencapai tujuan penanganan darurat bencana secara aman, efektif dan akuntabel.
33.Rencana Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan (RPB) adalah rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah.
34.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
35.Skala Peta adalah perbandingan jarak di peta dengan jarak sesungguhnya dengan satuan atau teknik tertentu. 36.Status Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. 37.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
38.Tingkat Ancaman adalah potensi timbulnya korban jiwa pada zona ancaman tertentu pada suatu daerah akibat terjadinya bencana.
39.Tingkat Kerugian Daerah adalah potensi kerugian yang mungkin timbul akibat kehancuran fasilitas kritis, fasilitas umum dan rumah penduduk pada zona ketinggian tertentu akibat bencana.
40.Tingkat Risiko adalah perbandingan antara tingkat kerugian dengan kapasitas daerah untuk memperkecil tingkat kerugian dan tingkat ancaman akibat bencana. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. Vil DAFTAR SINGKATAN Singkatan kata dan kelompok kata yang digunakan untuk lebih mudah dalam memahami RPB Kabupaten Nunukan, dijabarkan sebagai berikut. Singkatan Keterangan APBD Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah APBN Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara BAPPEDA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BASARNAS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan BMKG Badan Meteorologi Klimatalogi dan Geofisika BNPB Badan Nasional Penanggulangan Bencana BPBD Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPKAD Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPS Badan Pusat Statistik BTT Belanja Tidak Terduga CSR Corporate Social Responsibilty DAS Daerah Aliran Sungai DESTANA Desa Tangguh Bencana DiBI Data Informasi Bencana Indonesia DINKES Dinas Kesehatan DINSOS Dinas Sosial DISKOMINFO Dinas Komunikasi dan Informatika DLH Dinas Lingkungan Hidup DSP Dana Siap Pakai FGD Focus Group Discussion FPRB Forum Pengurangan Risiko Bencana KAPOLRES Kepala Kepolisian Resor KAPOLSEK Kepala Kepolisian Sektor KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KRB Kajian Risiko Bencana KUA Kebijakan Umum Anggaran LAPAN Lembaga Penerbangan dan Antariksa LSM Lembaga Swadaya Masyarakat MONEV Monitoring dan Evaluasi OPD Organisasi Perangkat Daerah PB Penanggulangan Bencana PDAM Perusahaan Daerah Air Minum RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. IX PDB PLN PMI POKMAS PPAS PRB PS RAD RENAS PB RENKON RENSTRA RIPB RKPD RKPD RKUA RPB RPH RPJMD RPJMN RPJPD RPJPN RPKB RSUD RTRW SAR SATGAS SDA SDM SFDRR SKPD SNI SOP SPM T™MC TNI RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 Produk Domestik Bruto Perusahaan Listrik Negara Palang Merah Indonesia Kelompok Masyarakat Prioritas Plafond Anggaran Sementara Pengurangan Risiko Bencana Perhutanan Sosial Rencana Aksi Daerah Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Rencaja Kontingensi Rencana Strategis Rencana Induk Penanggulangan Bencana Rencana Kerja Pemerintah Daerah Rencana Kerja Perangkat Daerah Rencana Kebijakan Umum Anggaran Rencana Penanggulangan Bencana Rencana Pengelolaan Hutan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Rumah Sakit Umum Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Search and Rescue Satuan Tugas Sumber Daya Air Sumber Daya Manusia Sendai Framework for Disaster Risk Reducton Satuan Kerja Perangkat Daerah Standar Nasional Indonesia Standar Operasi Pertama Standar Pelayanan Minimal Teknologi Modifikasi Cuaca Tentara Nasional Indonesia DAFTARISI HALAMAN SAMPUL ...ttts ss e s s s s s s sn s snsnsnsnsns | RINGKASAN EKSEKUTIF ...sn st sn s s s sn s s snsnsnens 1] DAFTARISTILAH....... DAFTAR SINGKATAN DAFTARISI................. DAFTAR GAMBAR DAFTAR TABEL ...ttte sn st sn s s s snsn s snsnens. BAB | PENDAHULUAN... A. LATAR BELAKANG B. TUJUAN - C. KERANGKAPIKIR. ... 3 D. KEDUDUKANDOKUMEN ... 6 E. LANDASAN HUKUM F. RUANG LINGKUP .. F. RUMUSANISU STRATEGIS ... 48 BAB Il PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA.......................... 51 A, KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA B. KERANGKA KERJA PENANGGULANGAN BENCANA.. C. PENDANAAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA. 78 BAB IV TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN, DAN PROGRAM . 84 A TUJUAN DAN SASARAN ... B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN C. PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA .. 92 BAB V RENCANA AKSI DAERAH PENGURANGAN RISIKO BENCANA . AL RENCANA AKSLL ... 97 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. XI BAB VI PEMADUAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI A. PEMADUAN PARA PIHAK NON PEMERINTAH B. PEMADUAN KE PERENCANAAN LAINNYA C. PENGENDALIANDAN EVALUASI. ... BAB VIIPENUTUP...........ooe et s ss s s sn s s sn s snsnsnsnens DAFTAR PUSTAKA. LAMPIRAN. A. PETALOKASI AKsI PB B. MATRIKS LENGKAP RENCANA AKSI PB.......ccooiuiiiiiiiiiiic e C. KAJIAN RISIKO BENCANA (LAMPIRAN TERPISAH). .......cuoiieuiuiie i RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. XII DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Kerangka Pikir Penyusunan RPB ...........c..ccccoiuiiiinicnccreceecscceees 3 Gambar 1.2 Perencanaan Dalam Penanggulangan Bencana ..............cccoccovicunicunicunicnnee 7 Gambar 1.3 Diagram Posisi dan Kedudukan RPB dalam Sistem Perencanaan Gambar 2.1 Jumlah Kejadian Bencana Prioritas di Kabupaten Nunukan 2015-2024. Gambar 2.2 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Nunukan 2015-2023 Gambar 2.3 IKD Kabupaten Nunukan Tahun 2023................cccooiiiiniiniccecc 27 Gambar 2.4 Peta Risiko Banjir Kabupaten Nunukan................c.cccoooiiiiincccnee 28 Gambar 2.5 Peta Risiko Banjir Bandang Kabupaten Nunukan ...............c.ccccoociininnnee 29 Gambar 2.6 Peta Risiko Tanah Longsor Kabupaten Nunukan...............ccccccoooincnicncnns 30 Gambar 2.7 Peta Risiko Cuaca Ekstrim Kabupaten Nunukan ...............ccccoooincnicncnne 31 Gambar 2.8 Peta Risiko Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Nunukan................... 32 Gambar 2.9 Peta Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Nunukan Gambar 2.10 Peta Risiko Multibahaya Kabupaten Nunukan Gambar 2.11 Tren Kejadian Bencana di Kabupaten Nunukan ...............c.cccoooevcnicncnns 37 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. X1l DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Luas dan Pembagian Wilayah Administrasi Tabel 2.2 Jumlah dan Komposisi Penduduk Kabupaten Nunukan Tahun 2023 Tabel 2.3 Penggunaan lahan Kabupaten Nunukan Tabel 2.4 Sejarah Kebencanaan di Kabupaten Nunukan Tahun 2015-2024 ....................... 18 Tabel 2.5 Potensi Bencana di Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ................cccoocoveininininnane 19 Tabel 2.6 Profil Luas Wilayah Terpapar Bahaya di Kabupaten Nunukan.............................. 21 Tabel 2.7 Profil Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan di ...............ccccocceeuc.. 22 Tabel 2.8 Profil Potensi Kerugian Fisik, Kerugian Ekonomi, dan Potensi Kerusakan Lingkungan Kabupaten NUNUK&N ............c..ccoiiiiiicccececa 23 Tabel 2.9 Profil Kelas Kerentanan Bencana di Kabupaten Nunukan Tabel 2.10 Profil Tingkat Risiko Bencana di Kabupaten Nunukan Tabel 2.11 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Nunukan 2015-2023 Tabel 2.12 Perkembangan IKD di Kabupaten Nunukan Tahun 2019-2023 ......................... 26 Tabel 2.13 Kelas Kapasitas Bencana di Kabupaten Nunukan ................ccccccoooiiiinninas 28 Tabel 2.14 Analisis Kecenderungan Kejadian Bencana Kabupaten Nunukan...................... 37 Tabel 2.15 Analisis Tingkat Risiko dan Kecenderungan Kejadian Bencana Kabupaten Nunukan Tabel 2.16 Prioritas Penanganan Risiko Bencana Kabupaten Nunukan Tabel 2.17 Identifikasi Masalah Keterpaparan Bencana Prioritas Tabel 2.18 Hasil Kajian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Nunukan Tabel 2.19 Kesenjangan/Gap RPJMD terhadap Pembangunan di Kabupaten Nunukan ...46 Tabel 2.20 Hasil Identifikasi Masalah Pokok Kebencanaan di Kabupaten Nunukan ........... 47 Tabel 2.21 Penilaian Isu Strategis Kabupaten NUnukan ... 49 Tabel 3.1 Konsistensi Visi Misi RPJPD, Agenda Pembangunan RPJMN, Isu Strategis dan RTRW Kabupaten NUNUKEN ..............cccoiiiiiiiiccceeeee60 Tabel 3.2 Mandat BPBD/OPD Urusan Penanggulangan Bencana saat Pra Bencana ........ 63 Tabel 3.3 Peran Organisasi dalam Pengurangan Risiko Bencana................cccccococvninencnd 63 Tabel 3.4 Mandat BPBD/OPD Urusan Penanggulangan Bencana Saat Tanggap Darurat 70 Tabel 3.5 Peran Organisasi dalam Penanggulangan Kedaruratan Bencana....................... 70 Tabel 3.6 Mandat BPBD/OPD Urusan Penanggulangan Bencana ...............cccccccocvvcnenn. 75 Tabel 3.7 Peran Organisasi dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi...............cccccooerninnn. 75 Tabel 4.1 Tujuan dan Sasaran RPB Kabupaten Nunukan ................ccccocoviiinninncnnenns 85 Tabel 4.2 Proyeksi Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Nunukan......................... 86 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. XIV Tabel 4.3 Strategi dan Arah KebijaKan .............c.occooiiiiiiniiiccceccee88 Tabel 4.4 Program Penanggulangan benCana ...............ccoccvcuriiunicuniicineeciseciscieeciseeans 93 Tabel 5.1 Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Nunukan 2025-2029........cue e s 99 Tabel 6.1 Analisis Pemangku Kepentingan Non Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah ..............cc.ccoovurinrnininiinincisceceeeeene Tabel 6.2 Identifikasi dan Substansi Dokumen Beserta Strategi Tabel 6.3 Pemetaan Pemaduan Sasaran/Program RPB dalam Perencanaan Lainnya . Tabel 6.4 Unsur PB yang dipadukan ke dalam RPJMD Tabel 6.5 Kerangka Pengendalian dan EValuasi ................cccoccoviiniininninncncceceene Tabel 6.6 Kerangka Rencana Pengendalian dan Evaluasi...............cccccoooivininincnincnnnans 131 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. XV BAB | PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kabupaten Nunukan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara dan merupakan kabupaten paling utara yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Kondisi wilayah kabupaten ini cukup kompleks yang terdiri dari wilayah pegunungan, perbukitan, dataran rendah, pesisir hingga pulau-pulau kecil dengan total luas wilayah 1.357.354,00 Ha atau 13.573,54 km?. Ibukota kabupaten Nunukan sendiri berada disalah satu pulau yakni Pulau Nunukan dengan jumlah total 26 pulau (BPS, 2023). Kabupaten Nunukan terdiri dari 21 kecamatan dengan 240 desa/kelurahan. Berdasarkan data BPS (2023) Kabupaten Nunukan berpenduduk sebanyak 217.923 jiwa secara terinci menurut jenis kelamin masing-masing 115.669 jiwa laki-laki dan 102.254 jiwa perempuan. Kondisi topografi di Kabupaten Nunukan bervariasi, di sebelah utara bagian barat didominasi kawasan perbukitan terjal, di bagian tengah termasuk perbukitan sedang, dan dataran bergelombang landai di bagian timur memanjang sampai ke pantai bagian timur. Pada beberapa wilayah Kabupaten Nunukan umumnya bencana yang sering terjadi seperti banijir, cuaca ekstrim (angin puting beliung), tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gempabumi, kekeringan, dan gelombang ekstrim dan abrasi. Upaya yang dilakukan semaksimal mungkin telah dilaksanakan dengan keterbatasan yang ada. Pada umumnya terutama di daerah lereng Kabupaten Nunukan, perbukitan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) rawan terjadi kejadian bencana banijir yang biasanya diikuti pula dengan bencana tanah longsor. Sesuai arah kebijakan yang mementingkan upaya pencegahan, maka dalam upaya untuk mengetahui gambaran secara objektif mengenai bencana alam dalam upaya masyarakat dalam penanggulangan perlu dilakukan penelitian, yang lebih memfokuskan pada upaya preventif atau persiapan menghadapi pra-bencana, tanggap darurat bencana dan pasca bencana. Kabupaten Nunukan dapat dibagi menjadi 3 kawasan dimana kawasan pertama adalah kawasan pesisir, kawasan kedua merupakan wilayah tengah Kabupaten Nunukan dan kawasan ketiga merupakan daerah terpencil dan wilayah perbatasan. Ketiga kawasan ini secara topografi dan geologi sangat rentan terhadap bahaya bencana alam. Kabupaten Nunukan secara geologi dikelilingi oleh beberapa daerah pegunungan yang relatif memiliki ketinggian sedang-tinggi serta non aktif, mempunyai suhu udara yang tinggi dan beriklim tropis. Daerah ini memiliki iklim tropis ditandai dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun dan memiliki suhu udara yang panas. Kabupaten Nunukan merupakan wilayah yang tentunya tidak terlepas dari kejadian bencana, terutamanya bencana alam. Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB, dan data BPBD Kabupaten Nunukan 2024 dalam rentang tahun 2014-2024 terdapat 8 (delapan) jenis bencana, yaitu banijir, banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gelombang ekstrim dan abrasi, cuaca ekstrim (puting beliung dan angin kencang), kekeringan, dan gempabumi. Hasil tersebut cukup RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HA sejalan dengan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nunukan Tahun 2024- 2028 dimana enam dari delapan bencana seperti Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi prioritas untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlu penanganan lebih lanjut pada isu bencana tersebut baik dari faktor penyebab, pencegahan, dan penanganannya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pada pasal 35 dan 36 agar setiap daerah dalam upaya penanggulangan bencana, mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Secara lebih rinci disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga secara lebih rinci telah menguraikan hal tersebut. Sejalan dengan hal tersebut dalam Astacita Bersama Indonesia Maju 2024-2029 menekankan akan pentingnya penanganan bencana dengan menata koordinasi antar lembaga terkait untuk mempercepat penanggulangan dan penanganan bencana; dan menata sinergi antara pemerintah dengan swasta, kelompok masyarakat, dan lembaga donor asing dalam penanganan dan penanggulangan bencana. Dengan demikian, untuk mencapai tujuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Nunukan akan melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Hal tersebut untuk mewujudkan pelayanan dan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana yang bersifat terpadu, kolaboratif dan multistakeholder atau melibatkan berbagai OPD. Dengan demikian, dokumen RPB merupakan dokumen daerah yang proses penyusunannya melibatkan semua pihak. Adanya dokumen RPB tersebut, diharapkan dapat mempermudah pemerintah dalam proses pengambilan keputusan terlebih untuk perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, monitoring dan evaluasi kegiatan atau program Penanggulangan Bencana (pra bencana, saat bencana dan pasca bencana) di Kabupaten Nunukan. Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan ini, digunakan untuk memberikan masukan dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja OPD yang sekaligus menjadi rujukan pemerintah desa/kelurahan untuk merencanakan kegiatan penanggulangan bencana. RPB merupakan strategi Pemerintah Kabupaten Nunukan yang dikoordinasikan oleh BPBD Kabupaten Nunukan, dengan melibatkan unsur SKPD-SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. B. TUJUAN Adapun tujuan dari Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan adalah:
1.Menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hingga menjadi input Rencana Strategi (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan meningkatkan perencanaan daerah yang terintegrasi dan terkoordinasi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 2
2.Memberikan pedoman dan dasar yang kuat untuk kemitraan penyelenggaraan penanggulangan bencana antar lembaga dan instansi (stakeholder) kebencanaan di Kabupaten Nunukan.
3.Meningkatkan koordinasi maupun kinerja antar lembaga dan instansi penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan menuju profesionalisme dengan pencapaian yang maksimal.
4.Memberikan rujukan pemerintah dalam menyusun/membuat rencana penanggulangan bencana (Disaster Management Plan) yang terstruktur dan terpadu dalam pengurangan risiko bencana, yang mensinergikan upaya-upaya penanggulangan bencana agar lebih efektif di Kabupaten Nunukan. C. KERANGKA PIKIR Proses penyusunan dokumen RPB Kabupaten Nunukan dapat dikelompokkan dalam 5 (lima) tahapan yaitu identifikasi masalah, penentuan isu strategis, penetapan kebijakan, penyusunan program dan rencana aksi. Uraian kegiatan Penyusunan RPB tergambar pada Gambar 1.1 tentang Kerangka Pikir Penyusunan RPB. KAJIAN RISIKO BENCANA KETERPAPARANPENENTUAN BENCANA KAJIAN DARI SUMBER KAPASITAS PRIGRITASYANG DITANGAN! & = MASALAH POKOK RPUMD. + ARAH KEBIJAKAN PB KERANGKA KERJA PB (TUJUAN, SASARAN..) RENCANA KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN ANALISIS DAN PENYESUAIAN PEMADUAN, KODEFIKASI PENGENDALIAN DAN PENGANGGARA EVALUASI Gambar 1.1 Kerangka Pikir Penyusunan RPB Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana-BNPB, 2021 Berdasarkan gambar di atas maka dapat disimpulkan secara teknis proses mendapatkan kerangka kerja penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan diawali dengan identifikasi risiko bencana prioritas dari Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2028. Hasil tersebut dianalisa lebih lanjut untuk mendapatkan akar masalah berdasarkan dari hasil KRB, kajian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) serta RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 3 identifikasi permasalah pokok dari RPJMD. Rumusan dari identifikasi masalah pokok ini nantinya yang akan di pilih dan diprioritaskan menjadi isu strategis khusus dalam penanggulangan bencana di daerah. Analisa isu strategis diterjemahkan dalam bentuk arah kebijakan (tujuan dan sasaran) hingga dikembangkan menjadi program dan kegiatan. Serangkaian proses yang merupakan kerangka kerja penanggulangan bencana ini yang akan menghasilkan rencana aksi yang fokus dijabarkan dalam perencanaan 5 tahunan di daerah. Adapun tahapan dalam kerangka pikir penyusunan RPB adalah sebagai berikut. 1. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 Bencana Prioritas Yang Ditangani Penentuan prioritas risiko bencana bertujuan untuk menentukan prioritas pemenuhan sumber daya daerah khususnya dalam kegiatan penanggulangan bencana yang spesifik (RAD PRB). Meski demikian, tidak berarti bahwa tidak ada upaya pengelolaan terhadap risiko bencana bukan prioritas. Pengelolaan risiko bencana bukan-prioritas dilakukan melalui tindakan/kegiatan dan mekanisme umum yang dijabarkan dalam kerangka penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik manajemen risiko, manajemen kedaruratan, dan manajemen pemulihan. a) Bencana yang prioritas akan ditangani ditentukan berdasarkan tingkat risiko dan tingkat kecenderungan kejadian bencana; b) Mekanisme penentuan bencana yang prioritas akan ditangani merupakan salah satu alat untuk memastikan intervensi penanggulangan bencana dilakukan secara tepat terhadap jenis potensi bencana utama yang ada di daerah; c) Bencana yang prioritas akan ditangani diperlukan untuk menentukan prioritas pemenuhan sumber daya daerah khususnya dalam kegiatan penanggulangan bencana yang spesifik. Identifikasi Akar Masalah Dalam identifikasi akar masalah terdapat beberapa tahapan yang menjadi fokus dalam penyusunan dokumen RPB Kabupaten/Kota, diantaranya. a) Masalah pokok diidentifikasi dari hasil kajian kapasitas daerah, KRB dan RPJMD; b) Analisis akar masalah yang memadai menggunakan metode yang kuat dan dilaksanakan secara partisipatif; c) ldentifkasi akar masalah dari analisis masalah pokok keterpaparan/sumber bahaya dari rekomendasi KRB, sebanyak 3 (tiga) masalah; d) Identifikasi akar masalah dari masalah pokok pencapaian kajian kapasitas daerah, sebanyak 3 (tiga) masalah pokok; e) ldentifikasi akar masalah dari masalah pokok terkait program politis dan teknis daerah di RPJMD sebanyak 3 (tiga) masalah pokok. Rumusan Isu Strategis a) Isu Strategis adalah pilihan potensi akar masalah yang dianggap sangat penting untuk diselesaikan dalam jangka waktu tertentu; b) Isu strategis dirumuskan dari identifikasi akar masalah yang dipilih 3-5 akar masalah; c) Analisis penetapan isu strategis dilakukan dengan metode partisipatif dengan skoring/kriteria; d) Adapun kriteria penilaian isu strategis antara lain : o Dampak ekonomi (termasuk insfrastruktur) yang ditimbulkan terhadap daerah — (A), Dampak terhadap program dan sasaran pembangunan lain - (B), Kemungkinan untuk dapat ditangani - (C), Dampak penderitaan/rasa aman yang ditimbulkan terhadap masyarakat - (D), Berpotensi menimbulkan masalah baru bila tidak ditangani (termasuk lingkungan hidup, atau menjadi bahaya bencana) - (E). o o0 o0 o
4.Perumusan Tujuan, Sasaran, dan Arah Kebijakan Proses untuk merumuskan dan menetapkan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan dalam jangka waktu 5 tahun yaitu: a) RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 Perumusan Tujuan dan Sasaran Perumusan tujuan adalah proses merumuskan suatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 tahunan yang merupakan jawaban atas masalah pokok (isu strategis). Perumusan sasaran adalah proses merumuskan suatu kondisi yang menggambarkan pencapaian tujuan. Sasaran dirumuskan berupa penjabaran dari dampak atau hasil utama yang diharapkan akan dicapai dalam kurun waktu tertentu. Dengan kata lain, sasaran adalah dampak atau hasil utama yang diharapkan kan dicapai dalam waktu 5 tahun pelaksanaan RPB. Prinsip-prinsip yang diperhatikan dalam merumuskan substansi tujuan dan sasaran: o Holistik-tematik yaitu mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/ kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya, o Integratif yaitu menyatukan beberapa kewenangan dalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah, o Spasial yaitu mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan. Perumusan Strategi dan Arah Kebijakan Perumusan strategi adalah proses merumuskan cara untuk mencapai tujuan dan sasaran Rencana Penanggulangan Bencana dalam jangka waktu 5 tahun. Pilihan strategi didasarkan pada analisa konteks daerah, sehingga mungkin akan berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Perumusan arah kebijakan adalah proses perumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah/perangkat daerah yang dilaksanakan secara bertahap. Beberapa pertimbangan dalam merumuskan dan menentukan strategi di Kabupaten Nunukan yaitu : o Tugas dan wewenang pemerintah daerah sesuai tingkatannya (provinsi atau kabupaten/kota), o Mandat dari peraturan perundangan terkait, misalnya kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang dimandatkan oleh Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007; dan Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, o Kondisi internal dan eksternal pemerintah daerah, khususnya terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, o Hasil evaluasi RPB atau rencana pembangunan periode sebelumnya, khususnya terkait dengan faktor keberhasilan dan tantangan yang dihadapi serta pembelajaran yang didapatkan, o Pertimbangan sumber daya yang dimiliki oleh daerah; Tingkat efektifitas dan efisiensi strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran rencana penanggulangan bencana.
5.Perumusan Program dan Rencana Aksi Proses merumuskan program dan rencana aksi sebagai penjabaran dari penjabaran kebijakan. Perumusan program dan rencana aksi merupakan bagian proses yang berurutan/runtut dan sistematis dari proses perumusan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan. Beberapa pertimbangan dalam menentukan program antara lain adalah : a) Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Penanggulangan Bencana (SPM PB) dan SPM lainnya yang terkait; b) Pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan bencana; c) Mitigasi yang berbasis perlindungan lingkungan hidup dan perubahan iklim; d) Relevan dengan kebijakan nasional, daerah, dan kerangka kerja PB. D. KEDUDUKAN DOKUMEN Perencanaan penanggulangan bencana merupakan bagian dari perencanaan pembangunan. Setiap rencana yang dihasilkan dalam perencanaan ini merupakan program/kegiatan yang terkait dengan pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan yang dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis instansi maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. RPB Kabupaten Nunukan disusun berdasarkan mandat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sesuai dengan ketentuan Penyusunan RPB ini juga mengacu kepada kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kurun waktu pelaksanaan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yaitu 5 (lima) tahun dan merupakan masukan bagi RPJMD Kabupaten Nunukan, khususnya di bidang penanggulangan bencana. RPB Kabupaten Nunukan disusun untuk jangka waktu 5 tahun ke depan, yakni tahun 2025 -2029. Dokumen RPB ini akan dilakukan peninjauan kembali setiap 2 tahun sekali untuk dievaluasi dan diadakan penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan kondisi dan perkembangan kebencanaan daerah beserta penanganan penanggulangan bencana Kabupaten Nunukan. Arah kebijakan dan strategi RPB Kabupaten Nunukan menjadi rujukan dokumen perencanaan teknis/taktis yang disusun dan ditetapkan sebagai RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 6 pedoman/panduan/rujukan penyelenggaraan kegiatan penanggulangan bencana dalam setiap tahapan siklus bencana (Gambar 1.2). Hubungan perencanaan-perencanaan penanggulangan bencana secara umum dapat dilihat pada gambar berikut ini: RIPB RENCANA # PENANGGULANGAN 2020-2044 BENCANA (RPB) RPKB (Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana) Rencana Pemulihan Prabencana Rencana Aksi PRB Rencana Rehabilitasi dan RencanaMitigasiRencanaKontinjens!RekonstruksiPascabencana Rencana Operasi Darurat Bencana (RenOps) Gambar 1.2 Perencanaan Dalam Penanggulangan Bencana Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana-BNPB, 2021 Dokumen RPB Kabupaten Nunukan merupakan dokumen daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan beserta jajaran di bawahnya. Dokumen RPB ini akan diproses menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Bencana. Dokumen RPB juga akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penanggulangan Bencana yang akan segera disusun. Semua unsur pemangku kepentingan kebencanaan di Kabupaten Nunukan memiliki komitmen untuk mengawal proses legislasi RPB ini sampai menjadi Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penanganan penanggulangan bencana Kabupaten Nunukan. Dengan demikian, segala bentuk pertanggungjawaban, hak dan kewajiban, gugatan dan tanggung gugat, dalam pelaksanaan penanganan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Nunukan ada pada Pemerintah Kabupaten Nunukan beserta lembaga dan institusi yang terkait di dalam dokumen RPB, yang terintegrasi dalam : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi; Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional; Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Provinsi; Rencana strategis baik sektoral Kementerian, Lembaga dan SKPD Provinsi;NookwN =2 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HA
8.Rencana Aksi PRB baik Rencana Aksi Nasional (RAN RPB) dan Rencana Aksi Daerah (RAD RPB Provinsi);
9.Rencana Kerja Pemerintah Nasional (RKP Nasional) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); SDG's Rencana Rencana Rencana SFDRR & Jangka Jangka Strategis Rencana Deklarasi Panjang Menengah Sektoral Tahunan Paris 2030 (20 tahun) (5 tahun) (5 tahun) Agenda Nasional RPJP » RPIM SDG’s Nasional Nasional 2030 4 Rencana RIPB -~ RTRW b 20202044 Nasional e > Renja KIL RPJP RPJM Provinsi Provinsi Renstra —» OPD Provinsi RTRW Renja OPD Provinsi + Provinsi RPJP Kab/Kota » RPJM Kab/Kota Kab/Kota RTRW Kab/Kota Gambar 1.3 Diagram Posisi dan Kedudukan RPB dalam Sistem Perencanaan Sumber: Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana-BNPB, 2021 E. LANDASAN HUKUM Dokumen RPB Kabupaten Nunukan ini disusun berdasarkan landasan hukum yang berlaku di Indonesia dan Kabupaten Nunukan. Adapun beberapa aturan yang terkait dengan penyusunan dokumen ini antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN N KAN TAHUN 2025- 2029
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Daerah, (sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebelumnya Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
8.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044;
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Interventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, (sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah);
16.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023; 17.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa; RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 9 18.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
19.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20.Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
21.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Risiko Bencana;
22.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pedoman Penilaian Kapasitas Penanggulangan Bencana;
23.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; 24 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037;
25.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
26.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana; 27.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Nunukan;
28.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
29.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor1 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 — 2041;
30.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
31.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043. F. RUANG LINGKUP Ruang lingkup dari Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan adalah sebagai panduan atau pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun berdasarkan berbagai kajian dari seluruh sektor yang dijabarkan dalam visi, misi, kebijakan, program dan berbagai kegiatan serta alokasi anggaran yang menjadi mandat Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selain itu panduan ini juga menjabarkan mekanisme yang mampu menjamin penerapan, pemantauan, dan evaluasi dalam kegiatan pada pra bencana, pada saat bencana dan pasca bencana. Selain itu dokumen ini juga menjabarkan mekanisme yang mampu menjamin penerapan pemantauan dan evaluasi dari perencanaan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 10 Selain itu Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan juga meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Lingkup Risiko Bencana. Rencana Penanggulangan Bencana meliputi pengenalan dan pengkajian potensi bahaya di Kabupaten Nunukan sesuai dengan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nunukan Tahun 2024- 2028 (bahaya banijir, banjir bandang, tanah longsor, gelombang ekstrim dan abrasi, gempabumi, cuaca ekstrim, tsunami, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan), pemahaman tentang kerentanan masyarakat, analisis kemungkinan dampak serius bencana terhadap daerah; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; serta alokasi tugas, kewenangan dan sumberdaya yang tersedia.
2.Lingkup Jenis Rencana Aksi. Rencana aksi atau kegiatan penanggulangan bencana di daerah Kabupaten Nunukan mencakup pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, rencana mekanisme penanganan darurat, dan mekanisme penanganan darurat, dan mekanisme pemulihan pascabencana yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun kedepan. Rencana aksi akan disesuaikan dengan kewenangan Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten Nunukan sesuai dengan tingkatan RPB yang dibuat.
3.Lingkup Pelaksana Rencana Aksi. Semua pemangku kepentingan penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan, baik dari pemerintah, lembaga usaha, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga non- pemerintah lainnya, yang dilibatkan dalam pelaksanaan rencana aksi atau kegiatan penanggulangan bencana. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 11 2.A.1 GEOGRAFI Secara geografis, Kabupaten Nunukan berada pada koordinat 3°30°00” sampai 4°24’'55” Lintang Utara dan 115°22'30” sampai 118°44'55” Bujur Timur dan merupakan wilayah paling utara dari Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan berdiri pada tahun 1999 yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bulungan. Luas wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 mencapai 13.573,54 km?2. Kabupaten Nunukan terdiri dari 21 kecamatan dengan 240 desa/kelurahan. Untuk mengetahui lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Luas dan Pembagian Wilayah Administrasi Kecamatan Luas Total Luas Totazl Persentase Area (Ha) Area (Km®) (%) 01 | Krayan 20.015,37 200,15 147 02 | Krayan Barat 33.610,70 336,11 248 03 | Krayan Selatan 66.668,26 666,68 4,91 04 | Krayan Tengah 70.936,98 709,37 5,23 05 | Krayan Timur 121.815,19 1.218,15 8,97 06 | Lumbis 28.708,52 287,09 212 07 | Lumbis Hulu 94.072,27 940,72 6,93 08 | Lumbis Ogong 167.671,58 1.676,72 12,35 09 | Lumbis Pansiangan 76.500,97 765,01 5,64 10 | Nunukan 58.496,87 584,97 431 11 | Nunukan Selatan 18.433,40 184,33 1,36 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 12 Luas Total Luas Total Persentase esliEtEn Area (Ha) Area (Km?) (%) 12 | Sebatik 5.063,85 50,64 0,37 13 | Sebatik Barat 9.261,85 92,62 0,68 14 | Sebatik Tengah 4.808,97 48,09 0,35 15 | Sebatik Timur 3.925,52 39,26 0,29 16 | Sebatik Utara 1.550,14 15,50 0,11 17 | Sebuku 150.480,96 1.504,81 11,09 18 | Sei Menggaris 88.520,40 885,20 6,52 19 | Sembakung 141.315,14 1.413,15 10,41 20 | Sembakung Atulai 25.489,62 254,90 1,88 21 | Tulin Onsoi 170.007,44 1.700,07 12,52 Kabupaten Nunukan 1.357.354,00 13.573,54 100,00 Sumber: RTRW Kabupaten Nunukan, 2024 (mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 2 Tahun 2024) Berdasarkan Tabel 2.1 disebutkan bahwa luas wilayah secara keseluruhan adalah 1.357.354,00 Ha. Luas wilayah merupakan salah satu dasar dalam kajian risiko bencana dalam hal penentuan potensi terpapar bencana. Potensi tersebut diketahui berdasarkan kondisi wilayah yang rentan pada setiap wilayah adminisitrasi di Kabupaten Nunukan. Semakin luas suatu wilayah terpapar bencana, semakin besar potensi wilayah tersebut berisiko terhadap suatu bencana yang ada di Kabupaten Nunukan. 2.A.2 GEOLOGI Secara geomorfik Kabupaten Nunukan sebagian besar berupa bentang alam pegunungan di bagian barat, bentang alam perbukitan di bagian timur dan sebagian bentang alam dataran/pantai di bagian paling timur. Secara litostratigrafi yang didasarkan pada peta geologi skala 1:250.000, lembar Lumbis dan lembar Tarakan dan Sebatik (Hidayat, Amirudin dan Satrianas, 1995), maka Kabupaten Nunukan terdiri dari batuan yang berumur Kapur-Paleosen yang dikenal dengan Kelompok Embaluh dan batuan batuan yang berumur Tersier (Eosen-Pliosen) dan batuan Kwarter yang berupa Endapan Aluvial. Berdasarkan hubungan stratigrafi ketidakselarasan (unconformity) antara beberapa formasi batuan, diantaranya terdapat: 1) antara Kelompok Embaluh dengan Formasi Sembakung yang terjadi pada kurun Eosen Awal, 2) antara Formasi Sembakung dengan Formasi Naintopo yang terjadi secara lokal pada saat Oligosen Awal, 3) antara Formasi Tabul dengan Formasi Sinjin atau Formasi Sajau yang terjadi pada saat Plio Plistosen. Dengan demikian berdasarkan ketidakselarasan tersebut, diduga daerah Kabupaten Nunukan telah terjadi tiga kali periode tektonik yang menyebabkan terjadinya beberapa struktur geologi seperti lipatan, sesar naik, sesar geser, sesar turun, kelurusan struktur (lineament) dan kekar yang nampak dalam peta geologi. Kondisi geologi ini beberapa diantaranya sudah dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi, sehingga saat ini ditemukan RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 13 sudah banyak aktivitas manusia terutama alih fungsi lahan dari vegetasi menjadi lahan pertambangan dan galian. Hal ini yang kemudian membuat kondisi tanah khusunya pada beberapa lereng menjadi tidak stabil hingga memiliki tanah tanah longsor yang tinggi. 2.A.3 TOPOGRAFI Kondisi topografi di Kabupaten Nunukan bervariasi, di sebelah utara bagian barat didominasi kawasan perbukitan terjal, di bagian tengah termasuk perbukitan sedang, dan dataran bergelombang landai di bagian timur memanjang sampai ke pantai bagian timur. Ketinggian perbukitan terjal di sebelah utara yang merupakan jalur pegunungan berkisar antara 1.500 m hingga 3.000 meter di atas permukaan laut. Daerah dataran tinggi yang terjal, pegunungan dan perbukitan yang ditumbuhi hutan belantara berada di sebagian Kecamatan Krayan Barat, Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Timur, Kecamatan Krayan Selatan dan Kecamatan Krayan Tengah. Sedangkan kecamatan lainnya umumnya berada di dataran rendah. Kondisi topografi yang demikian menyebabkan banyak wilayah yang aksesibilitasnya rendah/sulit, bahkan pada wilayah- wilayah tertentu hanya dapat dijangkau menggunakan pesawat udara atau menggunakan transportasi sungai dengan rintangan berupa giram. Kondisi dataran rendah yang cukup mendominasi di wilayah timur mengindikasikan risiko bencana cuaca ekstrim, banjir, hingga gelombang ekstrim dan abrasi yang tinggi. 2.A.4 KLIMATOLOGI Berdasarkan data iklim yang tersedia pada Kabupaten Nunukan dalam Angka 2024, Kabupaten Nunukan memiliki wilayah iklim tropis basah, curah hujan minimum dan maksimum sekitar 84,00 — 381,10 mm/tahun di tahun 2023, kelembaban udara rata-rata yang tinggi (73,40 — 79,20 persen), temperatur (suhu) rata-rata bulanan sekitar 23,30°C dan dapat mencapai 25,10°C pada musim kemarau. Selain itu, perbedaan antar musim tidak terlalu terlihat, kecuali periode sedikit hujan dan banyak hujan. Cuaca Kabupaten Nunukan cepat berubah dari keadaan panas/kering menjadi mendung dan hujan, hal ini disebabkan uap air laut yang dihembuskan ke arah daratan sampai ke daerah pegunungan di wilayah bagian barat dan sebagian utara Kabupaten Nunukan, akan mengumpul menjadi butiran air hujan karena kelembaban udara di kawasan pegunungan, yang terbawa angin ke daerah dataran yang lebih rendah, sehingga terjadi curah hujan yang kebanyakan di wilayah pengunungan dan wilayah daratan sewaktu- waktu. Perubahan suhu yang cukup sangat mencolok menjadi penyebab utama terjadinya cuaca ekstrim yang berdampak terjadinya angin puting beliung. 2.A.5 HIDROLOGI Kondisi hidrologi terdiri dari daerah air tanah langka/tak berarti, daerah produktivitas akuifer rendah, dan daerah akuifer produktif. Daerah air tanah langka/tak berarti mencakup wilayah Krayan, Krayan Selatan, Lumbis Ogong, Tulon Onsoi, Pulau Nunukan, dan sebagian besar wilayah Pulau Sebatik. Daerah produktivitas akuifer rendah mencakup sebagian wilayah Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, dan Kecamatan Sei Menggaris. Daerah akuifer produktif mencakup wilayah Sembakung, Sembakung Atulai, Sebuku, Nunukan daratan, Sei Menggaris, sebagian wilayah pesisir Pulau Sebatik, dan sebagian wilayah pesisir Pulau Nunukan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 14 Daerah Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik lebih banyak memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya. Hal ini dikarenakan ketersediaan air tanah dalam cukup mudah ditemukan di sekitar permukiman warga. Pengambilan air melalui pembuatan sumur dalam ataupun sumur bor yang memanfaatkan sistem pompanisasi. Adapun daerah aliran sungai di Kabupaten Nunukan terbagi menjadi:
1.Daerah Aliran Sungai Nunukan, Daerah Aliran Sungai Sebatik.
2.Daerah Aliran Sungai Sebuku, memiliki dua anak sungai utama, yaitu Sungai Tulid dan Sungai Tikung. Sungai Tulid berasal dari beberapa anak sungai, yaitu Sungai Apan, Sungai Tampilon di sebelah Utara serta Sungai Sebuda, Sungai Kapakuan, Sungai Agison di sebelah Barat. DAS Sebuku hanya melewati Kecamatan Nunukan (di daratan Pulau Kalimantan)
3.Daerah Aliran Sungai Sei Manggaris, memiliki tiga anak sungai, yaitu Sungai Sei Manggaris, Sungai Sitabul dan Sungai Sebakis. DAS Sei Manggaris hanya melewati Kecamatan Nunukan (di daratan Pulau Kalimantan).
4.Daerah Aliran Sungai Sembakung, memiliki beberapa anak sungai, yaitu Sungai Tagul, Sungai Membuluh, Sungai Sebuluan, Sungai Simalumbeng dan Sungai Selimulan. DAS Sembakung melewati Kecamatan Lumbis di sebelah Barat dan Kecamatan Sembakung di sebelah Timur. Potensi sumberdaya air di Kabupaten Nunukan selain dipengaruhi oleh kondisi klimatologi wilayah, juga dipengaruhi oleh beberapa aliran sungai yang melintas pada beberapa kawasan. Potensi sumberdaya air tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan pertanian dan sumber air baku untuk kebutuhan lainnya. Namun di sisi lain terdapat sungai yang kondisi dan keberlangsungan fungsinya sudah mulai terganggu, tidak terawat, rusak atau sudah tercemar. Sehingga berdasarkan kajian potensi bahaya banjir, banyak ditemukan berasal dari luapan air sungai, dan potensi bahaya tinggi ditemukan di beberapa wilayah yang berada di pinggiran sungai termasuk di Ibukota Kabupaten Nunukan yang berada di Kecamatan Nunukan. 2.A.6 DEMOGRAFI Penduduk Kabupaten Nunukan pada akhir 2023 tercatat sebanyak 217.923 jiwa, secara terinci menurut jenis kelamin masing-masing 115.669 jiwa laki-laki dan 102.254 jiwa perempuan. Selain itu terdapat pula kelompok penduduk rentan dengan jumlah yang cukup besar, seperti penduduk umur rentan 25.382 jiwa, disabilitas 592 jiwa, dan penduduk miskin 81.362 jiwa. Untuk melihat jumlah penduduk beserta komposisi penduduk rentan, terhadap berbagai ancaman bencana di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Jumlah dan Komposisi Penduduk Kabupaten Nunukan Tahun 2023 Kelompok Penduduk Rentan Komposisi Jumlah Penduduk Kecamatan R Laki- P Total Umur |Penduduk|Penduduk Laki | °'®MPUaN pohulasi| Rentan | Miskin |Disabilitas 01 | Krayan 1.867 1.680 | 3.547 583 1.659 15 02 | Krayan Barat 1.616 1412 3.028 481 1.657 5 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 15 Komposisi Jumlah Penduduk Kelompok Penduduk Rentan Kecamatan Laki_- Perempuan Total . Umur Pen_dufluk Pgndl_u:luk Laki Populasi| Rentan | Miskin |Disabilitas 03 | Krayan Selatan 757 695 | 1.452 218 960 3 04 | Krayan Tengah 574 489 | 1.063 149 691 15 05 | Krayan Timur 828 730 | 1.558 281 795 1 06 | Lumbis 3.531 3204 | 6735 857 4.210 29 07 | Lumbis Hulu 407 403 810 123 541 1 08 | Lumbis Ogong 1.562 1427 | 2989 381 2.590 3 09 | Lumbis Pansiangan 784 730 | 1514 206 1.156 0 10 | Nunukan 39.260 33665 | 72925 | 7272 | 21502 105 11 | Nunukan Selatan | 13.413 12134 | 25.547 | 2.985 8.869 70 12 | Sebatik 3.865 3499 | 7.364| 1.008 2.902 31 13 | Sebatik Barat 6.743 6.145| 12.888 | 1.603 4.286 26 14 | Sebatik Tengah 4.630 4095 | 8725 986 2.090 29 15 | Sebatik Timur 4.563 4273 | 8836| 1.131 2.692 45 16 | Sebatik Utara 4.646 4378 | 9.024| 1.106 2.039 24 17 | Sebuku 8.684 8.049 | 16.733 | 1.970 6.253 80 18 | Sei Menggaris 3.594 2975| 6.569 779 2.501 32 19 | Sembakung 8.245 6.888 | 15.133 | 1.811 7.242 39 20 | Sembakung Atulai | 2.276 2112 | 4388 609 3.420 11 21 | Tulin Onsoi 3.824 3271 | 7.095 843 3.307 28 Kabupaten Nunukan 115.669 102.254 217.923 25.382 81.362 592 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, 2024 2.A.7 PEREKONOMIAN Analisis perekonomian Kabupaten Nunukan dari sisi PDRB pengeluaran akan berbeda dengan analisis dari sisi lapangan usaha (industri) yang lebih fokus pada perilaku produksi. Perekonomian Kabupaten Nunukan secara garis besar tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. PDRB Kabupaten Nunukan tahun 2024 Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mencapai 7.688.128,20 (juta rupiah) adalah PDRB tertinggi kedua setelah Pertambangan dan Penggalian Kabupaten Nunukan atau dari 16 lapangan usaha lainnya. Selama periode 2018-2022, perekonomian Kabupaten Nunukan cenderung menmiliki pola pergerakan yang peningkatan. Kondisi ini tentunya perlu dipertahankan dan menjadi perhatian serius, terutama dengan mengantisipasi ancaman bencana yang sebagian besar dapat mengubah nilai PDRB Kabupaten Nunukan dengan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 16 2.A.8 TATA GUNA DAN PENGGUNAAN LAHAN Penggunaan lahan di Kabupaten Nunukan cukup bervariasi sesuai dengan karakteristik wilayah yang dimukimi oleh masyarakat. Secara umum, Kabupaten Nunukan ini memiliki 3 dimensi wilayah yaitu pegunungan dan dataran tinggi, dataran rendah serta pesisir dan laut. Perbedaan dimensi wilayah ini mempengaruhi aktifitas masing — masing masyarakat yang bermukim ditempat tersebut. Luas dari masing — masing jenis penggunaan lahan tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.3 berikut : Tabel 2.3 Penggunaan lahan Kabupaten Nunukan Penggunaan Lahan Luas Lahan (Ha) 01 | Bangunan Permukiman 17.736 02 | Badan Air 15.469 03 | Taman Nasional 284.326 04 | Kawasan Hutan Lindung 150.620 05 | Kawasan Lindung Gambut 37.876 06 | Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi 14.610 07 | Kawasan Hutan Produksi Tetap 445.577 08 | Kawasan Ekosistem Mangrove 27.627 09 | Kawasan Tanaman Pangan 28.308 10 | Kawasan Hortikultura 6.727 11 | Kawasan Perkebunan 318.264 12 | Kawasan Perikanan 8.978 13 | Kawasan Pertambangan Dan Energi 12 14 | Kawasan Peruntukan Industri 433 Sumber: RTRW Kabupaten Nunukan 2024 Penggunaan lahan di Kabupaten Nunukan cukup bervariasi sesuai dengan karakteristik wilayah yang dimukimi oleh masyarakat. Berdasarkan informasi pada tabel di atas, maka dapat diketahui bahwa sebagian besar wilayah Kabupaten Nunukan masih berupa hutan khususnya Kawasan Hutan Produksi Tetap yaitu seluas 445577 Ha. Kawasan Perkebunan seluas 318.264 Ha menjadi lahan dengan luasan terbesar kedua, sementara untuk permukiman luasnya mencapai 17.736 Ha dan banyak terkonsentrasi pada beberapa area di dataran rendah hingga bantaran sungai. Penggunaan lahan menjadi salah satu indikator penting yang dapat menentukan tingkat potensi bahaya di Kabupaten Nunukan. Alih fungsi penggunaan lahan dari hutan dalam skala besar menjadi lahan terbuka dapat memunculkan beberapa bencana, mulai dari tanah longsor, banijir, hingga cuaca ekstrim. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 17 B. KARAKTERISTIK KEBENCANAAN DAERAH 2.B.1 SEJARAH KEJADIAN BENCANA Catatan sejarah kejadian bencana dilihat berdasarkan data kejadian bencana Kabupaten Nunukan. Berdasarkan pada BPBD Nunukan, dalam rentang waktu 2015- 2024 bulan Agustus, Kabupaten Nunukan telah mengalami jenis bencana Glombang Ekstrim dan Abrasi, Cuaca ekstrim (Angin Kencang), Banjir, Banjir Bandang, Gempabumi, Kebakaran Hutan dan Lahan, Tanah Longsor, dan Kekeringan. Kejadian bencana tersebut memberikan dampak, berupa jatuhnya korban jiwa, kerugian fisik, kerugian materi, kerusakan lingkungan, dan trauma psikologis. Rincian jumlah kejadian bencana dan dampaknya dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut. Tabel 2.4 Sejarah Kebencanaan di Kabupaten Nunukan Tahun 2015-2024 . Tahun Kejadian Bencana Jenis Bencana 2015(2016|2017 (2018|2019 (2020 (2021 {2022 2023 (2024 01 | Abrasi - - - - - 1 2 - - 1 02 | Cuaca Ekstrim 11 -3 6] 3| 6| 5[ 3 03 | Banjir 2 3 5 7 2 3 7 6| 22 7 04 | Banjir Bandang - - - - - - - - 1 - 05 Banijir dan Tanah - - - - - - 1 1 1 1 Longsor 06 | Gempabumi 1 - - - - -1 - - - o7 Kebakaran Hutan -| 25 1| 47 2| 52 7 8| 30| 20 dan Lahan 08 | Tanah Longsor -2 -1 2] 1) 2] e 2] 4 09 | Kekeringan - - - - - - - - 2 1 Jumlah 4 31 6 58 7 63 23 27 63‘ 37 Sumber: Data Bencana BPBD Kabupaten Nunukan, 2024 Berdasarakan Tabel 2.4, menunjukkan bahwa setidaknya terdapat4 jenis bencana yang hampir terjadi di sepanjang tahun yakni bencana hidrometeorologis seperti angin kencang, banjir, kebakaran hutan dan lahan, dan tanah longsor. Bencana banjir adalah bencana yang menjadi langganan tiap tahun terjadi di Nunukan yang memberikan dampak kerugian materi dan korban jiwa bagi masyarakat yang ada di kabupaten Nunukan. Adapun untuk bencana geologis seperti gempabumi juga ditemukan pernah terjadi di tahun 2015 dan 2021. Meskipun diketahui wilayah Kabupaten Nunukan bebas gempa, namun keberadaan tiga struktur cesar/patahan yakni di Maratuha, Mangkaliat dan Kutai Kertanegara yang berada di Pulau Kalimantan yang masih aktif sampai sekarang berpotensi menimbulkan getaran kebanyak tempat di sekitarnya. Keseluruhan jumlah kejadian bencana tersebut membutuhkan penataan penanggulangan bencana yang terencana, terukur dan terpadu dalam mengoptimalkan upaya-upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan tepat . RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 18 Belajar dari sejarah kebencanaan daerah di atas, diperlukan penataan penanggulangan bencana yang terencana, terukur dan terpadu dalam mengoptimalkan upaya-upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan tepat. Untuk pencapaian upaya tersebut, maka diperlukan adanya pengkajian-pengkajian lebih mendasar terhadap bencana yang berpotensi terjadi, serta kebijakan-kebijakan yang tepat agar terjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan segala aktivitasnya. 2.B.2 POTENSI BENCANA KABUPATEN NUNUKAN Berdasarkan uraian gambaran umum wilayah dan sejarah bencana, dapat disimpulkan bahwa memiliki beragam potensi bencana. Jika diselaraskan dengan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB, dan data BPBD Kabupaten Nunukan 2024 dalam rentang tahun 2014-2024 terdapat 8 (delapan) jenis bencana, yaitu banjir, banjir bandang, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gelombang ekstrim dan abrasi, cuaca ekstrim (puting beliung dan angin kencang), kekeringan, dan gempabumi. Melihat kejadian dan dampak bencana tersebut maka membutuhkan perhatian khusus dalam upaya penanggulangan bencana untuk meminimalkan kejadian bencana dan dampak yang ditimbulkan. Potensi bencana dikaji berdasarkan bencana yang pernah terjadi maupun belum terjadi. Penentuan potensi bencana dapat mengacu pada IRBI-BNPB (2024) dan metodologi Kajian Risiko Bencana (KRB). Bencana yang pemah terjadi tidak tertutup kemungkinan akan terjadi lagi di seluruh wilayah rawan dan berisiko, sedangkan potensi bencana yang belum pernah terjadi dilihat berdasarkan kondisi daerah yang dipadukan dengan metodologi KRB. Berdasarkan kondisi tersebut, teridentifikasi 8 (delapan) potensi bencana yang mengancam wilayah Kabupaten Nunukan. Potensi bencana tersebut memiliki indeks risiko bervariasi dari kelas Rendah, Sedang, dan Tinggi, secara lebih detail tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.5 Potensi Bencana di Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Urutan Nasional (IRBI-BNPB) Skor - IRBI Jenis Bencana BNPB 01 | Banijir 16.27 284 Tinggi 02 | Gempabumi 7.32 452 Sedang 03 | Tsunami 3.25 250 Rendah 04 | Kebakaran Hutan Dan Lahan 244 17 Tinggi 05 | Tanah Longsor 16.27 209 Tinggi 06 | Gelombang Ekstrim Dan Abrasi 16.27 215 Tinggi 07 | Kekeringan 244 64 Tinggi 08 | Cuaca Ekstrim 922 311 Sedang Sumber: Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) - BNPB Tahun 2024 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 19 C. RISIKO BENCANA DAERAH Kabupaten Nunukan dilihat dari kondisi geografis, geologi, demografi, ekonomi, topografi, hidrologi dan klimatologi menjadikan daerah ini rawan terhadap berbagai bencana. Berdasarkan data kejadian bencana yang dihimpun dalam Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) - BNPB dan data BPBD Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2015-2024, terdapat4 (empat) jenis bencana yang sering terjadi di Kabupaten Nunukan. Keempat bencana tersebut adalah angin kencang, banjir, kebakaran hutan dan lahan serta tanah longsor. Kejadian 4 bencana tersebut dalam rentang 10 tahun dapat dilihat pada Gambar 2.1. Jumlah Kejadian Bencana Prioritas di Kabupaten Nunukan Tahun 2015-2024 2024 pm—— Pl I———r— 2022 p— 2021 p— 2020 2019 m= 2018 m— 2017 S 2016 2015 e 0 10 20 30 40 50 60 --Jumlah Kejadian Bencana-- “ Tanah Longsor ~ mKebakaran Hutan dan Lahan mBanjir = Cuaca Ekstrim Tahun Kejadian Bencana Gambar 2.1 Jumlah Kejadian Bencana Prioritas di Kabupaten Nunukan 2015-2024 Sumber: Data Bencana BPBD Kabupaten Nunukan, 2024 Grafik pada Gambar 2.1 menunjukkan bencana kebakaran hutan dan lahan dan banjir merupakan bencana dengan intensitas tertinggi di Kabupaten Nunukan, terlebih pada 10 tahun terakhir yaitu masing-masing sebanyak 192 kali kejadian dan 64 kali kejadian bencana. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa perencanaan yang matang maka bencana yang ada di Kabupaten Nunukan berpotensi menimbulkan dampak baik berupa korban jiwa, kerugian ekonomi, kerugian fisik, hingga kerusakan lingkungan. Dengan demikian, Kabupaten Nunukan membutuhkan upaya perencanaan penanggulangan bencana yang lebih terarah dan sistematis yang dapat meminimalkan risiko bencana. Pemerintah Kabupaten Nunukan pada tahun 2024 telah melaksanakan Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2024-2028 dan menjadi data pokok dalam pemilihan atau prioritas penanganan bencana dalam Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Nunukan 2025-2029. Hasil evaluasi ini menjadi dasar pengambilan keputusan pencegahan bencana dan tercermin dalam peta risiko bencana dan peta bencana yang kompleks untuk setiap jenis bencana. Kajian risiko merupakan penggabungan antara indeks/kelas bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Hasil dari penggabungan ketiga indeks/kelas tersebut akan menunjukkan kelas risiko bencana di Kabupaten Nunukan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 20 2.C.1 POTENSI WILAYAH TERPAPAR BENCANA Penilaian ancaman bencana (bahaya) merupakan dasar penentuan peta dan tingkat bahaya di Kabupaten Nunukan. Penilaian bahaya, disesuaikan dengan jenis bahaya yang berpotensi terjadi di Kabupaten Nunukan. Penilaian tersebut diperoleh dari hasil pengkajian bahaya rendah, sedang atau tinggi yang memiliki luas bahaya yang paling besar. Potensi luas bahaya tersebut dihitung berdasarkan pada parameter-parameter yang berbeda untuk setiap bahaya. Hasil lengkap kajian seluruh potensi bahaya tingkat Desa/Kelurahan dan kecamatan di Kabupaten Nunukan dapat lebih jelas dilihat pada Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Nunukan. Potensi bahaya di Kabupaten Nunukan teridentifikasi 9 (sembilan) jenis bahaya yang telah disepakati. Adapun rekapitulasi hasil kajian seluruh potensi bahaya di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Tabel 2.6. Tabel 2.6 Profil Luas Wilayah Terpapar Bahaya di Kabupaten Nunukan Rendah Sedang Tinggi ota 01 | Banijir 21227787 | 127.434,42 [131.033,34 | 470.74563 02 | Banjir Bandang 2578581| 10.71927| 955899| 46.06407 03 | Tanah Longsor 147.651,93 | 282.520,71|434.336,94 | 864.509,58 04 | Cuaca Ekstrim 152,46 | 210.659,31[323.200,98 | 534.02175 05 dG:r:"RLbr:g? Eksun -| 710271 135324| 845595 06 | Gempabumi 1354.787,94| 2.566,06 -[1.357.354,00 07 | Tsunami 450972 901,80 - 541152 08 | Kekeringan 1.308.942,77 | 48.411,23 (1.357.354,00 Kebakaran Hutan dan Lahan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 09 106.690,95 | 476.639,19 234.381,42 | 817.711,56 Berdasarkan Tabel 2.6, dapat diketahui bbahwa jenis bencana yang ada di Kabupaten Nunukan memiliki tingkat bahaya yang bervariasi, yaitu Rendah, Sedang dan Tinggi. Bencana yang termasuk tingkat bahaya Rendah di Kabupaten Nunukan adalah bencana Gempabumi, dan tingkat bahaya Sedang diantaranya adalah bencana Tsunami. Sementara tingkat bahaya Tinggi diantaranya adalah bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan. Hasil kajian luas wilayah terdampak bencana akan sangat berkaitan dengan luas potensi penduduk terpapar untuk setiap jenis bahaya. Potensi luas terdampak ini dapat menjadi pertimbangan untuk penentuan lokasi dan revisi tata ruang dan perencanaan pembangunan lainnya di Kabupaten Nunukan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 21 2.C.2 POTENSI KERENTANAN TERHADAP BENCANA Kajian kerentanan merupakan penggabungan dari indeks penduduk terpapar dan indeks kerugian. Indeks penduduk terpapar mengkaji potensi penduduk terpapar dan indeks kerugian mengkaji potensi kerugian (dalam bentuk rupiah dan hektar lingkungan yang rusak). Hasil rekapitulasi seluruh potensi kerentanan per jenis bahaya di Kabupaten Nunukan ditunjukkan dengan tingkat/kelas kerentanan yang diperoleh berdasarkan nilai indeks komponen kerentanan yaitu penduduk terpapar, kerugian fisik dan ekonomi, dan kerusakan lingkungan. Rekapitulasi dari komponen kerentanan tersebut dapat dilihat pada tabel-tabel berikut. Tabel 2.7 Profil Potensi Penduduk Terpapar dan Kelompok Rentan di Kabupaten Nunukan e Bahaya Pendud Kelompok ela R . Penduduk | Penduduk SR E Miskin | Disabilitas Rentan 01 | Banjir 144.560 17.145 | 54.681 402 02 | Banjir Bandang 13.692 1.705 7.851 37 03 | Tanah Longsor 27.037 3.396 | 12255 85 04 | Cuaca Ekstrim 203.765 23.647 | 72.902 536 Gelombang 05 | Ekstrim dan 22.664 2633 7.521 55 Abrasi 06 | Gempabumi 217.923 25382 | 81.362 592 07 | Tsunami 2.873 297 963 6 08 | Kekeringan 217.923 25382 | 81.362 592 09 Kebakaran Hutan R R R R dan Lahan - Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 Potensi penduduk terpapar menggambarkan distribusi kepadatan penduduk termasuk kelompok rentan, yang berada di wilayah yang memiliki indeks bahaya. Kelompok rentan meliputi kelompok umur rentan, penduduk miskin, dan penduduk disabilitas. Berdasarkan Tabel 2.7, dapat diketahui bahwa rekapitulasi potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan untuk semua jenis bahaya berada pada kelas Rendah, Sedang dan Tinggi. Kelas penduduk terpapar Rendah terjadi pada bencana Banjir Bandang, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, dan Tsunami sedangkan kelas sedang tidak ditemukan. Hasil analisis menunjukkan bahwa potensi penduduk terpapar terbanyak dapat disebabkan oleh bencana Banijir, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim, Gempabumi dan Kekeringan. Sementara itu, hasil potensi Kerugian Fisik, Kerugian Ekonomi, dan Potensi Kerusakan Lingkungan Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Tabel 2.8. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 22 Tabel 2.8 Profil Potensi Kerugian Fisik, Kerugian Ekonomi, dan Potensi Kerusakan Lingkungan Kabupaten Nunukan Kerugian | Kerugian Total Fisik Ekonomi Kerugian pelas Luss pelas 01 | Banjir 856.242,54 | 45224151 |1.308.484,05 258.435,54 02 | Banjir Bandang 78.437,91 93.709,13| 172.147,04 20.278,26 03 | Tanah Longsor 274.421,99 |4.128.573,99 |4.402.995,98 716.808,33 04 | Cuaca Ekstrim 1.923.166,18 | 1.179.422,79|3.102.588,97 - - Gelombang 05 | Ekstrim dan 130.263,57 8.911,67| 139.17524 8.319,60 Abrasi 06 | Gempabumi 787,50 5.922,34 6.709,84 - - 07 | Tsunami 2.105,66 246797 4.573,63 888,84 08 | Kekeringan -14.011.071,04 |4.011.071,04 1.354.631,31 oo] shakaranliutan -|2.267.903,74| 2.267.903,74 711.008,01 dan Lahan ! Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 Potensi kerugian bencana meliputi kerugian fisik dan ekonomi (dalam rupiah), dan kerusakan lingkungan (dalam hektar). Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa semua jenis bencana memiliki kelas kerugian dan kerusakan lingkungan pada kelas Tinggi. Dampak kerusakan lingkungan berpotensi ditimbulkan oleh bencana seperti Banijir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, hingga Gelombang Ekstrim dan Abrasi, dan Tsunami untuk dikawasan pesisir Kabupaten Nunukan. Gempabumi dan Cuaca Ekstrim tidak memiliki dampak kerusakan lingkungan di Kabupaten Nunukan. Untuk mengetahui kelas kerentanan bencana di Kabupaten Nunukan, maka dapat ditelaah melalui kelas penduduk terpapar, kelas kerugian, dan kelas kerusakan lingkungan. Tabel 2.9 Profil Kelas Kerentanan Bencana di Kabupaten Nunukan Kelas Penduduk| Kelas [Kelas Kerusakan Kelas Terpapar Kerugian Lingkungan Kerentanan Jenis Bahaya 01 | Banijir Tinggi Tinggi Tinggi 02 | Banjir Bandang Tinggi Tinggi Tinggi 03 | Tanah Longsor Tinggi Tinggi Tinggi 04 | Cuaca Ekstrim Tinggi Tinggi - Gelombang Ekstrim N L 05 dan Abrasi Rendah Tinggi Tinggi 06 | Gempabumi Tinggi Tinggi - 07 | Tsunami Rendah Tinggi Tinggi 08 | Kekeringan Tinggi Tinggi Tinggi Kebakaran Hutan N L 09 e - Tinggi Tinggi Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 Berdasarkan tabel di atas, maka dapat diketahui dari 9 potensi bencana yang terjadi di Kabupaten Nunukan, terdapat empat potensi bencana di antaranya memiliki kelas kerentanan Tinggi. Potensi bencana yang dimaksud adalah bencana Banjir, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Tsunami, dan Kebakaran hutan dan lahan. Selebihnya terdapat dua potensi bencana yang termasuk dalam kelas kerentanan Sedang yaitu Tanah Longsor, Banjir Bandang dan Cuaca Ekstrim. Adapun yang termasuk dalam kelas kerentanan Rendah yaitu Gempabumi, dan Kekeringan. 2.C.3 POTENSI RISIKO BENCANA Risiko bencana Kabupaten Nunukan meliputi analisis potensi bahaya, kerentanan, kapasitas daerah Kabupaten Nunukan. Potensi bahaya menunjukkan jenis-jenis bahaya yang terdapat di Kabupaten Nunukan baik yang pemah terjadi maupun berpeluang akan terjadi. Kerentanan wilayah menunjukkan potensi kehilangan dan/atau kerugian yang akan dialamijika bahaya terjadi seperti jumlah penduduk terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Komponen ketiga yaitu kapasitas daerah menunjukkan kemampuan lembaga pemerintah dan kesiapan masyarakat di Kabupaten Nunukan dalam kaitannya dengan upaya pengurangan dan penanggulangan risiko bencana. Hasil dari penggabungan tiga komponen tersebut sebagai dasar menentukan nilai kajian tingkat risiko bencana untuk setiap jenis bencana. Tingkat risiko setiap bencana di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Tabel 2.10 berikut. Tabel 2.10 Profil Tingkat Risiko Bencana di Kabupaten Nunukan Rendah Sedang | Tinggi Total 01 | Banjir 26359047 | 207.04158| 6804| 470.700,09 02 | Banjir Bandang 28829,70| 17.221,86| 3,15 46.05471 03 | Tanah Longsor 17586576 | 688.412,34| 144| 864.279,54 04 | Cuaca Ekstrim 382.524,93| 151.448,94 -| 53397387 05 S:A"R:)?:g? ST 569,61| 7.66521| 7587 8.310,69 06 | Gempabumi 357.354,00 - ~| 1.357.354,00 07 | Tsunami 5.254,83 133,65 -| 538848 08 | Kekeringan 292.469,051.064.884,95 ~| 1.357.354,00 09 g:fikaar{:r’]‘ hittan 453897| 811.804,59(1.349,10| 817.692,66 Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 Tingkat risiko setiap bencana di Kabupaten Nunukan berdasarkan tabel di atas menunjukkan tingkat risiko Rendah, Sedang, dan Tinggi. Jenis bencana yang termasuk memiliki tingkat risiko Rendah yaitu bencana Gempabumi, untuk tingkat risiko Sedang yaitu pada bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim, Tsunami, Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan. Sementara yang termasuk memiliki tingkat risiko Tinggi yaitu bencana Gelombang Eksrim dan Abrasi. Kelas risiko tinggi di RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 24 kecamatan tidak menunjukkan bahwa seluruh kecamatan berisiko tinggi melainkan terdapat minimal satu desa/kelurahan yang berisiko tinggi di kecamatan yang berpotensi terpapar bencana. Dari pengkajian risiko bencana Kabupaten Nunukan tindakan penanggulangan bencana yang telah disusun pemerintah Kabupaten Nunukan maupun pihak terkait perlu melanjutkan upaya tersebut dengan melakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kabupaten Nunukan. Secara spasial distribusi risiko bencana di Kabupaten Nunukan dapat di lihat pada beberapa gambar peta risiko yang terlampir. Peta risiko bencana yang termuat dalam Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 merupakan salah satu hasil pengkajian risiko bencana Kabupaten Nunukan yang memberikan gambaran tingkatan risiko yang ditimbulkan oleh bencana di seluruh wilayah bagian Kabupaten Nunukan. Pemetaan risiko tersebut memuat seluruh bencana berpotensi di Kabupaten Nunukan. 2.C.4 BASELINE INDEKS RISIKO BENCANA KABUPATEN NUNUKAN Indeks Risiko Bencana setiap Kabupaten/Kota pada dasarnya merupakan capaian penurunan indeks risiko bencana di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi seluruh Indonesia. Indeks Risiko Bencana ini bertujuan untuk memberikan informasi tingkat risiko bencana tiap-tiap kabupaten/kota di Indonesia. Perhitungan tingkat risiko di tiap kabupaten/kota dilakukan dengan memerhatikan faktor hazard, vulnerability dan capacity. Selanjutnya, disajikan tingkat risiko bencana di Kota sesuai dengan bahaya yang dimiliki dan gabungan dari bahaya tersebut. Dengan demikian, Indeks Risiko Bencana ini merupakan penilaian seluruh kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan risiko bencana yang ada. Baseline Indeks Risiko Bencana Kabupaten Nunukan sejalan dengan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB tahun 2024 yang memiliki tingkat risiko bencana dari Sedang-Tinggi. Informasi tingkat risiko bencana dari DIBI-BNPB dapat digunakan oleh berbagai pihak dan terutama pemerintah daerah untuk melakukan analisis sebagai dasar pembentukan kebijakan kelembagaan, kegiatan, perencanaan, statistik dan operasionalisasi penanggulangan bencana. Indeks Risiko Bencana pada DIBI-BNPB berisi gambaran kecenderungan (tren) indeks risiko bencana di Kabupaten Nunukan dari tahun 2015 hingga 2023. Pola ini dapat memberikan gambaran capaian program penanggulangan bencana yang sudah dilakukan ditingkat daerah, berupa penurunan indeks risiko bencana. Untuk lebih jelasnya kecenderungan (tren) IRB di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Tabel 2.11 dan Gambar 2.2 berikut. Tabel 2.11 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Nunukan 2015-2023 Kelas Tahun 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Risiko 2023 Nilai IRB Kabupaten [173,2 [173,2 |173,2 |169,3 |169,3 |169,3 [170,5 |170,5 | 154,6 Nunukan Sumber: DIBI-BNPB, 2024 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 25 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Nunukan 175,0 170,0 165,0 160,0 Nilai IRB 155,0 150,0 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 --Tahun-- - Nilai IRB Kabupaten Nunukan Gambar 2.2 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Nunukan 2015-2023 Sumber: DIBI-BNPB, 2024 2.C.5 BASELINE INDEKS KETAHANAN DAERAH (IKD) KABUPATEN NUNUKAN Kapasitas didefinisikan sebagai penguasaan sumberdaya, cara dan ketahanan yang dimiliki pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana. Penilaian kapasitas adalah pendekatan mengidentifikasi bentuk-bentuk kemampuan dan hasil-hasil upaya peningkatan kapasitas yang telah dilaksanakan oleh kawasan atau suatu daerah dalam kurun waktu yang sesuai dengan periode kajian. Indeks Ketahanan Daerah (IKD) merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana daerah dengan memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Perkembangan IKD Kabupaten Nunukan dalam 5 tahun terakhir dapat dilihat pada Tabel 2.12. Tabel 2.12 Perkembangan IKD di Kabupaten Nunukan Tahun 2019-2023 Indikator Ketahanan Daerah (IKD) 2019 2020 2021 2022 0,20 0,20 0,20 0,20 0,48 Sumber: BPBD Kabupaten Nunukan, 2024 Kelas IKD IKD Kabupaten Nunukan dalam 5 tahun terakhir mengalami peningkanan yang cukup signifikan, terutama di tahun 2023. Hal ini menunjukan bahwa upaya peningkatan ketahan daerah melalui sejumlah program penanggulangan bencana sudah mulai berjalan optimal dilakukan di Kabupaten Nunukan. IKD Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Gambar 2.3. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 26 Indeks per Prioritas Kabupaten Nunukan Tahun 2023 1 0,85 08 0,77 1 s < 0,6 0,55 054 = 0,49 0,39 0,4 0,20 ) l 0 Perkuatan Pengkajian Pengembangan Penanganan Peningkatan Perkuatan Pengembangan Kebijakan dan Risiko dan Sistem Tematik Efektivitas ~ Kesiapsiagaan Sistem Kelembagaan Perencanaan Informasi, Kawasan Pencegahan dan Pemulihan Terpadu Diklat dan Rawan dan Mitigasi ~ Penanganan Bencana Logistik Bencana Bencana Darurat Bencana Gambar 2.3 IKD Kabupaten Nunukan Tahun 2023 Sumber: BPBD Kabupaten Nunukan, 2024 Hasil kajian ketahanan daerah tahun 2023, Kabupaten Nunukan dalam menghadapi potensi bencana memiliki Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebesar 0,48 dan nilai ini memberikan gambaran tingkat kapasitas daerah Sedang. Hal ini sekaligus juga menunjukkan bahwa komitmen pemerintah dan komponen terkait pengurangan risiko bencana di Kabupaten Nunukan telah tercapai dan didukung oleh kebijakan sistematis, namun capaian yang diperoleh dengan komitmen dan kebijakan tersebut dinilai belum menyeluruh hingga masih belum cukup berarti untuk mengurangi dampak dan risiko yang mungkin timbulkan suatu bencana. Kajian kapasitas tingkat desa/kelurahan di kabupaten nunukan juga dilakukan berdasarkan komponen ketahanan daerah dan komponen kesiapsiagaan desa/kelurahan atau Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM). Komponen ketahanan daerah berfungsi untuk mengukur kapasitas pemerintah dalam penanggulangan bencana, sedangkan komponen kesiapsiagaan desa/kelurahan berfungsi untuk mengukur kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana. Selengkapnya terkait kelas kapasitas bencana di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Tabel 2.13. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 27 Tabel 2.13 Kelas Kapasitas Bencana di Kabupaten Nunukan IKD Indeks Kelas Transformasi Kapasitas | Kapasitas Jenis bencana 01 | Banjir 0,44 02 | Banjir Bandang 0,32 0,35 03 | Tanah Longsor 042 0,41 04 | Cuaca Ekstrim 0,41 0,40 05| Gonhorast | 048 040 | 025) 031 06 | Gempabumi 0,36 0,38 07 | Tsunami 0,23 0,30 08 | Kekeringan 043 0,41 Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa kelas kapasitas bencana di Kabupaten Nunukan mulai dari Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim, Gempabumi, Kekeringan, dan Kebakaran Hutan dan Lahan masuk dalam kelas kapasitas Sedang. Sementara untuk bencana Gelombang Ekstrim dan Abrasi, dan Tsunamimasuk kelas Rendah. Kelas kapasitas ini diperoleh dari nilai rata-rata kapasitas seluruh Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang terpapar berbagai jenis bencana di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa perlunya peningkatan kapasitas daerah baik melalui masyarakat ataupun pemerintah sendiri untuk mengantisipasi kejadian bencana. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 28 PETA RISIKO BANJIR KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA Petunjuk Lotak Peta Gambar 2.4 Peta Risiko Banjir Kabupaten Nunukan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 28 PETA RISIKO BANJIR BANDANG KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA | o Tana Tidung Petunjok Lotak Pota Gambar 2.5 Peta Risiko Banjir Bandang Kabupaten Nunukan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 29 PETA RISIKO TANAH LONGSOR KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA MNunukan) Tana Tidung VT Tana Tidung Bulungan Petunjok Lotak Pota Gambar 2.6 Peta Risiko Tanah Longsor Kabupaten Nunukan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 30 PETA RISIKO CUACA EKSTRIM KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA Tana Tidung Bulungan Potunjuk Lotak Pota Gambar 2.7 Peta Risiko Cuaca Ekstrim Kabupaten Nunukan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 31 PETA RISIKO GELOMBANG EKSTRIM DAN ABRASI KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA Bulungan Petunjok Lotak Pota Gambar 2.8 Peta Risiko Gelombang Ekstrim dan Abrasi Kabupaten Nunukan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 32 PETA RISIKO KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA Tana Tidung TTtangA£ el Bulungan Petunjok Lotak Pota Gambar 2.9 Peta Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Nunukan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 33 PETA RISIKO MULTIBAHAYA KABUPATEN NUNUKAN, PROVINSI KALIMANTAN UTARA Tana Tidung Bulungan Petunjok Lotak Pota Gambar 2.10 Peta Risiko Multibahaya Kabupaten Nunukan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025- 2029 HAL. 34 2.C.6 ANALISIS KECENDRUNGAN KEJADIAN BENCANA Kabupaten Nunukan memiliki indeks risiko bencana dan jumlah jiwa terpapar yang cukup Tinggi. Salah satu dasar diperlukannya upaya penanggulangan bencana adalah dengan melihat kejadian bencana yang pemah terjadi di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan data kejadian bencana dari BPBD Kabupaten Nunukan dan Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB terdapat 9 (sembilan) jenis bencana pemnah terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan, dan masuk dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2028. Kesembilan bencana tersebut terdiri dari banijir, banjir bandang, tanah longsor, gelombang ekstrim dan abrasi, gempabumi, cuaca ekstrim, tsunami, kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan, dan tercatat 10 tahun terakhir (2015-2025) cenderung meningkat. Kejadian bencana yang pernah terjadi di Kabupaten Nunukan menimbulkan dampak, baik korban jiwa, kerugian harta benda maupun kerusakan lingkungan serta menimbulkan dampak psikologis bagi masyarakat. Tren kejadian bencana di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Gambar 2.11. Tren Kejadian Bencana di Kabupaten Nunukan Tahun 2015-2024 30 20 ll 10 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Kejadian Bencana Abrasi = Angin Kencang = Banjir = Banjir Bandang =Banjir dan Tanah Longsor = Gempabumi = Kebakaran Hutan dan Lahan = Tanah Longsor =Kekeringan Gambar 2.11 Tren Kejadian Bencana di Kabupaten Nunukan Sumber: Data Bencana BPBD Kabupaten Nunukan, 2024 Adapun untuk analisis kecenderungan kejadian bencana di Kabupaten Nunukan tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.14 Analisis Kecenderungan Kejadian Bencana Kabupaten Nunukan Jenis bencana Jumlah Kejadian JipaEas Kecenderungan 01 | Banjir 64 Meningkat 02 | Banjir Bandang 1 Meningkat RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 37 Tsunami Jenis bencana Jumlah Kejadian Jpokat Kecenderungan 03 | Tanah Longsor 20 Meningkat 04 | Cuaca Ekstrim 29 Meningkat 05 | Gelombang Ekstrim dan Abrasi 4 Meningkat 06 | Gempabumi 2 Menurun 07 | Tsunami - Menurun 08 | Kekeringan 3 Tetap 09 | Kebakaran Hutan dan Lahan 192 Meningkat Sumber: Hasil Analisis, 2024 Kejadian Bencana di Kabupaten Nunukan berdasarkan Gambar 2.10 dan Tabel 2.14, memiliki tren dan kecenderungan kejadian yang berbeda-beda tiap bencananya. Terdapat 4 jenis bencana yang memiliki kecenderungan yang meningkat setiap tahunnya diantaranya kebakaran hutan dan lahan, banjir, angin kencang, dan tanah longsor, sementara jenis bencana lainnya memiliki kecenderungan tetap. Ketiga bencana yang cenderung meningkat tersebut juga dapat dikatakan rutin terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Nunukan dengan jumlah kejadian yang bervariasi. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir bencana cuaca ekstrim menjadi bencana dengan total kejadian tertinggi yaitu sebanyak 100 kejadian, dan trennya tertinggi pada tahun 2023 sebanyak 58 kejadian bencana. Bencana banjir menjadi tertinggi kedua yaitu sebanyak 94 kejadian, dan tren tertinggi pada tahun 2022 sebanyak 32 kejadian bencana. Adapun bencana tanah longsor menjadi tertinggi ketiga yaitu sebanyak 36 kejadian, dan tren tertinggi pada tahun 2016 sebanyak 8 kejadian bencana. 2.C.7 ANALISIS TINGKAT RISIKO BENCANA DENGAN KECENDERUNGAN BENCANA Berdasarkan tingkat risiko dan sejarah kejadian Kabupaten Nunukan, diperoleh hasil keterangan tingkat kerawanan dan tingkat kecenderungan. Sebagai hasil analisis hal ini secara detail tersaji pada Tabel 2.15. Tabel 2.15 Analisis Tingkat Risiko dan Kecenderungan Kejadian Bencana Kabupaten Nunukan ingkat Tingkat Argumentasi Tingkat Risiko | Kecenderungan Kecenderungan Intensitas kejadian meningkat dan berulang setiap tahunnya, dampak besar dan meluas Intensitas kejadian meningkat beberapa tahun trakhir dan memiliki dampak yang cukup luas Jenis bencana 01 | Banjir Sedang Meningkat 02 | Banjir Bandang Sedang Meningkat RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 38 Tingkat Tingkat Argumentasi Tingkat Risiko | Kecenderungan Kecenderungan Intensitas kejadian meningkat dan berulang setiap tahunnya, dampak semakin meluas Intensitas kejadian meingkat, risiko sedang, dan terdapat potensi bahaya tinggi Intensitas kejadian memiliki kecenderungan meningkat, risiko tinggi, dan potensi bahaya tinggi Intensitas kejadian menurun, risiko sedang, dan terdapat potensi bahaya rendah Intensitas kejadian menurun atau bahkan tidak 07 | Tsunami Sedang Menurun pernah terjadi, risiko sedang, dan terdapat potensi bahaya sedang Intensitas kejadian tetap, 08 | Kekeringan Sedang Tetap risiko sedang, dan terdapat potensi bahaya tinggi Jenis bencana 03 | Tanah Longsor Sedang Meningkat 04 | Cuaca Ekstrim Sedang Meningkat Gelombang Ekstrim = dan Abrasi Tinggi Meningkat 06 | Gempabumi Rendah Menurun Intensitas kejadian meningkat dan berulang setiap tahunnya, dampak semakin meluas Kebakaran Hutan o dan Lahan Sedang Meningkat Sumber: Hasil Analisis, 2024 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 39 D. PRIORITAS PENANGANAN RISIKO BENCANA Prioritas risiko bencana yang ditangani disusun untuk menentukan prioritas pemenuhan sumber daya daerah, dan upaya kesiapsiagaan di Kabupaten Nunukan. Risiko bencana yang tidak prioritas bukan berarti tidak dilakukan upaya pengelolaan, melainkan pengelolaannya melalui tindakan/kegiatan dan mekanisme generik. Analisis kecenderungan dilakukan dengan menunjukkan jumlah kejadian bencana pada minimal 5 (lima) tahun terakhir. Penanganan terhadap prioritas bencana tersebut diarahkan pada upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan darurat. Sedangkan untuk penanganan bencana lainnya diarahkan pada upaya pencegahan dan mitigasi. Prioritas penanganan risiko bencana dibagi dalam 2 (dua) prioritas yaitu prioritas yang ditunjukkan dengan warna merah dan non prioritas yang ditunjukkan dengan warna kuning dan hijau. Bencana Prioritas yang terjadi di Kabupaten Nunukan adalah penanganan risiko bencana (dampak dari bencana) untuk jenis bencana dengan tingkat risiko sedang dan kecenderungan yang meningkat dan juga tingkat risiko tinggi dengan kecenderungan meningkat serta tetap. Bencana Non Prioritas adalah penanganan untuk jenis bencana dengan tingkat risiko tinggi dan kecenderungan yang menurun, tingkat risiko sedang dan kecenderungan yang tetap serta menurun, dan juga tingkat risiko rendah dan kecenderungan yang meningkat, tetap serta menurun. Hasil analisis bencana prioritas dan non prioritas di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada Tabel 2.16. Tabel 2.16 Prioritas Penanganan Risiko Bencana Kabupaten Nunukan PRIORITASKELASRISKOBENCANA PENANGANAN - Banjir - Gelombang Banijir Bandang Ekstrim dan Tanah Longsor Abrasi Cuaca Ekstrim Kebakaran Hutan dan Lahan g g g Kekeringan BENCANA TETAP - Gempabumi - Tsunami KECENDERUNGAN KEJADIAN Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028, dengan penyesuaian Keterangan: Prioritas Non Prioritas Non Prioritas RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 40 Hasil kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan menunjukkan bahwa jenis bencana Banijir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrim, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, Kebakaran Hutan dan Lahan masuk kategori bencana Prioritas yang membutuhkan penanganan dan penanggulangan yang segera dan menyeluruh, terutamanya diarahkan pada upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan penanganan darurat. Sementara itu, jenis bencana non-prioritas di Kabupaten Nunukan yaitu bencana Kekeringan, Tsunami, dan Gempabumi diarahkan pada upaya pencegahan dan mitigasi. E. MASALAH POKOK Masalah pokok kebencanaan merupakan temuan kesenjangan yang terjadi dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. Analisis masalah pokok dilakukan dengan memperhatikan 3 (tiga) komponen yaitu, (1) Faktor keterpaparan (kerawanan) dan kerentanan yang mengakibatkan risiko suatu bencana menjadi prioritas; (2) Kesenjangan pencapaian kapasitas penanggulangan bencana; dan (3) Kesenjangan terhadap pencapaian isu strategis atau visi/misi kepala daerah. Berdasarkan hasil telaah Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2028, Kajian Kapasitas Daerah, dan juga RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 yang merupakan acuan dalam kegiatan pembangunan daerah maka di dalam dokumen rencana penanggulangan bencana Kabupaten Nunukan Tahun 2025- 2029 dirumuskan permasalahan pokok sebagai berikut:
1.Komponen Pertama; berdasarkan faktor keterpaparan (bahaya) dan kerentanan yang membangun risiko bencana; dari risiko bencana yang menjadi prioritas bencana di Kabupaten Nunukan. Identifikasi untuk komponen pertama untuk masalah keterpaparan bencana prioritas (banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, kebakaran hutan dan lahan) di Kabupaten Nunukan, tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.17 Identifikasi Masalah Keterpaparan Bencana Prioritas Jenis Bencana ‘ Identifikasi Masalah Keterpaparan
1.Faktor kondisi letak geografis wilayah Kabupaten Nunukan, kondisi topografi, dan geometri sungai;
2.Terjadinya degradasi lahan dan penggundulan hutan yang meningkatkan koefisien aliran dan bertambahnya dataran banijir baik di dataran tinggi dan dataran rendah;
3.Curah hujan yang tinggi dan lamanya hujan;
4.Air laut pasang yang mengakibatkan pembendungan di muara sungai atau naiknya paras muka laut di pantai, pada bagian lain;
5.Pembendungan aliran sungai akibat longsor dan sedimentasi;
6.Kondisi tata ruang dan lingkungan tidak memadai, dari buruknya saluran air/drainase, daerah resapan air yang kurang, dan sungai yang tidak terawat; Banjir RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 41 Jenis Bencana ‘ Identifikasi Masalah Keterpaparan
7.Peruntukan tata ruang di dataran banjir yang tidak sesuai;
8.Terbatasnya upaya pemeliharaan bangunan pengendali banijir;
9.Belum adanya pola pengelolaan dan pengembangan dataran banijir;
10.Elevasi bangunan tidak memperhatikan potensi banjir
11.Sistem drainase yang tidak memadai;
12.Tata Kelola DAS belum terpadu, belum komprehensif, belum terintegrasi, belum terkoordinasi dan belum multistakeholder;
13.Keberadaan pemukiman yang berada di daerah rawan bencana banjir;
14.Sebaran fasilitas umum dan fasilitas kritis berada di daerah rawan bencana banjir;
15.Sebaran lahan produktif yang berada di daerah rawan bencana banjir;
16.Kondisi demografi dengan banyaknya jumlah penduduk dan kelompok rentan banjir.
17.Curah hujan ekstrem berupa hujan deras;
18.Kondisi topografi khususnya pada wilayah bagian barat yang dominan adalah pegunungan yang memiliki lereng curam atau lembah sempit;
19.Sistem drainase yang tidak terkelola dengan baik atau kondisi buruk;
20.Longsoran tanah di daerah pegunungan atau perbukitan dapat menyebabkan material longsor menutupi aliran sungai atau jalan air lainnya;
21.Keberadaan pemukiman yang berada di daerah rawan bencana banjir bandang;
22.Sebaran fasilitas umum dan fasilitas kritis berada di daerah rawan bencana banjir bandang;
23.Kondisi demografi dengan banyaknya jumlah penduduk dan kelompok rentan banjir bandang;
24.Sebaran lahan produktif yang berada di daerah rawan bencana banjir bandang;
25.Tata Kelola DAS belum terpadu, belum komprehensif, belum terintegrasi, belum terkoordinasi dan belum multistakeholder.
26.Meningkatnya intensitas curah hujan;
27.Lereng atau tebing yang terjal yang memperbesar gaya pendorong;
28.Tata lahan persawahan, perladangan, dan adanya genangan air di lereng yang terjal; Banjir Bandang Tanah Longsor RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 42 Jenis Bencana ‘ Identifikasi Masalah Keterpaparan
29.Erosi yang disebabkan aliran air permukaan atau air hujan;
30.Penggundulan hutan, seperti Pepohonan di lereng, tebing, gunung, atau bukit berfungsi untuk menyerap air agar mencegah erosi tanah;
31.Penataan kawasan perkebunan yang salah, dimana keberadaan lahan perkebunan di lereng gunung;
32.Keberadaan pemukiman yang berada di daerah rawan bencana tanah longsor;
33.Sebaran fasilitas umum dan fasilitas kritis berada di daerah rawan bencana tanah longsor;
34.Sebaran lahan produktif yang berada di daerah rawan bencana tanah longsor;
35.Kondisi demografi dengan banyaknya jumlah penduduk dan kelompok rentan tanah longsor.
36.Keterbukaan lahan rendah;
37.Curah hujan yang tinggi;
38.Permukiman dengan bangunan semi permanen di wilayah dataran yang luas dengan vegetasi jarang;
39.Sebaran fasilitas umum dan fasilitas kritis berada di daerah rawan bencana cuaca ekstrim;
40.Kondisi demografi dengan banyaknya jumlah penduduk dan kelompok rentan cuaca ekstrim.
41.Kondisi tata ruang dan lingkungan yang belum optimal di kawasan pesisir;
42.Penebangan mangrove di sekitar sempadan pantai, yang berfungsi sebagai pemecah gelombang alami;
43.Keberadaan pemukiman atau infrastruktur di sekitar sempadan pantai;
44.Sebaran fasilitas umum dan fasilitas kritis berada di daerah rawan bencana GEA;
45.Sebaran lahan produktif yang berada di daerah rawan bencana GEA
46.Kondisi demografi dengan banyaknya jumlah penduduk dan kelompok rentan di daerah rawan GEA.
47.Curah hujan sangat rendah dan intensitas panas matahari tinggi;
48.Pembukaan penyiapan lahan perkebunan dengan pembakaran yang disengaja tetapi tidak dikendalikan pada saat kegiatan;
49.Kondisi lingkungan yang terdegradasi;
50.Sebaran lahan produktif yang berada di daerah rawan bencana kebakaran hutan dan lahan. Cuaca Ekstrim Gelombang Ekstrim dan Abrasi (GEA) Kebakaran Hutan dan Lahan Sumber: Dokumen KRB Kabupaten Nunukan 2024-2028, dengan penyesuaian
2.Komponen kedua; berdasarkan kesenjangan pencapaian kapasitas penanggulangan bencana Kabupaten Nunukan; berdasarkan evaluasi (penilaian) kapasitas penanggulangan bencana atau Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Adapun identifikasi untuk komponen kedua terkait IKD Kabupaten Nunukan, tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.18 Hasil Kajian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Nunukan Prioritas Indeks Prioritas Identifikasi Masalah IKD Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan 0,85 Peraturan Daerah tentang tata ruang Berbasis PRB masih terbatas; Upaya Penguataan dan Sinkronisasi Regulasi Kebijakan dan Perencanaan Penanggulangan Bencana di Daerah perlu ditingkatkan; Kebijakan dan kelembagaan untuk pengurangan risiko bencana membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, terintegrasi, terkoordinasi dan multistakeholder; Penguatan fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif dalam pengurangan risiko bencana di daerah perlu ditingkatkan. Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu 0,77 Peran pemerintah dalam melakukan Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu antar lembaga dan instansi kebencanaan perlu ditingkatkan; Keterlibatan non pemerintah belum terakomodir dengan baik; Keterlibatan masyarakat belum dioptimalkan; Sosialisasi dan diseminasi hasil kajian risiko bencana perlu dioptimalkan. Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik 0,55 10. 1. Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik belum dijalankan secara menyeluruh; Keterlibatan masyarakat secara aktif belum diterakomodir; Pemanfaatan Sistem Pendataan Daerah yang Terintegrasi dengan Sistem Pendataan Nasional belum optimal; RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 Indeks Prioritas Identifikasi Masalah IKDPrioritas
12.Kompetensi dan keterampilan SDM kebencanaan yang masih perlu ditingkatkan dengan penyelenggaraan latihan kesiapsiagaan, evakuasi dan penanganan bencana secara bertahap, berjenjang dan berlanjut;
13.Pengadaan sarana, prasarana dan logistik kebencanaan daerah perlu ditingkatkan;
14.Perlunya penguatan strategi pemenuhan pangan daerah untuk kondisi darurat bencana.
15.Kajian tematik kawasan rawan bencana untuk tiap bencana prioritas belum dilakukan;
16.Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana belum tersosialisasikan dengan baik;
17.Penerapan dan Peningkatan Fungsi Informasi Penataan Ruang Daerah untuk Pengurangan Risiko 0,54 bencana;
18.Perlunya Peningkatan Kapasitas Dasar Sekolah dan Madrasah melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB);
19.Perlunya Peningkatan Kapasitas Dasar Rumah Sakit dan Puskesmas Aman Bencana;
20.Perlunya Pembangunan Desa Tangguh Bencana (DESTANA).
21.Penguatan kerjasama lintas batas untuk pengembangan sistem pengelolaan dan pemantauan area hulu das untuk deteksi dan pencegahan bencana banjir bandang belum dilakukan; Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana Peningkatan Efektivitas " Pencegahan dan Mitigasi 0,39 22 BZ'[EUJ:HE?:&;ZKUS"S' dan Bencana p Hidrometeorologis prioritas melalui konservasi vegetatif DAS belum dilakukan;
23.Pelayanan dan pengurangan risiko bencana dari level desa/kelurahan belum dioptimalkan. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 45 Indeks Prioritas Identifikasi Masalah IKDPrioritas
24.Upaya penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana memerlukan pendekatan yang kolaboratif dan multistakeholder.
25.Pembagian mandat dan peran OPD terkait kebencanaan saat pra N bencana dan tanggap darurat Reltanlkesepsiaosanical 0,49 belum terkoordinasikan Renanananibaniiatiencana 26. Penguatan mekanisme sistem komando tanggap darurat bencana
27.Penguatan kapasitas dan mekanisme operasi tim penyelamatan dan Pertolongan Korban
28.Perencanaan pemulihan pelayanan dasar pemerintah pasca bencana
29.Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana yang masih sangat rendah;
30.Kebijakan dan mekanisme pemulihan penghidupan masyarakat dan pemulihan infrastruktur penting pasca bencana perlu ditingkatkan. Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana 020 Sumber: BPBD Kabupaten Nunukan, 2024, diolah 2024
3.Komponen ketiga; berdasarkan kesenjangan terhadap pencapaian isu strategis RPJMD atau visi/misi kepala daerah terpilih terkait penanggulangan bencana; isu strategis atau visi/misi urusan penanggulangan bencana, atau kesenjangan pada pencapaian sasaran/tujuan RPJMD yang peka atau rawan terhadap bencana. Tabel 2.19 Kesenjangan/Gap RPJMD terhadap Pembangunan di Kabupaten Nunukan Identifikasi Masalah/Gap terhadap Pembangunan Daerah
1.Kualitas lingkungan hidup yang mengalami penurunan seiring meningkatnya potensi bencana;
2.Ketersediaan sumber daya alam (SDA) sebagai modal utama pembangunan semakin berkurang, terdampak bencana hidrometeorologi;
3.Tindak pelanggaran hukum SDA dan RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 46 Isu Strategis RPJMD Lingkungan Identifikasi Masalah/Gap terhadap Pembangunan Daerah lingkungan hidup yang berdampak pada meningkatnya potensi bencana.
4.Kebijakan dan perencanaan tata ruang belum terintegrasi dengan upaya pelestarian lingkungan, PRB, dan keberlanjutan;
5.Tata kelola pemanfaatan ruang dan pemukiman masyarakat serta pembangunan inftrastruktur serta sarana- prasarana/fasilitas publik belum berbasis pengurangan risiko bencana (PRB),
6.Pesatnya pertumbuhan infrastruktur strategis di wilayah rawan bencana.
7.Peningkatan potensi dampak bencana hidrometereologi akibat perubahan iklim tersebar di banyak area permukiman; Kebencanaan 8. Ketahanan kebencanaan untuk infrastruktur masih rendah;
9.Tingginya tingkat risiko bencana prioritas menghambat perencanaan pembangunan. Sumber: RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-2026, diolah 2024 Isu Strategis RPJMD Penataan Ruang Berdasarkan hasil identifikasi ketiga komponen maka dapat diketahui beberapa akar permasalahan kebencanaan ataupun Kkesenjangan yang terjadi dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. Permasalahan pokok Kebencanaan tersebut tersaji pada tabel berikut. Tabel 2.20 Hasil Identifikasi Masalah Pokok Kebencanaan di Kabupaten Nunukan Aspek Masalah Pokok 1 | Masalah Pokok 1. Keberadaan pemukiman beserta fasilitas umum berdasarkan faktor dan fasilitas kritis yang berada di daerah rawan keterpaparan (bahaya) bencana. dan kerentanan yang - " membangun risiko 2. Terjadinya degradasi lahan dan penggundulan bencana di Kabupaten hutan yang meningkatkan k“oefis_ien _aliran dan Nunukan bertambahnya dataran banjir baik di dataran tinggi dan dataran rendah.
3.Kondisi demografi dengan banyaknya jumlah penduduk dan kelompok rentan di daerah rawan.
4.Tata Kelola Daerah Aliran Sungai (DAS) belum terpadu, belum komprehensif, belum terintegrasi, belum terkoordinasi dan belum multistakeholder. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 47 Aspek Masalah Pokok 2 | Masalah Pokok 5. Upaya penguataan dan sinkronisasi regulasi berdasarkan evaluasi kebijakan dan perencanaan penanggulangan (penilaian) kapasitas bencana di daerah perlu ditingkatkan. penanggulangan 6. Kompetensi dan keterampilan SDM Kebencanaan l&?::fi;:;:%;g‘;:ks yang masih perlu ditingkatkan dengan (IKD) Kabupaten penyelenggaraan latihan kesiapsiagaan, evakuasi Nunukan dan penanganan bencana secara bertahap, berjenjang dan berlanjut.
7.Upaya penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana belum optimal.
8.Sistem informasi kebencanaan dan sistem pemulihan pasca bencana yang belum komprehensif. 3 | Masalah Pokok 9. Kualitas lingkungan hidup yang mengalami berdasarkan penurunan seiring meningkatnya potensi kesenjangan/Gap bencana. Rigrbjiehadap 10. Kebijakan dan perencanaan tata ruang belum Pembangunan di Kabupaten Nunukan terintegrasi dengan upaya pelestarian lingkungan, PRB, dan keberlanjutan.
11.Tata kelola pemanfaatan ruang dan pemukiman masyarakat, serta pembangunan inftrastruktur dan sarana-prasarana/fasilitas publik belum berbasis pengurangan risiko bencana (PRB).
12.Peningkatan potensi dampak bencana hidrometereologi akibat perubahan iklim tersebar di banyak area permukiman. Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 Dari identifikasi 12 (dua belas) masalah pokok dengan 3 komponen diatas, apabila terdapat isu yang berdekatan dapat dikelompokkan menjadi satu masalah pokok. Selanjutnya masalah pokok ini akan dirumuskan menjadi isu strategis dalam rencana penanggulangan bencana di Kabupaten Nunukan. F. RUMUSAN ISU STRATEGIS Isu strategis adalah pilihan potensi masalah yang dianggap sangat penting untuk diselesaikan oleh capaian RPB dalam 5 tahun ke depan, pilihan ini berdasarkan identifikasi masalah pokok. Isu strategis Kabupaten Nunukan dirumuskan dalam bentuk rumusan potensi masalah yang umum terkait penanggulangan bencana dan pembangunan daerah, sehingga bisa dijabarkan dalam beberapa sasaran, program, dan kegiatan dengan indikator-indikatoryang spesifik. Isu strategis rencana penanggulangan bencana dibatasi dalam 3 — 5 pernyataan isu strategis. Kriteria penilaian isu strategis yang digunakan antara lain: RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 48 (A) =Dampak ekonomi (termasuk insfrastruktur) yang ditimbulkan terhadap daerah) (B) = Dampak terhadap program dan sasaran pembangunan lain. (C) = Kemungkinan untuk dapat ditangani. (D) = Dampak penderitaan/rasa aman yang ditimbulkan terhadap masyarakat. (E) = Berpotensi menimbulkan masalah baru bila tidak ditangani (termasuk lingkungan hidup, atau menjadi bahaya bencana). Adapun rumusan isu strategis di Kabupaten Nunukan tersaji pada Tabel 1. Penilaian (skor) dengan range nilai 1 — 5, dimana angka 1 menunjukkan sangat tidak relevan terhadap kriteria, dan angka 5 menunjukan sangat relevan terhadap kriteria. Tabel 2.21 Penilaian Isu Strategis Kabupaten Nunukan (A) | (B) | (€) | D) | (E)
1.Keberadaan pemukiman beserta fasilitas umum dan fasilitas kritis yang berada di 5 4 3 4 4 20 daerah rawan bencana.
2.Terjadinya degradasi lahan dan penggundulan hutan yang meningkatkan koefisien aliran dan bertambahnyadataran | 4 | 3 | 3 | 5 | 5 | 20 banjir baik di dataran tinggi dan dataran rendah.
3.Kondisi demografi dengan banyaknya jumlah penduduk dan kelompok rentan di 3 4 3 5 5 20 daerah rawan.
4.Tata Kelola Daerah Aliran Sungai (DAS) belum terpadu, belum komprehensif, belum 5 5 4 4 5 23 terintegrasi, belum terkoordinasi dan belum multistakeholder.
5.Upaya penguataan dan sinkronisasi regulasi kebijakan dan perencanaan 3 4 4 4 4 19 penanggulangan bencana di daerah perlu ditingkatkan.
6.Kompetensi dan keterampilan SDM Kebencanaan yang masih perlu ditingkatkan dengan penyelenggaraan 4 4 5 5 4 22 latihan kesiapsiagaan, evakuasi dan penanganan bencana secara bertahap, berjenjang dan berlanjut.
7.Upaya penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana belum 4 5 5 5 4 23 optimal. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 49 (A) | (B) | (€) | D) | (E)
8.Sistem informasi kebencanaan dan sistem pemulihan pasca bencana yang belum 4 4 5 5 4 22 komprehensif.
9.Kualitas lingkungan hidup yang mengalami penurunan seiring meningkatnya potensi 4 5 3 4 5 2 bencana.
10.Kebijakan dan perencanaan tata ruang belum terintegrasi dengan upaya 4 5 3 4 5 21 pelestarian lingkungan, PRB, dan keberlanjutan.
11.Tata kelola pemanfaatan ruang dan pemukiman masyarakat, serta pembangunan inftrastruktur dan sarana- 515 |4 |4 5 = prasarana/fasilitas publik belum berbasis pengurangan risiko bencana (PRB).
12.Peningkatan potensi dampak bencana hidrometereologi akibat perubahan iklim 4 4 | 4 4 5 21 tersebar di banyak area permukiman. Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 Berdasarkan Tabel 2.20, maka dapat di rumuskan Isu Strategis Kabupaten Nunukan, Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029 diantaranya adalah:
1.Tata Kelola Daerah Aliran Sungai (DAS) belum terpadu, belum komprehensif, belum terintegrasi, belum terkoordinasi dan belum multistakeholder.
2.Kompetensi dan keterampilan SDM Kebencanaan yang masih perlu ditingkatkan dengan penyelenggaraan latihan kesiapsiagaan, evakuasi dan penanganan bencana secara bertahap, berjenjang dan berlanjut.
3.Upaya penguatan kesiapsiagaan dan penanganan darurat bencana belum optimal.
4.Sistem informasi kebencanaan dan sistem pemulihan pasca bencana yang belum komprehensif.
5.Tata kelola pemanfaatan ruang dan pemukiman masyarakat, serta pembangunan inftrastruktur dan sarana-prasarana/fasilitas publik belum berbasis pengurangan risiko bencana (PRB). RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 50 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 Dalam pengelolaan risiko bencana, pemerintah juga telah menyusun Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2024-2044 untuk menghadapi peningkatan risiko bencana dalam 25 tahun mendatang. RIPB ini dilegalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044. dokumen RIPB ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran penanggulangan bencana, kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta peta jalan pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2024. Dokumen RIPB tahun 2020-2044 ini mengacu pada Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2015-2030, Kerangka Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Frametaork for Disaster Risk Reduction/SFDRR) 2015-2030 dan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka PBB untuk Perubahan Iklim. Selain itu, dokumen RIPB ini juga menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan tantangan perubahan risiko bencana dan komitmen pemerintah dalam prioritas pembangunan nasional jangka panjang dan jangka menengah yang telah memperhatikan pentingnya aspek penanggulangan bencana dalam pembangunan nasional, maka dirumuskan visi Penanggulangan Bencana dalam RIPB, vyaitu “Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana untuk Pembangunan Berkelanjutan”. Visi Penanggulangan Bencana tersebut diwujudkan melalui 3 (tiga) misi, yaitu: 1) Mewujudkan penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan; 2) Mewujudkan tata kelola penanggulangan bencana yang professional dan inklusif; 3) Mewujudkan penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana yang prima. Adapun strategi Kebijakan penanggulangan bencana dalam RIPB 2020-2044, yaitu: 1) Penguatan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien, diantaranya: * Meningkatkan kualitas perangkat peraturan perundang-undangan dan implementasi dalam PB yang adaptif dan berkelanjutan; e Meningkatkan kualitas norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan bencana. 2) Peningkatan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan dalam PB, diantaranya: * Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, medis, dan pemangku kepentingan lainnya dalam PB; * Mewujudkan dan meningkatkan sistem peringatan dini, data, dan layanan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan berdasarkan prinsip-prinsip kebijakan satu peta dan satu data. 3) Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi risiko dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan, diantaranya: e Melaksanakan dan mengembangkan program kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana dengan memperhatikan tata ruang dan penataan kawasan; * Meningkatkan investasi dan pemanfaatan berbagai skema pendanaan inovatif termasuk transfer risikountuk PB; * Mengoptimalkan pendanaan secara terpadu untuk PB. 4) Penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan dan akuntabel, diantaranya: * Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para penyelenggara dan pelaku PB; * Mengoptimalkan pelaksanaan standar pelayanan minimal PB; * Meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi, kualitas sistem perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam PB; * Mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola PB untuk meningkatkan akuntabilitas; * Mewujudkan kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan masyarakat tangguh bencana; * Mewujudkan sarana dan prasarana yang tangguh terhadap bencana; * Meningkatkan edukasi kebencanaan dan pengelolaan pengetahuan PB kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. 5) Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal, diantaranya: e Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana; * Meningkatkan kesiapan dan keandalan logistik dan peralatan penanganan darurat bencana; * Mengoptimalkan pengelolaan bantuan masyarakat dalam penanganan darurat bencana; * Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi; * Mempercepat pemulihan sarana dan prasarana vital. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 52 6) Percepatan pemulihan pascabencana pada daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik, diantaranya: * Mengoptimalkan perencanaan rehab rekon pascabencana; * Meningkatkan kualitas penghidupan masyarakat terdampak bencana yang lebih baik; e Mewujudkan infrastruktur, perumahan, dan permukiman berketahanan bencana; * Meningkatkankualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
2.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 Visi Indonesia pada RPJMN 2025-2029 adalah “Terwujudnya Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”. Masalah kebencanaan menjadi salah satu isu strategis yang masuk pada salah satu fokus Agenda Pembangunan (AP) Tahun 2025-2029, yaitu Ketahanan Sosial, budaya, dan Ekologi. Salah satu highlight Indikasi Intervensi dari transformasi Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi, yaitu pengurangan risiko kebencanaan, melalui penguatan mitigasi dan sistem peringatan dini kebencanaan. Terdapat tiga arah kebijakan utama yang menjadi sasaran pembangunan kelima dalam cakupan AP ini, di bawah sasaran Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim, yaitu: 1) Pengelolaan risiko bencana yang efisien dan tepat guna, 2) Pembangunan rendah karbon, dan 3) Pembangunan berketahanan iklim. Upaya pengelolaan risiko bencana yang efektif dan efisien dilakukan melalui: 1) Peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi bencana; 2) Peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana; 3) Pemenuhan kebutuhan pemulihan pascabencana; Rehabilitasi dan rekonstruksi; 4) Peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana; dan 5) Peningkatan infrastruktur berketahanan bencana. Adapun Highllight Intervensi Resiliensi terhadap Bencana dan Perubahan Iklim, yaitu: 1) Peningkatan ketahanan di pesisir dan laut melalui restorasi lahan gambut dan rehabilitasi ekosistem pesisir (mangrove, lamun, dan terumbu karang) serta penyadartahuan terhadap masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. 2) Pencegahan penyakit menular akibat iklim. 3) Pertanian ramah iklim. 4) Pembangunan dan konservasi sumber daya air. 5) Penurunan emisi di sektor energi, folu, ippu, dan limbah domestik. 6) Konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan. 7) Peningkatan upaya pencegahan dan mitigasi. 8) Peningkatan layanan peringatan dini dan penanganan kedaruratan bencana. ) Pemenuhan kebutuhan pemulihan pascabencana, rehabilitasi dan rekonstruksi. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 53 10) Peningkatan resiliensi masyarakat terhadap bencana. 11) Peningkatan infrastruktur berketahanan bencana.
3.Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RENAS PB) 2025-2029 Rancangan RENAS PB disusun berdasarkan capaian, tantangan dan peluang dalam melaksanakan penanggulangan bencana tahun 2020-2044, indeks risiko bencana tahun 2024, dan akar masalah kebencanaan. RENAS PB merupakan penjabaran Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada skala operasional untuk periode perencanaan 2025-2029. Penjabaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan dinamika yang berkembang antara proses penyusunan RIPB dan RPJMN dengan penyusunan RENAS PB. Indonesia dikategorikan sebagai negara dengan tingkat risiko bencana yang tinggi (World Risk Report, 2016). Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat keterpaparan (exposure) dan kerentanan (vulnerability) terhadap bencana, hampir 75% infrastruktur industri dan konektivitas dasar di Indonesia termasuk sarana pendukung yang dibangun pada zona rawan bencana. Tujuan Penanggulangan Bencana tahun 2025-2029 adalah “Meningkatkan ketangguhan bangsa dalam mengelola risiko bencana untuk mewujudkan resiliensi berkelanjutan”. Dalam mencapai tujuan Penanggulangan Bencana tahun 2025- 2029, maka dirumuskan beberapa sasaran, yaitu: 1) Mengurangi jumlah penduduk terdampak bencana melalui peningkatan kualitas kesiapsiagaan, peringatan dini, dan penanggulangan kedaruratan bencana. 2) Mengurangi dampak kerusakan dan kerugian akibat bencana melalui peningkatan efektivitas upaya pencegahan, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. 3) Meningkatnya daya lenting di daerah terdampak melalui peningkatan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi. 4) Meningkatkan pelayanan dan kapasitas penanggulangan bencana melalui transformasi tata kelola dan kolaborasi multipihak. Dalam mencapai Sasaran Nasional Penanggulangan Bencana, maka dilaksanakan penerapan Kebijakan Nasional Penanggulangan Bencana, terdiri dari: 1) Penguatan kerangka regulasi untuk mewujudkan sistem penanggulangan bencana yang efisien dan efektif. 2) Penguatan kelembagaan, pendanaan dan peningkatan kolaborasi multi-pihak dalam penanggulangan bencana. 3) Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana. 4) Peningkatan ketangguhan masyarakat dan lembaga usaha dalam menghadapi bencana. 5) Peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam kesiapsiagaan dan penanganan kedaruratan. 6) Peningkatan kualitas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 54 3.A.2 DAERAH Perencanaan Penanggulangan Bencana mengacu pada serangkaian kegiatan pengintegrasian upaya penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan nasional dan daerah. Dalam mendukung peraturan tingkat nasional, maka diterbitkan peraturan daerah mengenai penanggulangan bencana di daerah dan pembentukan BPBD. Selain itu pada tingkat daerah, pengaturan mengenai penanggulangan bencana muncul dalam bentuk peraturan gubernur, hingga peraturan bupati. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara hingga Kabupaten Nunukan Tentang Penanggulangan Bencana dapat diuraikan sebagai berikut.
1.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Penanggulangan Bencana Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana. Perda penanggulangan bencana dimaksudkan untuk memberi arahan/pedoman bagi bidang atau sektor terkait dalam melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi dan mengikat seluruh komponen penanggulangan bencana di daerah. Sedangkan strategi penanggulangan bencana merupakan program-program indikatif untuk mencapai tujuan-tujuan upaya pengurangan risiko bencana, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi yang dapat dilaksanakan oleh bidang/sektor terkait sesuai dengan sifat/peran dan tugas bidang/sektor. Adapun tujuan penanggulangan bencana yang tertuang dalam Perda Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019, yaitu: 1) Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; 2) Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; 3) Menggalang kerjasama antara pemerintah daerah, instansi vertical, masyarakat, dan dunia usaha di daerah; 4) Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; 5) Menghargai budaya lokal dan potensi local yang terseleksi dan relevan dengan tujuan untuk mencapai penyelenggaraan penanggulangan bencana; 6) Membangun partisipasi antara daerah dan kemitraan publik serta swasta; 7) Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan 8) Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Perda Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2019 dilakukan dengan beberapa prinsip, diantaranya: 1) Cepat dan tepat; 2) Prioritas; 3) Pengurangan risiko; 4) Koordinasi dan Keterpaduaan; 5) Berdaya guna dan Berhasil guna; 6) Transparansi dan Akuntabilitas; 7) Kemitraan; 8) Pemberdayaan RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 55 9) Kemandirian; 10) Nondiskriminatif; 11) Nonproletisi; 12)Kearifan lokal; 13)Membangun kembali kearah yang lebih baik; dan 14)Berkelanjutan. Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam penanggulangan bencana, yaitu Pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Peran pemerintah dalam hal ini BPBD mempunyai fungsi, yaitu Koordinasi, Komando, dan pelaksana penanggulangan bencana di daerah.
2.Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026 Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2021-2026. Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi ke-34 di Indonesia saat ini yang berada di utara Pulau Kalimantan. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Karakteristik wilayah Provinsi Kalimantan Utara dilihat dari kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan secara sistematis, terpadu, dan terkoordinasi. Untuk mengatasi kondisi tersebut, perlu adanya pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah mensyaratkan penelaahan dan sinkronisasi dokumen perencanaan lainnya. Sebagai dokumen perencanaan berjangka menengah, 5 (lima) tahun, posisi Rencana Penanggulangan Bencana setara dengan RPJMD. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) merupakan rencana yang disusun berdasarkan bidang khusus, yaitu bidang penanggulangan bencana. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana menggaris bawahi kajian risiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan rencana kontijensi sebagai salah satu dokumen waijib dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Perencanaan penanggulangan bencana bukan hanya menjadi perencanaan sektoral oleh BNPB atau BPBD. Perencanaan penanggulangan bencana adalah perencanaan bersama dari semua pemangku kepentingan penanggulangan bencana dan multi-sektoral. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) menjadi rujukan untuk membuat rencana program, kegiatan dan aksi penanggulangan bencana bagi pelaku pemangku kepentingan non-pemerintah. Di daerah, khusus untuk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi, dokumen tersebut juga menjadi rujukan bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPB. Sebagaimana dimandatkan dalam Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 bahwa Rencana Penanggulangan Bencana harus menjadi bagian dari RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 56 mekanisme rencana pembangunan. Dalam teknis penyusunannya, arah kebijakan, strategi dan program strategis kedua dokumen ini terintegral. Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) menjadi salah satu materi penelaahan penyusunan RPJMD. Begitupun sebaliknya, RPJMD menjadi salah satu materi penelaahan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Dalam teknis penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), perlu dilakukan pemaduan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dalam RPJMD dan sinkronisasi rencana aksi PB/PRB dalam RTRW Daerah.
3.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penanggulangan Bencana Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Nunukan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana bertujuan untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko dan dampak bencana. Adapun tujuan penanggulangan bencana yang tertuang dalam Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014, yaitu: 1) Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancamanbencana; 2) Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan; 3) Melindungi cagar budaya dan seluruh lingkungan alam berikut keanekaragaman hayatinya; 4) Mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana; Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan 7) Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat serta mencegah timbulnya bencana-bencana sosial dan bencana non alam serta meminimalisasi dampak bencana alam, bencana non alam serta bencana sosial. L) Penanggulangan bencana berdasarkan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014 berasaskan: 1) Kemanusiaan; 2) Keadilan; Kesamaan Kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Keseimbangan, keselarasan dan keserasian; Ketertiban dan kepastian hukum; Kebersamaan; Kelestarian lingkungan hidup; limu pengetahuan dan teknologi; dan Partisipasi. XN OB W ) ) ) ) ) ) ) )9 Upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya yang meliputi: 1) Pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; 2) Pemahaman tentang kerentanan masyarakat; RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 57 Analisis kemungkinan dampak bencana; Pilihan tindakan penanggulangan bencana; Penentuan mekanisme kesiapan; Penanggulangan dampak bencana; dan 7) Alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia. 3) 4) 5) 6) Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: 1) Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; 2) Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana; 3) Penetapan status dan tingkatan bencana daerah; 4) Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain; 5) Mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya; 6) Mengerahkan seluruh potensi/sumber daya yang ada untuk mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana; 7) Menyusun perencanaan, pedoman dan prosedur yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana; 8) Merumuskan kebijakan pengelolaan bantuan yang menjamin adanya perlindungan terhadap niai-nilai budaya, kearifan lokal dan kemandirian masyarakat, dan 9) Melakukan pengendalian atas pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan/atau barang serta jasa lain yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana termasuk pemberian ijin pengumpulan sumbangan. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2014 menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan terhadap bencana, serta memastikan bahwa semua tindakan dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan.
4.Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026. Penyusunan RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-2026 disusun dengan mengacu dokumen perenncanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara 2021-2026, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 serta berbagai kebijakan nasional maupun regional lainnya. Sinkronisasi, koordinasi dan integrasi dengan perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan provinsi dan perencanaan pembangunan desa menjadi hal penting dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-
2026.RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-2026 ini akan menjadi pedoman dalam RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 58 menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, yang kemudian akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahun. Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah otonom, sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Utara. Kabupaten Nunukan secara geografis memiliki posisi yang cukup strategis, yakni berada di wilayah perbatasan negara yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia. Sebagai wilayah yang berada di perbatasan negara, Kabupaten Nunukan memiliki berbagai keterbatasan sebagai sebuah daerah untuk berkembang karena tertutup, terpencil, tertinggal dan terbelakang. Sebagai wilayah perbatasan dengan berbagai keterbatasan menjadi tantangan dalam pembangunan bagi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan 2021-2026 disusun dengan memperhatikan permasalahan dan tantangan daerah yang harus diatasi dalam lima tahun mendatang. Visi RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-2026 untuk mewujudkan Kabupaten Nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera sesuai dengan tujuan tahapan prioritas keempat RPJPD Kabupatan Nunukan 2005-2025. RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-2026 memuat visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan dan prioritas program, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif secara terencana, terukur. Salah satu maksud penyusunan RPJMD Kabupaten Nunukan 2021-2026 adalah mendukung terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan yang berkelanjutan (SDG’s), adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan pengurang risiko bencana. Berdasarkan uraian gambaran umum wilayah dan sejarah bencana, dapat disimpulkan bahwa memiliki beragam potensi bencana. Jika diselaraskan dengan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB, dan data BPBD Kabupaten Nunukan 2024 dalam rentang tahun 2014-2024 terdapat 5 (lima) jenis bencana, yaitu banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, gelombang ekstrim dan abrasi dan cuaca ekstrim (puting beliung dan angin kencang). Bencana yang menimpa telah menimbulkan dampak berupa jatuhnya korban jiwa, kerugian fisik, kerugian materi, kerusakan lingkungan, dan trauma psikologis. Pentingnya penanganan cepat yang diperlukan untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana terkait pengurangan risiko terhadap dampak terjadinya bencana maupun terhadap potensi kejadian setiap bencana, sebenarnya sudah tergambar dalam Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2028. Namun dalam Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029, juga memperhatikan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043, gambaran konsistensi misi tersebut sebagaimana diuraikan pada Tabel 3.1. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 59 Tabel 3.1 Konsistensi Visi Misi RPJPD, Agenda Pembangunan RPJMN, Isu Strategis dan RTRW Kabupaten Nunukan Agenda RPJMN 2025-2029 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan| Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. Visi Misi RPJMD Prov. Kalimantan Utara 2021- 2026, melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang Ramah dan Berkelanjutan., RPJPD Kab. Nunukan Tahun 2025- 2045, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024 Meningkatkan| kualitas lingkungan hidup yang berkelanjutan dan responsif terhadap bencana. i RPJMD Kab. Nunukan 2021-2026, melalui Perda Nomor 13 Tahun 2021 Meningkatkan: kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.| Isu Strategis Kab. Nunukan 2021-2026, melalui Perda Nomor 13 Tahun 2021 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pembangunan| Ekonomi dan Pelayanan Dasar Membangun Lingkungan Hidup. Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim. RTRW Kab. Nunukan 2024-2043, melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 Mewujudkan Daerah sebagai wilayah agroindustri serta pintu gerbang internasional yang berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan| masyarakat. Sumber: Hasil Analisis, 2024
5.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043. Penyelenggaraan PB dalam RTRW Kabupaten Nunukan diatur dalam Strategi Penataan Ruang dan Sistem Jaringan Evakuasi Bencana. Strategi Penataan Ruang dalam RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, diantaranya. 1) Strategi Penataan Ruang yang dilakukan dalam rangka pengembangan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasiskawasan kelestarian lingkungan hidup, meliputi: perbatasan, * Mengembangkan sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya air dan Sistem Jaringan Prasarana lainnya berupa sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, jaringan evakuasi bencana dan sistem drainase; RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 60 * Pemanfaatan kawasan budidaya, Kawasan Lindung dan kawasan rawan bencana sesuai peraturan perundang-undangan secara harmonis dan berkelanjutan. 2) Strategi Penataan Ruang yang dilakukan untuk pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas untuk pemenuhan hak dasar, mengurangi disparitas wilayah/kawasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, meliputi: * Penyusunan program dan membangun berbagai perangkat keras dan lunak untuk mitigasi berbagai bencana alam, seperti abrasi pantai, longsor, banijir, gerakan tanah, gempa bumi, kebakaran hutan dan ancaman lainnya. Sistem Jaringan Evakuasi Bencana dalam RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2024- 2043 vyang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, diantaranya. 1) Sistem Jaringan Evakuasi Bencana, dengan perwujudan rencana struktur ruang yang meliputi: * Penyusunan pemetaan lokasi sarana ideal lokasi evakuasi bencana, * Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Nunukan. 2) Jalur Evakuasi Bencana, dengan perwujudan rencana struktur ruang yang meliputi: * Penetapan jalur evakuasi bencana di jalan kolektor primer, * Pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi bencana di jalan kolektor primer, * Penetapan jalur evakuasi bencana di jalan lokal primer, * Pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi bencana di jalan lokal primer, * Penetapan jalur evakuasi bencana di jalan lokal sekunder, * Pengembangan sarana dan prasarana jalur evakuasi bencana di jalan lokal sekunder. 3) Tempat Evakuasi Bencana, dengan perwujudan rencana struktur ruang yang meliputi: * Perwujudan tempat evakuasi bencana, « Penetapan tempat evakuasi bencana, * Pengembangan sarana dan prasarana ruang evakuasi bencana. RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2024-2043 juga menekankan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada perwujudan kawasan lindung terutamanya untuk kawasan lindung gambut. perwujudan dapat dilakukan dengan program pencegahan dan penanggulangan risiko bencana kebakaran lahan gambut. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 61 B. KERANGKA KERJA PENANGGULANGAN BENCANA 3.B.1 PRA BENCANA Penyelenggaraan penanggulangan bencana saat pra-bencana atau pengurangan risiko bencana merupakan tindakan-tindakan penanggulangan bencana yang dilaksanakan pada pra-bencana, mencakup situasi tidak ada potensi bencana dan situasi terdapat potensi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, meliputi:
1.Perencanaan penanggulangan bencana; Pengurangan risiko bencana; Pencegahan; Pemaduan dalam perencanaan pembangunan; Persyaratan analisis risiko bencana; Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; Pendidikan dan pelatihan; dan Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.© N oA WN Kerangka kerja pengurangan risiko bencana (PRB) Merupakan kerangka konseptual dari berbagai elemen yang dianggap dapat mengurangi kerentanan dan risiko bencana dalam suatu komunitas, untuk mencegah (preventif) dan mengurangi (mitigasi) dampak yang tidak diinginkan dari ancaman, dalam konteks yang luas dari pembangunan berkelanjutan adapun yang dimaksud dengan bahaya adalah suatu kondisi, secara alamiah maupun karena ulah manusia, yang berpotensi menimbulkan kerusakan atau kerugian dan kehilangan jiwa manusia. Kerangka kerja pra bencana lebih merupakan upaya pengurangan risiko bencana. Prinsip dalam kerangka kerja pra bencana, meliputi: Partisipasi Multipihak; Keadilan; Kesetaraan; Profesionalisme; Kemandirian; Efisiensi dalam penggunaan sumber daya; Tepat sasaran/efektif; dan Berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana untuk ketangguhan. ilihan tindakan dalam pra bencana, meliputi: Pencegahan, merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Mitigasi, merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
3.Pengalihan risiko, merupakan serangkaian upaya untuk mengalihkan tanggung- jawab dalam mengelola faktor risiko kepada pihak lain yang lebih mampu mengurangi faktor risiko dengan konsekuensi dan ketentuan tertentu.
4.Kesiapsiagaan, merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. ~,O PNOoOORWN = N RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 62 Tabel 3.2 Mandat BPBD/OPD Urusan Penanggulangan Bencana saat Pra Bencana Peran Komando Mandat Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha Penanggulangan Bencana secara adil dan setara serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan. Koordinasi tingkat daerah. Mengkoordinasikan seluruh upaya penanggulangan bencana di Implementasi Melaksanakan secara langsung kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana. Pada tahap ini berupa tindakan Pencegahan bencana, Mitigasi Bencana dan Kesiapsiagaan. Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 Tabel 3.3 Peran Organisasi dalam Pengurangan Risiko Bencana Kelompok Nama Organisasi Peran Saat Pra Bencana Tidak Terdapat Potensi Bencana Terdapat Potensi Bencana OPD Bappeda Pengintegrasian Pengurangan risiko bencana dalam perencanaan pembangunan Asistensi RPJMD untuk integrasi pengurangan risiko bencana dalam rencana pembangunan daerah Akselerasi program dan kegiatan OPD Balitbangda Penelitian bidang penanggulangan bencana Penelitian bidang penanggulangan bencana Badan Keuangan dan Aset daerah Pemeliharaan Aset Daerah Dukungan pendanaan terhadap penanggulangan bencanaan Pemeliharaan Aset Daerah Dukungan pendanaan terhadap penanggulangan bencanaan RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 63 Kelompok Nama Organisasi Peran Saat Pra Bencana Tidak Terdapat Potensi Bencana Terdapat Potensi Bencana BPBD Penyusunan KRB Penyusunan Rencana dan RPB Penanggulangan Fasilitas Kedaruratan Bencana pembentukan dan Penyusunan rencana pengembangan kontinjensi bencana forum PRB Pembangunan sistem Melakukan analisis informasi risiko bencana pada | penanggulangan pembangunan yang | bencana berisiko tinggi Pembangunan sistem informasi penanggulangan bencana Dinas PUPR Perencanaan, Menyiapkan jalur pengaturan tata pengendalian bangunan, dan pembangunan konstruksi bangunan aman Memasang rambu larangan membangun bangunan di daerah rawan bencana evakuasi Menyiapkan alat berat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Melakukan Sosialisasi Penegakan rencana tata ruang dalam perencanaan Pembangunan perumahn Fasilitas peningkatan kapasitas Masyarakat untuk Pembangunan hunian aman - Melakukan sosialisasi penegakan rencana tata ruang dalam perencanaan Pembangunan perumahan dari segi kelayakan bangunan khususnya di Kawasan yang memiliki potensi bencana RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 64 Kelompok Nama Organisasi Peran Saat Pra Bencana Tidak Terdapat Potensi Bencana Terdapat Potensi Bencana Dinas Lingkungan Hidup Penegakan ketentuan izin lingkungan dan pengkajian kegiatan yang menimbulkan dampak dengan penilaian dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan hidup lainnya Pengendalian pencemaran limbah rumah tanggah, limbah padat dan limbah cair Sosialisasi pengelolaan sampah dan pencegahan terjadinya bencana alam. Penegakan aturan kebijakan kebencanaan. Penegakan ketentuan izin lingkungan dan pengkajian kegiatan yang menimbulkan dampak dengan penilaian dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan hidup lainnya Pengendalian pencemaran limbah rumah tanggah, limbah padat dan limbah cair Penanaman Pohon di kawasan/ lahan kritis. Penegakan aturan kebijakan kebencanaan. Dinas Ketahanan Pangan Pengelolaan ketersediaan pangan Mendukung data ketersediaan pangan yang dibutuhkan kepada pemangku pemangku kepentingan Dinas Sosial Penyediaan dan penyiapan barang pasokan kebutuhan tanggap darurat Peningkatan kapasitas TAGANA Pelatihan shelter Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar (logistik) dan dapur umum Penyiapan tagana pada wilayah rawan dan potensi bencana Badan Kesbangpol Pengendalian (Pencegahan dan Monitoring) kerawanan sosial Pemetaan daerah rawan konflik Pengendalian (Pencegahan dan Monitoring) kerawanan sosial Pemetaan daerah rawan konflik RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 65 Kelompok Nama Organisasi Peran Saat Pra Bencana Tidak Terdapat Potensi Bencana Terdapat Potensi Bencana Dinas Pendidikan Mengindetifikasi sekolah di daerah rawan bencana Membuat peta ring sekolah di daerah rawan bencana Menyelenggarakan satuan pendidikan aman bencana (SPAB) Peningkatan kapasitas guru dan aparat sekolah untuk kesiapsiagaan bencana Melakukan simulasi penanggulangan bencana di lingkungan sekolah Mengidentifikasi dan menyiapkan sekolah di luar daerah rawan bencana sebagai sekolah penampung Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Menginventarisir objek dan tujuan wisata di daerah rawan bencana Dinas Perhubungan Pendataan daerah rawan kecelakaan Pengadaan dan pemetaan fasilitas lalu lintas angkutan jalan Dinas Kominfo Memasang dan memelihara peralatan komunikasi pendukung PRB di daerah rawan Menyiapkan Peralatan dan Perangkat Penyebarluasan Informasi Peringatan Dini Dinas Kesehatan Peningkatan kapasitas daerah Workshop Pembentukan tim Rapid Health Assessment (RHA) Pemantauan kejadian bencana Rumah Sakit dan Puskesmas Menyusun HOPE (Hospital Plan Emergency/ Hospital Disaster Plan) Pelatihan dan pemantapan tenaga medias dan tenaga kesehatan lainnya untuk kesiapsiagaan bencana Menyiapkan tempat pengungsian pasien apabila rumah sakit masuk dalam Ring bahaya RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 66 Kelompok Nama Organisasi Peran Saat Pra Bencana Tidak Terdapat Potensi Bencana Terdapat Potensi Bencana Satpol PP Penegakan Peraturan Daerah RTRW Penegakan ketentuan pendirian bangunan aman Kesiapsiagaan personil dan peralatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Edukasi kebakaran Pemukiman, hutan dan lahan Pelatihan Pencegahan dan mitigasi bencana Kesiapsiagaan personil dan peralatan Korban bencana yang tertangani informasi peringatan dan bencana hidrometorologi, geologi dan lainnya Penyebarluasan informasi iklim Zonasi area aman dan koordinasi dengan Stakeholder terkait Kecamatan Manjemen Membentuk sumberdaya yang Penanggulangan tersedia bencana Pemantauan bahaya TNI/POLRI TNI/POLRI Sosialisasi Pengamanan aset kerawanan / risiko milik bencana pemerintah/pemerintah Pelatihan personil daerah untuk kesiapsiagaan + Penyiapan personil bencana dan peralatan OP Vertikal BMKG Penyediaan Penyediaan informasi peringatan dan bencana hidrometorologi, geologi dan lainnya Zonasi area rentan serta memasang alat pemantau, koordinasi dan sosialiasasi Badan Pencarian dan Pertolongan Siaga darurat 24 jam Pelatihan masyarakat untuk pencarian dan pertolongan Sosialiasasi Emergency Call Peningkatan kapasitas tim pencarian dan pertolongan Penyiagaan tim pencarian dan pertolongan Pelatihan terkait ancaman dan cara penanganan kepada masyarakat yang berpotensi terhadap bencana RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 67 Kelompok Nama Organisasi Peran Saat Pra Bencana Tidak Terdapat Potensi Bencana Terdapat Potensi Bencana Koordinasi dengan pihak lain terkait untuk mencapai sinergitas saat terjadi bencana Balai Besar Wilayah Sungai Perencanaan survey daerah rawan banjir dan tanah longsor Melakukan pemantauan di daerah Aliran Sungai Organisasi PMI, ORARI, - Melakukan Penyiapan petugas, Pencinta Alam, sosialisasi dan peralatan dan logistik Masyarakat Adat pelatihan serta Mendirikan posko memberikan siaga bencana informasi kepada masyarakat terkait potensi bencana - Pelatihan relawan - Pengadaan sarana komunikasi radio Lembaga Usaha PT Bank - Pelatihan Mitigasi struktural Pembangunan keselamatan dan untuk mengelola risiko Daerah Kalimantan kesehatan kerja bencana pada wilayah Timur dan - Pengarusutamaan operasi perusahaan Kalimantan Utara pengurangan risiko Penyediaan sarana (Bankaltimtara) bencana pada dan prasarana bagi proses bisnis perusahaan pengungsi Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 3.B.2 SAAT BENCANA Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Kerangka kerja penanganan darurat bencana mencakup kebijakan dan strategi penanganan bencana pada fase kedaruratan yakni; siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Tujuan kerangka kerja ini adalah menangani situasi darurat bencana secara terencana, terkoordinasi, terpadu, dan menyeluruh. Prinsip-prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat, yaitu: 1) Pengutamaan peran aktif pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 2) Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 68 Tindakan-tindakan dalam tanggap darurat bencana, meliputi: 1) Siaga darurat, merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat potensi bencana terjadi untuk menghadapi dampak buruk yang mungkin ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan dan pengurusan pengungsi. 2) Pengkajian cepat, yaitu menyediakan gambaran situasi paska bencana yang jelas dan akurat. Dengan pengkajian itu dapat diidentifikasikan kebutuhan-kebutuhan seketika serta dapat mengembangkan strategi penyelamatan jiwa dan pemulihan dini. Oleh karena itu tools pengkajian cepat ini harus responsif pada kebutuhan korban yang beragam dari sisi umur, gender dan keadaan fisik dan kebutuhan khususnya 3) Penentuan status kedaruratan, dilakukan setelah pengkajian cepat dilakukan. Penentuan status dilakukan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan tim pengkaji. Penentuan status dilakukan sesuai dengan skala bencana, dan status kedaruratan. 4) Search and Rescue (SAR), merupakan proses mengidentifikasikan lokasi korban bencana yang terjebak atau terisolasi dan membawa mereka kembali pada kondisi aman serta pemberian perawatan medis. Dalam situasi banjir, SAR biasanya mencari korban yang terkepung oleh banjir dan terancam oleh naiknya debit air. SAR dilakukan baik dengan membawa mereka ke tempat aman atau memberikan makanan dan pertolongan pertama lebih dahulu hingga mereka dapat dievakuasi. Dalam kasus setelah gempa bumi, SAR biasanya terfokus pada orang-orang yang terjebak atau terluka di dalam bangunan yang roboh. 5) Pencarian, Penyelamatan dan Evakuasi (PPE), melibatkan pemindahan warga/masyarakat dari zona berisiko bencana ke lokasi yang lebih aman. Perhatian utama adalah perlindungan kehidupan masyarakat dan perawatan segera bagi mereka yang cedera. Evakuasi sering berlangsung dalam kejadian seperti banijir, tsunami, konflik kekerasan, atau longsor (yang bisa juga diawali oleh gempa bumi). 6) Respon dan Bantuan (Response and Relief), Response berlangsung sesegera mungkin; penundaan tidak bisa dilakukan dalam situasi ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki rencana kontinjensi sebelumnya. Relief adalah pengadaan bantuan kemanusiaan berupa material dan perawatan medis yang dibutuhkan untuk menyelamatkan dan menjaga keberlangsungan hidup. Relief juga memampukan keluarga-keluarga untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pakaian, air, makanan, dan medis. Perhatikan kebutuhan khusus bagi bayi, perempuan yang baru melahirkan/sedang mentsruasi atau perempuan manula. Kebutuhan dasar juga harus mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan. 7) Pengkajian untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi, beberapa minggu sesudah berlangsungnya tanggap darurat, pengkajian yang lebih mendalam tentang kondisi masyarakat korban bencana harus dilakukan. Langkah ini berkaitan dengan identifikasi kebutuhan pemulihan masyarakat. Fokus pengkajian bergeser ke hal-hal vital yang dibutuhkan masyarakat supaya mereka mampu melakukan kegiatan sehari-hari secara normal. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 69 Tabel 3.4 Mandat BPBD/OPD Urusan Penanggulangan Bencana Saat Tanggap Darurat Mandat Mengambil keputusan yang cepat dan tepat dalam situasi darurat, Komando diantaranya yaitu memimpin tim (menjadi pusat komando), mengambil keputusan, dan menetapkan prioritas. ran Memastikan semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan Koordinasi - Ny . bencana bekerja sama secara efektif dan efisien. Melaksanakan secara langsung kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana, dalam tahap ini meliputi penyelamatan dan evakuasi, penyelenggaraan posko, dan pengelolaan sumber daya. Implementasi Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 Tabel 3.5 Peran Organisasi dalam Penanggulangan Kedaruratan Bencana Peran Saat Tanggap Darurat Bencana Transisi Kelompok or:::i‘:asi Siaga Darurat T;:sfi:f Darurat- Pemulihan OPD BPBD -Pemantauan -Penugasan Penilaian informasi Satuan Tugas kebutuhan kebencanaan Reaksi cepat pascabencana - Penyebarluasan |-Analisis lingkup peringatan dini bencana, jumlah -Persiapan korban dan peralatan dan kemampuan logistik sumberdaya Badan Dukungan Dukungan Dukungan Keuangan dan| pendanaan pendanaan pendanaan Aset Daerah penanganan penanganan penanganan (BKAD) darurat bencana darurat bencana | darurat bencana Dinas PUPR | Penyiapan Perbaikan awal Pebaikan peralatan untuk infrastruktur vital | Infrastruktur penanganan dan penyediaan darurat air bersih Dinas Merelokasi korban | Merelokasi Merelokasi Perumahan bencana ke rusun | korban bencana | korban bencana dan Kawasan | dan rusun yang ke rusun dan ke rusun dan Permukiman | disediakan rusun yang rusun yang pemerintah daerah | disediakan disediakan pemerintah pemerintah daerah daerah RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 70 Peran Saat Tanggap Darurat Bencana Transisi Kelompok Or:::i‘saasi Siaga Darurat T;:r?fi:f Darurat- Pemulihan Dinas Tetap siaga Menyiapkan Melakukan Pertanian, memantau upanya Verifikasi dan Peternakan, perkembangan pompanisasi validasi Data/ dan banjir untuk untuk areal Luas lahan Perkebunan menginformasikan | persawahan, jika | sawah yang wilayah mana saja | masih ada terdampak banjir yang areal genangan air di yang merugikan persawahan sawah para petani hanya terdampak terutama parah akibat banjir tanaman yang dan kemungkinan sudah mendekati akan mengalami masa panen gagal panen Melakukan (puso) verifikasi dan validasi data jumlah saluran / irigasi yang rusak akibat banjir Dinas Sosial |- Menyiapkan Pendirian posko + Pemenuhan logistik dan dapur - Mengelola kebutuhan umum logistik dan penyintas - Assesment dapur umum Pendampingan kebutuhan daya pemilihan korban psikososial - Pemenuhan penyintas kebutuhan dasar Pembangunan korban Huntara (Hunian Sementara) Dinas Penyiapan Mengidentifikasi | Penyelenggaraan Pendidikan layanan sekolah yang pendidikan di pendidikan darurat | terkena dampak | masa darurat bencana Dinas - Pembentukan tim - Mobilisasi tim ke | Pemasangan Perhubungan | tugas dijalan lokasi bencana | rambu lalu lintas - Penyiapan Perbaikan atau pengalihan kendaraan/ rambu jalan dan | arah lalu lintas angkutan untuk rambu tempat evakuasi, dan tertentu distribusi logistik Menyediakan sarana kendaraan angkutan korban bencana ke lokasi penguingsian RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 71 Peran Saat Tanggap Darurat Bencana Transisi Kelompok Or:::i‘saasi Siaga Darurat T;:r?fi:f Darurat- Pemulihan Dinas Kominfo|- Penyiapan Perbaikan Penyebaran peralatan jaringan informasi komunikasi telekomunikasi - Informasi Penyebaran komunikasi dan informasi evakuasi (media) Dinas Penyiapan Melaksanakan Penanganan Pemadam peralatan dan pencarian korban bencana Kebakaran personil untuk dan/atau kebakaran dan penanganan pertolongan Keselamatan | kecelakaan korban bencana lahan/hutan/ Pemadaman permukiman kebakaran Satpol PP - Satuan tugas Mengoptimalkan | Pengamanan lintas bidang Pengamanan aset Pemerintah satuan aset-aset perlindungan Pemerintah masyarakat Pencarian dan - Penegakkan pertolongan Trantibum korban bencana Dinas - Pemantauan Pembentukan Pemeriksaan Kesehatan bencana dan posko kesehatan di pembentukan kesehatan di lokasi Rapid Health lokasi bencana | pengungsian Assesment (RHA) + Tim Kesehatan | RHA - Penyiapan Tim Pelayanan pascabencana Kesehatan Emergency Pencatatan dan pelaporan korban bencana Rumah Sakit | Penyiapan Pelayanan Pelayanan petugas, peralatan | kesehatan kesehatan dan obat-obatan Kecamatan Melakukan Pengamanan Memfasilitasi tindakan lokasi bencana | penyediaan pemantauan dan Melakukan logistik pengamanan evakuasi di penanganan lokasi bencana | bencana Melakukan pertolongan pada korban dan mendirikan posko bencana RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 72 Peran Saat Tanggap Darurat Bencana Transisi Kelompok Or:::i‘saasi Siaga Darurat T;:r?fi:f Darurat- Pemulihan PDAM Melakukan Penyediaan dan pendataan penyaluran air kebutuhan air bersih bersih Perbaikan awal infrastruktur air bersih dan penyediaan air bersih TNI/POLRI TNI - Penyiapan Pengamanan Pemulihan armada/angkutan | aset keamanan dan dan personil penghidupan ketertiban untuk evakuasi korban bencana dan distribusi Mengerahkan bantuan tim untuk - Penegakan pencarian, hukum penyelamatan dan pertolongan darurat POLRI - Penyiapan Pengamanan Pemulihan armada/angkutan | aset keamanan dan dan personil penghidupan ketertiban untuk evakuasi korban bencana dan distribusi Mengerahkan bantuan tim untuk -Penegakan pencarian, hukum penyelamatan dan pertolongan darurat OP Vertikal Basarnas - Pembentukan unit - Pencarian, Dukungan siaga penyelamatan, peralatan - Pengumpulan dan pertolongan + Pelaporan korban potensi SAR yang | darurat bencana siap bergerak ke + Koordinasi lokasi bencana terkait data - Penyiapan jumlah korban peralatan yang bencana dibutuhkan sesuai jenis bencana - Pemetaan dan mobilisasi akses yang akan dilalui ke lokasi bencana RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 73 Peran Saat Tanggap Darurat Bencana Transisi Kelompok Or:::i‘saasi Siaga Darurat T;:r?fi:f Darurat- Pemulihan BMKG Menyebarkan Desimiasi Data Pemutakhiran informasi melalui data Early Warning System (EWS) PLN Penyediaan Penyediaan energi listrik energi listrik cadangan cadangan Perbaikan Perbaikan jaringan listrik jaringan listrik Balai Besar Penyediaan speed | Mobilisasi Pekerjaan Wilayah boat, pelampung, | peralatan berat | normalisasi pada Sungai brojong dan truk DAS BPN Identifikasi dan regulasi relokasi lahan hunian tetap pascabencana OP Provinsi BPBD Koordinasi Analisis lingkup Penilaian penanganan bencana dan kebutuhan kedaruratan jumlah korban pascabencana bencana Penyusunan RA Pemantauan Rehabilitasi dan informasi Rekonstruksi kebencanaan Organisasi PMI, PT Sosialisasi terkait |- Melakukan Melakukan Kemasyarakatan | Bankaltimtara | kebencanaan Assesment pelatihan / kursus dan Lembaga Penyiapan - Pelayanan kepada Usaha peralatan dan kesehatan masyarakat petugas - Penyelamatan, pertolongan darurat Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 3.B.3 PASCA BENCANA Kerangka rehabilitas dan rekonstruksi didasarkan pada upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pasca bencana, meliputi: RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 74 Membangun partisipasi; Mengedepankan koordinasi; Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik; Menjaga kesinambungan; Melaksanakan pembangunan bertahap berdasarkan skala prioritas; Membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman berbasis pengurangan risiko bencana; Meningkatkan kapasitas dan kemandirian; dan
8.Mengarusutamakan kesetaraan gender, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan keadilan. SO hwN =2 ~ Tindakan-tindakan pemulihan pasca bencana, meliputi: Pengkajian kebutuhan pascabencana; Penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi; Pengalokasian sumber daya dan dana; Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan Monitoring dan evaluasi serta pelaporan.el Tabel 3.6 Mandat BPBD/OPD Urusan Penanggulangan Bencana saat Pasca Bencana Peran ‘ Mandat Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait utamanya Koordinasiuntukkebutuhanpengumpulandata Melakukan tindakan-tindakan berupa pemulihan awal berupa Implementasi restorasi layanan dasar dan pemulihan ekonomi, asesmen komprehensif serta rehabilitasi dan rekonstruksi Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 Tabel 3.7 Peran Organisasi dalam Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nama Peran Saat Pasca Bencana Kelompok .. Organisasi Rehabilitasi Rekonstruksi OPD Bappeda Penyusunan rencana Peningkatan sosial dan rehabilitasi dan ekonomi rekonstruksi Pemulihan sosial dan ekonomi BPBD Koordinasi + Koordinasi pelaksanaan pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi Pemulihan sosial dan | Peningkatan sosial dan ekonomi ekonomi RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 75 Kelompok Mo Organisasi Peran Saat Pasca Bencana Rehabilitasi Rekonstruksi Dinas PUPR Perbaikan sarana dan prasarana pasca bencana Perbaikan lingkungan daerah bencana - Pembangunan sarana dan prasarana umum, transportasi, dan fasilitas masyarakat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Peningkatan kualitas rumah berupa perbaikan rumah korban yang terdampak bencana berdasarkan kerusakan kecil dan sedang Merelokasi korban bencana ke rusun dan rusun yang disediakan pemerintah daerah untuk selanjutnya dilakukan Pembangunan baru rumah, korban yang terdampak berdasarkan kerusakan berat Dinas Lingkungan Hidup Penanaman pohon di lokasi rawan bencana Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Penanganan banjir di wilayah terdampak yang menyebabkan Massie destructve bagi areal persawahan Mengupayakan bantuan benih bagi lahan yang mengalami gagal panen (puso) akibat terdampak banjir Perbaikan sarana pertanian dan peternakan Perbaikan infrastruktur pertanian terutama saluran irigasi yang terdampak banjir, sehingga tidak menimbulkan kesulitan air nantinya pada musim kemarau - Membantu pemulihan sektor pertanian pasca banijir serta memastikan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan wilyah yang terdampak banijir agar tetap terjaga - Pendampingan peningkatan pertanian dan peternakan Dinas Sosial Layanan Dukungan Psikososial (LDP) Bantuan hunian tetap Dinas Kesehatan Pemeriksaan kesehatan Pemulihan kesehatan Pembangunan pusat layanan kesehatan Dinas Pendidikan Pemulihan sarana pendidikan Pembangunan sarana pendidikan masyarakat RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 76 Kelompok Nama Organisasi Peran Saat Pasca Bencana Rehabilitasi Rekonstruksi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Perbaikan infrastruktur pariwisata Perbaikan infrastruktur pariwisata Dinas Perhubungan Pemulihan pelayanan transportasi umum Perbaikan pelayanan transportasi umum Dinas Perikanan Penanaman Mangove Membangun tambatan perahu Dinas Pemadam Kebakaran dan Edukasi kebakaran permukiman lahan, Edukasi kebakaran permukiman lahan, Penyelamatan hutan, dan hutan, dan permukiman permukiman Satpol PP Pemulihan keamanan | Pemulihan keamanan dan ketertiban umum dan ketertiban umum Kecamatan Membantu Pemulihan aktivitas menyiapkan sarana penampungan Pemulihan aktivitas TNI/POLRI TNI Sosialisasi - Pengamanan aset milik kerawanan/risiko pemerintah/pemerintah bencana daerah Pelatihan personil - Penyiapan personil dan peralatan POLRI Sosialisasi - Pengamanan aset milik kerawanan/risiko pemerintah/pemerintah bencana daerah Pelatihan personil - Penyiapan personil dan peralatan OP Vertikal BMKG Pembaruan area Assesment kelayakan kerentanan Analisis peluang kejadian Balai Besar Rehabilitasi DAS - Pekerjaan Wilayah Sungai pemasangan bronjol Pemasangan geositetis Perbaikan alur sungai dan tanggul OP Provinsi BPBD Koordinasi Koordinasi pelaksanaan pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi Sumber: Hasil Analisis Tahun 2024 RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 77 C. PENDANAAN PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelengaraan penanggulangan bencana. Hal ini ditegaskan pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tanggungjawab ini antara lain diwujudkan dan ditegaskan dalam Pasal 6 huruf e dan f yakni dalam bentuk pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang memadai, dan pengalokasian anggaran belanja dalam bentuk dana siap pakai. Penjabaran secara operasional tentang pendanaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Sumber pendanaan penanggulangan bencana sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) PP No. 22/2008 berasal dari:
1.Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),
2.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan
3.Masyarakat. Maksud dari masyarakat sebagaimana tercantum dalam penjelasan PP Nomor 22/2008 ini adalah orang perseorangan, lembaga usaha, lembaga swadaya masyarakat baik dalam dan luar negeri. Dana yang bersumber masyarakat yang diterima oleh pemerintah dicatat dalam APBN, dan yang diterima oleh Pemerintah Daerah dicatat dalam APBD. Pemerintah Daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri, hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 4 PP No. 22/2008. Dalam mendorong partisipasi masyarakat, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana, memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana, dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana. Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang. Setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga, maka salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD. Anggaran penanggulangan bencana yang disediakan baik melalui APBN ditingkat pusat maupun APBD ditingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP No. 22/2008 disediakan untuk tahap pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Selain itu, pemerintah menyediakan pula dana Kontijensi, dana siap pakai dan dana bantuan berpola hibah. Pemerintah dapat menganggarkan dana Kontijensi untuk mengantisipasi diperlukannya dana tambahan untuk menanggulangi kedaruratan. Besarnya dan tata cara akses serta penggunaannya diatur bersama dengan DPR yang bersangkutan. Bantuan dari masyarakat dan sektor non-pemerintah, termasuk badan-badan PBB dan masyarakat intemnasional, dikelola secara transparan oleh unit-unit koordinasi. Peraturan pemerintah tersebut dilengkapi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana. Sebagian besar pembiayaan untuk kegiatan kegiatan Penanggulangan Bencana terintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, provinsi atau kabupaten/kota. Kegiatan sektoral dibiayai dari anggaran masing-masing sektor yang RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 78 bersangkutan. Kegiatan-kegiatan khusus seperti pelatihan, kesiapan, penyediaan peralatan khusus dibiayai dari pos-pos khusus dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, provinsi atau kabupaten/kota. Mekanisme pengajuan anggaran kegiatan kebencanaan di organisasi perangkat daerah mengikuti ketentuan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan prosedur sebagai berikut:
1.BPBD menyusun RPB (lima tahunan);
2.Program dan pilihan tindakan dalam RPB dituangkan ke dalam bentuk kegiatan sektoral pada RAD (tiga tahunan);
3.Dikoordinir oleh BPBD, SKPD menyusun Rencana Kerja (Renja) Kebencanaan SKPD yang merupakan penjabaran dari kegiatan yang tercantum dalam RAD yang dipilih (dari rencana kegiatan tiga tahunan) berdasar pertimbangan: 1) Tingkat urgensi dari kegiatan untuk dilaksanakan pada tahun anggaran bersangkutan; 2) Merupakan kegiatan yang bersifat sekuensial terhadap kegiatan berikutnya; 3) Ketersediaan dana; dan 4) Renja SKPD memuat kegiatan kebencanaan dari SKPD bersangkutan (selain kegiatan utamanya).
4.Renja SKPD dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan tingkat provinsi/kabupten/kota (Musrenbang);
5.Musrenbang Tingkat provinsi/kabupten/kota menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (yang di dalamnya memuat kegiatan kebencanaan SKPD);
6.Berdasar RKPD, Pemda kemudian menyusun Rencana Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) yang kemudian dibahas di DPRD dan disepakati menjadi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
7.Berdasar KUA yang telah disepakati DPRD, disusun Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang setelah dibahas di DPRD dan disepakati maka disahkan menjadi Prioritas Plafon Anggaran (PPA);
8.Berdasar PPA, masing-masing SKPD menyusun ulang kegiatan-kegiatan (termasuk kegiatan kebencanaan) untuk digabung bersama SKPD lainnya menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),
9.RAPBD dibahas di Panitia Anggaran DPRD dan setelah disetujui, kemudian disahkan sebagai APBD tahun bersangkutan;
10.Berdasar APBD, SKPD membuat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;
11.Berdasar DPA, SKPD melaksanakan kegiatan menggunakan dana yang tersedia dalam APBD mengikuti prosedur administrasi keuangan daerah yang berlaku. Pengelolaan dana Penanggulangan Bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BPNB dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dana penanggulangan digunakan sesuai dengan penyelenggaraan PB yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat dan/atau pascabencana. BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya mengarahkan penggunaan dana penanggulangan bencana yang dialokasikan dalam APBN dan APBD. RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025-2029 HAL. 79
1.Penggunaan Dana Pra Bencana Penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Dana penanggulangan pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi: 1) Tidak terjadi bencana, maka penggunaan dananya meliputi: