Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Daerah adalah Kabupaten Nunukan. Bupati adalah Bupati Nunukan. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Nunukan. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang melakukan pelanggaran disiplin. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Disiplin PPPK adalah kesanggupan PPPK untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor. Jam Kerja adalah waktu kerja yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PPPK karena melanggar peraturan Disiplin PPPK. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja adalah pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.
(1)2) 4- Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK sebagai tambahan penghasilan di luar Gaji pokok, yang besarannya berdasarkan pada hasil pencapaian kinerja atas pencapaian kinerja. Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap keputusan PPK/Keputusan PyB/keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum. Keberatan adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap keputusan PPK/Keputusan PyB/keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum selain Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK dan upaya Administratif yang ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap keputusan PPK/Keputusan PyB/keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum. Banding Administratif adalah Upaya Administratif yang dapat ditempuh oleh PPPK yang tidak puas terhadap keputusan PPK/Keputusan PyB/keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum mengenai Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk untuk melakukan pemeriksaaan terhadap PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dengan ancaman Hukuman Disiplin tingkat sedang dan/atau berat. Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik, dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah /negara. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Atasan Langsung adalah pejabat atasan dari PPPK yang diperiksa. Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas Banding Administratif.