menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898); Menetapkan : 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Operasi Yang Dihentikan (Revisi 2020) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1640); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2022 Nomor 6); Peraturan Bupati Nunukan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2023 Nomor 14); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Ketentuan angka 11 huruf A dan angka 3 huruf B Lampiran Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Nomor 14) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal IT Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nunukan. Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 18 November 2025 BUPATI NUNUKAN, ttd IRWAN SABRI Diundangkan di Nunukan pada tanggal 18 November 2025 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd RADEN IWAN KURNIAWAN BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2025 NOMOR 35 A. LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP
11.Penyusutan Aset Tetap a) Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method) berdasarkan tahun perolehan. b) Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap dengan nilai sisa/residu 0 (Nol). c) Untuk aset yang diperoleh pada tahun berjalan penyusutan dilakukan pada penyusunan Laporan Keuangan tahun berkenaan. d) Masa manfaat aset tetap ditetapkan sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini: Tabel Masa Manfaat Aset Tetap Masa Kode Jenis Aset Tetap Estimasi| manfaat Nilai Sisa (Bulan) 3 ASET TETAP 3 PERALATAN DAN MESIN 3 02 Alat Angkutan 3 02 | 01 Alat Angkutan Darat Bermotor 3 02 | o101 Kendaraan Dinas Bermotor 0% 96 Perorangan 3 02 | 01| 02 endaraan Bermotor Penumpang 0% 96 3 02| o103 Kendaraan Bermotor Angkutan 0% 926 Barang 3 02 | 01| 04 Kendaraan Bermotor Beroda Dua 0% 84 3 02 | 01 | 05 Kendaraan Bermotor Beroda Tiga 0% 84 3 02 | 01| 06 Kendaraan Bermotor Khusus 0% 96 Masa Kode Jenis Aset Tetap Estimasi| manfaat Nilai Sisa (Bulan) 02 | 01 | 07 Kendaraan Tempur 0% 96 02 | 01 | 08 Alat Angkutan Kereta Rel 0% 96 02 | 01| 09 Alét Angkutan Darat Bermotor 0% 96 Lainnya 02 | 02 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor 02 | 02| 01 Kendaraan Tak Bermotor 0% 60 Angkutan Barang 02 | 02| 02 Kendaraan Tak Bermotor 0% 60 Penumpang 02 | 02| 03 Alat Angkutan Kereta Rel Tak 0% 60 Bermotor 02 | 02| 04 Alét Angkutan Darat Tak Bermotor 0% 60 Lainnya 02 | 03 Alat Angkut Apung Bermotor 02 | 03| 01 Alat Angkutan Apung Bermotor 0% 120 Untuk Barang Alat Angkutan Apung Bermotor 02|03 |0 0% 120 2 2 Untuk Penumpang ° 02| 03|03 Alat Angkutan Apung Bermotor 0% 120 Khusus 02 | 03| 04 Al‘a‘t Angkutan Apung Bermotor 0% 120 Militer 02| 0305 Alét Angkutan Apung Bermotor 0% 120 Lainnya 02 | 04 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 02 | 04 | 01 Alat Angkutan Apung Tak 0% 60 Bermotor Untuk Barang Alat Angkutan Apung Tak 02 | 04 | O 0% 60 2 2 Bermotor Untuk Penumpang ° 02 | 04| 03 Alat Angkutan Apung Tak 0% 60 Bermotor Khusus 02 | 04 | 04 Alat Angkut?n Apung Tak 0% 60 Bermotor Lainnya 02 | 05 Alat Angkut Bermotor Udara 02 | 05 | 01 Kapal Terbang 0% 240 02| 05| 02 Alét Angkutan Bermotor Udara 0% 240 Lainnya 08 Alat Laboratorium Masa Kode Jenis Aset Tetap Estimasi| manfaat Nilai Sisa (Bulan) 08 | 09 Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan Instrumentasi Alat Laboratorium Kalibrasi o 120 0810901 Elektromedik dan Biomedik 0% 08 | 00 | 02 AlaF Laboratorium Standar dan 0% 120 Kalibrator Alat Laboratorium Cahaya. 08 | 09 | 03 ’ 0% 120 Optik, dan Akustik ° Alat Laboratorium Listrik dan o 12008 | 09 | 04 Mekanik 0% 08 | 09| 05 Alat Laboratorium Tekanan 0% 120 dan Suhu Alat Laboratorium Standarisasi o 120 0810906 Kalibrasi dan Instrumentasi Lain 0% 08 | 09 | 07 Alat Laboratorium Natius 0% 120 Alat Laboratorium Elektronika o 120 08109 08 dan Telekomunikasi Pelayaran 0% 08 | 09 | 09 Alat Labor‘ator‘ium Sarana 0% 120 Bantu Navigasi Pelayaran 08 | 09 | 10 Alat Laboratorium Uji 0% 120 Perangkat Alat Laboratorium Standarisasi 08 | 09 | 11 Kalibrasi dan Instrumentasi 0% 120 Lainnya 12 Alat Pengeboran 12 | 01 Alat Pengeboran Mesin 12 | 01 | 01 Bor Mesin Tumbuk 0% 96 12 | 01 | 02 Bor Mesin Putar 0% 96 12 | 01 | 03 Alat Pengeboran Mesin Lainnya 0% 96 12 | 02 Alat Pengeboran Non Mesin 12 | 02 | 01 Bangka 0% 96 12 | 02 | 02 Pantek 0% 96 12 | 02 | 03 Putar 0% 96 12 | 02 | 04 Peralatan Bantu 0% 96 12 | 02 05 Alét Pengeboran Non Mesin 0% 96 Lainnya Masa Kode Jenis Aset Tetap Estimasi| manfaat Nilai Sisa (Bulan) 18 Rambu-rambu 18 | o1 Rambu-rambu Lalu Lintas Darat 18 | 01 |01 Rambu Bersuar 0% 60 18 | 01 | 02 Rambu Tidak Bersuar 0% 60 1810103 Rmbu—Rmbu Lalu Lintas 0% 60 Darat Lainnya GEDUNG DAN BANGUNAN o1 | o1 Ba.r{gunan Gedung Tempat Kerja 01 | 01|01 Bangunan Gedung Kantor 0% 600 01 | 01 | 02 Bangunan Gudang 0% 600 Bangunan Gedung untuk 01| 01|03 0% 600 Bengkel/Hanggar ° 01 | 01| 04 Bangunan Gedung Instalasi 0% 600 01 | 01|05 Bangunan Gedung Laboratorium 0% 600 01 | 01 | 06 Bangunan Kesehatan 0% 600 Bangunan 0 600 01| o107 Oseanarium /Observatorium 0% Bangunan Gedung Tempat o 600 01 |01 |08 Ibadah 0% o1 | o1 | 0o Bangunan Gedung Tempat 0% 600 Pertemuan Bangunan Gedung Tempat o 600 010110 Pendidikan 0% Bangunan Gedung Tempat o 600 01 |01]11 Olah Raga 0% Bangunan Gedung 01011 0% 600 2 Pertokoan /Koperasi/Pasar ? o1 o113 Bangunan Gedung untuk Pos 0% 600 Jaga 01 | 01| 14 Bangunan Gedung Garasi/Pool 0% 600 o1 o115 Bangunan Gedung Pemotong 0% 600 Hewan 01 | 01| 16 Bangunan Gedung Perpustakaan 0% 600 Masa Kode Jenis Aset Tetap Estimasi| manfaat Nilai Sisa (Bulan) 01 | 01|17 Bangunan Gedung Museum 0% 600 Bangunan Gedung 01 01|18 0% 600 Terminal/Pelabuhan /Bandara ° 01 |01/ 19 Bangunan Pengujian Kelaikan 0% 600 o1 | o1 20 Bangunan Gedung Lembaga 0% 600 Pemasyarakatan 01 |01 |21 Bangunan Rumah Tahanan 0% 600 01 | 0122 Bangunan Gedung Krematorium 0% 600 o1 | o123 Bangunan Pembakaran Bangkai 0% 600 Hewan 01 | 01|24 Bangunan Tempat Persidangan 0% 600 01 | 01|25 Bangunan Terbuka 0% 600 01 | 01|26 Bangunan Penampung Sekam 0% 600 Bangunan Tempat Pelelangan 01|01 |27 0% 600 2 Tkan (TPI) ’ 01|01 |28 Bangunan Industri 0% 600 01 |01]|29 Bangunan Peternakan/Perikanan 0% 600 o1 | o1 | 30 Ba.r{gunén Gedung Tempat 0% 600 Kerja Lainnya 01 | 01|31 Bangunan Peralatan Geofisika 0% 600 01 |01/ 32 Bangunan Fasilitas Umum 0% 600 01 | 01|33 Bangunan Parkir 0% 600 01 | 01 | 34 Bangunan Gedung Pabrik 0% 600 01 | 01|35 Bangunan Stasiun Bus 0% 600 01 01|36 Taman 0% 600 o1 | o1 | 37 Ba.r{gunén Gedung Tempat 0% 600 Kerja Lainnya Aset Tetap Lainnya 02 | 01 Barang Bercorak Kesenian 02 | 01 |01 Alat Musik Masa Kode Jenis Aset Tetap Estimasi| manfaat Nilai Sisa (Bulan) 02 | 01 | 01 | 02| Alat Musik Modern 0% 48 07 | 01 Aset Tetap Dalam Renovasi Sesuai ds 07 | 01|01 Aset Tetap Dalam Renovasi engan Masa Perjanjian e) Formula perhitungan penyusutan barang milik daerah adalah sebagai berkut : Penyusutan perperiode = Keterangan formula adalah sebagai berikut :
(1)Penyusutan per periode merupakan nilai penyusutan untuk aset tetap suatu periode yang dihitung setiap bulan dan disajikan setiap semester.
(2)Nilai yang dapat disusutkan merupakan nilai perolehan.
(3)Masa Manfaat periode suatu Aset Tetap yang diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik. f) Penyusutan dilakukan terhadap aset tetap berupa :
(1)Peralatan dan Mesin;
(2)Gedung dan Bangunan;
(8)Jalan, Irigasi dan Jaringan; dan
(4)Aset Tetap Lainnya berupa Alat Musik Modern dan aset tetap dalam renovasi. g) Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam Neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga dan Aset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap. h) Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa :
(1)Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
(2)Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang. Penyusutan aset tetap yang diperoleh sebelum periode pelaporan dan belum tercatat di neraca, maka penyusutan dihitung sejak tanggal perolehan. j) Atas aset tetap yang diperoleh awal tahun, tengah tahun maupun akhir tahun, perhitungan penyusutan menggunakan pendekatan bulan saat aset tersebut digunakan. k) Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya perbaikan terhadap aset tetap baik berupa overhaul dan renovasi disajikan pada tabel berikut : Tabel Penambahan Masa/Umur Manfaat Aset Tetap Persentase Renovasi/Restorasi/ Uraian Jenis Overhaul dari Nilai Penambahan Perolehan Masa Manfaat| (Di Luar Penyusutan) (Bulan) Alat Angkutan Alat Angkutan Darat at Angkutan Dara Overhaul >0% s.d. 10% 0 Bermotor >10% s.d. 40% 12 >40% s.d. 70% 24 Alat Angkutan Darat Tak| at Angkutan Darat 1a Overhaul >0% s.d. 10% 0 Bermotor >10% s.d. 40% 12 >40% s.d. 70% 24 Alat Angkutan A at Angkutan Apung Overhaul >0% s.d. 10% 0 Bermotor >10% s.d. 40% 24 >40% s.d. 70% 48 Alat Angkutan Apung Overhaul >0% s.d. 10% 0 Tak Bermotor >10% s.d. 40% 12 >40% s.d. 70% 24 Alat Angkutan Bermotor| Overhaul >0% s.d. 10% 0 Udara >10% s.d. 40% 24 >40% s.d. 70% 84 >40% s.d. 70% 24 Alat Laboratorium Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi &| Overhaul >0% s.d. 25% 24 Instrumentasi Persentase Renovasi/Restorasi/ Uraian Jenis Overhaul dari Nilaj | Penambahan Perolehan Masa Manfaat| (Di Luar Penyusutan) (Bulan) >25% s.d. 50% 48 >50% s.d. 75% 60 Alat Pengeboran Alat Pengeboran Mesin Overhaul >0% s.d. 25% 24 >25% s.d. 50% 48 >50% s.d. 75% 72 >75% s.d. 100% 84 Alat Pengeboran Non Overhaul >0% s.d. 25% 0 Mesin >25% s.d. 50% 12 >50% s.d. 75% 12 >75% s.d. 100% 24 Rambu-rambu Rambu-rambu Lalu Overhaul >0% s.d. 25% 12 Lintas Darat >25% s.d. 50% 24 >50% s.d. 75% 36 >75% s.d. 100% 48 Gedung dan Bangunan Bangunan Gedung Renovasi >0% s.d. 25% 0 Tempat Kerja >25% s.d. 45% 60 >45% s.d. 65% 120 >65% s.d. 100% 600 Aset Tetap Lainnya Barang Bercorak Kesenian Alat Musik Modern Overhaul >0% s.d. 100% 24 Aset Tetap Renovasi Peralatan dan Mesin Overhaul >0% s.d. 100% 24 dalam Renovasi Gedung dan Bangunan | Renovasi >0% s.d. 30% 60 dalam Renovasi >30% s.d. 45% 120 _12- Persentase Renovasi/Restorasi/ Uraian Jenis Overhaul dari Nilai Nl:enambahan Perolehan asa Manfaat (Di Luar Penyusutan) (Bulan) Jalan Irigasi dan [Renovasi/ Jaringan dalam Overhaul >0% s.d. 100% 60 Renovasi 1) Penambahan masa manfaat aset tetap karena adanya overhaul, renovasi, restorasi terhadap aset tetap seharusnya menambah Masa manfaat / umur ekonomis namun tetap diakui tidak melebihi masa manfaat / umur ekonomis awal. KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN
3.KESALAHAN
a.Kesalahan dalam penyusunan Laporan Keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya dan baru di temukan pada periode berjalan. Kesalahan tersebut mungkin timbul dalam pengakuan, pengukuran atau pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan yang disebabkan antara lain karena: a) keterlambatan bukti transaksi; b) kesalahan perhitungan matematis; c) kesalahan penerapan kebijakan akuntansi; d) kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta; serta e) kecurangan. Laporan keuangan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan apabila terdapat kesalahan material, atau kesalahan tidak material yang disengaja untuk menyajikan nilai tertentu dalam laporan keuangan. Kesalahan yang ditemukan pada periode tahun berjalan dan kesalahan yang ditemukan setelah tanggal neraca, sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, dilakukan penyesuaian dalam laporan keuangan tahun berjalan. Setiap kesalahan harus dilakukan penyesuaian/dikoreksi segera setelah diketahui. Kesalahan atas pencatatan aset yang terjadi pada periode- periode sebelumnya apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, koreksi dilakukan dengan pembetulan pada akun aset bersangkutan dan akun lain yang terkait. Misalnya kesalahan pencatatan perolehan aset selain kas antara lain; adanya kemahalan harga atas perolehan aset tetap, kekurangan volume pekerjaan yang diketahui setelah laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, kesalahan tersebut dilakukan pembetulan pada akun aset yang bersangkutan dan ekuitas. Contoh ilustrasi; Kesalahan atas Pencatatan Aset yang terjadi pada Periode Sebelumnya karena kemahalan harga; Pada tahun 20x2, pemerintah melakukan kegiatan inventarisasi dan penilaian (IP) kembali aset tetap. Pada saat melakukan inventarisasi ditemukan aset jenis peralatan dan mesin yang salah catat dimana pada harga perolehan disebutkan sebesar Rp100.000, namun bukti transaksi menunjukkan aset peralatan dan mesin yang dibeli pada 20x0 tersebut dibeli dengan harga Rp80.000. Peralatan dan mesin telah disusutkan selama dua tahun sebesar Rp40.000, sehingga nilai buku pada awal tahun 20x2 sebesar Rp60.000. Neraca Peralatan dan mesin Biaya perolehan Rp100.000 Akumulasi penyusutan Rp(40.000) Nilai buku Rp 60.000 Koreksi pencatatan aset (ekuitas) Rp(20.000) Nilai peralatan dan mesin awal tahun 20x2 Rp 40.000 Jurnal penyesuaian: Ekuitas 20.000 Peralatan dan Mesin 20.000 Contoh ilustrasi; Kesalahan atas Pencatatan Aset yang terjadi pada Periode Sebelumnya karena kekurangan volume pekerjaan; Pada tahun 20x1, pemerintah melaksanakan pembangunan gedung senilai Rp100.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp5.000 setelah laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Gedung telah dilakukan penyusutan sebesar Rp4.000 pada tahun 20x1. Entitas selanjutnya melakukan koreksi nilai perolehan gedung pada tahun 20x2 sebesar Rp5.000. Neraca Gedung dan bangunan Biaya perolehan Rp100.000 Akumulasi penyusutan Rp(4.000) Nilai buku Rp96.000 Koreksi pencatatan aset (ekuitas) Rp(5.000) Nilai buku awal tahun 20x2 Rp(94.000) Jurnal penyesuaian: Ekuitas 5.000 Gedung dan bangunan 5.000 Kesalahan atas pencatatan pendapatan-LRA dan belanja yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi dengan pembetulan pada akun LP SAL dan akun Neraca terkait. _14- Contoh Ilustrasi; Kesalahan atas Pencatatan Pendapatan LRA dan Belanja pada Periode Sebelumnya Pada tahun 20x2, pemerintah menemukan kelebihan pencatatan pendapatan LRA sebesar Rp7.500 yang terjadi pada tahun 20x1. Kelebihan pencatatan pendapatan LRA tersebut mengakibatkan selisih antara catatan menurut buku dan catatan menurut rekening. Laporan keuangan tahun 20x1 sudah diotorisasi untuk terbit. Pemerintah melakukan koreksi atas selisih tersebut pada saldo awal SAL tahun 20x2. Jurnal penyesuaian: Koreksi SAL 7.500 Saldo SAL menurut buku 7.500 Pada tahun 20x2, pemerintah menemukan kelebihan pencatatan belanja sebesar Rp3.500 yang terjadi pada tahun 20x1. Kelebihan pencatatan belanja tersebut mengakibatkan selisih antara catatan menurut buku dan catatan menurut rekening. Laporan keuangan tahun 20x1 sudah diotorisasi untuk terbit. Pemerintah melakukan koreksi atas selisih tersebut pada saldo awal SAL tahun 20x2. Jurnal penyesuaian: Saldo SAL menurut buku 3.500 Koreksi SAL 3.500 Kesalahan atas pencatatan pendapatan-LO dan beban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi pada akun ekuitas dan akun neraca terkait. Contoh Ilustrasi; kesalahan atas Pencatatan Pendapatan LO dan Beban pada Periode Sebelumnya Pada tahun 20x2, pemerintah menemukan kelebihan pencatatan pendapatan LO sebesar Rp6.500 yang terjadi pada tahun 20x1. Laporan keuangan tahun 20x1 sudah diotorisasi untuk terbit. Entitas melakukan koreksi di tahun 20x2. Jurnal penyesuaian: Ekuitas (koreksi) 6.500 Belanja yang masih harus dibayar 6.500 Pada tahun 20x2, pemerintah menemukan kelebihan pencatatan beban sebesar Rp4.500 yang terjadi pada tahun 20x1. Laporan keuangan tahun 20x 1 sudah diotorisasi untuk terbit. Entitas melakukan koreksi di tahun 20x2. Jurnal penyesuaian: Pendapatan yang masih harus diterima 4.500 Ekuitas 4.500
h.Kesalahan atas pencatatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan dengan pembetulan pada akun LP SAL dan akun Neraca terkait. Contoh Ilustrasi; Kesalahan atas Pencatatan Penerimaan atau Pengeluaran Pembiayaan pada Periode Sebelumnya Pada tahun 20x2, pemerintah menemukan kelebihan pencatatan penerimaan pembiayaan sebesar Rp3.250 yang terjadi pada tahun 20x1. Laporan keuangan tahun 20x1 sudah diotorisasi untuk terbit. Entitas melakukan koreksi di tahun 20x2. Jurnal penyesuaian: Koreksi SAL 3.250 Saldo SAL menurut buku 3.250 Pada tahun 20x2, pemerintah menemukan kelebihan pencatatan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp4.250 yang terjadi pada tahun 20x1. Laporan keuangan tahun 20x1 sudah diotorisasi untuk terbit. Entitas melakukan koreksi di tahun 20x2. Jurnal penyesuaian: Saldo SAL menurut buku 4.250 Koreksi SAL 4.250 Kesalahan atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode- periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan dengan pembetulan pada akun kewajiban yang bersangkutan dan akun terkait. Contoh Ilustrasi; Kesalahan atas Pencatatan Kewajiban pada Periode Sebelumnya Pada tahun 20x2, pemerintah menemukan kelebihan pencatatan kewajiban sebesar Rpl1.650 pada laporan keuangan tahun 20x1. Laporan keuangan tahun 20x1 sudah diotorisasi untuk terbit. Entitas melakukan koreksi di tahun 20x2. Jurnal penyesuaian: Kewajiban 1.650 Ekuitas 1.650 Koreksi atas kesalahan yang terjadi setelah laporan keuangan diotorisasi untuk terbit diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal saat audit laporan keuangan telah selesai sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan auditor eksternal atau tanggal saat pemerintah menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan, apabila laporan keuangan tersebut tidak diaudit. Pengembalian Kelebihan Penerimaan Pendapatan
a.Pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya diakui sebagai pengurang realisasi pendapatan pada tahun berjalan.
b.Dalam suatu operasi normal pemerintah dapat terjadi pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan, baik pada tahun berjalan maupun pada saat laporan keuangan telah diotorisasi terbit. Pengembalian penerimaan pendapatan setelah laporan keuangan diotorisasi bukan merupakan kesalahan periode sebelumnya, sehingga pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan tersebut tidak diperlakukan sebagai koreksi kesalahan, namun sebagai pengurang realisasi pendapatan LRA maupun pendapatan LO tahun berjalan. Pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan dilakukan atas pendapatan yang telah diterima setorannya oleh negara. Pengembalian kelebihan penerimaan tidak dilakukan atas pendapatan-LO yang berasal dari penyesuaian pendapatan yang belum diterima setorannya oleh entitas. Contoh Ilustrasi; Pengembalian Kelebihan Penerimaan Pendapatan Pengembalian atas kelebihan penerimaan pendapatan baik yang berasal dari penerimaan tahun sebelumnya maupun tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang pendapatan. Contoh dari pengembalian tersebut adalah restitusi pendapatan pajak atau pendapatan bukan pajak yang akan mengurangi pendapatan pemerintah tahun berjalan. Jika pada tahun berjalan tidak terdapat penerimaan pendapatan atau jika pengembalian penerimaan akan mengakibatkan saldo minus pada akun pendapatan yang bersangkutan, maka entitas dapat mencatat pengembalian kelebihan penerimaan tersebut ke akun Saldo Anggaran Lebih. Jurnal: Pendapatan pajak/pendapatan bukan pajak XXX Ekuitas XXX BUPATI NUNUKAN, ttd IRWAN SABRI