Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2025
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai rincian teknis keuangan daerah yang meliputi Anggaran Pendapatan Daerah, Anggaran Belanja Daerah, dan Anggaran Pembiayaan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: Lampiran I: Ringkasan Penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lampiran II: Penjabaran APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lampiran III: Daftar nama penerima, alamat, dan besaran hibah. Lampiran IV: Daftar nama penerima, alamat, dan besaran bantuan sosial. Lampiran V: Daftar nama penerima, alamat, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan khusus. Lampiran VI: Daftar nama penerima, alamat, dan besaran belanja bagi hasil. Lampiran VII: Daftar rincian Dana Otonomi Khusus. Lampiran VIII: Rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam. Lampiran IX: Rincian dana tambahan infrastruktur.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…