Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dikelompokkan ke dalam: tenaga psikologi klinis; tenaga keperawatan; tenaga kebidanan; tenaga kefarmasian; Tenaga Kesehatan masyarakat dan / atau tenaga promosi kesehatan, dan/ atau tenaga epidemiolog kesehatan; Tenaga Kesehatan lingkungan; tenaga gizi/ nutrisionis; tenaga keterapian fisik / fisioterapis; tenaga keteknisian medis; tenaga teknik biomedika; Tenaga Kesehatan tradisional; dan Tenaga Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu psikolog klinis. Tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas perawat vokasi, ners, dan ners spesialis. Tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufc terdiri atas bidan vokasi dan bidan profesi. Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis. Tenaga Kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas Tenaga Kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, serta tenaga administratif dan kebijakan kesehatan. Tenaga Kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan dan entomology kesehatan. Tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas nutrisionis dan dietisien. Tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara dan akupuntur. Tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan Daerah, optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, serta audiologis. Tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas radiographer, elektromedis, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, dan ortotik prostetik. Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas Tenaga Kesehatan tradisional ramuan atau jamu, Tenaga Kesehatan tradisional pengobat tradisional, dan Tenaga Kesehatan tradisional intercontinental. RS