menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727);
3.Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6898);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
6.Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2022 Nomor 6);
8.Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Pengelola Islamic Center (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahunj 2017 Nomor 13); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PENGELOLA ISLAMIC CENTER KABUPATEN NUNUKAN. Pasal I Beberapa Ketentuan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Islamic Center Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2017 Nomor 13), diubah sebagai berikut: