1.Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
2.Bupati adalah Bupati Nunukan.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Nunukan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan adalah bagian dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara
9.Pemerintah Desa/Kelurahan dibantu aparatur desa/Kelurahan sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11.Lurah adalah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Musyawarah Desa yang selanjutnya disebut Musdes adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal hal yang bersifat strategis.
14.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
15.Rukun Tetangga, yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah.
16.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari wilayah kerja Desa dan merupakan lembaga yang di bentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
17.Penduduk adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di wilayah kerja RT dan RW setempat yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
18.Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
19.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
20.Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari warga masyarakat dengan kesadaran maupun inisiatif sendiri, guna mengadakan usaha untuk pemenuhan kebutuhan bidang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
21.Wilayah Desa adalah suatu wilayah yang kondisi tempat tinggal penduduknya berjauhan yang dibatasi oleh faktor alam berupa lahan pertanian perkebunan dan hutan.